Connect with us

nasional

Konferensi Pers PP Ikatan Notaris Indonesia : Notaris Jangan Sampai Terlibat Kasus Mafia Tanah

Published

on

Jakarta.- Minggu, (21/11/2021), pukul 16.00 wib, bertempat di Kantor Sekretariat PP INI ( Ikatan Notaris Indonesia ), Jalan Minangkabau Timur no 1 atau jl. Padang Panjang No. 1, Pasar Manggis, Jakarta Selatan, Gelar Konferensi Pers dengan materi yang sehubungan dengan kasus yang berkembang saat ini tentang mafia tanah.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari, SH, M.Kn., Sekum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah, SH., MH. dan jajaran pengurus PP INI. Dalam Konferensi Pers, dihadiri oleh beberapa media.

Yualita Widyadhari, SH.M.Kn selaku Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Pusat menjelaskanbahwa semua Notaris di Indonesia itu tergabung di dalam sebuah wadah yang dinamakan Ikatan Notaris Indonesia. Di dalam menjalankan tugasnya sebagai Notaris, harus berlandaskan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan sumpah jabatan Notaris.

Yualita menegaskan, sebagai sebuah organisasi besar Notaris, PP INI mencatat ada sekitar 20.000 anggota yang terdaftar sehingga jika ada anggota Notaris yang melakukan kesalahan tidak seharusnya disamakan.

“Untuk itu kami menghargai semua proses hukum yang berlaku bagi anggota Notaris yang melakukan kesalahan, tetapi kita juga harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah bagi Notaris yang melakukan tugas jabatannya sehingga terjerat masalah hukum,” ujarnya saat menggelar konferensi pers terkait dugaan mafia tanah.

Sekretaris Umum INI, Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan bahwa, kalau ada notaris dalam kasus mafia tanah, itu merupakan perbuatan pribadi. Untuk itu, tidak dapat dikaitkan dengan INI sebagai organisasi.

“Kalau ada notaris terlibat kasus mafia tanah enggak bisa dijustifikasi kalau lembaga yang menaungi notaris merupakan komplotan mafia tanah,” ujar Tri.

Lebih lanjut dikatakan Tri, “mafia tanah merupakan tindak kejahatan yang terorganisir melakukan perbuatannya menyimpang dari peraturan. Hal tersebut tentu berbeda dengan notaris yang melakukan tugas dan jabatannya sesuai norma atau UU Jabatan Notaris dan KUHAP”.

“Jika terjadi dan itu ada maka itu oknum, enggak bisa kita ngomong lembaganya. Oknum ini akan mendapatkan sanksi dan kita menghormati proses hukum,” ujarnya.

Dijelaskannya, setiap notaris yang melakukan tindak pidana tidak hanya mendapatkan sanksi pidana saja, akan tetapi diberikan juga sanksi pemberhentian sebagai anggota INI.

“Kami sering memberhentikan notaris karena pelanggaran jabatannya. Jadi bahwa kita organisasi ini melakukan bentuk pembinaan termasuk pemberian sanksi jika ada pelanggaran,” jelasnya.

Agung Iriantoro selaku Kabid Perlindungan Anggota PP INI menyerukan kepada khalayak masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam memilih Notaris.

“Agar tak ada lagi masyarakat yang menjadi korban, sebaiknya saat berurusan dengan Notaris lebih teliti apakah benar yang berhadapan dengannya itu betul-betul Notaris atau hanya sebatas staff Notaris bahkan tidak menutup kemungkinan hanya perantara,” katanya.

Dalam pemberian sanksi terhadap Notaris jika melakukan kesalahan, Agung Irianto menjelaskan semua itu ada mekanismenya dimana yang bersangkutan harus disidangkan oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah. Kalau yang sedang terjadi saat ini ada diwilayah misal Jakarta, berarti yang bersangkutan harus dilaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah DKI Jakarta, lalu nanti akan disidangkan sampai apakah dia terbukti bersalah atau tidak.

“Jika Notaris itu dinyatakan bersalah di dalam sidang Majelis Pengawas Notaris, makanya Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Sanksi berikutnya juga bisa melalui keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), jika di dalam putusan Notaris tersebut memang bersalah maka bisa dikenai sanksi berupaya pemberhentian dari organisasi Notaris,” jelasnya.

Continue Reading

nasional

Apel Siaga Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Serta Ikrar Netralitas Petugas Pemasyarakatan Di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Published

on

By

Jakarta, – Dalam rangka menjaga kewaspadaan terhadap keamanan dan ketertiban di tengah perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan Apel Siaga Serentak yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dan diikuti oleh seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Ombudsman Jakarta Raya, Kepolisian Resor Wilayah DKI Jakarta dan Komandan Kodim Wilayah DKI Jakarta, jumat (8/12).

Apel siaga yang terpusat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang ini, seluruh PetugasPemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta juga membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024 yang dipimpin oleh Kepala Devisi Pemasyarakatan, Tonny Nainggolan.

ARTIKEL LAINNYA :
Dalam pelaksanaan Apel Siaga ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun memberikan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Edarannya Nomor : PAS2077.PK.08.05 tanggal 29 November 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 ada 15 point penting yang harus dijalani dan dipedomani dengan sungguh-sungguh oleh seluruh Jajaran Pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

“Seluruh Petugas Pemasyarakatan harus meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan selama 24 jam, Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Melakukan deteksi dini, Optimalisasi kegiatan Satopspatnalpas untuk memastikan seluruh petugas melaksanakan SOP dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang,” bebernya.

Lebih lanjut, KaKanwil juga menangguhkan pemberian cuti bagi Petugas Lapas/Rutan/LPKA, satu minggu sebelum dan sesudah Tahun Baru 2024 dan untuk Petugas Pengamanan agar dapat meningkatkan pengawasan dengan melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan dalam upaya deteksi dini thd kemungkinan timbulnya gangguan kamtib dan tetap memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dan warga binaan.

Selain itu, Ibnu Chuldun juga menyematkan tanda kesiap siagaan dalam menghadapi Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta.

“Saya menekankan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis harus meningkatkan pengawasan dengan melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan serta melakukan optimalisasi kegiatan Satopspatnalpas dan ini menjadi penegasan komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk menjaga kelancaran serta antisipasi potensi gangguan keamanan selama perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

Kegiatan Apel Siaga berjalan dengan lancar, tertib dan aman serta di akhiri dengan foto bersama seluruh undangan dan peserta Apel Siaga Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Continue Reading

nasional

Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

Published

on

By

Jakarta – Memasuki era society 5.0, dimana manusia harus hidup berdampingan dengan dunia teknologi informasi yang sangat modern, menuntut setiap unsur untuk mampu menerapkan seluruh layanan yang berbasis digital. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meminta kepada para taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), untuk membekali diri dengan softskill yang baik.

“(Kalian harus) memiliki karakter moral dan karakter kinerja yang unggul dan kompetitif, sehingga terampil ditempatkan di unit kerja manapun sesuai kebutuhan organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ungkap Yasonna saat mewisuda 310 orang lulusan Poltekip dan 295 orang lulusan Poltekim.

Untuk dapat melakukan itu semua, lanjut Yasonna, para taruna ini harus jujur, berintegritas, menguasai teknologi informasi, menguasai bahasa asing, memiliki jiwa melayani yang hospitality, mempunyai networking yang bagus, dan yang terpenting adalah mempunyai iman takwa serta sikap perilaku yang sopan dan berbudi pekerti luhur.

“Ini adalah sesuatu yang tidak boleh tidak, kalian harus lakukan karena dunia modern sekarang ini tidak bisa lagi dilepaskan dari perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat,” tegas Yasonna dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda Taruna Poltekip dan Poltekim Angkatan LIV dan Angkatan XXII Tahun 2023.

Kemenkumham sudah bertransformasi dalam sistem manajemen kerjanya dengan menggunakan teknologi informasi. Bahkan Kemenkumham tercatat sebagai salah satu kementerian/lembaga yang mumpuni dalam menggunakan teknologi informasi dengan meraih ranking ketiga dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Sejak awal saya masuk memimpin kementerian ini, saya sudah memprogramkan sejak awal, apa yang saya mulai dengan sebuah buku Birokrasi Digital,” ujar menkumham di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (06/12/2023) siang.

Tak hanya dalam SPBE, banyak perolehan penghargaan lainnya atas inovasi dengan penggunaan teknologi informasi yang digunakan Kemenkumham dalam meningkatkan pelayanan publiknya, seperti dalam pelayanan keimigrasian, pemasyarakatan, pelayanan publik administratif lainnya.

“Melalui bekal ilmu yang saudara peroleh, saudara mampu menjadi bagian dari orang-orang yang melek teknologi, tetapi pada saat yang sama juga mempunyai sistem nilai mengabdi dan melayani kepada masyarakat,” tutupnya.

Untuk diketahui, sejak 2016 Akademi Ilmu Pemasyarakatan dan Akademi Imigrasi dalam program pendidikan Diploma 3 telah bertransformasi menjadi Poltekip dan Poltekim dengan program pendidikan Diploma 4 atau setingkat Sarjana Strata 1. Hingga kini Poltekip memiliki total alumni sejumlah 995 orang, sementara Poltekim dengan rentang waktu yang sama memiliki total alumni sejumlah 957 orang.

Continue Reading

nasional

Sinergi Rutan Cipinang dan Dirjen Bea Cukai, Dalam Studi terkait Peralatan Keamanan, Less-lethal Weapons dan Senjata Api Dinas Dirjen PAS

Published

on

By

Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menerima kunjungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Study Visit terkait Peralatan Keamanan, Less-lethal Weapons, dan Senjata Api Dinas Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan Ham, Selasa (5/12).

Kedatangan Kepala Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi II, Triyanta Gala Parinding selaku Ketua Tim Teknis Pengadaan Less-Lethal Weapons Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta jajarannya disambut baik oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali.

“Selamat datang dan terimakasih kepada seluruh Tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang hadir untuk melaksankan kegiatan study visit terkait peralatan keamanan, less-lethal weapons, dan senjata api Dinas Ditjen PAS yang ada di Rutan Kelas I Cipinang,” ucapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada pasal 72 menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana pengamanan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Febrian Sony menjelaskan sedikit terkait profile Rutan Cipinang dan penunjang peralatan kemananan yang ada di Rutan Cipinang. Seperti Senjata api genggam yang ada di Lapas dan Rutan merupakan senjata api non organik yang bukan milik satuan TNI/Polri dan sifatnya semi otomatis, yaitu Pistol P-3A.

“Untuk senjata Less Lethal ini merupakan senjata tidak mematikan yang dimaksudkan agar lebih kecil kemungkinannya untuk membunuh target hidup dibandingkan senjata konvensional lainnya seperti senjata api dengan amunisi,” bebernya.

Lebih lanjut, Kepala Rutan Cipinang dan Ka.KPR langsung memeraktekan penggunaan senjata dan menjelaskan kegunaan dan fungsi senjata yang dipakai untuk penunjang kemanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Cipinang.

“Semoga dengan adanya kegiatan study visit terkait peralatan keamanan, less-lethal weapons dan senjata api ini dapat disinergikan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Dirjen PAS terkait peningkatan
Keamanan penggunaan senjata terhadap gangguan KAMTIB dilingkungan DJBC ataupun Dirjen PAS,” tutupnya.

Continue Reading

Trending