Connect with us

TNI / Polri

Danrem 172/PWY Ikuti Rakor Evaluasi dan Tindak Lanjut PPKM Level IV Luar Jawa dan Bali

Published

on

JAKARTA, – Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan didampingi Kasiops Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Josep D.D. Surbakti, S.E., mengikuti rapat koordinasi Evaluasi PPKM dan Penanganan Covid-19 di luar Jawa – Bali secara virtual, bertempat di Aula Makorem 172/PWY, Sabtu (21/8/2021).

Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 172/PWY, rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto tersebut bertujuan mengevaluasi pelaksanaan PPKM Level IV yang dilaksanakan selama dua minggu sejak tanggal 10 Agustus 2021 di luar Jawa-Bali.

Perkembangan data kasus Covid-19 berdasarkan wilayah yaitu kasus aktif nasional sebanyak 327.286 kasus dengan distribusi kasus aktif dari Jawa – Bali sebesar 47 persen dan Luar Jawa-Bali sebesar 53 persen. Selama pelaksanaan PPKM dari data tanggal 9 sampai dengan 20 Agustus 2021 kasus aktif di luar Jawa-Bali mengalami penurunan. Kesimpulannya kasus aktif selama bulan Agustus telah mengalami penurunan sebesar 27, 03 persen .

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, masih terdapat 45 Kab/Kota di luar pulau Jawa-Bali dengan resiko tertinggi kasus aktif Covid-19, akan diusulkan kepada Pemerintah untuk memperpanjang Penerapan PPKM level IV selama dua minggu mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September 2021.

Terdapat perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk PPKM level IV di luar Jawa-Bali meliputi pertama, restoran diperbolehkan makan ditempat dengan penerapan Prokes ketat maksimal 25 persen kapasitas dengan jam operasional hingga pukul 20.00. Kedua, pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 maksimal 50 persen kapasitas serta menunjukan sertifikat vaksin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Ketiga, tempat ibadah diperbolehkan kegiatan ibadah maksimal kapasitas atau maksimal 25 orang dengan prokes ketat.

Keempat, Industri Orientasi Ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat dan apabila menjadi klaster akan ditutup selama 5 hari.

Pemberlakuan pengaturan pembatasan masyarakat di luar pulau Jawa-Bali ini, nantinya akan diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Danrem 172/PWY menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Korem 172/PWY. Sehingga kasus aktif Covid-19 di Provinsi Papua dapat terus menurun. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending