Connect with us

TNI / Polri

Satlantas PMJ Menyekat 63 Titik Jalan di Saat PPKM Darurat

Published

on

Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan jalan di sekitar Bundaran Senayan menuju Sudirman, pada Sabtu (3/7/2021) dini hari. Hal ini menyusul mulai berlakunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penyekatan jalan mulai dilakukan sejak pukul 00.00 WIB dipimpin langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Kombes Pol Sambodo mengatakan bahwa penyekatan jalan dilakukan secara serentak di 63 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek. Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal dan masyarakat atas keperluan mendesak yang dikecualikan dapat melintas.
“Malam ini kita mulai pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli nanti,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dengan tegas,Sabtu (3/7/2021).

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama*
*Pembatasan Mobilitas di dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai besok, yakni 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis “Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 ” terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;
1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (RED)

Continue Reading

TNI / Polri

HUT ke-74 Polairud, Kapolda Metro Jaya Tekankan Stabilitas dan Sinergi

Published

on

By

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menghadiri acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Polairud yang digelar di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Selasa (3/12/2024) pagi.

Acara berlangsung dari pukul 08.30 hingga 10.00 WIB dengan dihadiri Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, para PJU Polda Metro Jaya, Termasuk para purnawirawan Polairud, serta Ketua Bhayangkari Daerah Metro Jaya beserta jajarannya.

Acara ini mengusung tema “Polairud Presisi Siap Mengamankan Sumber Daya Kelautan Guna Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.

Dalam sambutannya, Irjen Pol Karyoto menyampaikan apresiasi dan harapan kepada keluarga besar Polairud agar terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan udara Indonesia Khususnya diwilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Ia menekankan pentingnya peran Polairud dalam menghadapi tantangan geopolitik global yang berdampak pada krisis energi dan pangan.

“Stabilitas Kamtibmas adalah kunci untuk menjaga perekonomian Indonesia tetap stabil. Polairud memiliki peran strategis dalam mengamankan sumber daya alam kita yang melimpah,” ujarnya

Selain menjaga keamanan wilayah perbatasan, Polairud juga diminta memperkuat sinergi dengan kementerian terkait dalam menghadapi kejahatan transnasional serta siap menangani bencana dengan evakuasi korban dan distribusi bantuan logistik.

Kapolda juga mengingatkan pentingnya peran Polairud dalam mengantisipasi potensi konflik di masyarakat. “Polairud harus menjadi agen *cooling system* yang mengedepankan persatuan dan ketenangan dalam menghadapi tantangan di lapangan,” kata Irjen Karyoto.

Acara syukuran ini juga menjadi momen untuk memberikan motivasi kepada personel Polairud agar terus meningkatkan kapasitas, menjaga kehormatan institusi, dan menguatkan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya.

“Kami berharap Polri, termasuk Polairud, semakin dicintai masyarakat dan sukses mengawal program-program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Irjen Karyoto.

Continue Reading

TNI / Polri

Pimpin Sertijab Pangdam I/BB dan Danseskoad, Kasad Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Inspiratif

Published

on

By

JAKARTA, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) dua jabatan strategis di jajaran TNI AD, bertempat di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

 

Dua jabatan yang diserahterimakan yaitu, jabatan Pangdam I/Bukit Barisan dari Letjen TNI Mochammad Hasan, S.I.P. kepada Mayjen TNI Rio Firdianto. Selain itu, jabatan Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Danseskoad) juga diserahterimakan dari Mayjen TNI Agus Prangarso kepada Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha.

 

Dalam sambutannya, Kasad menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi dan kinerjanya dalam membesarkan satuannya selama ini. Sementara kepada para pejabat baru, Kasad menekankan tentang pentingnya kepemimpinan yang inspiratif sebagai teladan bagi anggota.

 

“Jadi kita perlu memang _leadership_ yang bisa membawa anggota, meyakinkan anggota bahwa mereka punya figur (untuk diteladani) sebagaimana tokoh-tokoh bangsa dahulu. Jadi (pemimpin) harus bisa jadi contoh, dengan tampilannya, kesederhanaannya, juga inovasi-inovasinya,” tegas Kasad mengingatkan.

 

Kasad juga berpesan agar para pejabat baru terus memelihara moril dan fisik prajurit serta memastikan nilai-nilai kepemimpinan benar-benar diimplementasikan dalam setiap tindakan. Ia juga berharap para pejabat baru dapat melanjutkan program yang sudah berjalan baik, disamping menciptakan inovasi demi kemajuan Angkatan Darat.

 

“Coba kita berpikir lebih ke _output_ (keluaran). Sehingga Seskoad itu keluarannya hebat, baik bahasa inggrisnya, komunikasi medianya, dan lain sebagainya. Ini saya lihat sudah kita lakukan dan berjalan baik, mudah-mudahan kita bisa teruskan untuk menciptakan generasi penerus yang dapat memajukan TNI AD,” pesan Kasad kepada Danseskoad baru.

 

Menutup sambutannya, Kasad berharap agar kekompakan dan sinergi di internal institusi dapat terus dipelihara, sebab hal tersebut merupakan kunci keberhasilan untuk menghadapi berbagai tantangan yang datang.

 

“Kalau kita semua kompak, saya yakin kita akan selalu menemukan jalan untuk terus mengabdi kepada Angkatan Darat maupun bangsa dan negara,” tandasnya. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Gelar Upacara HUT KORPRI ke-53

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Lapangan Presisi Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2024)

 

Upacara yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, sebagai Inspektur Upacara.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini para pejabat utama Polda Metro Jaya serta Kapolres jajaran. Upacara berlangsung khidmat dengan pembacaan amanat Presiden RI, serta penghormatan kepada keluarga besar KORPRI yang telah mengabdi selama lebih dari setengah abad.

 

Dalam amanat Presiden Republik Indonesia yang dibacakan oleh Wakapolda Metro Jaya, disampaikan apresiasi kepada seluruh anggota KORPRI atas dedikasi dan loyalitas mereka selama 53 tahun. Presiden juga menekankan transformasi KORPRI menjadi Korps Pegawai ASN Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

“Transformasi ini bertujuan memperkuat jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa dan memastikan KORPRI menjadi satu-satunya organisasi ASN agar tidak terjadi dualisme dalam pembinaan ASN,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy saat menyampaikan amanat Presiden.

 

Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa KORPRI merupakan bagian integral dari pemerintahan dan harus terus diperkuat sebagai perekat dan pemersatu bangsa serta wadah untuk menyalurkan aspirasi ASN secara profesional dan proporsional.

 

“KORPRI diharapkan menjadi motor penggerak dalam mendorong inovasi, efisiensi, serta memperkuat integritas dan disiplin di kalangan ASN. Selain itu, netralitas ASN dalam politik dan kesetiaan terhadap negara menjadi prinsip yang harus dipegang teguh,” lanjut Brigjen Pol Djati.

 

Presiden juga menyampaikan tujuh pesan penting yang harus dijadikan pedoman KORPRI, termasuk penguatan solidaritas, kerja sama, serta kolaborasi dalam program pengentasan kemiskinan dengan Kementerian terkait.

 

“ASN diminta terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi untuk mendukung ketahanan energi, mempercepat transisi ke energi terbarukan, dan mengurangi ketergantungan impor energi,” kata Brigjen Pol Djati menutup sambutan.

 

Peringatan HUT ke-53 KORPRI kali ini mengusung tema “KORPRI untuk Indonesia”, mencerminkan peran strategis KORPRI dalam perjalanan bangsa Indonesia ke depan.

Continue Reading

Trending