Connect with us

TNI / Polri

Sebanyak 60 Orang Personel Kodim Tabanan Jalani Rapid Test Antigen

Published

on

JAKARTA, – Sesuai dengan Surat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabanan Nomor 800/276/Satgas/IX/2021 tanggal 24 September 2021, direspons oleh Kodim 1619/Tabanan dengan melaksanakan kegiatan rapid test antigen bagi sejumlah personelnya bertempat di Makodim 1619/Tabanan, Kamis (30/9/2021)

Kegiatan Rapid Test Antigen tersebut merupakan salah satu upaya bersama untuk menanggulangi perkembangan Pandemi Covid-19 dan meningkatkan testing untuk mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan melaksanakan rapid test antigen kepada ASN, Tenaga Kontrak, Guru dan TNI-Polri di Wilayah Kabupaten Tabanan.

Demikian diungkapkan oleh Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Ferry Adianto S.I.P., di Makodim pada sela pelaksanaan tes tersebut.

Menurut Dandim , kegiatan tersebut juga dalam rangka menghindarkan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Kodim 1619/Tabanan dan untuk menciptakan rasa aman kepada personel di dalam melaksanakan tugas yang dalam kesehariannya langsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga diharapkan tetap sehat dan tidak terpapar virus.

Dari 60 orang personel Kodim 1619/Tabanan saat ini yang melaksanakan rapid test antigen dari data yang dihimpun oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabanan hasil yang telah keluar seluruhnya negatif

“Dengan demikian dari 78 personel Makodim 1619/Tabanan telah 76,9 persen yang melaksanakan rapid test antigen dengan hasil 100 persen negatif. Sedangkan 18 orang atau sekitar 23,1 persen belum melaksanakan rapid test antigen karena sedang melaksanakan tugas luar dan dinas khusus dan akan melaksankan test rapid antigen pada kesempatan berikutnya, “terang Dandim.

Kita semua berharap dengan akan dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah kepada putra-putri kita maka pihak sekolah agar melaksanakan arahan dari Satgas Penanganan Covid-19 dan mengikuti aturan-aturan yang ada.

Dandim asal Demak Jawa Tengah ini juga berharap seluruh masyarakat turut mendukung upaya-upaya pemerintah tersebut dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, apabila terkonfirmasi Covid-19 segera mengikuti Isolasi terpusat yang telah disiapkan, melaksanakan vaksinasi bagi yang belum vaksin dan mentaati aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tetap mengawasi putra- putrinya saat berada di luar sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar secara tatap muka (PTM) dapat berlangsung aman dan tidak menimbulkan penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Tabanan”, tutupnya.

Kegiatan rapid test antigen yang digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 dilaksanakan oleh delapan orang tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan yang dikoordinir oleh dr. Desiana Kartifa Dewi, M. Kes.

Setelah kegiatan testing (Rapid Test Antigen) Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Ferry Adianto S.I.P., menyerahkan bantuan sembako berupa beras masing-masing 5 Kilogram kepada tenaga kesehatan sebagai wujud perhatian Kodim 1619/Tabanan kepada mereka yang telah bertugas melayani kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Tabanan. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending