Connect with us

TNI / Polri

Bakamla RI Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2020

Published

on

Jakarta, – Sebagai Badan Publik, sudah menjadi kewajiban bagi Bakamla RI untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang capaian dan kinerja di sepanjang tahun 2020.

Hal ini yang mendasari dilaksanakannya kegiatan Konferensi Pers Akhir Tahun, yang dibawakan oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M. di Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Di penghujung tahun ini, Laksdya TNI Aan Kurnia memaparkan tentang situasi umum keamanan laut, capaian dan kinerja Bakamla RI di tahun 2020, serta sasaran di tahun 2021.

Diawali dengan sejarah terbentuknya Bakamla RI yang dilanjutkan dengan penjabaran tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla RI sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2014, Laksdya TNI Aan Kurnia masuk ke fokus laporan terkait situasi keamanan laut di sepanjang tahun 2020.

“Kondisi keamanan dan keselamatan maritim saat ini, bila dibandingkan dengan tahun 2019, ada yang mengalami penurunan dan kenaikan di sektor yang berbeda”, ucap Laksdya TNI Aan Kurnia.

“Di sepanjang tahun 2020, Bakamla RI telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.018 kapal, dan 24 kapal diantaranya ditahan karena adanya pelanggaran”, lanjutnya.

Di sektor keselamatan laut, juga masih banyak ditemui adanya kecelakaan di laut. Dari pengamatan Bakamla RI atas beberapa kasus kecelakaan yang terjadi di laut, mayoritas disebabkan oleh faktor cuaca. Namun hal yang turut mendominasi adalah faktor manusia yang kurang cakap dalam membaca cuaca, dan kurang memahami kapal yang sedang dikemudikannya.

Mengantisipasi hal ini, Bakamla RI telah melaksanakan Sosialisasi Menghadapi Cuaca Buruk, yang merupakan bagian dari tugas rutin. Sasaran sosialisasi adalah nelayan, dan operator kapal.

Lebih lanjut, Kepala Bakamla RI juga menjabarkan beberapa capaian yang telah dilakukan di tahun 2020, antara lain: pengamanan eksodus pekerja migran Indonesia (PMI), menyusun Buku Panduan Menghadapi Covid-19 di Laut, menyusun Handbook on the Job Training, membentuk Indonesia Maritime Information Center (IMIC), dan meluncurkan Monthly Report di setiap bulannya, membentuk dan membina Relawan Penjaga Laut (Rapala), menangkap kapal ikan asing (KIA) ilegal yang masuk perairan Indonesia, menangkap kapal angkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal, mengusir kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara, perlindungan ABK WNI di KIA, melaksanakan Operasi Cegah Tangkal dan Baksos dalam masa pandemi Covid-19, membina strategic partnership dengan negara tetangga, bersinergi dengan instansi terkait dan pelaku ekonomi di Indonesia, menyusun Rekomendasi Kebijakan Wilayah Perbatasan (Wiltas) di Laut, dan menyusun Konsep Strategi Maritim di Laut Natuna Utara.

Di akhir konferensi pers, Laksdya TNI Aan Kurnia turut menjabarkan target capaian Bakamla RI di tahun 2021 yang meliputi pengembangan dan penguatan unsur internal dan eksternal Bakamla RI.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini turut ditayangkan pula video testimoni terkait kinerja Bakamla RI dari pejabat tinggi instansi terkait dari negara tetangga. Sebut saja Director General India Coast Guard (ICG) K. Natarajan, PTM, TM yang mengakui bahwa kerja sama dengan Bakamla RI telah terjalin dengan cukup baik. “Kerja sama bilateral antara ICG dan Bakamla RI telah terlaksana dalam berbagai betuk kegiatan selama satu dekade terakhir, terlebih lagi di tahun 2020”, ucapnya.

“Saya mewakili seluruh anggota Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bakamla RI atas kerja sama yang dilakukan selama tahun 2020”, ujar Ketua Pengarah APMM Laksamana Maritim Dato Mohd. Zubil bin Mat Som.

Lebih lanjut, salah satu negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, Australia, juga turut memberikan testimoninya. “Tahun 2020 merupakan saat-saat yang cukup menantang bagi kita semua, namun hubungan kerja sama di kawasan antara Australian Maritime Border Command (MBC) dan Bakamla RI cukup membuahkan hasil”, pungkas Commander Australian MBC Rear Admiral Mark Hill. “Kami juga sepenuhnya mendukung Indonesia Maritime Information Centre (IMIC) yang baru saja diluncurkan”, lanjutnya.

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Y.M. Sung Y. Kim juga turut memberikan tanggapannya. “Amerika Serikat telah bekerja sama dengan Bakamla RI dalam berbagai bentuk kegiatan di 6 tahun terakhir, kami berharap dapat terus memperkuat kerja sama di masa mendatang”, ujarnya.

Autentikasi: Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr.Hanla.

Continue Reading

TNI / Polri

Ganti Nopol Berjalan Lancar, Pemohon Apresiasi Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya

Published

on

By

Jakarta — Pengurusan ganti nomor polisi kendaraan di BPKB Polda Metro Jaya berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Hal itu disampaikan salah satu pemohon usai menyelesaikan proses pelayanan pada Rabu (13/5/2026).

Pemohon tersebut menyampaikan bahwa proses pengurusan berlangsung tanpa kendala. Ia juga menilai pelayanan yang diterima berjalan aman dan lancar. “Habis pengurusan ganti nopol. Prosesnya lancar, aman, tidak ada kendala,” ujarnya.

Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan transparan kepada masyarakat. “Pelayanan yang lancar dan jelas menjadi komitmen kami agar masyarakat merasa mudah dan nyaman dalam mengurus administrasi kendaraan,” ujarnya.

Melalui pelayanan tersebut, BPKB Polda Metro Jaya berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri di Tanjung Priok

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui peti kemas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Sebab, merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya harus diawasi secara ketat.

“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr Vicktor D Mackbon menjelaskan, kasus ini terungkap pada Selasa (21/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas di pos pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok.

Peti kemas bernomor MRSU 7176261 tersebut berkapasitas 40 feet tipe FCL. Berdasarkan dokumen pengiriman, peti kemas itu rencananya dikirim ke luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol merkuri yang disimpan dalam selongsong karton. Selain itu, botol-botol tersebut disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk menghindari pemeriksaan.

“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MAL dan H. Tersangka MAL diduga berperan mencari dan mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang yang berada di luar negeri. Sementara itu, tersangka H diduga berperan sebagai pemasok merkuri kepada MAL.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengiriman merkuri tersebut diduga berlangsung sejak 2021. Merkuri itu dijual dengan harga sekitar Rp 2,7 juta per kilogram.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya dalam pengawasan ekspor.

“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” katanya.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Adapun para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut, Kombes Budi menambahkan, penyidik masih mendalami jalur distribusi, dokumen pengiriman, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Karena itu, ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait merkuri.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan, agar kehadiran Polri benar-benar membawa manfaat, keadilan, dan ketenangan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Kunker ke Ditjen PKTN, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Published

on

By

Jakarta — Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu bersama jajaran PJU Rokorwas PPNS Bareskrim Polri melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN Kementerian Perdagangan, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen PKTN, Lantai 3 Gedung I, itu membahas penguatan koordinasi, pengawasan, serta pendampingan Polri terhadap pelaksanaan tugas PPNS Kemendag dalam penegakan hukum di bidang perdagangan, metrologi legal, dan perlindungan konsumen.

Rombongan diterima oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, serta Katim Penyidikan Ditjen PKTN Michael I.J.

Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, Polri melalui fungsi Korwas PPNS berkomitmen memberikan pendampingan, pengawasan, dan petunjuk kepada PPNS agar setiap proses penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai aturan.

“Polri melalui Korwas PPNS siap mendukung pelaksanaan tugas PPNS, mulai dari koordinasi, asistensi, hingga pendampingan dalam penanganan perkara. Prinsipnya, semua harus berjalan tertib administrasi dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Brigjen Pol Edy.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas sejumlah hal penting, mulai dari kewenangan PPNS Kemendag, layanan konsultasi dan gelar perkara secara daring, penyesuaian terhadap ketentuan hukum acara, pengembangan aplikasi E-PPNS, hingga pembaruan dokumen kerja sama antara Kemendag dan Polri.

Selanjutnya Brigjen Edy juga menekankan pentingnya digitalisasi administrasi penyidikan melalui aplikasi E-PPNS. Sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat proses koordinasi, termasuk pengiriman dokumen seperti SPDP secara online kepada kejaksaan dan kepolisian.

“Digitalisasi menjadi langkah penting agar proses administrasi penyidikan lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” katanya.

Selain itu, Polri juga menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam setiap tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan, agar proses penegakan hukum tidak terkendala pada tahapan berikutnya.

“Kami berharap sinergi ini semakin memperkuat tugas PPNS Kemendag dalam menjaga tertib niaga, melindungi konsumen, dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta berkeadilan,” pungkas Brigjen Pol Edy.

Continue Reading

Trending