Connect with us

TNI / Polri

Polisi Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda Dalam Mobil

Published

on

Jakarta ,- Polisi telah mengembalikan surat izin mengemudi (SIM) milik pengemudi yang mengangkut sepeda di dalam mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Ya, SIM sudah dikembalikan. Sudah dianulir surat tilangnya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono,”Jumat (1/10/2021).

Argo mengatakan, polisi lalu lintas yang menilang pengemudi itu juga telah minta maaf. “Iya, betul. Sudah ada permintaan maaf dari polisi itu,” ujar Argo.

Sebelumnya, video yang merekam tindakan polisi lalu lintas menilang pengemudi mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial, Kamis (3/9/2021) sore.

Polisi menilang karena di dalam mobil ada satu unit sepeda. Sepeda jenis MTB itu ditaruh di atas jok baris kedua dan ketiga.

Sopir bernama Agus merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dia alami. Dia diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.

“Jadi kesalahannya apa?” tanya pengemudi. “Tentang daya angkut barang. Ada di Pasal 307, lihat di Google,” kata Rizky.

“Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam,” timpal polisi lain bernama Fahmi.

Video tersebut kemudian menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial Facebook hingga WhatsApp.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung merespons keramaian tersebut. Dia mengakui tindakan polantas itu salah, terutama pengenaan pasal.

“Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo,Kamis kemarin.

Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.

Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.

Isinya: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara,” ucap Sambodo.

Sambodo akhirnya meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

“Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” tutur Sambodo. (red)

Continue Reading

TNI / Polri

Brigjen Pol (P) Drs Yusri Yunus Meninggal Karena Sakit di RSCM

Published

on

By

Jakarta – Semasa hidupnya, Yusri Yunus memiliki hubungan dekat dengan sejumlah tokoh penting di Polri, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi. Ketiganya merupakan rekan seangkatan di Akpol.

Karier Yusri Yunus dimulai dari penugasan di Direktorat Lalu Lintas, di mana ia menghabiskan sebagian besar waktu dalam bidang lalu lintas dan registrasi kendaraan.

Jabatan terakhirnya sebelum pensiun adalah Dirregident Korlantas Polri, sebuah posisi strategis yang bertanggung jawab atas pengaturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Kapolres di beberapa wilayah, termasuk Bintan dan Tanjung Pinang. Keberhasilannya dalam menjalankan tugas membuatnya dihormati oleh rekan kerja maupun masyarakat luas.

Berbagai penghargaan juga pernah ia terima, seperti Satyalancana Dwidya Sistha pada 2002 dan Satyalancana Pengabdian 8 Tahun pada 2004. Penghargaan tersebut menjadi bukti dedikasi dan kontribusi besar yang ia berikan selama bertugas di institusi Polri.

Berita kepergian Yusri Yunus membawa duka mendalam bagi keluarga, rekan sejawat, dan masyarakat yang mengenalnya. “Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan,” tulis pesan duka yang tersebar melalui berbagai platform. Minggu (19/1)

Kepergian Brigjen Pol Yusri Yunus juga meninggalkan kenangan dan jejak pengabdian yang tak terlupakan. Sosoknya akan selalu dikenang sebagai perwira polisi yang berdedikasi tinggi bagi bangsa dan negara.

Continue Reading

TNI / Polri

Dirgahayu Bakamla RI HUT ke-19 tahun

Published

on

By

Jakarta – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia mengadakan Upacara Bendera yang dipimpin langsung oleh Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah, SH., M. Tr.Opsla (Kepala Bakamla RI) dalam rangka HUT ke-19 tahun di Lapangan Tugu Proklamasi Jakarta pada hari Selasa, 14 Januari 2024. Adapun tema HUT Bakamla ke 19 tahun “Bersama Wujudkan Laut Aman Untuk Indonesia Maju”.

Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah, SH., M. Tr.Opsla (Kepala Bakamla RI) mengatakan disela-sela Upacara Bendera ; “Pada hari ini kita berkumpul untuk melaksanakan upacara dalam memperingati HUT ke 19 tahun Badan Keamanan Laut RI (Bakamla RI) dimana pada pada usia yang ke 19 tahun ini meskipun sudah banyak yang telah kita lakukan maupun kita capai bersama dalam pengabdian kepada negara dan bangsa Indonesia, saya mengajak kita semua untuk tetap intropeksi dan merefleksikan diri bahwa masih banyak yang perlu kita lakukan dalam rangka meningkatkan kinerja kita sehingga dapat memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara Indonesia sesuai yang diharapkan oleh Pemerintah kita terlebih lagi harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan rakyat Indonesia.

Meskipun saat ini Bakamla telah melaksanakan tugas-tugas dan peran sebagai Coast Guard secara universal namun kita tetap harus berjuang untuk mewujudkan Bakamla RI menjadi Coast Guard Indonesia seutuhnya dan dapat berkontribusi terhadap pembagunan nasional.

Perjuangan dan kerja keras kita tentulah tidak akan lepas dari tantangan-tantangan maupun hambatan yang datang dari luar negeri juga dalam negeri. Adapun tantangan dari luar negeri baik secara regional maupun global mengedepankan upaya yang tidak ringan agar dapat bekerjasama agar dapat mewujudkan laut yang aman, stabil dan memberikan manfaat bagi semua negara.

Kita harus terus membangkitan semua negara sahabat maupun negara tetangga bahwa tidak ada satupun negara yang akan sanggup mencapai mencapai hal tersebut sendirian dan semua negara harus bergandengan tangan saling membatu, saling menghormati satu sama lainnya.

Tantangan yang sangat berat ada tantangan dari dalam negeri yaitu banyaknya ancaman, keselamatan maupun permasalahan penegak hukum di laut masih harus kita atasin dengan semangat yang tidak boleh padam.

Kita menyadari bahwa banyak peraturan dan perudang-udangannya yang memberikan kewenangan penegakkan hukum dilaut kepada beberapa instansi, hal ini memberkan tantangan dan permasalahan tersendiri. Namun bila kita semua dapat berpikiran jenus maka tentu kita akan sepakat bahwa terwujub Prosdat Indonesia yang merupakan keniscayaan ysng patut diperjuangkan semua pihak.

Jalan ini tentu akan dapat dilaksanakan dengan mengesampingkan ego sektoral, ingin menang sendiri apalagi bila hanya sekedar masalah materi. Saat-saat inilah dibutuhkan sikap kesatria semua pihak untuk pembangunan Indonesia kedepan dapat lebih cepat serta dapat menyaingi negara-negara lainnya dan tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Indomesia.

Bakamla RI dalam upayanya menuju Indonesia Coast Guard yang tentunya tidak lepas dari pro dan kontra banyak yang mendukung namun belum ada juga yang belum sepakat maka dari itu Bakamla akan terus ɓerupaya menunjukkan performa dan kinerja terbaiknya sehingga menjadi Coast Guard yang bisa diandalkan dan dicintai seluruh rakyat Indonesia.

Bakamla RI untuk tahun 2025-2045 yang telah disusun dan disampaikan kepada Pemerintah, tentu kondisi saat ini masih jauh dari kata ideal untuk itu kepada seluruh para kesatria Coast Guard maupun diseluruh pelosok negeri untuk kobarkan terus semangat dengan tetaplah bekerja keras dan tumbuhkan terus rasa bangga sebagai Garda Laut Indonesia.

Banyak prestasi-prestasi, capaian-capaian dan keberhasilan-keberhasilan yang pernah diraih Bakamla RI selama ini, hal ini tidak membuat sepatutnya tidak membuat kita berpuas diri apalagi menyombongkan diri malah justru Bakamla masih membutuhkan dukungan semua pihak dalam menjalankan tugasnya untuk keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia. Dan bagi pihak saat ini belum bisa mendukung setidaknya tidak melakukan hal-hal yang menganggu atau bahkan mengagalkan pelaksanaan tugas-tugas Bakamla RI itu sendiri.
Mari kita bersama-sama membangun negeri ini dengan penuh kedamaian.

Harapannya di HUT ini bagi seluruh personil Bakamla untuk terus bekerja, berkarya dan mendedikasihkan diri demi terwujudnya keamanan, keselamatan maupun penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.

Dengan semangat yang diusung tersebut pada kesempatan baik ini mengajak kepada seluruh personil Bakamla ini untuk melakukan hal-hal sebagai berikut ;
1. Untuk meningkatkan keamanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai bekal kita semua dalam menjalankan tugas maupun pengabdian terbaik kepada negara dan bangsa.
2. Fungsi Bakamla RI sebagai lembaga non kementerian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan semangat yang tinggi dan nyata dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan maupun penegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.
3. Tingkatkan kemampuan personil untuk menjawab tantangan sebagai Indonesia Coast Guard yang modern dan profesional.
4. Membangun mindset yang terintergrasi sebagai ASN yaitu berahklak, akuntabel, kompenten, loyal, adaptif dan kolaboratif.
5. Tanamkanlah tumbuh rasa bangga Bakamla sebagai Coast Guard Indonesia.
6. Tetaplah menjaga nama baik Bakamla RI dan hindari segala bentuk pelanggaran yang tidak terpuji yang dapat merugikan diri sendiri”.

Continue Reading

TNI / Polri

Khusus Warga Jakarta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Berlaku

Published

on

By

Jakarta — Opsen pajak menggantikan mekanisme bagi hasil pajak yang sebelumnya diterapkan untuk mendistribusikan pendapatan antara provinsi dan kabupaten atau kota. Dengan sistem pemerintahan Jakarta yang terpusat pada tingkat provinsi, kebutuhan akan mekanisme opsen tidak relevan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan hal itu karena struktur pemerintahan di Jakarta berbeda dibandingkan provinsi lain.

“Jadi di Provinsi Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB dan Opsen MBLB,” kata Lusiana dalam pernyataannya, Kamis (9/1/2025).

Sebagai daerah otonom tingkat provinsi tanpa adanya kabupaten atau kota otonom di bawahnya, Jakarta tidak memerlukan mekanisme opsen yang bertujuan mendistribusikan hasil pajak dari provinsi ke kabupaten atau kota.

Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia telah mulai menerapkan pungutan tambahan berupa opsen dalam presentase tertentu terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Pungutan serupa juga diterapkan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Namun, Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan tersebut.

Sebagai daerah otonom tingkat provinsi tanpa adanya kabupaten atau kota otonom di bawahnya, Jakarta tidak memerlukan mekanisme opsen yang bertujuan mendistribusikan hasil pajak dari provinsi ke kabupaten atau kota.

Putusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme opsen untuk provinsi dengan kabupaten atau kota otonom.

Continue Reading

Trending