Connect with us

TNI / Polri

Dislitbangad Uji Coba Prototipe Senapan Sniper Kaliber 20 MM Anti Materiel Hasil Kegiatan Litbanghan Dislitbangad Kerja Sama PT. Pindad

Published

on

JAKARTA, – Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Dislitbangad) uji coba Prototipe Senapan Sniper Kaliber 20 mm Anti Materiel hasil kegiatan Litbanghan Dislitbangad kerja sama dengan PT Pindad (Persero)di Lapangan Tembak Pussenarmed Batujajar Bandung Barat. Rabu (15/9/2021).

Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama.,S.I.Kom.,M.M, selaku Kagiat mengatakan bahwa Uji coba Prototipe Senapan Sniper Kaliber 20 mm Anti Materiel hasil kegiatan Litbanghan Dislitbangad bekerja sama dengan PT. Pindad (Persero) merupakan Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel yang digunakan untuk menembak sasaran yang relatif jauh dengan hasil bidikan yang akurat serta hasil perkenaan yang dapat melumpuhkan/menghancurkan sasaran.

Adapun pembuatan prototipe ini berlatar belakang dari ide pemikiran untuk menciptakan suatu senapan khusus yg dapat melumpuhkan maupun menghancurkan alat perang musuh sasaran darat seperti Ranpur dan Rantis dan sasaran udara yaitu pesawat udara sayap tetap. Pada tahun 2018 Dislitbangad bekerja sama dengan PT. Pindad melalui program Litbanghan telah berhasil membuat Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel dan pada tahun 2021 dilaksanakan uji coba guna mendapatkan sertifikasi agar dapat dijadikan informasi pengembangan selanjutnya. Dalam uji coba Prototipe Senapan Sniper Kaliber 20 mm Anti Materiel hasil kegiatan Litbanghan Dislitbangad hendaknya disesuaikan dengan Standar Spesifikasi Teknis (SST) Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel hasil Litbanghan yang telah ditentukan di mana dalam persyaratan umum, Standar Spesifikasi Teknis (SST) Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel ini hendaknya mempedomani pelaksanaan uji coba/sertifikasi saat ini.

” Guna mendapatkan materiel yang berkualitas, maka Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel ini harus memenuhi persyaratan umum yang meliputi syarat (kaidah) ilpengtek. Aspek yang harus dipertimbangkan dalam persyaratan umum adalah aspek ekonomi, tingkat teknologi yang digunakan, kemampuan dukungan industri dalam negeri dan kemampuan dukungan logistik nasional. Kendati persyaratan tersebut bersifat kualitatif, namun dalam penilaiannya dalam bentuk angka (kuantitatif) yang telah ditentukan batas-batasnya secara jelas dan harus dijadikan salah satu dasar pertimbangan dalam menganalisa hasil uji coba Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel tersebut. Adapun aspek yang menjadi persyaratan umum adalah : Materiel/komponen yang digunakan dalam kegiatan pembuatan ataupun Rancang Bangun Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel hasil Litbanghan ini berasal dari dalam negeri, memiliki nilai ekonomis yang tinggi baik dalam rangka pengadaan maupun selama penggunaan. Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel selama pengoperasionalannya memiliki nilai yang lebih tinggi (ekonomis) dibandingkan dengan harga pada saat pengadaannya, memiliki teknologi yang tinggi/maju. Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel harus merupakan produk terbaru dengan menggunakan teknologi yang terbaru/tidak ketinggalan jaman, mudah dalam dukungan dan pengadaan materiel. Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel dalam proses pengadaan suku cadangnya harus dapat terpenuhi sampai dengan habis masa pakainya (Life of Time), memiliki usia pakai yang relatif lama. Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel harus dapat digunakan minimal selama 10 tahun, “ujarnya dengan penuh semangat dan inspiratif.

Selanjutnya Kadislitbangad menambahkan bahwa yang perlu menjadi pertimbangan dalam persyaratan taktis terhadap syarat syarat teknis Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel meliputi aspek intelijen, di mana unsur keamanan dan kerahasiaan harus dipertimbangkan, dari aspek operasional, unsur penggunaan, mobilisasi, dan pemeliharaannya harus mudah karena orientasi penggunaan Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel ini adalah untuk satuan khusus. Selain itu aspek personel, unsur kenyamanan dan keamanan bagi prajurit pengguna juga harus diutamakan termasuk dari aspek logistik unsur pembekalan dan pendistribusiannya, sehingga yang menjadi persyaratan taktisnya adalah memiliki ketelitian tembak tinggi.

” Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel dapat memberikan akurasi penembakan yang baik, tahan terhadap pengaruh lingkungan. Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel dapat menyesuaikan dengan kondisi lingkungan di sekitarnya, mudah dalam pembawaan, pemeliharaan dan pelayanan. Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel dapat dengan mudah digunakan oleh prajurit baik dalam pembawaan, pemeliharaan dan saat dioperasionalkan tahan terhadap goncangan. Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel dapat menahan goncangan terbatas saat bergerak dan akibat adanya benturan ringan saat pembawaan, mudah saat bongkar pasang tanpa alat khusus. Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel dapat dibongkar pasang tanpa menggunakan alat khusus, aman dalam penggunaan. Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel dapat memberikan keamanan pada saat dioperasionalkan oleh prajurit, Memiliki jarak efektif relatif jauh. Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel masih dapat menembak sasaran dengan tepat dengan memakai alat bidik optik yang melekat padanya, ” pungkasnya.

Dalam uji coba Prototipe Senapan Sniper Kaliber 20 mm Anti Materiel hasil kegiatan Litbanghan Dislitbangad, Tim Uji Mayor Cpl Edi Suwarno menjelaskan pelaksanaan pengujian dengan aspek-aspek sebagai berikut, pertama, materi uji aspek konstruksi dan perlangkapan merupakan persyaratan rancang bangun Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel seperti berat, dimensi, tipe dan lain-lain. Kedua, materi uji aspek kemampuan, merupakan persyaratan yang menggambarkan nilai guna materiel tersebut pada saat digunakan untuk melaksanakan tugas pokok satuan. Ketiga, materi uji aspek Kelancaran Kerja merupakan persyaratan yang berkaitan dengan tidak berfungsinya penggunaan Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel baik dalam kondisi normal maupun kondisi ekstrim seperti tahan terhadap pengaruh cuaca dan medan serta daya tahan pada penggunaan terus-menerus maupun perlakuan kasar terbatas. Keempat Materi uji Aspek Insani, merupakan persyaratan yang berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan terhadap personel pengguna pada saat materiel dibawa mobilitas maupun dioperasionalkan.

Hadir dalam Uji Coba Prototipe Senapan Sniper Kaliber 20 mm Anti Materiel hasil kegiatan Litbanghan Dislitbangad antara lain Paban III/Litbangasro Srenaad, Paban IV/Binsisops Sopsad, Kasubditbinsiapsat dan Alutsista Sdirsen Pussenif Kodiklatad, Kapal Kopassus, Kasubditbinjat Optronik Sdircab Puspalad, Kadislaikad, Kaliti Dislitbangad, Pa Ahli Matut Dislitbangad, Kasubdismat Dislitbangad, Kalab Dislitbangad dan Mitra Kerja Indhan terkait dari PT. Pindad (Persero). (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Ditlantas Polda Metro Jaya Gandeng Aliansi Mahasiswa Bagikan Takjil di Cengkareng

Published

on

By

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar aksi sosial pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pada kesempatan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menggandeng persekutuan mahasiswa dari berbagai Universitas Jakarta untuk membagikan takjil kepada warga.

“Kegiatan parstisipasi bersama persekutuan mahasiswa Jakarta ini sebagai bentuk kolaborasi kami (Polantas) bersama adik-adik mahasiswa di Jakarta kepada masyarakat, khususnya pengendara yang masih di jalan ketika waktu berbuka puasa. Dengan berbagi takjil, harapannya dapat meringankan perjalanan mereka,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman, dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Kegiatan Polantas Berbagi ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggandeng beberapa serikat mahasiswa di Jakarta. Adapun lokasi yang menjadi sasaran aksi sosial kali ini adalah di sepanjang Jalan Daan Mogot Km 11, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Pembagian takjil buka puasa dilaksanakan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan menggandeng persekutuan mahasiswa dari Bina Nusantara, Esa Unggul, Mitra Bangsa, dab STIE YAI Jakarta,” kata Latif.

Harapannya, kegiatan sosial itu dapat mempererat hubungan antara kepolisian, mahasiswa dan masyarakat. “Polantas tidak hanya bertugas sebagai penegak hukum, tapi juga hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” kata dia.

“Sebagai wujud syukur kami dapat hadir di tengah-tengah masyarakat, sekaligus berkolaborasi dengan serikat mahasiswa untuk meningkatkan solidaritas kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan,” sambung Latif

Continue Reading

TNI / Polri

Dirlantas Polda Metro Jaya Cek Kesiapan Jalur Mudik Jelang Operasi Ketupat 2025

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Dirlantas Kombes Pol Latif Usman, S.I.K., M.Hum., melaksanakan pengecekan sejumlah titik strategis jalur mudik di wilayah Jakarta menuju Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan infrastruktur, kelancaran arus lalu lintas, serta mendeteksi potensi hambatan maupun titik rawan kecelakaan, khususnya menjelang arus mudik Lebaran. Salah satu fokus utama adalah pengecekan jalur Tol Japek (Jakarta–Cikampek) Selatan II yang terhubung dengan Tol Sadang–Cikarang melalui exit Tol Deltamas.

Dirlantas juga meninjau langsung lokasi Pos Pengamanan (Pospam) di Simpang Sukabunga, Cikarang, yang direncanakan menjadi titik rekayasa lalu lintas untuk pengalihan arus kendaraan menuju Gerbang Tol KM 37 Cikarang Timur dan Gerbang Tol KM 34 Cibatu. Selain itu, pengecekan dilakukan pada titik-titik hambatan di sepanjang jalur mudik roda dua, terutama pada ruas Kalimalang hingga Kedungwaringin yang kerap menjadi lokasi padat arus kendaraan pemudik. Kunjungan juga mencakup pengecekan pos pengamanan perbatasan Bekasi–Karawang yang berlokasi di area PT Indo Beras Unggul (PT IBU), Kedungwaringin.

Sebagai bagian dari persiapan matang Operasi Ketupat 2025, Dirlantas Polda Metro Jaya turut melakukan koordinasi intensif dengan berbagai stakeholder terkait, termasuk Korlantas Polri, untuk memastikan kesiapan sarana-prasarana pendukung dan pelayanan kepada masyarakat selama periode arus mudik dan balik Lebaran. Kegiatan pengecekan ini turut diikuti oleh Wadirlantas, Kabag Ops Ditlantas, Kasat PJR, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, dan Kasat Lantas Cikarang Timur, sebagai bentuk sinergi dan kesiapsiagaan lintas wilayah dalam mendukung kelancaran arus mudik tahun ini.

Continue Reading

TNI / Polri

Aturan Penilangan Baru, Surat Kendaraan Mati Langsung Disita dan Hapus Datanya

Published

on

By

JAKARTA,- Aturan Penilangan Kendaraan motor maupun mobil terbaru per April 2025 mengalami perubahan.

Kini, sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.

Aturan tersebut berlaku pada setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun membiarkan STNK mati selama 2 tahun tanpa perpanjangan.

Di mana Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

“STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” demikian dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK. Dikutip dari laman inews.id.

Namun, sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, kepolisian akan memberikan surat peringatan.

Ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan terhadap kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK.

Sebanyak tiga peringatan diberikan yakni peringatan pertama diberikan 3 bulan sebelum penghapusan data, peringatan kedua diberikan 1 bulan setelah peringatan pertama jika tidak ditanggapi pengendara, peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.

Akan tetapi, jika pemilik kendaraan bermotor maupun mobil memberikan jawaban, atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak akan dihapus, serta kendaraannya tidak akan disita.*

 

Continue Reading

Trending