Connect with us

TNI / Polri

Ketua Lembaga Adat Melayu Kepulauan Anambas Jadi Warga Kehormatan Lantamal IV Tanjungpinang

Published

on

Kepulauan Anambas,- Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, menerima anugerah sebagai warga Kehormatan dan Keluarga Besar Lantamal IV Tanjungpinang, Jumat (18/02/2022).

Pemberian penganugerahan diberikan langsung oleh Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Dwika Tjahja Setiawan, S.H., M.H., M.Tr.Opsla kepada Ketua Lembaga Adat Melayu Kepulauan Anambas Datok Wira H. Ardan, pada saat Kunjungan kerja di Lanal Tarempa.

Dengan penyematan pin ke Ketua LAM Kabupaten Kepulauan Anambas dan penyerahan Piagam Warga Kehormatan dan Keluarga Besar Lantamal IV Tanjungpinang, disaksikan oleh Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf, S.E., M.Tr.Opsla dan Bupati diwakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Wan Zuhendra, maka Ketua LAM Kepulauan Anambas resmi menjadi warga kehormatan dan merupakan salah satu dari Keluarga Besar Lantamal IV.

“Hal ini bertujuan dimana Lantamal IV Tanjungpinang telah meleburkan diri ke masyarakat, sehingga dalam hal ini Lembaga Adat Melayu (LAM) diangkat sebagai orang tua dan keluarga besar di Lantamal IV Tanjungpinang,” kata Danlantamal IV.

Menurut Danlantamal IV, pada prinsipnya Lantamal IV Tanjungpinang ada di Kepri ini menjadi bagian dan milik masyarakat.

“Untuk ke depan Lantamal IV akan mengangkat budaya Melayu di Kepri. Selain itu juga Lantamal IV bertanggung jawab untuk melestarikan budaya setempat dalam hal ini Lembaga Adat Melayu,” jelasnya.

Komandan Lanal Tarempa menyampaikan, “Dengan adanya kegiatan seperti ini, maka sudah merupakan tanggung jawab kami sebagai pangkalan di bawah Jajaran Lantamal IV Tanjungpinang untuk menjaga hubungan baik dan melestarikan adat dan budaya di wilayah Anambas, semoga dengan adanya kegiatan seperti ini, menjadikan TNI AL semakin dekat dan dicintai rakyat”.

Hal serupa juga sudah dilaksanakan di Kabupaten lainnya yang termasuk dalam wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang.

Penganugerahan Warga Kehormatan dan Keluarga Besar Lantamal IV Tanjungpinang, adalah merupakan salah satu upaya Lantamal IV dalam melaksanakan Perintah Harian Bapak Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, khususnya Jalin Soliditas dengan segenap Komponen Pertahanan dan Keamanan Negara Menuju Sinergitas dalam kesemestaan.

(Pen Lanal Tarempa).

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending