Jakarta.- Minggu, (21/11/2021), pukul 16.00 wib, bertempat di Kantor Sekretariat PP INI ( Ikatan Notaris Indonesia ), Jalan Minangkabau Timur no 1 atau jl. Padang Panjang No. 1, Pasar Manggis, Jakarta Selatan, Gelar Konferensi Pers dengan materi yang sehubungan dengan kasus yang berkembang saat ini tentang mafia tanah.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari, SH, M.Kn., Sekum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah, SH., MH. dan jajaran pengurus PP INI. Dalam Konferensi Pers, dihadiri oleh beberapa media.
Yualita Widyadhari, SH.M.Kn selaku Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Pusat menjelaskanbahwa semua Notaris di Indonesia itu tergabung di dalam sebuah wadah yang dinamakan Ikatan Notaris Indonesia. Di dalam menjalankan tugasnya sebagai Notaris, harus berlandaskan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan sumpah jabatan Notaris.
Yualita menegaskan, sebagai sebuah organisasi besar Notaris, PP INI mencatat ada sekitar 20.000 anggota yang terdaftar sehingga jika ada anggota Notaris yang melakukan kesalahan tidak seharusnya disamakan.
“Untuk itu kami menghargai semua proses hukum yang berlaku bagi anggota Notaris yang melakukan kesalahan, tetapi kita juga harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah bagi Notaris yang melakukan tugas jabatannya sehingga terjerat masalah hukum,” ujarnya saat menggelar konferensi pers terkait dugaan mafia tanah.
Sekretaris Umum INI, Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan bahwa, kalau ada notaris dalam kasus mafia tanah, itu merupakan perbuatan pribadi. Untuk itu, tidak dapat dikaitkan dengan INI sebagai organisasi.
“Kalau ada notaris terlibat kasus mafia tanah enggak bisa dijustifikasi kalau lembaga yang menaungi notaris merupakan komplotan mafia tanah,” ujar Tri.
Lebih lanjut dikatakan Tri, “mafia tanah merupakan tindak kejahatan yang terorganisir melakukan perbuatannya menyimpang dari peraturan. Hal tersebut tentu berbeda dengan notaris yang melakukan tugas dan jabatannya sesuai norma atau UU Jabatan Notaris dan KUHAP”.
“Jika terjadi dan itu ada maka itu oknum, enggak bisa kita ngomong lembaganya. Oknum ini akan mendapatkan sanksi dan kita menghormati proses hukum,” ujarnya.
Dijelaskannya, setiap notaris yang melakukan tindak pidana tidak hanya mendapatkan sanksi pidana saja, akan tetapi diberikan juga sanksi pemberhentian sebagai anggota INI.
“Kami sering memberhentikan notaris karena pelanggaran jabatannya. Jadi bahwa kita organisasi ini melakukan bentuk pembinaan termasuk pemberian sanksi jika ada pelanggaran,” jelasnya.
Agung Iriantoro selaku Kabid Perlindungan Anggota PP INI menyerukan kepada khalayak masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam memilih Notaris.
“Agar tak ada lagi masyarakat yang menjadi korban, sebaiknya saat berurusan dengan Notaris lebih teliti apakah benar yang berhadapan dengannya itu betul-betul Notaris atau hanya sebatas staff Notaris bahkan tidak menutup kemungkinan hanya perantara,” katanya.
Dalam pemberian sanksi terhadap Notaris jika melakukan kesalahan, Agung Irianto menjelaskan semua itu ada mekanismenya dimana yang bersangkutan harus disidangkan oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah. Kalau yang sedang terjadi saat ini ada diwilayah misal Jakarta, berarti yang bersangkutan harus dilaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah DKI Jakarta, lalu nanti akan disidangkan sampai apakah dia terbukti bersalah atau tidak.
“Jika Notaris itu dinyatakan bersalah di dalam sidang Majelis Pengawas Notaris, makanya Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Sanksi berikutnya juga bisa melalui keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), jika di dalam putusan Notaris tersebut memang bersalah maka bisa dikenai sanksi berupaya pemberhentian dari organisasi Notaris,” jelasnya.