Connect with us

TNI / Polri

Kasad Meninjau Latma Garuda Shield Ke-15 di Amborawang

Published

on

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa beserta Ibu Ketua Umum Persit KCK meninjau Latma Garuda Shield ke-15 Tahun 2021, yang digelar di Amborawang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis, (12/8/2021).

Latihan terbesar sepanjang sejarah kerjasama militer Indonesia dan Amerika Serikat ini, diselenggarakan mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2021 di tiga tempat berbeda, yaitu Puslatpur Kodiklatad di Baturaja, Daerah Latihan Amborawang di Balikpapan dan Makalisung di Manado.

Jenderal TNI Andika Perkasa berharap, melalui latihan yang melibatkan 2.161 prajurit TNI AD dan 1.547 US Army ini, bukan saja meningkatkan hubungan bilateral kedua negara, namun juga dapat meningkatkan kemampuan prajurit TNI AD dan US Army. Adapun materi latihan yang dipastikan dapat meningkatkan kemampuan prajurit kedua negara tersebut, meliputi Staff Exercise Field Training Exercise (FTX) Live Fire Exercise (LFX) Aviation dan Medical Exercise (Medex) serta dua program latihan yang akan digabungkan, yaitu Joint Combined Exchange Training (JCET) dan Garuda Airborne

Kasad mengatakan di Amborawang ini sebanyak 376 prajurit TNI AD dan US Army yang terlibat, dengan materi latihan adalah ofensif tapi hubungan kompi, dimana dalam pergerakannya menghadapi gangguan atau hambatan seperti ranjau, dan lain-lain. “Mekanisme latihan di Amborawang baru pertama kali dilakukan di TNI AD karena menerapkan metode latihan dua pihak tidak dikendalikan, yang selama ini biasanya menggunakan metode satu pihak dikendalikan, “ungkap Kasad.

Menurut Kasad pasukan lawan bukan dari Yonif 600 R/Mdg tapi dari Yonif 621/Manuntung dan Yonif 623/BWT. “Mereka berupaya mengalahkan satu sama yang lain tanpa dikendalikan, sehingga realisme latihan dapat diwujudkan dengan optimal,” tegas Kasad.

Kasad merasa bangga dengan prajurit TNI AD yang berinteraksi dengan kUS Army, tukar menukar makanan dan nomor telepon untuk mempererat persahabatan. “Saya bangga dengan para prajurit TNI AD yang berinteraksi dengan US Armypersahabatan ini harus berlanjut terus,” pungkas Kasad.

Menyangkut rekruitmen prajurit TNI AD baik pria maupun wanita, Kasad mengatakan akan terus dievaluasi dan diperbaiki. ” Dalam rekruitmen prajurit TNI AD ada seleksi kesehatan, akademik, psikologi, jasmani dan administrasi akan terus dievaluasi dan diperbaiki,” tegas Kasad.

Kasad mengatakan perbaikan dan evaluasi ini dilaksanakan agar rekruitmen prajurit TNI AD lebih fokus dalam melakukan seleksi prajurit.
(Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending