Connect with us

TNI / Polri

Tim Gabungan Tanpa Kenal Lelah Terus Gelar Pelayanan Vaksinasi Di Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat

Published

on

JAKARTA, – Tim Gabungan tanpa kenal lelah terus menggelar pelayanan vaksinasi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat walaupun kasus Covid-19 cenderung menurun di beberapa tempat di wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Sumbawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Kasdim 1628/SB Mayor Info Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Kamis ( 4/11/2021).

Diungkap Kasdim bahwa tim gabungan wilayah Kabupaten Sumbawa Barat terus berupaya dalam percepatan penanganan Covid -19 di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Kita tidak boleh lengah dengan keadaan walau kencenderungan kasus menurun bukan berarti covid -19 sudah tidak ada, ” ungkap Kasdim.

Selain itu Kasdim juga menjelaskan bahwa personel Kodim 1628/SB baik tim medis maupun Koramil jajarannya tidak kenal hari libur dan rela meninggalkan keluarga demi mencapai hasil maksimal untuk mengejar target vaksinasi.

“Ucapan terima kasih kepada rekan – rekan media yang terus mempublikasikan kegiatan kami di lapangan dan masyarakat Sumbawa Barat atas kesadaran dalam menerapkan prokes covid -19 dan mengikuti serta menyukseskan program serbuan vaksinasi covid -19, hendaknya dapat disampaikan kepada masyarakat yang belum melaksakan vaksinasi dan untuk mendapatkan info pelaksanaan vaksin dapat menghubungi petugas baik yang ada di Puskesmas, Koramil dan Polsek setempat para Babinsa, Bhabinkamtimas, para nakes yang ada di wilayah masing masing sehingga mendapat informasi yang benar,” ungkap Kasdim.

Adapun tempat vaksin dan capaian vaksin hari Kamis (4/11/2021) di antaranya Kecamatan Brang Ene capaian vaksin : 3969 dosis, Kecamatan Sekongkang capaian vaksin : 5283 dosis, Kecamatan Jarewe capaian vaksin : 5409 dosis, Kecamatan Seteluk capaian vaksin : 8865 dosis, Kecamatan Poto Tano capaian vaksin : 4945 Dosis, Kecamatan Brang Rea
capaian vaksin : 6675 dosis, Kecamatan Taliwang capaian vaksin : 22323 dosis, Kecamatan Maluk capaian vaksin :5081 dosis. Total capaian vaksin : 60591 dosis. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending