Connect with us

Metro

Pendaftaraan Uji Materil Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitus

Published

on

Jakarta – Pada hari Selasa tanggal 15 Juni PATRICE RIO CAPELLA UJI MATERIIL PASAL 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI, H. Patrice Rio Capella, S.H., M.Kn. Politisi dan Pengacara yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nasdem, Sekjen Partai Nasdem, Anggota Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 dan mantan Anggota Komisi-III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014-2019 telah mendaftarkan Permohonan Uji Materill terhadap Pasal 11 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pasal 28d Ayat (1) UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Rio Capella merasa sudah jadi korban kriminalisasi pasal 11 undang-undang tipikor kerena di hukum menurut pikiran orang yang sifatnya sangat subyektif dan abstrak karena fakta dipersidangan tidak ditemukan fakta permintaan uang bahkan tidak pernah menerima uang yang dituduhkan.

Rio Capella sadar bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan judicial review tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan yang sudah dijalnkan dikarenakan putusan MK tidak berlaku surut, namun Rio Capella tidak mau ada korban-korbn lain akibat pasal 11 yang multi tafsir.

Janses E. Sihaloho, S.H. dari Kantor Hukum Sihaloho & Co Law Firm selaku kuasa hukum Rio Capella menyampaikan bahwa adanya frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 Undang-Undang Tipikor telah merugikan Hak Konstitusional dari Patrice Rio Capella selaku Pemohon dalam mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Lebih lanjut Janses menjelaskan dalam hukum pidana dikenal asas cogitationis poenam nemo patitur yang artinya seseorang tidak dapat dipidana terhadap apa yang di dalam pikirannya saja, dengan demikian apabila seseorang memiliki niat jahat yang dilarang oleh Undang-Undang dia tidak bisa dipidana kecuali Niat tersebut telah diwujudkan dalam suatu tindakan konkrit.

Hal ini tentunya menjadi kontradiksi dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 UU Tipikor dimana Pegawai Negeri Sipil maupun Penyelenggaran Negara dapat dipidana melakukan tindak pidana korupsi karena pikiran yang berasal dari orang lain. Poin paling penting dengan adanya frasa tersebut adalah bagaimana cara mengetahui, menilai dan membuktikan pikiran seseorang dalam persidangan? Dengan demikian frasa ini tidak memiliki tolak ukur yang jelas sehingga sangat berpotensi menyebabkan penegak hukum seperti Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Hakim menjadi bebas menafsirkan pikiran orang lain dan membuka celah penegak hukum yang bersangkutan untuk bersifat subjektif yang tentunya sifat subjektif tersebut berpotensi terjadi apabila didasarkan atas suka tidak sukanya penegak hukum tersebut kepada tersangka atau terdakwa, bahwa seharusnya hukum ditegakkan tidak didasarkan atas sifat subjektif aparatur yang menjalankan hukum tetapi haruslah didasari dari objektivitas hukum itu sendiri.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 11 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

sepanjang frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”

Untuk itu kami mengundang kawan-kawan wartawan untuk menghadiri dan meliput pendaftaran Permohonan Uji Materiil Pasal 11 UU Tipikor yang diajukan oleh Bapak Patrice Rio Capella ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2021 pukul 11.00 WIB.

Continue Reading

Metro

M. Faisal Thamrin Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Datang Hadir Seminar Nasional Sebagai Narasumber

Published

on

By

Jakarta, – Dalam upaya memperkuat ekonomi halal sekaligus menjaga semangat persatuan bangsa, digelar Seminar Nasional bertema “Pemuda Penggerak Ekosistem Halal Penjaga Persatuan Bangsa”. Yang dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gedek pada Senen 20 oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pelaku usaha muda, akademisi, hingga lembaga pemeriksa halal.

Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) M. Faisal Thamrin, yang menjadi salah satu narasumber utama, menegaskan pentingnya peran strategis pemuda dalam membangun dan memperluas ekosistem halal di Indonesia.

“Pemuda hari ini memiliki potensi luar biasa dalam menggerakkan industri halal. Mereka adalah generasi kreatif dan digital yang mampu memperkenalkan nilai-nilai halal ke dunia dengan cara yang modern, inklusif, dan berdaya saing,” ujar Faisal Thamrin.

Menurutnya, penguatan ekosistem halal bukan hanya tentang sertifikasi produk, melainkan juga mencakup pembentukan budaya dan gaya hidup yang mengedepankan nilai-nilai kejujuran, kebersihan, dan keberlanjutan.

“Gerakan halal sejatinya adalah gerakan moral dan sosial. Ketika pemuda memahami hal itu, mereka bukan hanya menjadi pelaku ekonomi, tapi juga penjaga nilai dan persatuan bangsa,” lanjutnya.

Dalam seminar tersebut juga dibahas bagaimana ekosistem halal dapat menjadi jembatan bagi persaudaraan lintas agama dan suku. Faisal menekankan bahwa nilai halal memiliki sifat universal dan bisa diterima oleh semua kalangan.

“Halal bukan hanya milik umat Islam. Prinsipnya adalah kebaikan, kebersihan, dan keadilan. Melalui gerakan ini, kita bisa memperkuat rasa saling menghargai dan mempererat persatuan,” tambahnya.

Seminar ini menjadi momentum penting bagi generasi muda untuk memahami potensi besar industri halal sebagai sektor ekonomi masa depan yang menjanjikan. Selain meningkatkan pemahaman, kegiatan ini juga diharapkan melahirkan kolaborasi antara lembaga halal, pemerintah, kampus, dan pelaku usaha muda.

“Harapan kami, setelah seminar ini, akan muncul lebih banyak pemuda yang menjadi penggerak halal di lingkungannya masing-masing. Mereka bisa menjadi motor penggerak ekonomi yang bersih, adil, dan beretika,” tutup Faisal Thamrin.

Continue Reading

Metro

Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Perempuan Minang Indonesia (PPMI)

Published

on

By

Continue Reading

Metro

Restoran Tempong Nyo by Gading Marten Resmi Sertifikat Halal dari BPJPH Kementerian Agama RI

Published

on

By

Jakarta, – Restoran Tempong Nyo by Gading Marten, yang dikenal luas dengan sajian khas Nusantara bercita rasa pedas dan autentik, kini resmi memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Sertifikasi ini menjadi bukti nyata komitmen Tempong Nyo dalam menghadirkan kuliner yang tidak hanya lezat, tetapi juga aman dan sesuai dengan prinsip kehalalan bagi seluruh pelanggan kata Owner  Restoran Tempong Nyo by Gading Marten Heri Ardiansyah di sela sela acara Munas Hidayatullah VI di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Senin (20/10/25).

“Alhamdulillah, kami bersyukur restoran Tempong Nyo telah resmi bersertifikat halal. Ini adalah wujud komitmen kami untuk terus menjaga kepercayaan pelanggan, terutama masyarakat Muslim, agar bisa menikmati sajian kami dengan tenang dan nyaman,” ujar Heri Ardiansyah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap hidangan yang keluar dari dapur Tempong Nyo memenuhi standar kualitas dan kehalalan tertinggi. Sertifikat halal ini semakin memperkuat komitmen kami untuk menjadi bagian dari ekosistem kuliner halal Indonesia yang berkembang pesat,” tutur Gading Marten.

Restoran Tempong Nyo yang dikenal dengan tagline “Pedasnya Bikin Ketagihan” telah menjadi salah satu destinasi kuliner populer di Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya. Dengan diperolehnya sertifikat halal, Tempong Nyo berharap dapat memperluas jangkauan konsumennya serta berkontribusi dalam mengangkat potensi industri kuliner halal nasional.

Heri Ardiansyah juga menegaskan, setelah memperoleh sertifikat halal, seluruh proses produksi dan bahan baku akan terus diawasi secara ketat agar selalu sesuai dengan standar halal dan higienitas.

Dengan pencapaian ini, Tempong Nyo by Gading Marten semakin memperkokoh posisinya sebagai restoran lokal modern yang peduli pada kualitas, keaslian, dan kehalalan dalam setiap sajian.

Tempong Nyo by Gading Marten adalah restoran yang mengusung konsep kuliner khas Nusantara dengan cita rasa pedas khas sambal tempong dari Jawa Timur. Tempong Nyo by Gading Marten sudah ada 3 cabang:  Pantai indah kapuk, Cililitan dan Menteng.

Menu Nasi Tempong Nyo by Gading Marten mencakup berbagai hidangan khas Banyuwangi seperti nasi tempong dengan lauk pilihan, serta menu lainnya seperti nasi goreng, kwetiaw, rawon, soto, dan sop iga. Pengunjung juga dapat memilih lauk seperti ayam goreng, ikan, lele, atau ati ampela, dan membuat sambal sendiri sesuai selera.

Menu utama
Nasi Tempong: Nasi dengan lauk gorengan (ayam, ikan, lele, ati ampela, dll.), sayuran rebus, dan sambal tempong yang bisa dibuat sesuai tingkat kepedasan.

Menu lainnya:
Nasi goreng
Kwetiaw
Rawon
Soto
Sop iga
Nasi Goreng Sotong Che Nom
Nasi Bakar Tanpa Daun Pisang
Pilihan lauk
Ayam Goreng
Ikan Kembung Goreng Tempong
Ikan Nila Goreng Tempong
Lele Tempong
Ati Ampela Goreng Tempong
Telor Dadar
Oseng cumi pete
Tempe goreng
Menu sambal
Sambal Tempong: Sambal khas Banyuwangi yang pedas dan menggunakan tomat ranti.
Tersedia pilihan untuk membuat sambal sendiri sesuai selera

Continue Reading

Trending