Connect with us

Metro

Para Lelaki Pun Dukung RUU TPKS: Harus Segera Disahkan Sebab Satu Korban Saja Terlalu Banyak!

Published

on

JAKARTA – 14 Januari 2022 -Di antara para aktivis perempuan yang hadir dalam pertemuan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rabu (11/1/2022) pekan ini, dua lelaki muda berbalut jaket almamaternya duduk menyimak. Mika Simon Sibarani yang hadir bersama seorang rekannya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegero sempat pula menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Kasus kekerasan seksual terus meningkat eskalasi kasusnya di masyarakat, termasuk di kampus. Jadi kami sangat mendukung dan mengapresiasi penuh RUU TPKS yang menjadi RUU Inisiatif DPR sebab kita butuh RUU TPKS untuk menciptakan ruang aman yg bebas kekerasan seksual. Kami mendukung adanya keterbukaan dan pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS ini, kata Mika.

Kehadiran dua pemuda dalam dengar pendapat bersama para aktivis perempuan itu, mendapat perhatian dari Puan. “Baik sekali kalau semua, termasuk kaum lelaki juga ikut concern soal RUU TPKS, karena ini sebenarnya bukan hanya masalah perempuan dan anak, tapi masalah bangsa,” kata Puan.

Mika tentu bukan satu-satunya pria yang memiliki kepedulian atas dinamika yang terjadi terhadap perjalanan RUU TPKS ini. Ada banyak pria yang juga mendukung disahkannya RUU TPKS tersebut karena persoalan kekerasan seksual juga bisa dialami pria.

Menurut catatan Komnas Perempuan, ada 1 dari 10 laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Februari 2021 silam, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar pernah menyampaikan hasil studi kuantitatif yang dilakukan oleh organisasinya dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang melaporkan 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual. Meski tidak sebanyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang jumlahnya mencapai lebih dari 66%, jumlah tersebut menjadi sangat signifikan bila merujuk pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa satu korban kekerasan sudah terlalu banyak.

Apresiasi atas pernyataan Puan yang menyatakan akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR juga dilontarkan oleh Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. “Saya mengapresiasi langkah Ketua DPR jika pekan depan menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif yang diprioritaskan dan segera disahkan,” kata Usman. Menurutnya, banyak sekali warga masyarakat yang sudah berada dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Usman bercerita bahwa Jumat (14/1) dini hari tadi saja, ia baru tiba dari perjalanan darat luar kota untuk membantu seorang perempuan yang baru mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. “Cukup parah. Bukan hanya kekerasan fisik biasa, atau kekerasan verbal dan mental saja. Tetapi nyaris semuanya, termasuk kekerasan seksual. Sang istri juga dipisahkan dari anak perempuan yang kini dibawa oleh suami tanpa kejelasan nasib anak dan lokasi keberadaannya. Kami sudah lapor ke pihak kepolisian, Polda Jabar dan Bareskrim, semoga ada tindakan hukum. Sebulan lalu saya membantu seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pesantren,” katanya.

Kondisi bahwa Indonesia mengalami kondisi darurat kekerasan seksual dan karenanya RUU TPKS menjadi sebuah urgensi untuk segera disahkan juga disampaikan oleh aktivis kesetaraan dan keragaman yang juga akademisi dari Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Nur Iman Subono Ia dengan tegas mengatakan mendukung disegerakannya pengesahan RUU TPKS ini. “Apalagi RUU yang begitu urgen ini sudah tertunda lebih dari satu tahun,” katanya. Menurutnya, meski memang prioritas dan fokus penangan kekerasan seksual saat ini cenderung lebih berfokus untuk perempuan, sejatinya korban dan pelaku bisa siapa saja. “Jadi jelas, RUU ini sebenarnya buat kemaslahatan orang banyak,” cetusnya.

Politisi Budiman Sudjatmiko pun menyampaikan hal yang sama terkait perkembangan RUU TPKS ini. “Menurut saya, sudah benar yang dikatakan Ketua DPR bahwa RUU TPKS ini harus disegerakan. Kekerasan seksual yang terjadi yang biasanya disebabkan oleh hubungan relasi kuasa yang tidak setara ini rentan terjadi di lembaga apa pun. Sekuler, keagamaan, sipil, militer, bahkan keluarga. Apalagi, kasus kekerasan umumnya bersifat seperti gunung es. Yang muncul di permukaan hanya sebagian kecilnya saja, sementara kasus lain yang jumlahnya jauh lebih banyak, terkubur di bawah permukaan,” katanya.

Budiman dan Usman juga mengingatkan, perlunya memperhatikan dan melindungi kepentingan korban dalam setiap kasus kekerasan yang terjadi. Perlindungan korban ini pula yang menurut Usman, menjadi alasan perlunya RUU TPKS segera disahkan. “Terlalu lama penderitaan masyarakat kita berjalan tanpa perlindungan Negara dalam kasus kekerasan seksual. RUU ini hendak memberi landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan negara. Sebab penindakan dan pencegahan jenis kejahatan ini belum diatur dalam Undang-Undang lain. Padahal sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia, baik melalui penghukuman pelaku maupun perlindungan yang berbasis prinsip pencegahan terjadinya kekerasan seksual, serta pemulihan maupun pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam Undang-Undang lain,” ungkap Usman.”

Baik Nur Iman, Usman dan Budiman juga menampik pendapat segelintir kelompok yang menentang RUU TPKS ini. “Tidak ada pasal-pasal dalam RUU TPKS yang bisa dianggap pro perzinahan dan sebagainya. RUU ini secara khusus atau lex spesialis menangani kekerasan seksual dan fokus pada perlindungan korban, hukuman dan rehabilitasi pelaku supaya kekerasan tidak terjadi lagi. Korban sudah berjatuhan dan korbannya ini bisa siapa saja, lintas usia, kelas, etnis, agama, status sosial ekonomi dan lokasi. Karenanya RUU ini harus dikawal bersama sampai menjadi undang-undang,” katanya. Ia juga menyitir perspektif Hak Asasi Manusia yang memandang satu orang korban yang jatuh karena sebuah kasus kekerasan sudah lebih dari cukup. “Selebihnya hanya angka-angka. Toleransi kita harus nol untuk kasus-kasus kekerasan seksual,” Nur Iman menandaskan.

“Mereka yang menentang pasti kurang memahami esensi tindak pidana kekerasan seksual dan mengapa tidak adanya persetujuan dalam hubungan seksual itu merupakan kejahatan. Bahkan dalam pernikahan pun, hubungan seksual dengan paksaan itu jelas merupakan tindak kejahatan, yaitu perkosaan dalam hubungan pernikahan. Jika mereka pakai isu agama untuk menolak RUU ini, itu sangat keliru karena ajaran agama juga melarang kekerasan seksual. Hukum internasional juga melarang kekerasan seksual, bahkan jenis-jenis tertentu dari kekerasan seksual dapat dianggap sebagai pelanggaran berat HAM. Hukum pidana tentang zina dan kesusilaan yang diatur Undang-Undang lainnya sangat problematik dan harus diperbaiki. RUU ini adalah sebagian saja dari upaya perbaikan sistem perlindungan negara kepada kita semua, tanpa kecuali, termasuk anak cucu kita,” Usman menyatakan.

Senada dengan dua pendapat tersebut, Budiman pun menolak pendapat segelintir kelompok tersebut. “Jangan sampai kekolotan segelintir kelompok yang salah paham atau menyalahpahami RUU TPKS ini mempengaruhi pemikiran tentang urgensi untuk memberi ruang aman bagi kemanusiaan. Suara minor dari sedikit orang ini tak boleh malah menggagalkan ekspresi dan kebutuhan banyak orang,” tandasnya.

Continue Reading

Metro

Ir. Herlangga Arisanto Sekretaris HAEI : Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI) Berkomitmen untuk Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Published

on

By

Jakarta – Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI) Merayakan Annivesary Ke- 48 Tahun dengan tema “48 Tahun HAEI Turut Mengembangan Kompetensi Dengan Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengentahuan Dan Teknologi (IPTEK) di Hotel Bidakara Jakarta pada hari Kamis, 3 Juli 2025. Dalam agenda Annivesary HAEI Ke- 48 tahun digelar Diskusi, Pameran, Doorprize, Hiburan, dll.

Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI) berkomitmen untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal tersebut disampaikan Sekretaris HAEI, Ir. Herlangga Arisanto dalam acara Anniversary ke-48 HAEI di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

“Kami dalam perjalanannya selalu berkomitmen mengikuti perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan untuk berkontribusi bagi pembangunan Indonesia,” ujar Herlangga.

Kehadiran HAEI di Indonesia, kata Herlangga, akan mendukung setiap program pemerintah. “Kami semua dalam lingkungan HAEI mendukung program-program Pemerintah untuk membangun bangsa dan negara Indonesia yang didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi,” imbuhnya.

Acara Anniversary dihadiri oleh perwakilan dari puluhan perusahaan yang tergabung di alam HAEI. Setiap perusahaan diberi kesempatan untuk memaparkan produk yang dihasilkan oleh masing-masing perusahaan.

Continue Reading

Metro

Pengemudi Butuh Keadilan, Pembubaran Aksi dan Penangkapan Aktivis Buruh Cederai Demokrasi

Published

on

By

Jakarta,  – Pembubaran Paksa Aksi dan Penangkapan Aktivis Buruh dan Sopir dalam Aksi Nasional Buruh Transportasi yang terjadi pada 2 Juli 2025 lalu menuai reaksi sejumlah organisasi buruh diantaranya Konfederasi SARBUMUSI, Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantata (APPN), Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), Konfederasi Sopir Logistik Indonedia (KSLI), dan Aliansi Pengemudi Angkutan Barang Indonesia (APABI).

Dalam maklumatnya, organisasi buruh menilai bahwa keengganan Menko IPK dan Menteri Perhubungan untuk berdiskusi langsung dengan massa aksi pengemudi pada 2 Juli 2025 adalah bentuk arogansi pembantu presiden untuk mendengarkan secara langsung aspirasi dari pelaku utama ekosistem transportasi logistik Indonesia.

“Persoalan ODOL bukan semata persoalan sopir, tapi lebih jauh terkait mata rantai pasok komoditas, barang dan jasa nasional, yang berdampak sistemik,” ujar Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin dalam konferensi pers di kantor DPP Sarbumusi Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, pembubaran paksa aksi secara represif dan penangkapan aktivis buruh/pengemudi adalah bentuk pengkhianatan Kapolres Jakarta Pusat dan jajaran Kepolisian terhadap hak dasar demokrasi.

Oleh karena itu, organisasi buruh menyerukan kepada pengemudi transportasi logistik Indonesia untuk melakukan konsolidasi aksi-aksi berikutnya, termasuk opsi mogok nasional bilamana diperlukan sembari menunggu iktikad baik dari Menko IPK dan Menhub dalam waktu 9 hari kedepan.

“Konfederasi Sarbumusi dan organisasi-organisasi pengemudi akan menyampaikan substansi RUU Perlindungan Pengemudi Transportasi Logistik secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia demi menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang memenangkan semua pihak,” tegasnya.

Continue Reading

Metro

Zulfikar Ketua Bidang 1: Masjid Al- Bakrie Taman Rasuna Raih Penghargaan Peringkat Pertama Kategori Masjid Tanggap Bencana

Published

on

By

Jakarta, – Masjid Al- Bakrie Taman Rasuna meraih penghargaan peringkat pertama kategori Masjid Tanggap Bencana  yang diselenggarakan oleh BAZNAS (Bazis) Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (02/07/25).

Masjid Award adalah program yang ditargetkan kepada DKM Masjid dan Musholla yang berada di DKI Jakarta, dengan harapan DKM Masjid dan Musholla dapat meningkatkan kualitas pelayanannya kepada seluruh  jama’ah yang ada.

Program Masjid Award memiliki enam kategori yaitu Masjid Ramah Anak, Masjid Ramah Pemuda, Masjid Ramah Lansia, Masjid Ramah Dhuafa, Masjid Ramah Disabilitas, dan Masjid Tanggap Bencana.

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada masjid yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan umat melalui pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ketua Bidang 1 Masjid Al-Bakrie Taman Rasuna Zulfikar mengatakan Masjid Al- Bakrie Taman Rasuna meraih penghargaan peringkat pertama kategori masjid tanggap bencana dari lima masjid yang dipilih, imbuhnya

Masjid Al-Bakrie Taman Rasuna berdampingan dengan kantor Damkar yang persis ada di sebelahnya dan dengan kantor Kelurahan berjarak sekitar 150  meter. Lokasi masjid strategis dan memiliki area yang luas. Apabila terjadi bencana bisa menampung banyak jamaah maupun masyarakat yang ingin diungsikan.  Dan bisa membantu memfasilitasi masyarakat yang terdampak, ungkapnya.

Selain itu di Masjid Al- Bakrie ada Remaja Islam Masjid Al- Bakrie (Rismaba) yang sangat berperan aktif dalam  setiap kegiatan masjid apapun acaranya. Termasuk tanggap bencana dan kita didukung oleh semua elemen baik remaja, masyarakat, penghuni maupun pihak perkantoran, terangnya.

Anggota DKM Masjid Al- Bakrie Taman Rasuna Cahyawan menambahkan  penghargaan ini  untuk kita semakin berbenah diri karena masih banyak kekurangan sehingga kita bisa saling melengkapi. Semoga ke depannya menjadi lebih baik, bebernya.

Berkat dukungan dari semua pihak Masjid Al- Bakrie Taman Rasuna  akhirnya mendapatkan penghargaan peringkat pertama masjid tanggap bencana yang akan terus memberikan manfaat, tutupnya.

Continue Reading

Trending