Connect with us

TNI / Polri

Danpuspenerbad Pimpin Upacara Gelar Kesiapan Skadron Penerbad Dalam Rangka Latihan Bersama Garuda Shield 15 Tahun 2021

Published

on

Jakarta – Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Danpuspenerbad) Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso memimpin langsung upacara gelar kesiapan Skadron Penerbad dalam rangka pelaksanaan Latihan Garuda Shield15 tahun 2021 di Lapangan Markas Komando Puspenerbad, Pondok Cabe, Tangsel, Banten. Senin (26/07/2021)

Acara gelar kesiapan Skadron Puspenerbad dalam rangka Pelaksanaan latihan bersama Garuda Shield 15 tahun 2021 melibatkan Pesonel Penerbad sebanyak 143 orang dan menggelar Alutsista Puspenerbad 11 (sebelas) unit pesawat helikopter (4 unit helikopter AH-64E Apache dan 7 unit Helkopter Bell 412 EP) beserta para crew dari masing-masing pesawat helikopter serta sarana dan prasarana latihan pendukung lainnya.

Danpuspenerbad dalam amanatnya menyampaikan tujuan pelaksanaan latihan ini adalah meningkatkan kerjasama dan kemampuan TNI AD dengan Angkatan Darat Amerika Serikat dalam pelaksanaan tugas operasi serta makin mempererat persahabatan kedua negara yang selama ini sudah terjalin. Dengan tema latihan adalah “ TNI AD dan AD Amerika Serikat Melaksanakan Latihan Garuda Shield 15/2021 di wilayah Baturaja, Amborawang dan Makalisung dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral kedua Negara“.

“Diharapkan bagi seluruh Prajurit Puspenerbad yang terlibat dalam latihan ini agar bertindak sebagai tuan rumah yang baik, tunjukkan sikap dan prilaku yang terbaik dan sopan serta memanfaatkan momen latihan bersama ini untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya dengan Angkatan Darat Amerika Serikat, serta menerapkan ilmu yang kalian miliki yang diperoleh dari pendidikan di luar negeri dan yang tidak kalah penting agar menjaga faktor keamanan Personel dan Materill serta Alutsista yang kita miliki (Helikopter Puspenerbad). Lanjutnya Danpuspenerbad.

Hadir dalam acara gelar kesiapan Skadron Penerbad Latma Garuda Shield-15/2021 ini yaitu Wadan Puspenerbad Brigjen TNI Bueng Wardadi, Irpuspenerbad Brigjen TNI Dwi Wahyu Winarto, Dircab Puspenerbad Brigjen TNI Setiyo Santoso, Dirum Pusapenerbad Brigjen TNI Joko Sudiono , para Direktur, Pamen Ahli, Kabalak ada, Para Kasubdit, Kabag dan Dandron-11/ Serbu serta Dandron-21/Sena.

Acara berlangsung dengan aman dan lancar dengan tetap melaksanakan protokol Kesehatan. (Pen Puspenerbad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending