Connect with us

TNI / Polri

Danrem 061/SK Berikan Bantuan 5 Ton Beras dan Tali Asih Kepada 500 Anak Yatim dan Disabilitas

Published

on

JAKARTA, – Bertempat di SDN 01 Gadog Jl.Raya puncak Desa Gadog Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Komandan Korem 061 Suryakencana Brigjen TNI Ahmad Fauzi S.I.P., M.M., melaksanakan kegiatan berbagi kasih kepada anak yatim piatu dan disabilitas.

Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 061/SK, Minggu (31/10/2021), pada kegiatan kali ini Danrem menyerahkan bantuan beras sebanyak 5 ton, kemudian 500 paket perlengkapan makan, dan perlengkapan makan serta santunan tali asih untuk 500 orang

“Bantuan tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi mereka yang menerimanya di tengah pandemi Covid -19 saat ini, ” ujar Danrem.

Danrem juga memberikan dukungan kepada anak yatim piatu maupun kaum disabilitas agar selalu optimis dalam menghadapi kehidupan ini. Dan terutama kepada para anak yatim piatu untuk selalu bersemangat dalam belajar agar dapat meraih cita-cita yang diinginkan karena bagaimanapun bangsa ini membutuhkan generasi penerus bangsa yang yang optimis dan dan berbakat di bidangnya masing-masing.

“Artinya, pemerintah mengharapkan agar generasi penerus bangsa dapat membawa negara ini menjadi di lebih baik lagi, ” imbuh Danrem.

Danrem juga mengingatkan kepada semua warga yang menghadiri kegiatan tersebut untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M juga untuk ikut berpartisipasi dalam melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19.

“Vaksinasi tentunya sangat penting untuk semuanya, vaksin adalah imunitas kekebalan tubuh seseorang untuk meminimalisasi penularan virus Covid – 19 yang sampai saat ini wabah tersebut masih ada walaupun angka penyebarannya sudah mulai menurun.

Usai memberikan santunan untuk para anak yatim dan kaum disabilitas Danrem juga memantau pelaksanaan vaksinasi Covid – 19 yang dilaksanakan di SDN 01 Gadog. Dalam pemantauannya tersebut warga yang melaksanakan vaksinasi tetap mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker dan mematuhi tata tertib lainnya yang telah ditetapkan.

Menurut Danrem lagi bahwa vaksinasi untuk wilayah Kabupaten Bogor telah mencapai angka 3.400.000, yang mana untuk dosis pertama yaitu sebanyak 2.080.000 peserta sedangkan untuk dosis kedua yaitu 1.320.000.

Dari keseluruhan jumlah warga Kabupaten Bogor sampai hari ini percepatan vaksinasi covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor mencapai angka 49,6 persen.

“Itu artinya kita terus berusaha mendongkrak batas minimal untuk bisa turun level terutama untuk dosis pertama yang minimal harus mencapai 50 persen dan mudah-mudahan pada hari ini ini bisa mencapai lebih dari 50 persen.

Dan terkait tenaga kesehatan yang membantu pelayanan vaksinasi di wilayah Kabupaten Bogor saat ini yaitu sejumlah hampir 300 orang yang sebelumnya Kabupaten Bogor telah mendapat perkuatan tenaga kesehatan sebanyak 111 orang dari Nakes Wisma Atlet, kemudian mendapat tambahan lagi dari resimen mahasiswa sebanyak 47 orang

“Minggu lalu mendapat tambahan kembali dari Puskes TNI AL yaitu sebanyak 180 orang. Intinya TNI – Polri dan semua pihak terus bersinergi agar dapat mencapai target pelayanan vaksinasi, ” ungkap Danrem.

Kepala Desa Gadog Edi Junaedi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komandan Korem 061/SK yang sudah memberikan bantuan dan santunan tali asih kepada anak yatim piatu dan kaum disabilitas yang berada di wilayah Gadog, dan juga berterima kasih atas kunjungannya dalam meninjau pelaksanaan vaksinasi di tempat yang sama yang mana selain memberikan dukungan materi, kunjungan Danrem pun dinilai sebagai dukungan moril bagi warga yang saat ini membutuhkan bantuan dan juga dukungan bagi para tenaga kesehatan yang sedang menjalani tugasnya dalam memberikan pelayanan vaksinasi Covid – 19 di wilayah Gadog.

Hadir pada kegiatan tersebut Danramil Cisarua, Kapolsek Cisarua, Camat Cisarua, Kades Gadog dan para tokoh agama dan tokoh masyarakat wilayah setempat. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending