Jakarta – 1. SBY dan AHY melalui corong- corong juru bicaranya telah membangun narasi yang menyesatkan, antara lain menuduh Pemerintahan Presiden Jokowi atau istana terlibat, menuduh Bapak Moeldoko membeli Partai Demokrat sehingga SBY menyampaikan dalam keterangannya bahwa Partai Demokrat Not For Sale: menuduh Kudeta terhadap Partai yang dilakukan orang luar dan tuduhan tuduhan lainnya yang sama sekali tidak berdasar.
2. SBY dan AHY juga telah memainkan playing victim, seakan akan menjadi pihak yang terzolimi dan mencitrakan diri kepada masyarakat luas bahwa demokrat dan demokrasi harus diselamatkan .
3. SBY dan AHY juga telah melakukan tindakan-tindakan brutalitas terhadap kader kader Partai Demokrat di Kabupaten/Kota dan Propinsi di seluruh Indonesia dengan memaksa kader menanda-tangani surat surat pernyataan yang disertai dengan ancaman ancaman
dan atau pemecatan.
4. Pernyataan dan cara cara yang tidak bertanggung-jawab tersebut sungguh telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan ditengah tengah masyarakat, disaat kita dan pemerintahan Bapak Presiden Jokowi sedang bersungguh sungguh dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan sedang berusaha membangun kembali sendi-sendi perekonomian nasional.
5. Kami atas nama Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Masyarakat Indonesia dan kepada Pemerintahan Bapak Presiden Jokowi atas kegaduhan dan keresahan yang semestinya tidak perlu terjadi
6. Agar kegaduhan dan keresahan ini tidak terjadi lagi, maka dalam kesempatan yang berbahagia ini izinkan kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia hal hal apa sesungguhnya yang terjadi di dalam Partai Demokrat. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat dan menilai langkah-langkah konkrit yang mesti kita lakukan secara bersama-sama untuk memperbaiki Partai Demokrat ini.
7. Secara historis, telah terjadi penggelapan fakta atau pemutarbalikan sejarah pendirian. Partai Demokrat didirikan tahun 2001 oleh 99 orang dan tidak ada nama SBY didalam akta pendirian. Namun di dalam Mukadimah Anggaran Dasar Partai Demokrat tahun 2020, pendiri Partai Demokrat disebut hanya 2 orang dan SBY disebut sebagai salah satu pendiri partai. Hal ini menimbulkan keresahan luar biasa bagi penggagas/ pendiri/ deklarator partai yang masih hidup diantara 99 orang tersebut
8. Secara sosiologis, terjadi penindasan kepada anggota partai di akar rumput termasuk yang dialami oleh pengurus partai di propinsi dan kabupaten kota, khususnya sejak SBY dan kemudian dilanjutkan AHY sebagai Ketua Umum Partai. Hak-hak anggota dan penggunaan dipangkas dan dibatasi dengan berbagai alasan. Pungutan kepala kader dilakukan disemua lapisan, sementara penghargaan atau rewards kepada kader nyaris tidak pernah diberkan. Hal tersebut diperarah dengan adanya mahar politik dalam
pilkada, sehingga banyak kader partai yang tidak dapat maju pilkada lantaran tidak mampu untuk membayar mahar ke DPP. Disamping itu, kondisi pengelolaan partai oleh SBY AHY yang sentralistik dan otoriter, makin memperdalam jurang pemisah antara SBY AHY dengan kader-kader di daerah.
9. Secara filosofis, ada dorongan yang sangat kuat untuk memperbaiki demokrasi dan pengelolaan kepartaian didalam tubuh Partai Demokrat. Dorongan tersebut memuncak ketika para pendiri, deklarator dan pengurus daerah, cabang dan anggota partai mengetahui isi AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana yang diamanatkan Pancasila, UUD 1945 dan UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 dan perubahannya di UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011. Keberadaan AD/ART Tahun 2020 mempertegas kesimpulan bahwa ada upaya SBY untuk membentuk dinasti dan oligarki dalam Partai Demokrat melalui AD/ART yang memberi kewenangan absolut ke dalam satu tangan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai
10. Secara Yuridis, AD/ART Partai Politik adalah peraturan dasar partai politik yang perubahannya dibuat, dibahas dan disahkan atau dengan kata lain “disepakati” dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa. Demikian ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Partai Politik No. 2 Tahun 2011. Namun berdasarkan pengakuan saksi saksi fakta, bahwa AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 ternyata dibuat, dibahas dan disahkan di luar Kongres. Pasal 15 UU Partai politik No. 2 Tahun 2008 yang tidak dirubah dalam UU No. 2 Tahun 2011 menyebutkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota. Namun setelah melihat isi AD ART Tahun 2020, kedaulatan partai berada ditangan penguasa tunggal, yakni SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi. Yang sangat parah adalah proses pembentukan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak dibahas dan disahkan dalam Kongres sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan, sehingga proses pembentukan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tersebut, sesungguhnya tidak memenuhi syarat formal, sehingga secara yuridis, AD ART tahun 2020 itu cacat formal.
11. Kami juga menemukan setidaknya ada 14 (empat belas) pasal didalam AD ART Partai Demokrat tahun 2020 yang melanggar ketentuan UU Partai Politik, antara lain, kekuasaan tertinggi berada ditangan SBY sebagai ketua Majelis Tinggi: Calon Ketua umum harus persetujuan SBY sebagai Ketua Ketua Majelis Tinggi: AD/ART yang akan diajukan dan ditetapkan di Kongres atau KLB harus dirancang oleh Majelis Tinggi Kewenangan Mahkamah Partai sebagai peradilan internal menjadi subordinasi dari AHY sebagai Ketua Umum dan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Ketentuan yang dibuat dalam AD/ART tahun 2020 tersebut telah mengamputasi kewenangan anggota partai dan Mahkamah Partai. Partai Demokrat dalam menyelesaikan Perselisihan Internal Partai tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang Partai Politik No 2 Tahun 2011. Pasal 32-33, karena menghilangkan fungsi Mahkamah Partai sebagaimana mestinya.
12. Pelanggaran- Pelanggaran yang terjadi dalam materi dan/atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut sangat fatal, karena menyangkut kedaulatan anggota partai politik dan forum kekuasan tertinggi pengambilan keputusan, serta Mahkamah Partai yang merupakan jiwa dari UU Parpol No 2 tahun 2011 Karena itu, ADIART Partai Demokrat Tahun 2020 tidak memenuhi syarat objektif sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Parpol No. 2 tahun 2008 dan Pasal 5 sccta pasal 32 33 UU Parpol No. 2 Tahun 2011
13. KLB Partai Demokrat di Deli Serdang dapat diselenggarakan tanpa berdasarkan sebuah AD/ART bila AD/ART yang semestinya menjadi dasar penyelenggaraan tersebut ternyata batal demi hukum karena bertentangan dengan UU Parpol yang menjadi payung dari organisasi Partai Demokrat. Atas dasar pertimbangan yang sangat komprehensif itulah, para anggota, para kader partai demokrat diseluruh Indonesia berhimpun menyelenggarakan KLB di Deli Serdang.
14. Ketika AD/ART batal demi hukum, maka rujukannya adalah Pasal 15 ayat (1) UU Parpol tahun 2008 yang menyebutkan bahwa kedaulatan partai politik ada di tangan anggota. Maka keberadaan Partai Demokrat yang mengalami kekosongan aturan dasar, otomatis harus dikembalikan kepada kedaulatan anggota
15. KLB Partai Demokrat di Deli Serdang diikuti oleh seluruh anggota dari berbagai unsur DPP, DPD dan DPC seluruh Indonesia. KLB Deli Serdang telah memilih dan menetapkan Bapak Jenderal (purn) Dr. Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Bapak Dr H. Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina. Bapak Moeldoko diundang dan dipinang oleh Kader kader Partai Demokrat karena beliau memiliki komitmen yang sangat kuat untuk membesarkan partai dengan merangkul semua kader kedalam rumah besar Partai Demokrat. Bapak Moeldoko memiliki komitmen untuk menghapus ketentuan-ketentuan yang memberatkan kader dan memberikan rewards atau penghargaan kepada kader yang berjasa kepada partai. Bapak Moeldoko juga memiliki komitmen kuat untuk mengembalikan partai demokrat menjadi partai terbuka, demokratis, moderen, dan santun. Partai yang mengarah kepada Tirani, Otoriterian dan keluargais yang dilakukan SBY dan AHY harus diakhiri. Ini adalah bencana yang luar biasa bagi pembangunan demokrasi pasca reformasi di Indonesia. Pemilihan Ketua umum di KLB Deli Serdang dilakukan dengan sangat demokratis, terbuka, dan disaksikan langsung dilokasi acara oleh puluhan media terkemuka nasional. Peserta KLB telah memilih dan menetapkan Bapak Moeldoko sebagai ketua umum melalui hasil voting, serta memilih dan menetapkan Bapak Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina
16. Di KLB Deli Serdang, anggota partai demokrat berkumpul untuk mengambil sebuah kesepakatan bersama dalam forum tertinggi pengambilan keputusan. Hal ini sudah memenuhi ketentuan kontruksi yuridis dari kondisi Partai Politik sebagai sebuah persekutuan perdata. Karena itu berdasarkan konstitusi, berdasarkan UU Parpol dan teori persekutuan perdata bahwa KLB dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan kedaulatan anggota, maka KLB Partai Demokrat di Deli Serdang adalah sah secara hukum
17. Oleh sebab itu, kami memiliki keyakinan yang sangat kuat bahwa Bapak Menteri Hukum dan HAM tidak akan terpengaruh oleh pembangunan opini publik yang menyesatkan. Tidak akan terpengaruh oleh tekanan tekanan pihak yang sengaja mengganggu jalannya pemerintahan, Kami yakin dan percaya, Bapak Menteri Hukum dan HAM bekerja professional, mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingan sekelompok orang yang merusak demokrasi di Indonesia. Kami juga memiliki keyakinan kuat bahwa Kemenkumham dapat menerapkan asas contrarius actus, dimana ketika mengetahui keputusan yang diterbitkan bermasalah atau terdapat cacat formil maupun materil dan bertentangan dengan undang-undang, maka pejabat berwenang yakni Kemenkumham, dapat memperbaiki atau membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan
18. Atas dasar dan pertimbangan hal-hal tersebut diatas, demi keadilan dan kepastian hukum terkait Partai Demokrat dan demi menghindari terjadinya potenai krisis horizontal
ditengah-tengah masyarakat, sambil terus berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga Bapak Menteri Hukum dan HAM dapat secepatnya membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dan membatalkan Susunan kepengurusan Partai Demokrat masa Bakti 2020-2025 pimpinan AHY. Selanjutnya, kami mohon Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2021 dan Susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang
19. Semoga upaya dan usaha kita bersama direstui Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga Pemerintahan Bapak Presiden Jokowi tetap istiqomah untuk mewujudkan Indonesia Maju. Terima kasih