Connect with us

TNI / Polri

Ditlantas PMJ Menilang 639 Kendaraan Dengan Knalpot Bising

Published

on

Jakarta – Kendaraan dengan knalpot bising yang membuat lingkungan sekitar menjadi tidak nyaman ditertibkan oleh Polda Metro Jaya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satuan Lalu Lintas jajaran Polres di wilayah hukumnya pada Sabtu dan Minggu 11-12 September menilang sebanyak 639 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot bising.

“Kami melaksanakan penindakan terhadap knalpot bising yang memang akhir-akhir ini muncul kembali dan semakin meresahkan masyarakat sehingga kemudian kami melakukan penindakan dengan tilang dan malam ini saja kurang lebih ada 639 kendaraan yang kami tilang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Minggu, 12/09/2021.

Sambodo mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan razia terhadap pengguna knalpot bising tersebut bersamaan dengan operasi protokol kesehatan di kawasan “Crowd Free Night” (CFN) di Jakarta.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan masih ada beberapa kafe di kawasan Jakarta Timur yang masih buka melewati jam yang ditentukan.

“Ada beberapa kafe di daerah Jakarta Timur yang masih buka dan saat ini sedang dilakukan penindakan oleh Satpol PP dengan didampingi oleh teman-teman yang melakukan patroli skala besar dari jajaran TNI, Polri, kemudian Satpol PP dan Dishub,” ujarnya.

Sambodo mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan PPKM Level 3 di Ibu Kota agar Jakarta bisa segera pulih dari pandemi COVID-19 dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya anak-anak muda yang masih suka nongkrong-nongkrong silakan stay at home. Jangan keluar rumah kalau tidak perlu, supaya Jakarta bisa segera terbebas dari pandemi COVID-19,” pungkasnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan penerapan malam bebas kerumunan atau “crowd free night” akan diberlakukan setiap Jumat-Minggu malam di Jakarta yang dibagi dalam dua tahap yakni mulai pukul 22.00-24.00 WIB dan pukul 24.00-04.00 WIB.

Kebijakan “crowd free night” tersebut akan mulai diterapkan pada akhir pekan ini pada empat kawasan, yakni Kemang, Sudirman-Thamrin, Asia-Afrika, dan Kawasan SCBD.

Sambodo menjelaskan pada pukul 22.00-24.00 WIB kendaraan masih diperbolehkan melintas, namun apabila ditemukan komunitas atau rombongan yang berpotensi menimbulkan kerumunan maka rombongan tersebut akan dicegat dan diputar balik.

Pada pukul 24.00-04.00 WIB Polda Metro Jaya akan menerapkan filter penuh di empat kawasan, kendaraan yang boleh melintas hanya masyarakat yang berdomisili di wilayah CFN atau kendaraan darurat.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending