Connect with us

TNI / Polri

Songsong Hari Radio, RRI Denpasar Gandeng Kodam IX/Udayana Bakti Sosial Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Karangasem

Published

on

JAKARTA, – Menyongsong Hari Radio Ke 76 Tahun 2021, Radio Republik Indonesia (RRI) Denpasar bersinergi dengan Kodam IX/Udayana menyelenggarakan kegiatan bakti sosial pembagian Sembako sejumlah 300 paket bagi warga terdampak Covid-19 di wilayah Karangasem, Provinsi Bali.

Bakti sosial kali ini dilaksanakan di lokasi Pemancar RRI Banjar Dinas Gulinten, Desa Bunutan Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Kamis (1/9/2021), diperuntukkan bagi warga kurang mampu dengan tema “Tangguh, Tumbuh, Sehat dan Kuat Suarakan Indonesia”.

Sejumlah undangan hadir dalam kegiatan ini antara lain Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf Bima Santosa, Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Karangasem, I Wayan Purna, Kepala LPP RRI Denpasar, Ketua Panitia Bakti Sosial Euis M. Mariana, S.E., serta tokoh adat setempat Bendesa Adat Gulinten I Ketut Sujana.

Pihak Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Karangasem I Wayan Purna mengucapkan terima kasih kepada RRI Denpasar yang sudah menyelenggarakan kegiatan bakti sosial dalam rangka Hari Radio Ke 76 Tahun 2021 yang bekerja sama dengan Kodam IX/Udayana dalam memberikan bantuan sembako kepada warga Banjar Dinas Gulinten.

“Di tengah Pandemi Covid-19, kegiatan ini sangat membantu sekali, semoga kegiatan ini dapat berlanjut, “ sebutnya.

Kepala RRI Denpasar, Nawir Nawihu, S.sos., mengatakan kegiatan bakti sosial RRI bekerja sama dengan Kodam IX/Udayana digelar Hari Radio Ke 76 Tahun 2021. Menurutnya kegiatan bakti sosial tidak saja dilaksanakan di Kabupaten Karangasem, tentunya akan dilaksanakan di beberapa tempat lain di Bali.

“Dipilihnya lokasi di Banjar Dinas Gulinten mengingat lokasi pemancar RRI berada di Banjar Dinas Gulinten, semoga kegiatan ini bermanfaat dan dapat meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Sejarah 76 tahun RRI mengabdi selalu menyuarakan Indonesia termasuk menyiarkan kegiatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945, “ jelasnya.

Sementara itu Dandim 1623/Karangasem, Letkol Inf Bima Santosa, menyebut kegiatan bakti sosial RRI kerja sama Kodam IX/Udayana ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 yang banyak di antara masyarakat menghadapi kesulitan kehidupan.

Kegiatan kerja sama dalam membantu masyarakat agar terus dilaksanakan dengan instansi manapun. Untuk diketahui hasil Vidcon Hari Rabu, tanggal 1 September 2021 dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bahwa Bali masih masuk PPKM Level IV sehingga diperlukan kedisplinan dalam setiap kegiatan terutama kegiatan adat.

“Kita (Bali) masih masuk dalam PPKM Level IV, sehingga diperlukan kiat lebih baik dari semua pihak untuk menuju level III atau II sehingga dengan demikian akan menjadi ukuran untuk adanya kelonggaran dalam beraktivitas bagi masyarakat,” pungkas Dandim. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending