Connect with us

TNI / Polri

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Hadiri Peringatan 17 Tahun Tsunami Aceh

Published

on

JAKARTA, – Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Mohamad Hasan bersama Forkopimda Aceh menghadiri peringatan 17 tahun musibah Tsunami yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004 lalu. Peringatan dipusatkan di Pelabuhanan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Minggu (26/12/2021).

Peringatan 17 tahun Tsunami ini mengusung tema “Siaga Bencana Tangguh Bersama”.

Selain Forkopimda Aceh, acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Gubernur Jawa Barat Mochammad Ridwan Kamil, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan undangan lainnya.

Kegiatan peringatan Tsunami Aceh ke-17 ini diawali dengan ziarah ke kuburan massal Ulee Lheue, Banda Aceh. Kuburan massal tersebut merupakan kuburan para syuhada musibah Tsunami Aceh.

Usai ziarah, Forkopimda Aceh dan rombongan menuju ke pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue untuk melihat wajah baru KMP BRR usai 17 tahun Tsunami, dilanjutkan mengunjungi pameran foto Tsunami, melakukan samdiyah dan zikir bersama, pemutaran video prokes dan napak tilas Tsunami Aceh.

Di lokasi Pelabuhan Ulee Lheue itu juga dilakukan pembacaan ayat suci Alqur’an dan sholawat Badar, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, demonstrasi presentasi pemenang juara 1 Tsunami Sains Project 2021 yang digelar siswa Teuku Nyak Arief Bilingual School.

Selanjutnya ditampilkan pertunjukan kolaborasi Tangke. Kemudian, sambutan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Dr. H. Sandiaga Salahudin Uno, secara virtual, sambutan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, sambutan Gubernur Jawa Barat Dr. (H. C) H. Mochammad Ridwal Kamil dan sambutan Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, M.T.

Lalu, diadakan penyerahan hadiah juara Tsunami Sains Project 2021, sekaligus award kepada tokoh pemelihara dan perawat situs Tsunami serta penyerahan santunan kepada 17 orang anak yatim secara simbolis oleh Gubernur Aceh yang didampingi sejumlah pejabat.

Kegiatan peringatan 17 Tsunami Aceh di Pelabuhan Ulee Lheue itu juga diisi dengan tausiyah dan doa oleh Ustad Ir. Faizal Adriansyah, M.Si,

Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan nasi kotak kepada petugas Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue oleh Ketua Tim Penggerak PKK Aceh.

Untuk diketahui, selama kegiatan itu berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending