Connect with us

TNI / Polri

Pangdam IM Lepas Keberangkatan Truk Bantuan Korban Banjir

Published

on

JAKARTA, – Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Mohamad Hasan melepas keberangkatan truk bantuan korban banjir di wilayah Korem 011/LW, di Lapangan Blangpadang, Kota Banda Aceh, Jumat (7/1/2022).

Pengiriman bantuan dengan menggunakan dua truk TNI milik Kodam IM tersebut, ditandai dengan pelepasan secara resmi oleh Pangdam IM dengan mengibarkan bendera start di atas podium Tribun Sanggamara Lapangan Blangpadang.

Saat pelepasan, Pangdam IM didampingi Kapoksahli Pangdam IM, para Asisten, para Kabalakdam IM, LO AL, LO AU, Dandim 0101/KBA.

Dikawal satu unit mobil dinas Polisi Militer, dua mobil yang mengangkut bantuan langsung berangkat meninggalkan Lapangan Blangpadang.

Bantuan tersebut akan disalurkan untuk korban banjir di tiga Kabupaten, yakni Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang.

Mayjen TNI Mohamad Hasan dalam sambutannya mengatakan, bantuan yang dikirim tersebut merupakan bentuk kepedulian Kodam IM kepada masyarakat yang terdampak banjir baru-baru ini di tiga kabupaten di Aceh.

“Hari ini, Kodam IM mengirim bantuan kepada warga yang terdampak banjir di tiga Kabupaten, yakni Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang. Ini bentuk kepedulian Kodam Iskandar Muda kepada masyarakat yang terdampak banjir,” katanya.

Panglima juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah menyisihkan rezekinya untuk bantuan tersebut.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyisihkan rezekinya, semoga bermanfaat, semoga Allah SWT memberkahi kita semua,” pungkas Pangdam IM.

Sementara itu, Waaster Kasdam IM, Letkol Inf Winarko, S.Ag , M.Tr (Han) menjelaskan, bantuan yang dikirim sebanyak 12 item, terdiri atas 200 kain sarung, 200 handuk, 200 tikar plastik, 200 pampers bayi, 100 lusin celana dalam anak-anak, 200 batang sabun mandi, 200 pasta dan 200 sikat gigi, 200 rinso, 200 sunlight, 200 bedak gatal, 204 ember sedang.

Winarko menambahkan, Kodam IM memilih untuk menyerahkan bantuan Non sembako karena bantuan sembako saat ini sudah banyak dikirim oleh berbagai pihak kepada korban banjir.

“Kami memilih bantuan Non sembako karena, bantuan sembako saat ini sudah banyak dikirim oleh berbagai pihak”, pungkasnya. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending