Connect with us

TNI / Polri

Kunjungi Akmil, Kadislitbangad Gelar Asnik Litbanghan TNI AD

Published

on

JAKARTA, – Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M., melaksanakan kegiatan Asistensi teknis (Asnik) Litbanghan TNI AD Semester II TA. 2021 di Akademi Militer, Magelang, Senin (8/11/2021).

Disampaikan Kadislitbangad dalam keterangan tertulisnya bahwa Asnik ini merupakan tindaklanjut Asnik semester I pada tanggal 3 Juni 2021 lalu. Tujuannya untuk melihat bagaimana perkembangan hasil penelitian litbanghan di Sdirjianbang Akmil Litbang Insani yang berjudul Analisis Efektivitas Kurikulum Pendidikan Akmil dihadapkan dengan tujuan pendidikan.

Sebetulnya ungkap Terry Litbang Insani sudah di Asnik, namun apabila ada perubahan yang signifikan setelah penelitian lanjutan dapat dipertanggungjawabkan kepada tim Penilai pada kegiatan penilaian hasil Litbanghan yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 November s.d. 1 Desember 2021.

Terry pun memaparkan bahwa kegiatan Asnik pada Semester II TA 2021 adalah salah satu kegiatan bimbingan teknis Litbanghan oleh pemegang lanjutan LKT tingkat pusat (Dislitbangad) kepada penyelenggara litbanghan dan badan/pejabat yang berhubungan dengan litbanghan agar sesuai dengan sasaran dan tujuan. Yaitu untuk memberikan arahan atau supervisi ilmiah kepada pelaksana kegiatan litbanghan di lingkungan TNI AD, agar kegiatan tersebut dapat berjalan secara objektif, rasional, terukur dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya dikatakan Terry, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan Litbanghan TNI AD TA 2020, dapat disimpulkan secara umum, pelaksanaan kegiatan litbang telah berjalan dengan baik dan mampu mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Namun masih dijumpai beberapa masalah yang perlu mendapatkan perhatian guna peningkatan kualitas litbanghan, agar produk yang dihasilkan mampu memberikan kontribusi dalam upaya mendukung kemandirian industri pertahanan ataupun mendukung tugas pokok TNI AD.

“Permasalahan tersebut dikarenakan kegiatan litbang belum direncanakan secara optimal sehingga ditemukan kendala – kendala dalam proses pelaksanaan program produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujarnya.

Permasalahan selanjutnya, kata orang nomor satu di Dislitbangad tersebut yaitu masih terdapat hasil kegiatan litbang yang tidak dapat ditindak lanjuti dengan uji fungsi maupun penelitian yang belum bermanfaat sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan, yang menunjukkan hasil litbanghan kita masih belum mencapai harapan yang diinginkan pimpinan. Kemudian kerja sama Litbang dengan mitra kerja maupun konsultan eksternal masih belum menyentuh TOT (Transfer of Technology) maupun TOK (Transfer of Knowledge), sehingga sampai saat ini belum mampu meningkatkan kualitas SDM peneliti di jajaran balakpus TNI AD. Yang terakhir, kegiatan Litbanghan Balakpus dibuat hanya untuk memenuhi program satuan saja, belum mengacu kepada Road Map Satuan atau Renbut TNI AD.

Pada kesempatan tersebut, selaku Kadislitbangad, Brigjen Terry berharap agar pelaksanaan litbanghan dapat bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi integritas.

“Kami sebagai tim Asnik akan memberikan arahan, saran, masukkan serta solusi teknis terhadap permasalahan penyelenggaraan kegiatan litbanghan,” tergasnya.

Hadir dalam kegiatan Asistensi Teknis Litbanghan TNI AD Semester II TA 2021, di antaranya Wadirjianbang, Katimjianbanghan, para Kabag Sdirjianbang Akmil serta Tim Pokja Litbanghan 2021. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending