Connect with us

Metro

DIREKTORAT TINDAK PIDANA TERTENTU BARESKRIM POLRI BAHAN PRESS RELEASE TP. ILLEGALLOGGING

Published

on

Jakarta, 30 Desember 2020 – MABES POLRI melalui Tipidter Bareskrim Polri melaksanakan Presscon TP. ILLEGAL LOGGING di Gedung Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo no.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dimana dalam realease tersebut hadir sebagai narasumber penyampaian terhadap Wartawan Online dan TV :

1. Bridjen Rusdi (Karopemas Div Humas Polri)

2. Kombes Kurniadi (Kasubdit 3 Tipidter Bareskrim Polri)

3. Kombes Ramadhan (Kabag Penum Ropemas Div Humas Polri)

4. Sustyo (PolHut KLHK)

Perkara dugaan Tindak Pidana Kehutanan yang dilakukan oleh Korporasi dengan cara memuat, membongkar. mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan/atau Tindak Pidana Korporasi yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang dilakukan oleh UD. KARYA ABADI dan sdr. RPS alamat Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

I. LAPORAN POLISI Laporan Polisi Nomor : LP / A / 0645 / Xー / 2020 / Bareskrim, tanggal 13 November 2020

II. PASAL SANGKAAN
Pasal 83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 83 ayat (4) huruf a Korporasi yang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d.

Pasal 12 huruf d
Setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Pasal 83 ayat (4) huruf b
Korporasi yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e.

Pasal 12 huruf e
Setiap orang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

dipidana dengan pidana penjara bagi pengurusnya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (Iima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000.00 (lima belas miliar rupiah) dan/atau korporasi dikenakan pemberatan 1/3 dari denda pokoknya.

Pasal 109 ayat (1)
Dalam hal perbuatan pembalakan, pemanenan, pemungutan, penguasaan, pengangkutan, dan peredaran kayu hasil tebangan liar dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan/atau penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

III. WAKTU & LOKASI KEJADIAN

Pada tanggal 13 November 2020 Tim Bareskrim Polri didampingi oleh tim dari Anggota Ditkrimsus Polda Kalteng, anggota Polres Katingan dan anggota Polsek Sanaman Mantikei melakukan penindakan di :

a. sawmill UD. Karya Abadi;
b. KM. 35;
c. Desa Batu Tukan;
d. Desa Tumbang Tangoi.

IV. BARANG BUKTI

1. Kayu
a. Kayu Bulat : 150 Batang = 170.56 M3 (Kelompok jenis Meranti)
b. Kayu Olahan : 6586 keping = 112,2923 M3 (Kelompok jenis Meranti)

2. Alat Berat
a. Excavator : 2 Unit
b. Buldozer : 1 Unit
c. Jonder : 1 Unit

3. Alat Angkut
a. Truck Fuso : 1 Unit
b. Dump Truck : 6 Unit
c. Double Cabin : 1 Unit

4. Dokumen
a. IUIPHHK
b. SKSHHK
c. Dokumen Perizinian
d. Dokumen lain

V. TERSANGKA

Nama : RPS (pengurus)
Usia : 52 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Pimpinan UD. Karya Abadi & UD. Kawus Masauh)

Pekerjaan

Nama : UD.Karya Abadi (Korporasi)
Alamat : Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah

VI. MODUS OPERANDI

Terasngka RPS merupakan pemilik industri UD. KARYA ABADI dan KAWUS MASAUH yang merupakan pemegang lzin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) yang berada di desa Tumbang Kaman. Kec. Senaman Mantikei Kab. Katingan Prov. Kalteng.

UD. KARYA ABADI dan KAWUS MASAUH memiliki kontrak suplai dari beberapa perusahaan dan hutan hak milik masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, UD. KARYA ABADI dan KAWUS MASAUH melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan kemudian masuk ke UD. KARYA ABADI dan KAWUS MASAUH tanpa dilengkapi dengan dokumen serta diproduksi menjadi kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan.

Lokasi penebangan liar yang dilakukan oleh UD. KARYA ABADI terdapat di banyak tempat yang berada di Kab. Katingan. namun yang dilakukan penindakan oleh tim Dittipidter Bareskrim Polri berada di Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan dan KM 35 yang berada di Desa Tumbang Hiran.

Untuk melindungi hasil penebangan liar tersebut, UD. KARYA ABADI memanfaatkan dokumen resmi dari suplaier yang di input ke dalam Surat lnformasi Penatausahaan Hassil Hutan Online (SlPUHH-online). sehingga hasil produksinya dapat diterbitkan dokumen angkut berupa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHHK-KO).

Selain itu, dari hasil penyidikan ditemukan juga Dokumen SKSHHK-KO yang digandakan untuk menyertai pengangkutan kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan.

VII. KRONOLOGIS

1. Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI / 232 I X / 2020 I Tipidter, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Hutan (Illegal Logging) di Kalimantan tengah.

2. Menindak lanjuti Ll tersebut Tim dari Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri langsung menuju ke wilayah Kabupaten Katingan. Provinsi Kalimantan Tengah.

3. 13 November 2020. tim berangkat ke lokasi industri dan lokasi penebangan tanpa izin. Ada 4 titik lokasi yang dicurigai yaitu:

a. sawmill UD. Karya Abadi di Desa Tumbang Kaman;
b. KM. 35, Desa Hiran;
c. Desa Batu Tukan;
d. Desa Tumbang Tangoi.

4. Di lokasi tebangan ditemukan kayu bulat hasil pembalakan liar beserta alat-alat yang lazim digunakan untuk melakukan pembalakan liar.

5. Di lokasi industri ditemukan Dokumen, Kayu Bulat dan Kayu Olahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.

6. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait.

7. Berdasarkan dari hasil gelar perkara di tetapakan bahwa RPS dan UD. KARYA ABADI sebagai tersangka.

8. Tanggal 23 Desember 2020, Tim Bareskrim Polri yang dipimpin oleh KASUBDIT 3 KOMBES Pol. KURNIADI S.H., S.IK., M.Si dengan bantuan dari Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel melakukan pengejaran dari VWayah Hukum Polda Kalimantan Selatan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di Ampah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

VIII. TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN – – Pemeriksaan terhadap 42 saksi
– Penyitaan barang bukti
– Pengukuran Barang Bukti (Kayu Olahan dan Kayu Bulat)
– Pengambilan Titik Kordinat Lokasi Penebangan (berada di dalam kawasan hutan).
– Pemeriksaan Tersangka

IX. RENCANA TINDAK LANJUT
– Lelang Barang Bukti
– Pengiriman Berkas Perkara (TAHAP l)

X. PESAN I STATEMENT

– Agar seluruh penggiat usaha atau Industri yang bergerak di sektor kehutanan harus melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
– Bareskrim Polri akan menindak tegas para penggiat usaha atau industri yang tidak mentaati aturan yang berlaku.
– Agar seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada dan segera melaporkan apabila ada kegiatan perusakan hutan.

XI. PENUTUP
Demikian Iaporan Press Release ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Continue Reading

Metro

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Lakukan Aksi Arogan Terhadap Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Published

on

By

BEKASI, – Aksi arogan diperlihatkan  oleh oknum polisi dari Satreskrim Polres Metro Bekasi, terhadap warga sipil terulang kembali. Hal ini terjadi pada RL (43) warga Palem Utama Raya No.7, Taman Beverly Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Aksi arogan oknum polisi Satreskrim Polres Metro Bekasi dengan cara melakukan aksi dobrak paksa terhadap rumah milik RL tanpa di sertai surat tugas ataupun klarifikasi dari BPN Bekasi.

Menurut keterangan RL, kejadian pada Jum’at malam 17 Januari 2025, oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi, bersama dengan pemilik lama datang secara tiba-tiba dan dalam rumah dalam keadaan kosong oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi, mendobrak pintu rumah sehingga rusak dan hancur.

“Itu rumah milik saya sah dan sudah bersertifikat, tiba-tiba oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi, bersama pemilik lama secara arogan tanpa disertai surat tugas atau pun klarifikasi dari BPN Bekasi datang merusak bahkan mendobrak rumah saya sehingga pintu menjadi rusak. Ini tidak jelas permasalahannya,” jelas RL.

Menurut RL lagi, kejadian yang dilakukan oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi, dapat mencoreng institusi Kepolisian.

Frank Hutapea dari Lawfirm Hotman Paris & Partners menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi.

“Penyidik harusnya mengecek bukti kepemilikan dulu dengan memanggil saksi BPN (Badan Pertanahan Nasional, red) Kabupaten Bekasi. Sebab diketahui, pemilik sudah menunjukan bukti kepemilikannya. Kalau ga terima gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pembatalan pemilikan Pidana tidak bisa membatalkan kepemilikan,” tandas putra pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea ini melalui pernyataan pers yang diterima media ini, Sabtu (18/1/2025).

Terkait insiden ini, Frank Hutapea menyatakan kejadian ini sangat memalukan institusi Polri yang saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat.

Continue Reading

Metro

Andi Wardana Ketua Asosiasi Bisnis Development Services Indonesia (ABDSI)0 Jakarta Hadiri Acara Kementerian UMKM Resmikan Luncurkan Logo Baru

Published

on

By

Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi meluncurkan logo baru pada Rabu, 15 Januari 2025.

Selain peluncuran logo, Kementerian UMKM juga melaksanakan pelantikan pejabat baru madya dan pratama. Disaksikan oleh pedagang UMKM Tanah Abang, logo baru Kementerian UMKM menampilkan ilustrasi lilin yang bersinar terang.

Pada bagian tengah logo, terlihat sebuah elemen yang menyerupai api lilin, yang melambangkan cahaya di tengah kegelapan.

Ditemui usai acara Ketua Asosiasi Bisnis Development Services Indonesia (ABDSI) Jakarta Andi Wardana mengatakan ABDSI mengadakan pemberdayaan semacam peningkatan usaha UMKM binaan. Terkait juga tadi dengan pernyataan Pak Menteri Maman Abdurahman terkait dengan peran UMKM dalam digitalisasi, imbuhnya.

Pastinya harus ada kolaborasi yang baik untuk peningkatan digitalisasi UMKM tersebut. Jangan sampai mematikan usaha yang sudah dijalankan para pelaku UMKM, tambahnya.

Pusat acara launching logo dan pengukuhan para pimpinan kementerian UMKM dipusat UMKM yaitu Pasar Tanah Abang Blok B untuk menambah semangat dan kebersamaan pemerintah dengan pelaku UMKM, tuturnya.

Program kami dari ABDSI memang sudah pasti untuk pendampingan usaha kolegalitas dan juga pengembangan dari usaha usaha UMKM.

Kita berharap produk produk UMKM tidak hanya memenuhi pasar lokal saja tetapi juga dapat memenuhi pasar global dalam era digitalisasi sekarang ini, jelasnya.

ABDSI telah menjangkau 36 provinsi kebetulan saya memimpin ketua ABDSI Jakarta. Secara keseluruhan anggota ABDSI sudah puluhan ribu orang.

Kami ada binaan binaan yang memang terkait dengan program program kementerian lembaga dan swasta.

Untuk digitalisasi pastinya mereka yang memang siap artinya memang masih banyak owner kami yang belum siap memasarkan untuk meningkatkan usahanya melalui digitalisasi atau menggunakan media sosial atau market place.

Kita tetap memperkuat dengan memberikan edukasi kaitan dengan penggunaan media online atau media digital.

Kita berikan legalitas usaha, laporan usaha mereka harus benar-benar nanti akan mengakses pembiayaan keuangan untuk permodalan. Juga siap menggunakan media media online dan bisa berkontribusi untuk pengembangan usahanya.

  • Pada kondisi sekarang sektor UMKM untuk lebih fokus lagi dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%. Semakin ditumbuhkan sektor UMKM yang harus siap memenuhi kebutuhan lokal dan global.
    Apalagi dengan adanya sertifikasi halal untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia khususnya, kesimpulannya.

Continue Reading

Metro

Pesta Wirausaha Nasional (PWN) 2025

Published

on

By

Jakarta – Pesta Wirausaha Nasional (PWN) 2025 yang digelar selama 3 hari (17-19 Januari 2025) resmi dibuka dengan tema “Elevate Your Journey” di Gedung SMESCO Indonesia Jakarta pada hari Jumat, 17 Januari 2025.

Eko Desriyanto sebagai Presiden TDA 8.0 yang juga Presiden Direktur PT Idea Indonesia Tbk menyampaikan ; Pelaku UMKM adalah backbond kekuatan ekonomi kita karena sektor ini sangat kebal terhadap krisis, apa yang kemudian mau kita kuatkan terkait peran UMKM melalui pesta wirausaha 2025 ini adalah kita menyediakan ajang inspirasi, edukasi, motivasi dan kolaborasi yang arti para pengujung maupun pelaku usaha bukan hanya berpesta, senang-senang atau rekreasi tetapi lebih kepada memberikan inspirasi maupun strategi usaha dari para pengusaha nasional juga bisa kita pertemukan para pelaku usaha UMKM dengan para investor dan dari situlah kolaborasi yang kita dorong agar para pelaku usaha yang mengakses permodalan susah maupun mencari investor susah kita fasilitasi daan kita bimbing dari hal tersebut supaya pelaku UMKM tersebut bisa naik kelas.

Sedangkan tagline dari acara PWN 2025 adalah “Next Level” yang artinya para pelaku UMKM yang terkenal dengan usaha mikro menjadi usaha mikro kecil menengah hingga bisa menjadi level menengah memiliki omzet 20 miliar yang kita dorong menjadi korporasi punya omzet 500 miliar, inilah pengusaha-pengusaha yang berdampak bagi Indonesia yang bisa memiliki karyawan diatas 200 pegawai dengan gaji yang layak dan dari situlah kita akan melahirkan pengusaha-pengusaha serperti melalui ajang PWN 2025.

Hanya saja kita tidak berhenti disini saja karena setelah acara PWN 2025 ini kita akan adakan mentoring yang meyeluruh diseluruh daerah Indonesia melalui pengurus-pengurus maupun mentor-mentor dimasing-masing wilayah Indonesia dan ini yang akan kita lakukan sampai dengan akhir kepengurusan periode kita dalam mentransformasikan bisnis UMKM menjadi usaha menengah hingga menjadi bisnis korporasi.

Kolaborasi dengan Mitra Strategis PWN 2025 didukung oleh lebih dari 50 sponsor yang berkontribusi dalam menyukseskan acara ini. Dukungan para mitra menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk mendorong kewirausahaan nasional.

Komunitas pengusaha TDA adalah organisasi pengusaha multi sektor dan multi level, dari mikro hingga korporasi, yang berdiri sejak tahun 2006 dengan anggota lebih dari 50.000 orang, tersebar di 117 kabupaten/kota seluruh Indonesia, yang menaruh banyak perhatian untuk menumbuhkembangkan wirausaha & berkontribusi pada perekonomian nasional.
Kesimpulannya di PWN 2025 Mari menjadi bagian dari transformasi kewirausahaan terbesar di Indonesia.

Beberapa program unggulan di PWN 2025 meliputi:

1. Entrepreneur Summit 2025 – Forum strategi untuk memperkuat ekosistem wirausaha.
2. Zona Inspirasi – Menampilkan pembicara inspiratif dari dalam dan luar negeri.
3. Zona Digital dan Teknologi – Pameran teknologi terkini untuk transformasi digital.
4. Zona UMKM dan Kuliner – Pameran produk kreatif UMKM dari seluruh Indonesia.
5. Workshop dan Masterclass – Pelatihan eksklusif untuk meningkatkan keterampilan bisnis.

PWN 2025 terbuka untuk umum tanpa biaya masuk. Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi TDA Passport. Program-program premium seperti masterclass dan networking lounge juga tersedia secara gratis.Komunitas TDA, yang berdiri sejak 2006, kini memiliki lebih dari 52.000 anggota di seluruh Indonesia. Dengan filosofi “Tangan di Atas”, komunitas ini terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui edukasi, pendampingan bisnis, dan kolaborasi lintas sektor.
Kami ingin menjadikan PWN 2025 sebagai momentum untuk menciptakan 10.000 miliarder baru yang berdampak positif bagi peradaban Indonesia.” tutupnya.

Continue Reading

Trending