Connect with us

TNI / Polri

Bakamla RI Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2020

Published

on

Jakarta, – Sebagai Badan Publik, sudah menjadi kewajiban bagi Bakamla RI untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang capaian dan kinerja di sepanjang tahun 2020.

Hal ini yang mendasari dilaksanakannya kegiatan Konferensi Pers Akhir Tahun, yang dibawakan oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M. di Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Di penghujung tahun ini, Laksdya TNI Aan Kurnia memaparkan tentang situasi umum keamanan laut, capaian dan kinerja Bakamla RI di tahun 2020, serta sasaran di tahun 2021.

Diawali dengan sejarah terbentuknya Bakamla RI yang dilanjutkan dengan penjabaran tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla RI sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2014, Laksdya TNI Aan Kurnia masuk ke fokus laporan terkait situasi keamanan laut di sepanjang tahun 2020.

“Kondisi keamanan dan keselamatan maritim saat ini, bila dibandingkan dengan tahun 2019, ada yang mengalami penurunan dan kenaikan di sektor yang berbeda”, ucap Laksdya TNI Aan Kurnia.

“Di sepanjang tahun 2020, Bakamla RI telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.018 kapal, dan 24 kapal diantaranya ditahan karena adanya pelanggaran”, lanjutnya.

Di sektor keselamatan laut, juga masih banyak ditemui adanya kecelakaan di laut. Dari pengamatan Bakamla RI atas beberapa kasus kecelakaan yang terjadi di laut, mayoritas disebabkan oleh faktor cuaca. Namun hal yang turut mendominasi adalah faktor manusia yang kurang cakap dalam membaca cuaca, dan kurang memahami kapal yang sedang dikemudikannya.

Mengantisipasi hal ini, Bakamla RI telah melaksanakan Sosialisasi Menghadapi Cuaca Buruk, yang merupakan bagian dari tugas rutin. Sasaran sosialisasi adalah nelayan, dan operator kapal.

Lebih lanjut, Kepala Bakamla RI juga menjabarkan beberapa capaian yang telah dilakukan di tahun 2020, antara lain: pengamanan eksodus pekerja migran Indonesia (PMI), menyusun Buku Panduan Menghadapi Covid-19 di Laut, menyusun Handbook on the Job Training, membentuk Indonesia Maritime Information Center (IMIC), dan meluncurkan Monthly Report di setiap bulannya, membentuk dan membina Relawan Penjaga Laut (Rapala), menangkap kapal ikan asing (KIA) ilegal yang masuk perairan Indonesia, menangkap kapal angkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal, mengusir kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara, perlindungan ABK WNI di KIA, melaksanakan Operasi Cegah Tangkal dan Baksos dalam masa pandemi Covid-19, membina strategic partnership dengan negara tetangga, bersinergi dengan instansi terkait dan pelaku ekonomi di Indonesia, menyusun Rekomendasi Kebijakan Wilayah Perbatasan (Wiltas) di Laut, dan menyusun Konsep Strategi Maritim di Laut Natuna Utara.

Di akhir konferensi pers, Laksdya TNI Aan Kurnia turut menjabarkan target capaian Bakamla RI di tahun 2021 yang meliputi pengembangan dan penguatan unsur internal dan eksternal Bakamla RI.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini turut ditayangkan pula video testimoni terkait kinerja Bakamla RI dari pejabat tinggi instansi terkait dari negara tetangga. Sebut saja Director General India Coast Guard (ICG) K. Natarajan, PTM, TM yang mengakui bahwa kerja sama dengan Bakamla RI telah terjalin dengan cukup baik. “Kerja sama bilateral antara ICG dan Bakamla RI telah terlaksana dalam berbagai betuk kegiatan selama satu dekade terakhir, terlebih lagi di tahun 2020”, ucapnya.

“Saya mewakili seluruh anggota Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bakamla RI atas kerja sama yang dilakukan selama tahun 2020”, ujar Ketua Pengarah APMM Laksamana Maritim Dato Mohd. Zubil bin Mat Som.

Lebih lanjut, salah satu negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, Australia, juga turut memberikan testimoninya. “Tahun 2020 merupakan saat-saat yang cukup menantang bagi kita semua, namun hubungan kerja sama di kawasan antara Australian Maritime Border Command (MBC) dan Bakamla RI cukup membuahkan hasil”, pungkas Commander Australian MBC Rear Admiral Mark Hill. “Kami juga sepenuhnya mendukung Indonesia Maritime Information Centre (IMIC) yang baru saja diluncurkan”, lanjutnya.

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Y.M. Sung Y. Kim juga turut memberikan tanggapannya. “Amerika Serikat telah bekerja sama dengan Bakamla RI dalam berbagai bentuk kegiatan di 6 tahun terakhir, kami berharap dapat terus memperkuat kerja sama di masa mendatang”, ujarnya.

Autentikasi: Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr.Hanla.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending