Connect with us

TNI / Polri

Kasad Kunjungi Prajurit dan Warga Terdampak Bencana Gunung Semeru

Published

on

Lumajang, – Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman mengunjungi prajurit TNI AD dan lokasi pengungsian warga yang menjadi korban dampak Awan Panas dan Guguran (APG) Gunung Semeru di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (13/21).

Bertolak dari bandara Juanda Surabaya, Kasad dan rombongan menaiki Hely TNI AD jenis Bell-412 menuju Stadion Pasirian Lumajang, yang disambut oleh Dansatgas Tanggap Darurat Bencana APG Gunung Semeru Kolonel Inf Irwan Subekti yang juga Danrem 083/Baladhika Jaya bersama Bupati Lumajang Bapak Thoriqul Haq dan unsur Forkopimda Kabupaten Lumajang.

Kunjungan pertama Kasad meninjau Posko Utama Satgas Tanggap Darurat Bencana APG Gunung Semeru di Kantor Kecamatan Pasirian didampingi oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Niko Afinta, Asintel Kasad Mayjen TNI Suko Pranoto, Asops Kasad Mayjen TNI Ainurrahman dan Aster Kasad Mayjen TNI A. Marzuki serta Direktur Operasi dan Latihan Basarnas Brigjen TNI (Mar) Wurjanto dilanjutkan dengan penjelasan singkat dari Kolonel Inf Irwan Subekti tentang penanganan Tanggap Darurat Bencana APG Gunung Semeru.

Berikutnya, Kasad beserta rombongan menuju Posko Lapangan untuk meninjau dapur lapangan dan tempat pengungsian. Dalam kunjungannya tersebut Jenderal Dudung dan Ny. Rahma menyerahkan bantuan paket sembako, selimut dan perlengkapan mandi sebanyak 5.000 paket serta menyumbang 4.800 paket makan siang kepada warga.

Usai melaksanakan peninjauan ke lokasi pengungsian di sekitar Posko Lapangan di Candipuro, Kasad dan rombongan mengunjungi Pos Kesehatan melihat kegiatan trauma healing bagi anak- anak yang diselenggarakan oleh personel Kesdam V/Brawijaya.

Saat wawancara dengan awak media di Posko Lapangan Candipuro, Kasad mengatakan bahwa kunjungannya ke Lumajang selain memberikan bantuan kepada warga yang terdampak musibah Gunung Semeru yang lebih utama yaitu melihat prajurit TNI AD bekerja di lapangan dalam membantu masyarakat.

“Kunjungan saya ke Lumajang ini yang utama yaitu melihat prajurit saya di lapangan bagaimana membantu masyarakat apakah sudah berkolaborasi bersama Satgas yang lain dengan optimal,” ungkapnya.

Kunjungan selanjutnya menuju kampung Renteng Desa Sumberwuluh yang sebagian besar tertutup oleh lahar dingin dan saat melihat kegiatan prajurit TNI Polri bersama Basarnas maupun relawan sedang melaksanakan pencarian korban di kampung tersebut, Kasad sempat melihat Tim gabungan berhasil menemukan 1 jenazah atas nama Ibu Mujiani (55).

Terkait rencana Bupati Lumajang yang akan merelokasi rumah warga di Kampung Renteng dan kampung lainnya yang terdampak cukup parah, Kasad menyampaikan kesiapan prajuritnya untuk membantu.

“Rencana Bupati Lumajang merelokasi warga yang rumahnya terdampak cukup parah, kami siap membantu personel dan materiel yang kami miliki dengan maksimal,” tegas Kasad.

Setelah meninjau permukiman warga di Kampung Renteng, Kasad dan Ketua Umum Persit beserta rombongan meninjau kegiatan Yonzipur 10/Divif 2 Kostrad yang membersihkan timbunan pasir di jalan nasional menuju Gladak Perak dilanjutkan mengunjungi Posko Yonif 527/BY di SD Negeri 1 Candipuro.

Pada akhir kunjungannya Kasad dan Ketua Umum Persit memberikan bantuan paket makanan kepada 292 orang pengungsi dan memberikan bantuan kepada santri Pondok Pesantren Ulul Albab Candipuro yang secara simbolis diterima oleh pengasuh Pondok Pesantren KH. Fahrur Rozi.

Sementara itu data update terbaru dari Posko Tanggap Darurat Bencana Semeru per 12 Desember 2021 jumlah pengungsi 9.369 jiwa yang tersebar di 129 titik pengungsian dari 2 Kecamatan dan 6 Desa yang terdampak, sedangkan korban meninggal berjumlah 46 orang, luka berat 18 orang dan luka ringan 12 orang. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending