Connect with us

TNI / Polri

Cegah Penyebaran Covid19, Tiga Pilar Kep Seribu Rapid Tes Antigen Gratis Ke Semua Pendatang

Published

on

JAKARTA – Dalam rangka mencegah penyebaran dan menekan angka kasus Covid19 di Kepulauan Seribu, Polres Kepulauan Seribu bersama tiga pilar dan tenaga kesehatan Kabupaten Kepulauan Seribu serta Tim Kampung Tangguh Jaya melakukan kegiatan rapid tes antigen gratis kepada semua penumpang kapal yang akan ke Pulau Seribu di dermaga- dermaga keberangkatan.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, SIK melalui Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag Sumda) Polres Kepulauan Seribu Kompol Nur Jannah mengatakan, “Kita tidak mau kecolongan adanya warga dan wisatawan yang ke Pulau Seribu membawa virus Covid19, sehingga kita ambil langkah pencegahan penyebarannya dengan melakukan rapid tes antigen secara gratis di dermaga-dermaga keberangkatan yang didaratan menuju wilayah Pulau Seribu,” terangnya, Jumat (05/20/2021).

Nur Jannah menambakan, bahwa keberangkatan warga dan wisatawan yang akan ke pulau melalui empat lokasi dermaga yang ada di daratan antara lain Dermaga Marina Ancol, Dermaga Kaliadem Muara Angke, Dermaga Rawa Saban dan Dermaga Tanjung Pasir Tanggerang.

“Kita lakukan rapid tes antigen gratis kepada semua penumpang yang akan ke pulau di empat lokasi dermaga keberangkatan dimaksud, sementara Polsek jajaran melakukan rapid tes di dermaga kedatangan di pulau pemukiman kepada penumpang yang belum dilakukan rapid di dermaga keberangkatan,” tambahnya.

Diketahui, sejak pagi hari personel Polres Kepulauan Seribu bersama tiga pilar kewilayahan dan Tim medis melakukan kegiatan rapid tes antigen kepada para penumpang kapal yang akan berangkat ke Pulau Seribu di Dermaga Keberangkatan Marina Ancol, Kaliadem Muara Angke, Rawa Saban dan Tanjung Pasir Tanggerang. Sementara Polsek jajaran Polres Kepulauan Seribu bersama Tim Medis dan Tim Kampung Tangguh Jaya yang ada di Kepulauan Seribu melakukan rapid tes di Dermaga kedatangan di delapan pulau pemukiman.

“Bila kita dapati para penumpang yang setelah di rapid tes hasilnya reaktif maka kita berkordinasi dengan Sudin Kesehatan untuk dilakukan swab PCR, namun bila hasilnya non reaktif kita persilahkan melanjutkan keperluannya tentu dengan wajib menerapkan protokol kesehatan baik saat di perjalanan maupun saat di pulau,” pungkas Nur Jannah.

(Humas Res Kep Seribu)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending