Connect with us

TNI / Polri

Apel Gabungan Pengetatan PPKM Darurat, Pangdam XVIII/Kasuari Ingatkan Papua Barat Masuk Status Waspada

Published

on

JAKARTA, – Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr.(Han)., mengajak masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan mengingatkan bahwa Papua Barat saat ini masuk status waspada Covid-19.

Dalam rilis tertulis Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Sabtu (10/7/2021), disebutkan ajakan dan imbauan Pangdam itu disampaikan saat menghadiri apel gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lapangan Borasi Manokwari, yang diikuti 260 personel terdiri dari personel Pomdam XVIII/Kasuari, Kodim 1801/Manokwari, Batalyon 761/KA, Polda Papua Barat dan Pol PP Kabupaten Manokwari.

“Papua Barat saat ini sudah masuk status waspada dan sangat kritis. Kondisi rumah sakit terisi penuh khususnya di Manokwari, sedangkan di Sorong sudah terisi 65% tapi kemungkinan masih bergerak naik,” kata Pangdam seperti tertulis di rilis Pendam XVIII/Kasuari.

Dengan kondisi tersebut, Pangdam pun mengimbau jajarannya untuk terus mengajak masyarakat untuk disiplin terhadap protokol kesehatan dan mencegah penyebaran virus dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan hidup bersih.

“Negara-negara di luar negeri seperti Jepang, Korea Selatan kenapa bisa terhindar dari Covid-19, itu karena masyarakatnya disiplin jadi benang merah ini harus kita urai satu-satu, kalau kita tidak disiplin banyak orang pasti akan kena,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, beberapa waktu lalu saat pengecekan di bandara kepada masyarakat yang datang dari luar Papua Barat, ditemukan 10 orang positif. Sementara itu grafik Covid-19 juga naik, kondisi ini dilihat dari banyaknya masyarakat ke rumah sakit karena banyak keluhan setelah dicek ternyata positif.

“Jadi untuk itu sekali lagi, mari kita semuanya yang bisa menyelamatkan Papua Barat adalah kita sendiri bukan orang lain. Pemberlakuan PPKM darurat khususnya dilaksanakan Sorong dan Manokwari. Sampaikan kepada saudara-saudara kita di sini jangan berfikir untung dan rugi, ini masalah kemanusiaan, ingatkan mereka status kita saat ini PPKM darurat untuk menyelamatkan masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa apel tersebut guna mencegah dan menangani pandemi Covid-19 di papua Barat. Ia berharap kepada semua yang terlibat agar tidak bosan dalam mengajak masyarakat untuk merubah pola perilaku di masa pandemi dan mematuhi protokol Kesehatan.

“Dengan mematuhi dan mentaati protokol Kesehatan, kita bisa memutuskan penyebaran Covid-19 di Papua Barat dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama, kita sudah tetapkan PPKM mikro kita mulai dari 5 juli sampai dengan 19 Juli 2021 di seluruh Provinsi Papua Barat,” ungkapnya.

Selain Gubernur dan Pangdam XVIII/Kasuari, apel gabungan ini juga dihadiri oleh Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan Kajati Papua Barat, Dr. W. Lingitubun. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending