Connect with us

TNI / Polri

Event Word Superbike Forkopimda NTB Tinjau Vaksinasi Presisi Merdeka Mandalika

Published

on

JAKARTA, – Dalam rangka mendukung event world superbike yang akan diselenggarakan pada November mendatang, TNI Polri bersama Pemerintah Daerah menggelar Vaksinasi Presisi Merdeka Mandalika Goes To Green Zone di pantai Senek Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (21/8/2021).

Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 162/WB, Senin (23/8/2021), Vaksinasi Presisi Merdeka Mandalika yang mengusung tema “Pariwisata Bangkit Ekonomi Produktif” dihadiri Forkopimda NTB baik Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, Kapolda NTB Irjen Pol M. Iqbal, Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer, Forkopimda Lombok Tengah, Direktur Poltekpar Lombok Tengah serta undangan lainnya. Vaksinasi ini juga dihadiri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Salahuddin Uno melalui Video Conference.

Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani,S.Sos. SH. M.Han., dalam sambutan singkatnya menyampaikan, vaksinasi Covid-19 ini bagian dari program vaksinasi nasional yang merupakan instruksi Presiden RI khususnya di daerah pariwisata sehingga hari ini warga melaksanakan vaksinasi Mandalika Goes To Green Zone untuk mendukung event besar Word Superbike dan MotoGP ke depan.

“Vaksinasi merupakan benteng pertahanan tubuh dalam menghadapi virus Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari baik 5M maupun 3T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas keluar rumah, sedangkan 3T adalah testing (pemeriksaan), tracking (penjejakan) dan treatment (pengobatan) terhadap siapapun yang terkonfirmasi Covid-19, “ jelasnya.

Untuk itu, ia juga berharap peran aktif seluruh komponen masyarakat baik TNI, Polri dan Pemerintah Daerah maupun masyarakat untuk mendukung vaksinasi Covid-19 sehingga event Word Superbike dan MotoGP dapat terlaksana dengan baik.

Sedangkan Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal menyampaikan tugas TNI Polri dalam pandangannya bukan hanya menjaga pertahanan negara, menjaga Kamtibmas dan penegakan hukum, namun TNI Polri adalah pelindung, penolong dan pelayanan masyarakat termasuk mendukung program pemerintah baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona di NTB.

Adapun langkah-langkah dalam penanganan Covid-19 yang sudah dilakukan bersama TNI, Polri dan Pemerintah Daerah di NTB antara lain sosialisasi dan imbauan tentang protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19, pendisiplinan dan penegakan hukum secara terbatas terkait dengan penerapan protokol kesehatan serta memberikan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19.

Sementara Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah mengatakan vaksinasi ini dilakukan untuk mempersiapkan diri menjadi tuan rumah word superbike kedepan dengan melaksanakan vaksinasi minimal sebanyak 70 persen masyarakat.

Terkait dengan pelaksanaan word superbike, Bang Zul sapaan Gubernur NTB menjelaskan sudah berkoordinasi dengan instansi terkait baik TNI, Polri dan Pemerintah Pusat maupun daerah untuk mempersiapkan tenaga kesehatan dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 sehingga sebelum pelaksanaan word superbike pada 12-14 November mendatang, kondisi daerah NTB dalam keadaan aman dari virus Covid -19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno melalui Video Conference mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda NTB yang telah menyiapkan kelancaran pelaksanaan word superbike pada November mendatang.

Sandiaga Uno juga akan meneruskan kondisi tersebut kepada Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN termasuk Panglima TNI dan Kapolri untuk mendorong vaksinasi di daerah Mandalika sehingga memenuhi persyaratan dan kesuksesan dalam menyelenggarakan event word superbike.

Ia juga mendukung 100 persen pola kolaborasi dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 dan pada hari ini sudah mencapai sekitar 200.000 masyarakat tervaksinasi di lingkup Kementerian Parekraf dari target 450.000 per September.

“Kami mohon dukungan semua pihak untuk menyukseskan program vaksinasi termasuk penyelengaraan word superbike,” pungkasnya. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Bongkar Uang Palsu di Bogor, 12.191 Lembar Disita

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial MP alias M (39).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kasus uang palsu menjadi perhatian serius karena rupiah merupakan simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran yang sah. Peredaran uang palsu, kata dia, juga berpotensi merugikan masyarakat secara langsung, terutama pelaku usaha kecil dan warga yang masih banyak bertransaksi tunai.

“Penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Kabidhumas, Rabu (1/4/2026),

Ia menambahkan bahwa kehadiran perwakilan Bank Indonesia dan unsur BIN juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya uang palsu dan cara mengenalinya.

Selanjutnya Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, di Hotel Pinus, Jalan PWRI, Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. “Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan satu tersangka berinisial MP alias M, laki-laki, 39 tahun, warga Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dalam berbagai bentuk, mulai dari hasil cetak dua sisi, cetak satu sisi, hingga lembaran yang belum dipotong. Polisi juga menyita dua unit handphone, dua unit printer, delapan lembar master uang pecahan Rp 100 ribu, alat pemotong kertas, kertas A4, tinta isi ulang, gunting, cutter, penggaris besi, selotip, lem kertas, dan roll stop kontak.

AKBP Martuasah menjelaskan modus tersangka ialah menyalin uang asli pecahan Rp 100 ribu menggunakan printer dan master cetakan. Hasil cetakan itu lalu dipotong agar menyerupai uang asli. “Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan ke masyarakat dengan modus seolah-olah pelaku mampu menggandakan uang, sehingga calon korban dipancing untuk menyerahkan sejumlah uang,” jelasnya.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan penyelidikan selama hampir dua minggu sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan di kamar nomor 8 Hotel Pinus Parung, Bogor.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, pengedaran mata uang palsu, serta penyertaan dalam tindak pidana. Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengatakan tersangka menyiapkan boks untuk meyakinkan calon korban dalam skema penggandaan uang.

Padahal, uang hasil “penggandaan” itu sebenarnya uang palsu. “Jadi ketika korban memberikan uang sesuai yang ditawarkan tersangka, hasil penggandaannya adalah uang palsu. Karena itu yang bersangkutan juga sudah menyiapkan box,” kata AKBP Robby. Ia menambahkan, tersangka mengaku pernah membuat uang palsu pada tahun lalu untuk membayar utang, namun gagal digunakan karena diketahui tidak asli.

Sebagai penegasan akhir Kabidhumas menegaskan jumlah uang palsu yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 12.191 lembar. Namun, barang bukti itu tidak dikonversi ke nilai rupiah karena bukan merupakan uang asli. “Kami menegaskan kembali bahwa uang palsu yang diamankan penyidik sebanyak 12.191 lembar. Kami tidak mengkonversikan dengan kurs rupiah karena itu bukan uang asli,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas mengimbau masyarakat lebih waspada saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yaitu diraba, dilihat, dan diterawang, serta memanfaatkan alat sederhana seperti sinar ultraviolet untuk memastikan keaslian uang. Ia juga meminta masyarakat segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menjadi korban atau mengetahui dugaan peredaran uang palsu.

“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Published

on

By

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Penyerahan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Dalam proses tersebut, JPU Murari Azis secara resmi menerima para tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa Tahap II ini merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring yang telah diungkap sebelumnya.

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujar Kombes Rizki.

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya skala jaringan perjudian yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, JPU Murari Azis menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkap Murari.

Seluruh tersangka kini berada dalam tanggung jawab JPU untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kombes Rizki menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan. Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring secara tegas dan berkelanjutan.

“Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan. Sementara itu, penyidik memastikan akan terus mendukung proses penuntutan dengan melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh jaksa.

Continue Reading

TNI / Polri

POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP CLANDESTINE LAB NARKOTIKA JENIS EKSTASI DAN HAPPY WATER

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial K (32) dan S (38) di depan sebuah minimarket di Tower G Apartemen Basura, Cipinang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke unit kamar yang ditempati tersangka di Tower Dahlia lantai 22, yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan narkotika.

Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 ribu butir ekstasi, 643 butir ekstasi siap edar, serta 34 bungkus “happy water”.

Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia dan peralatan produksi seperti serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, alat press plastik, hingga seperangkat alat laboratorium yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan atau clandestine lab.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David S.I.K., M,H. mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini 30 maret 2026 disalah satu apartement diwilayah jakarta timur, telah mengungkap Clandestine Lab (Home Industri) Pembuatan narkoba jenis Ekstasi dan Happy Water yang sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dan telah memproduksi kurang lebih 2.000 butir Ekstasi bermerk Chanel dan Mercy serta 50 pax Happy water, dan telah mengungkap bahan baku yang siap di cetak sebanyak 16,6 kilogram yang akan menghasilkan 33.000 butir ekstasi kemudain juga mengamankan berbagai prekusor serta alat alat untuk pembuatan, disini dapat dilihat ada alat cetak nya kemudian ini adalah ekstasi yangs udah siap edar sebnayak 643 butir ekstasi, polda metro jaya mengamankan dua orang terduga pelaku yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di polda metro jaya”.

Continue Reading

Trending