Connect with us

Politik

*TERWUJUDNYA PARTAI DEMOKRAT YANG DEMOKRATIS, TERBUKA, MODERN DAN AKUNTABLE TERUKUR Tanggal, 25 Maret 2021*

Published

on

Jakarta – 1. SBY dan AHY melalui corong- corong juru bicaranya telah membangun narasi yang menyesatkan, antara lain menuduh Pemerintahan Presiden Jokowi atau istana terlibat, menuduh Bapak Moeldoko membeli Partai Demokrat sehingga SBY menyampaikan dalam keterangannya bahwa Partai Demokrat Not For Sale: menuduh Kudeta terhadap Partai yang dilakukan orang luar dan tuduhan tuduhan lainnya yang sama sekali tidak berdasar.

2. SBY dan AHY juga telah memainkan playing victim, seakan akan menjadi pihak yang terzolimi dan mencitrakan diri kepada masyarakat luas bahwa demokrat dan demokrasi harus diselamatkan .

3. SBY dan AHY juga telah melakukan tindakan-tindakan brutalitas terhadap kader kader Partai Demokrat di Kabupaten/Kota dan Propinsi di seluruh Indonesia dengan memaksa kader menanda-tangani surat surat pernyataan yang disertai dengan ancaman ancaman
dan atau pemecatan.

4. Pernyataan dan cara cara yang tidak bertanggung-jawab tersebut sungguh telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan ditengah tengah masyarakat, disaat kita dan pemerintahan Bapak Presiden Jokowi sedang bersungguh sungguh dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan sedang berusaha membangun kembali sendi-sendi perekonomian nasional.

5. Kami atas nama Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Masyarakat Indonesia dan kepada Pemerintahan Bapak Presiden Jokowi atas kegaduhan dan keresahan yang semestinya tidak perlu terjadi

6. Agar kegaduhan dan keresahan ini tidak terjadi lagi, maka dalam kesempatan yang berbahagia ini izinkan kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia hal hal apa sesungguhnya yang terjadi di dalam Partai Demokrat. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat dan menilai langkah-langkah konkrit yang mesti kita lakukan secara bersama-sama untuk memperbaiki Partai Demokrat ini.

7. Secara historis, telah terjadi penggelapan fakta atau pemutarbalikan sejarah pendirian. Partai Demokrat didirikan tahun 2001 oleh 99 orang dan tidak ada nama SBY didalam akta pendirian. Namun di dalam Mukadimah Anggaran Dasar Partai Demokrat tahun 2020, pendiri Partai Demokrat disebut hanya 2 orang dan SBY disebut sebagai salah satu pendiri partai. Hal ini menimbulkan keresahan luar biasa bagi penggagas/ pendiri/ deklarator partai yang masih hidup diantara 99 orang tersebut

8. Secara sosiologis, terjadi penindasan kepada anggota partai di akar rumput termasuk yang dialami oleh pengurus partai di propinsi dan kabupaten kota, khususnya sejak SBY dan kemudian dilanjutkan AHY sebagai Ketua Umum Partai. Hak-hak anggota dan penggunaan dipangkas dan dibatasi dengan berbagai alasan. Pungutan kepala kader dilakukan disemua lapisan, sementara penghargaan atau rewards kepada kader nyaris tidak pernah diberkan. Hal tersebut diperarah dengan adanya mahar politik dalam
pilkada, sehingga banyak kader partai yang tidak dapat maju pilkada lantaran tidak mampu untuk membayar mahar ke DPP. Disamping itu, kondisi pengelolaan partai oleh SBY AHY yang sentralistik dan otoriter, makin memperdalam jurang pemisah antara SBY AHY dengan kader-kader di daerah.

9. Secara filosofis, ada dorongan yang sangat kuat untuk memperbaiki demokrasi dan pengelolaan kepartaian didalam tubuh Partai Demokrat. Dorongan tersebut memuncak ketika para pendiri, deklarator dan pengurus daerah, cabang dan anggota partai mengetahui isi AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana yang diamanatkan Pancasila, UUD 1945 dan UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 dan perubahannya di UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011. Keberadaan AD/ART Tahun 2020 mempertegas kesimpulan bahwa ada upaya SBY untuk membentuk dinasti dan oligarki dalam Partai Demokrat melalui AD/ART yang memberi kewenangan absolut ke dalam satu tangan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai

10. Secara Yuridis, AD/ART Partai Politik adalah peraturan dasar partai politik yang perubahannya dibuat, dibahas dan disahkan atau dengan kata lain “disepakati” dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa. Demikian ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Partai Politik No. 2 Tahun 2011. Namun berdasarkan pengakuan saksi saksi fakta, bahwa AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 ternyata dibuat, dibahas dan disahkan di luar Kongres. Pasal 15 UU Partai politik No. 2 Tahun 2008 yang tidak dirubah dalam UU No. 2 Tahun 2011 menyebutkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota. Namun setelah melihat isi AD ART Tahun 2020, kedaulatan partai berada ditangan penguasa tunggal, yakni SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi. Yang sangat parah adalah proses pembentukan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak dibahas dan disahkan dalam Kongres sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan, sehingga proses pembentukan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tersebut, sesungguhnya tidak memenuhi syarat formal, sehingga secara yuridis, AD ART tahun 2020 itu cacat formal.

11. Kami juga menemukan setidaknya ada 14 (empat belas) pasal didalam AD ART Partai Demokrat tahun 2020 yang melanggar ketentuan UU Partai Politik, antara lain, kekuasaan tertinggi berada ditangan SBY sebagai ketua Majelis Tinggi: Calon Ketua umum harus persetujuan SBY sebagai Ketua Ketua Majelis Tinggi: AD/ART yang akan diajukan dan ditetapkan di Kongres atau KLB harus dirancang oleh Majelis Tinggi Kewenangan Mahkamah Partai sebagai peradilan internal menjadi subordinasi dari AHY sebagai Ketua Umum dan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Ketentuan yang dibuat dalam AD/ART tahun 2020 tersebut telah mengamputasi kewenangan anggota partai dan Mahkamah Partai. Partai Demokrat dalam menyelesaikan Perselisihan Internal Partai tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang Partai Politik No 2 Tahun 2011. Pasal 32-33, karena menghilangkan fungsi Mahkamah Partai sebagaimana mestinya.

12. Pelanggaran- Pelanggaran yang terjadi dalam materi dan/atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut sangat fatal, karena menyangkut kedaulatan anggota partai politik dan forum kekuasan tertinggi pengambilan keputusan, serta Mahkamah Partai yang merupakan jiwa dari UU Parpol No 2 tahun 2011 Karena itu, ADIART Partai Demokrat Tahun 2020 tidak memenuhi syarat objektif sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Parpol No. 2 tahun 2008 dan Pasal 5 sccta pasal 32 33 UU Parpol No. 2 Tahun 2011

13. KLB Partai Demokrat di Deli Serdang dapat diselenggarakan tanpa berdasarkan sebuah AD/ART bila AD/ART yang semestinya menjadi dasar penyelenggaraan tersebut ternyata batal demi hukum karena bertentangan dengan UU Parpol yang menjadi payung dari organisasi Partai Demokrat. Atas dasar pertimbangan yang sangat komprehensif itulah, para anggota, para kader partai demokrat diseluruh Indonesia berhimpun menyelenggarakan KLB di Deli Serdang.

14. Ketika AD/ART batal demi hukum, maka rujukannya adalah Pasal 15 ayat (1) UU Parpol tahun 2008 yang menyebutkan bahwa kedaulatan partai politik ada di tangan anggota. Maka keberadaan Partai Demokrat yang mengalami kekosongan aturan dasar, otomatis harus dikembalikan kepada kedaulatan anggota

15. KLB Partai Demokrat di Deli Serdang diikuti oleh seluruh anggota dari berbagai unsur DPP, DPD dan DPC seluruh Indonesia. KLB Deli Serdang telah memilih dan menetapkan Bapak Jenderal (purn) Dr. Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Bapak Dr H. Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina. Bapak Moeldoko diundang dan dipinang oleh Kader kader Partai Demokrat karena beliau memiliki komitmen yang sangat kuat untuk membesarkan partai dengan merangkul semua kader kedalam rumah besar Partai Demokrat. Bapak Moeldoko memiliki komitmen untuk menghapus ketentuan-ketentuan yang memberatkan kader dan memberikan rewards atau penghargaan kepada kader yang berjasa kepada partai. Bapak Moeldoko juga memiliki komitmen kuat untuk mengembalikan partai demokrat menjadi partai terbuka, demokratis, moderen, dan santun. Partai yang mengarah kepada Tirani, Otoriterian dan keluargais yang dilakukan SBY dan AHY harus diakhiri. Ini adalah bencana yang luar biasa bagi pembangunan demokrasi pasca reformasi di Indonesia. Pemilihan Ketua umum di KLB Deli Serdang dilakukan dengan sangat demokratis, terbuka, dan disaksikan langsung dilokasi acara oleh puluhan media terkemuka nasional. Peserta KLB telah memilih dan menetapkan Bapak Moeldoko sebagai ketua umum melalui hasil voting, serta memilih dan menetapkan Bapak Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina
16. Di KLB Deli Serdang, anggota partai demokrat berkumpul untuk mengambil sebuah kesepakatan bersama dalam forum tertinggi pengambilan keputusan. Hal ini sudah memenuhi ketentuan kontruksi yuridis dari kondisi Partai Politik sebagai sebuah persekutuan perdata. Karena itu berdasarkan konstitusi, berdasarkan UU Parpol dan teori persekutuan perdata bahwa KLB dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan kedaulatan anggota, maka KLB Partai Demokrat di Deli Serdang adalah sah secara hukum

17. Oleh sebab itu, kami memiliki keyakinan yang sangat kuat bahwa Bapak Menteri Hukum dan HAM tidak akan terpengaruh oleh pembangunan opini publik yang menyesatkan. Tidak akan terpengaruh oleh tekanan tekanan pihak yang sengaja mengganggu jalannya pemerintahan, Kami yakin dan percaya, Bapak Menteri Hukum dan HAM bekerja professional, mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingan sekelompok orang yang merusak demokrasi di Indonesia. Kami juga memiliki keyakinan kuat bahwa Kemenkumham dapat menerapkan asas contrarius actus, dimana ketika mengetahui keputusan yang diterbitkan bermasalah atau terdapat cacat formil maupun materil dan bertentangan dengan undang-undang, maka pejabat berwenang yakni Kemenkumham, dapat memperbaiki atau membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan

18. Atas dasar dan pertimbangan hal-hal tersebut diatas, demi keadilan dan kepastian hukum terkait Partai Demokrat dan demi menghindari terjadinya potenai krisis horizontal
ditengah-tengah masyarakat, sambil terus berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga Bapak Menteri Hukum dan HAM dapat secepatnya membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dan membatalkan Susunan kepengurusan Partai Demokrat masa Bakti 2020-2025 pimpinan AHY. Selanjutnya, kami mohon Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2021 dan Susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang

19. Semoga upaya dan usaha kita bersama direstui Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga Pemerintahan Bapak Presiden Jokowi tetap istiqomah untuk mewujudkan Indonesia Maju. Terima kasih

Continue Reading

Politik

Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gelar Ngopi Bareng

Published

on

By

Jakarta, – Ngopi Bareng Mas Pramono Anung membahas Program Unggulan untuk Jakarta.

Calon Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang berpasangan dengan Rano Karno (Si Doel) sebagai calon Wakil Gubernur dengan nomor urut 3, menggelar acara “Ngopi Bareng” bersama berbagai kalangan, termasuk profesional, akademisi, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum, dengan pembawa acara Puspa Baresi dan Moderator Muharram di sebuah kafe di Jakarta Selatan.Jumat (11/10/2024)

 

Pramono Anung mengungkapkan bahwa sejak terdaftar sebagai calon gubernur pada 28 Agustus lalu, dirinya aktif “belanja masalah” dengan turun langsung ke masyarakat. Ia menemukan berbagai persoalan yang menjadi perhatian, khususnya terkait dengan layanan kesehatan di Jakarta.

 

“Saat turun ke masyarakat, saya mendapati bahwa banyak warga yang belum mendapatkan pelayanan sebagaimana yang saya bayangkan, khususnya terkait Kartu Jakarta Sehat, lansia, dan program Jumantik.

 

Layanan yang seharusnya diterima masyarakat justru jauh dari harapan. Hal ini memerlukan perbaikan segera. Pelayanan juga tidak boleh hanya dipusatkan di satu tempat seperti Rawa Bunga, melainkan harus tersebar di tiap kecamatan, agar semua warga bisa terlayani dengan baik,” ujar Pramono.

 

Pramono juga menyoroti masalah bullying dan kejahatan narkoba yang kian marak di Jakarta. Untuk mengatasi hal tersebut, ia berencana memasang CCTV di berbagai titik RT atau RW untuk mengurangi kejahatan dan perilaku negatif.

 

“Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Singapura, pemasangan CCTV terbukti efektif mengurangi perilaku negatif. Jakarta perlu menerapkan hal serupa untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan warganya,” kata Pramono.

 

Selain itu, Pramono juga menyinggung usulan dari Bang Ben mengenai konsep “Jakarta Funding”, yaitu menjadikan Jakarta sebagai investor yang mampu menciptakan ruang untuk berkembang.

 

Ia mengaitkan konsep ini dengan pengalaman masa lalu ketika mengelola INA Funding bersama Presiden Joko Widodo, di mana modal yang dikelola mencapai Rp6 triliun.

 

“Jakarta memiliki potensi besar untuk menjadi ‘Jakarta Funding’. Namun, pengelolanya harus profesional dan tidak boleh dari ASN atau BUMD. Dengan dana besar yang dikelola dengan benar, ditambah persetujuan dari DPRD, ini bisa menjadi salah satu langkah besar untuk perkembangan kota,” tambahnya.

 

Pramono juga menyampaikan gagasan untuk memanfaatkan fasilitas publik yang kurang optimal. Ia menyebutkan bahwa kantor kecamatan dan puskesmas yang tidak terpakai pada sore hari dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain, seperti co-working space bagi anak-anak generasi Z.

 

“Jakarta punya lebih dari 5.000 puskesmas yang bisa dimanfaatkan untuk ruang belajar atau kegiatan lainnya bagi mahasiswa dan anak muda,” ujarnya.

 

Selain itu, Pramono menyoroti masalah parkir di kawasan Gunawarman dan Senopati. Menurutnya, lahan milik Jakpro di kawasan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai lokasi parkir resmi, sehingga tidak ada lagi parkir liar di jalanan.

 

“Selain mengatasi masalah parkir, ini juga bisa membuka lapangan pekerjaan baru melalui sistem valet parkir,” tutup Pramono.

Dengan berbagai program unggulan yang diusungnya, Pramono Anung berharap dapat membawa perubahan positif bagi Jakarta dan meningkatkan kesejahteraan warganya.

(more…)

Continue Reading

Politik

Andrayono Wiyono Dari Partai Nasdem Resmi dilantik DPRD Tangsel Periode 2024 – 2029

Published

on

By

Tangsel – Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2024-2029 yang terpilih dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. telah secara resmi dilantik pada Kamis (29/8/2024).

 

Acara pelantikan dihadiri oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie bersama dengan wakilnya Pilar Saga Ichsan, Forkopimda Tangsel, OPD Tangsel, dan juga Pengadilan Negeri Tangerang.

 

Andrayono Wiyono Dari Partai Nasdem dapil 1 ciputat telah resmi dilantik.Kamis (29/8/2024).

 

Usai Pelantikan Andrayono Wiyono mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat dan pendukungnya di kecamatan Ciputat bersinergi untuk memajukan kota tangerang selatan yang telah memilihnya.

 

Amanah yang menjadi asprirasi masyarakat khususnya kecamatan ciputat akan saya jalankan, ungkapnya.

Continue Reading

Politik

Dwi Rio Sambodo Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gelar konsolidasi Pemenangan

Published

on

By

Jakarta – Dwi Rio Sambodo Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan dan mencalonkan kembali sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta di Dapil 4 (Matraman, Cakung dan Pulogadung) mengadakan konsolidasi pemenangan di wilayah Kecamatan Matraman Acara dihadiri dengan antusias tim pemenangan, relawan dan warga sekitar.Minggu.(7/1/2024)

Dwi Rio Sambodo Caleg DPRD DKI Jakarta di Dapil 4 (Matraman, Cakung dan Pulogadung) menjelaskan bahwa dirinya berharap Ganjar-Mahfud menang di Pilpres 2024.

Kemudian memastikan bahwa kita memiliki sosok pemimpin yang memiliki history, latar belakang, rekam jejak yang membumi dan jelas. Bukan hanya memiliki visi dan misi tetapi memiliki orientasi dan aksi yang memang menggigit sesuai dengan logika dan rasionalitas yang telah Ganjar-Mahfud utarakan kepada kita semua.

Untuk itu maka perlu ada langkah-langkah tahapan pemenangan. Salah satunya adalah mengkonsolidasikan seluruh tim dari level yang paling tinggi sampai level yang paling rendah.

Dengan demikian maka kepastian untuk dukungan para pemilih kita itu bisa didapatkan dan kita bisa pastikan kemenangan Ganjar-Mahfud. Kita sebagai tim pemenangan yang masuk legislatif baik itu saya maupun Pak Dedi Rahmadi itu bergotong royong termasuk juga say meyakinkan kepada tim pemenangan guna memastikan suara kebawah apa fungsi, manfaat dan gunanya.

Misalnya saya melanjutkan sebagai Anggota DPRD Jakarta kembali yaitu menuntaskan beberapa harapan dan masalah yang diadukan oleh warga yang mungkin kemarin belum selesai.

Hal-hal yang selesai sebagai role model penanganan masalah atas aduan rakyat atau warga baik bidang pertanahan, pendidikan, sosial, lingkungan, kesehatan dan sebagainya,” tutupnya Dwi Rio Sambodo.

Continue Reading

Trending