Connect with us

TNI / Polri

Tingkatkan Kualitas Penelitian, Kadislitbangad Buka Penilaian Konsep Ide Penelitian (KIP) Litbanghan Balakpus TA. 2023

Published

on

JAKARTA, – Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama.,S.I.Kom.,M.M, membuka acara penilaian Konsep Ide Penelitian (KIP) Litbanghan Balakpus TA. 2023 berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 18 s.d . 20 Agustus 2021 di Madislitbangad, Rabu (18/8/2021).

Kadislitbangad Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M., dalam sambutannya mengatakan bahwa penelitian dan pengembangan Angkatan Darat merupakan salah satu fungsi khusus TNI AD yang bersifat melekat di setiap satuan TNI AD dan memiliki peran sangat penting dalam mewujudkan modernisasi TNI AD baik dalam aspek insani, sistem, metode dan materiel. Sesuai fungsi tersebut, setiap tahun jajaran Litbang Balakpus dan Kotama TNI AD melaksanakan program kegiatan Litbanghan baik Litbang Materiel maupun Litbang Insani dan Sismet yang diawali dari penyusunan dan pengajuan Konsep Ide Penelitian (KIP) dilanjutkan pembuatan proposal Litbang.

” Untuk menjamin kualitas penelitian dan optimalisasi kegiatan Litbanghan, baik materiel, insani maupun sismet diperlukan pembinaan fungsi Litbang secara terus menerus. Pembinaan fungsi Litbang kepada para penggiat Litbang Balakpus dan Kotama TNI AD dilaksanakan oleh Dislitbangad selaku LKT fungsi litbang dalam bentuk kegiatan penilaian Konsep Ide Penelitian (KIP) Litbanghan Balakpus TA. 2023 agar kegiatan litbang dapat berjalan lancar, optimal dan memenuhi kaidah-kaidah ilmiah, “ujarnya.

Selanjutnya Kadislitbangad menambahkan bahwa penilaian Konsep Ide Penelitian (KIP) Litbanghan Balakpus TNI AD TA. 2023 diselenggarakan dalam rangka menyeleksi dan menguji Konsep Ide Penelitian (KIP) Litbanghan TA. 2023 yang diajukan oleh badan pelaksana Litbang dan unsur Litbang Balakpus TNI AD, guna menentukan apakah kegiatan Litbanghan tersebut layak dan memenuhi syarat untuk diprogramkan pada rencana kerja dan anggaran TNI AD TA. 2023, dengan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menilai apakah kegiatan Litbanghan yang diusulkan oleh badan pelaksana Litbang dan unsur Litbang Balakpus TNI AD memiliki manfaat bagi prajurit dan satuan dalam mendukung pelaksanaan tugas, serta apakah hasil litbang mampu memberikan solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh satuan. Berdasarkan hasil penilaian, maka Konsep Ide Penelitian(KIP) yang lolos seleksi dan memenuhi syarat akan dilanjutkan pada tahapan kegiatan berikutnya yaitu penilaian proposal yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Januari TA. 2022.

” Untuk menjamin obyektifitas penilaian, Dislitbangad sebagai penyelenggara telah menyiapkan personel yang memiliki komitmen dan integritas yang tinggi untuk bertindak sebagai tim penilai. Saya menaruh harapan besar kepada para penilai untuk mampu bekerja secara profesional dan independen sehingga mampu memberikan penilaian secara obyektif, untuk meningkatkan kualitas penelitian melalui penilaian KIP Litbanghan Balakpus, ” sambungnya.

Di akhir sambutannya, Kadislitbangad memberikan penekanan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan penilaian Konsep Ide Penelitian (KIP) Litbanghan Balakpus TNI AD TA. 2023 yaitu Pertama, laksanakan kegiatan penilaian Konsep Ide Penelitian (KIP) Litbanghan Balakpus TNI AD TA. 2023 secara profesional, obyektif, dan independen sehingga dapat dihasilkan konsep ide penelitian (KIP) yang betul-betul berkualitas. Kedua, berikan saran dan masukkan yang konstruktif kepada Puscabfung/Balakpus TNI AD guna penyempurnaan konsep ide penelitian (KIP) yang diusulkan. Ketiga, konsep ide penelitian (KIP) yang dinyatakan layak, dan memenuhi syarat agar segera ditindaklanjuti dengan penyiapan pembuatan proposal sebagai antisipasi kegiatan penilaian proposal yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2022.

Hadir pada penilaian Konsep ide penelitian (KIP) Litbanghan Balakpus TA 2023 tim peninjau dari Paban III/Litbang Asro Srenum, Paban III/Litbang Asro Srenad, Irut III Litbang Asri Itren Itben Irjenad dan para pemapar dari penggiat Litbang Balakpus dan Kotama TNI AD. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending