Connect with us

Metro

Dalam Rangka Hut Ke-2 Pemuda Batak Bersatu PAC Jatiasih Bersama Tiga Pilar Kec:Jatiasih Gelar Vaksin Gratis

Published

on

Bekasi – Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kecamatan Jatiasih Gelar Vaksinasi di tengah HUT-nya yang ke-2, Memang berdasarkan data sudah hampir 75 % lebih warga telah ikut vaksin .

Danramil Jatiasih Kapten Inf Sugiyanto mengatakan awalnya vaksinasi ini diadakan. “Awalnya hanya ngobrol dengan PBB alhamdulilah terlaksana juga. Danramil tidak mau hanya ucapan teknis saja tetapi harus tiga pilar, terbukti dalam kegiatan ini hadir Sekretaris Kecamatan, Wakapolsek Jatiasih, Ketua Batak Bersatu yaitu Marlen Lumbagaol,” katanya dengan ramah.

“Target hari ini 1000 orang, hingga siang hari ini sudah mencapai 630 orang. Untuk kecamatan Jatiasih sudah mencapai 75 persen warga yang sudah divaksin berdasarkan fakta dari Nomor Induk Kependudukan (NIK),” tuturnya. Saat ditemui oleh awak media di SMPN 9 Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu, (16/10/2021)

Untuk itu, pihak Koramil dibantu PBB melakukan door to door. “Pihak Koramil dibantu PBB melakukan door to door yang belum divaksin dan yang tidak mau divaksin. Seminggu sebelumnya pada malam hari kegiatan ini dilaksanakan, karena pada siang harinya Koramil melaksanakan vaksinisasi,” beber Danramil 04/JA.

Sosok Danramil 04/JA, adalah yang berani bekerja meskipun libur, Beliau sebelumnya berdinas di Batalion Mekanis 202/Tajimalela sebelumnya juga pernah menjabat Wadanramil Bantar Gebang, tidak lama lagi akan dipromosikan sebagai Kasiter Kodim Bekasi.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Samuel Sitompul mewakili Ketua PAC Jatiasih mengatakan sangat bersyukur dapat terlaksananya kegiatan ini. “Sangat bersyukur kegiatan ini dapat terlaksana dengan didukung 3 pilar,” tuturnya.

“Untuk mengumpulkan 200 orang sangat sulit pihaknya melakukan kerja secara militer melalui serangan udara dengan medsos dan pasang iklan, dan serangan secara darat dengan door to door.

“Contoh kasus di Pemanahan tidak ada warga yang mau divaksin, bersama Koramil memberikan pengertian kepada warga agar mau divaksin,”tambahnya.

PBB melaksanakan HUT ke-2, sudah melaksanakan 3 kali kegiatan vaksinasi dengan vaksin Phizer, Astrazeneca dan Sinovac baik dosis pertama dan kedua.

Pelaksanaan kegiatan ini dibantu oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas setempat, moto PBB adalah ‘melayani bukan dilayani’,” bebernya

PBB beda dengan ormas lain kehadirannya harus bermanfaat dengan masyarakat.

Continue Reading

Metro

Fajar Gora Advokat : Pentingnya Hukum Sebagai Panglima Tertinggi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Published

on

By

Jakarta — Advokat Fajar Gora menegaskan pentingnya mengembalikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR) bersama para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, dan aktivis di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Menurut Fajar Gora, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari rasa keadilan. Ia menyoroti praktik hukum yang dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sebuah realitas yang kerap ia jumpai sebagai praktisi hukum dalam menangani berbagai perkara, khususnya sengketa tanah.

“Sekarang kita banyak mengalami sendiri. Ada klien saya, Charlie Chandra, yang mengalami kriminalisasi dalam proses balik nama tanah setelah orang tuanya dipidanakan. Ini contoh nyata bagaimana hukum tidak lagi berpihak pada keadilan,” ujar Fajar.

Ia menilai, deklarasi GMKR menjadi momentum penting sebagai suara rakyat yang menyuarakan keresahan publik terhadap kondisi hukum nasional. GMKR secara tegas menyatakan Indonesia tengah berada dalam situasi Darurat Kedaulatan, di mana kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, hingga wilayah dinilai berada dalam cengkeraman oligarki.

“Yang kita harapkan sederhana, hukum kembali menjadi panglima. Sekarang justru sebaliknya, panglima yang jadi hukum. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegas Fajar.

Fajar menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara. Tanpa kepastian dan keadilan hukum, ia pesimistis pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan sehat.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, jangan harap investor mau masuk, jangan harap pembangunan berjalan. Basis negara itu ada pada hukumnya,” katanya.

Sebagai kuasa hukum dalam berbagai perkara sengketa pertanahan, Fajar juga menyoroti proses peradilan yang menurutnya tidak transparan dan kerap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut, upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi sering kali tidak membuahkan keadilan substantif.

“Kami sudah berjuang dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi. Tapi hasilnya sering tidak mencerminkan rasa keadilan. Seperti berteriak di padang gurun, tidak ada yang mendengar,” ungkapnya.

Melalui GMKR, Fajar berharap perjuangan kolektif lintas elemen bangsa dapat menjadi jalan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dan memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan segelintir elite.

“Saya sebagai praktisi hukum hanya berharap satu: ada kepastian hukum dan ada keadilan. Itu saja,” tutup Fajar Gora.

Continue Reading

Metro

Adang Suharjo Aktivis Nasional Dan Dewan Pakar Partai Ummat Hadiri Acara Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR)

Published

on

By

Jakarta — Aktivis nasional sekaligus Dewan Pakar Partai Ummat, Adang Suharjo, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi “Darurat Kedaulatan” akibat kuatnya cengkeraman oligarki yang merusak sistem politik, ekonomi, hukum, hingga pengelolaan sumber daya alam. Pernyataan tersebut disampaikan Adang usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Deklarasi GMKR dihadiri para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, serta aktivis lintas generasi. GMKR dideklarasikan sebagai gerakan perjuangan bersama untuk merebut kembali kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, dan wilayah negara dari tangan oligarki, baik melalui gerakan individu maupun organisasi di seluruh Indonesia.

Dalam wawancaranya, Adang Suharjo menilai kerusakan bangsa yang terjadi saat ini bukan persoalan satu figur semata, melainkan hasil dari sistem politik yang telah menyimpang dalam waktu lama.

“Negeri ini sudah dirusak selama 10 tahun dan semua lini rusak. Presiden bukan satu-satunya yang bisa disalahkan. Yang paling merusak justru partai politik,” tegas Adang.

Menurutnya, partai politik memegang peran sentral dalam lahirnya berbagai kebijakan dan undang-undang yang justru menjauh dari kepentingan rakyat. Ia juga mengkritik sikap partai politik yang dinilai abai saat rakyat menghadapi krisis dan bencana nasional.

“Undang-undang dibuat oleh partai politik. Tapi saat bencana nasional, mereka diam. Korupsinya luar biasa, sementara rakyat makin terpinggirkan,” ujarnya.

Adang mengingatkan, tanpa perlawanan dan kesadaran kolektif, rakyat Indonesia berpotensi kehilangan kedaulatan di negeri sendiri.

“Kalau kita tidak bergerak, kita hanya jadi penumpang di negeri ini. Bahkan bukan tidak mungkin negara ini terpecah-pecah,” katanya.

Terkait pemerintahan baru, Adang menyebut Presiden Prabowo Subianto memikul beban yang sangat berat akibat kerusakan sistemik yang diwariskan sebelumnya. Namun ia menekankan pentingnya dukungan rakyat agar pemerintah mampu melakukan pembenahan menyeluruh.

“Prabowo menghadapi persoalan yang sangat rumit. Kita wajib mendoakan dan mendukung beliau. Kalau tidak mendukung Prabowo untuk menyelesaikan kerusakan bangsa ini, justru kita yang salah,” jelasnya.

Deklarasi GMKR, lanjut Adang, diharapkan menjadi momentum konsolidasi kekuatan rakyat untuk merebut kembali kedaulatan bangsa dan memastikan Indonesia tetap utuh, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Adang Suharjo dikenal sebagai aktivis nasional angkatan 1977–1978, saat ini aktif di berbagai forum kebangsaan, menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Ummat, serta terlibat dalam sejumlah gerakan advokasi kedaulatan rakyat.

Continue Reading

Metro

Abdul Gofur Sangaji Kuasa Hukum Roy Suryo Hadiri Acara Deklarasi Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR)

Published

on

By

Jakarta — Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, dalam wawancara dengan awak media menegaskan bahwa salinan ijazah resmi yang diperoleh Dr. Bona Tua justru mengonfirmasi bahwa objek penelitian yang dilakukan Roy Suryo bersama Risman dan Dr. Tifa bersumber dari basis data yang sama.

Abdul Gofur menjelaskan, sejak awal kliennya kerap dituding meneliti dokumen dari sumber yang dianggap tidak valid. Namun, setelah salinan resmi ijazah yang diperoleh secara sah dari KPU dibandingkan dengan dokumen yang sebelumnya beredar dan diteliti, ditemukan bahwa wujud fisik, informasi, dan struktur dokumennya adalah sama.

“Begitu Bang Bona Tua mendapatkan salinan resmi dan saya sendiri sudah melihat langsung, ternyata wujud fisiknya sama. Ini mengonfirmasi bahwa dokumen yang diteliti Mas Roy Suryo, Risman, dan Dr. Tifa bersumber dari ijazah yang sama. Tidak mungkin ijazah Presiden Joko Widodo itu ada dua atau tiga versi. Kalau ada lebih dari satu versi, justru itu yang menimbulkan persoalan keaslian,” tegas Abdul Gofur.

Ia menambahkan, perbedaan yang sempat dipersoalkan, seperti kemiringan foto pada salah satu unggahan, tidak mengubah substansi dokumen. Pasalnya, salinan resmi yang diperoleh dari KPU menunjukkan kesamaan fisik secara menyeluruh dengan dokumen yang sebelumnya beredar dan diteliti.

Dengan temuan ini, Abdul Gofur menilai bahwa pengenaan Pasal 32 dan 35 UU ITE terkait dugaan perusakan, perubahan, atau manipulasi dokumen elektronik terhadap Roy Suryo, Risman, dan Dr. Tifa menjadi terbantahkan.

“Faktanya, mereka tidak pernah melakukan perusakan dokumen, tidak mengubah-ubah dokumen elektronik, dan tidak mengedit dokumen seolah-olah otentik atau tidak otentik. Tuduhan itu gugur, karena objek yang diteliti terbukti sama,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat tiga dokumen yang kini menjadi perhatian, yakni dokumen yang disita oleh Polda Metro Jaya, dokumen yang diunggah oleh pihak lain, serta salinan resmi yang diperoleh Dr. Bona Tua. Ketiganya menunjukkan kesamaan wujud fisik, sehingga semakin memperkuat posisi hukum kliennya.

Abdul Gofur menegaskan, salinan resmi tersebut berpotensi menjadi alat bukti yang sah di persidangan, sejalan dengan Pasal 235 KUHP baru yang memperluas cakupan alat bukti.“

Apa yang didapatkan Bang Bona Tua ini dapat menjadi bukti penting untuk memperkuat hasil penelitian Mas Roy Suryo, Risman, dan Dr. Tifa. Nantinya, kesesuaian antara ijazah analog dan salinan resmi akan diuji secara terbuka di persidangan,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending