Connect with us

TNI / Polri

PgS. Komandan Lanal Bandung Hadiri Sidang Pantukhir Daerah Calon Prajurit TNI AL Gelombang I Tahun 2022

Published

on

Bandung,- PgS. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bandung Letkol Laut (P) Budi Purnamajaya, S.H., menghadiri Sidang Pantukhir Daerah Calon Bintara dan Tamtama PK TNI AL gelombang I Tahun 2022, di Gedung Serba Guna Mako Lantamal III Jakarta, Selasa (22/02/2022).

Sidang pantukhir daerah yang dipimpin Danlantamal III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Umar Farouq, S.A.P., M.Tr. Opsla., CHRMP., juga dihadiri Wadan Lantamal III Jakarta Kolonel Laut (P) Heri Prihartanto, Pabandya Renbangkuat Ban II Spersal Letkol Laut (KH) Joni Agus Sugiharto, S.Si., serta para Komandan Lanal Jajaran selaku Sub Panda Daerah, merupakan tahap akhir dari seleksi yang telah dilaksanakan selama satu bulan lebih dalam perekrutan penerimaan Calon Bintara dan Tamtama PK TNI AL Gelombang I Tahun 2022.

Pada penerimaan Bintara dan Tamtama TNI AL Gelombang I ini, animo para pemuda maupun pemudi di wilayah Panda Jakarta Lantamal III dan jajarannya sangat tinggi, tercatat animo pendaftar pada akhir validasi sebagai Calon Bintara Pria mencapai 2.709 orang, sedangkan Calon Bintara Wanita sebanyak 296 orang dan Calon Tamtama TNI AL sebanyak 1.746 orang.

Dalam Sidang Patukhir Daerah tersebut, Panda Jakarta mengikutsertakan 707 calon yang terdiri dari 434 Calon Bintara Pria, 72 orang Calon Bintara Wanita dan 201 Calon Tamtama, dimana seluruhnya akan berjuang dengan kumulasi hasil atau nilai yang diperolehnya selama mengikuti tes seleksi daerah.

Dalam sambutannya Brigjen TNI (Mar) Farouq saat membuka jalannya sidang mengatakan bahwa untuk mendapatkan calon prajurit TNI AL dimasa mendatang yang unggul, para calon harus melalui berbagai pentahapan seleksi yang meliputi pemeriksaan Kesehatan baik fisik maupun mental idiologi, Kejiwaan serta Kesegaran Jasmaninya.

“Terwujudnya prajurit TNI AL yang unggul dan professional serta tangguh menghadapi ancaman, sesuai perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono sangat ditentukan pada saat awal fungsi pembinaan personel (Binpers) yaitu penyediaan,” pungkasnya.

Diharapkan seluruh pejabat yang hadir pada sidang komisi ini, dapat melaksanakan tugas mulia tersebut dengan baik, profesional dan teliti. Sehingga dapat mengurangi atau menghindari kesalahan seminimal mungkin.

(Pen Lanal Bandung)

Continue Reading

TNI / Polri

Kini Perpanjang SIM Juga Harus Tes Walau di SIM Keliling atau Satpas

Published

on

By

Jakarta – Selama ini yang diketahui masyarakat kalau perpanjang SIM tidak perlu tes lagi.

Jangan kaget kini perpanjang SIM juga harus tes walau di SIM keliling atau Satpas simak materi ujinya supaya tahu.

Bukti kepemilikan SIM untuk memastikan bahwa seseorang mengerti rambu-rambu di jalanan untuk keselamatan.

Demi keselamatan pengendara dan orang lain pemilik SIM juga harus sehat jasmani dan rohani.

Untuk itu dalam pengurusan wajar saja kalau seseorang tersebut harus lulus tes materi dan tes kesehatan.

Perpanjang SIM harus melalui ujian atau tes dibagikan oleh Mardiyanto asal Bogor Jawa Barat.

Pengalaman memperpanjang SIM dibagikan Mardiyanto pada 5 Maret 2023

Karena hanya untuk perpanjang SIM, Mardiyanto memilih di mobil SIM Keliling saja.

Persiapkan waktu untuk ikut antrian daftar SIM Keliling berangkat dari rumah jam 05.28 WIB agar dapat antrian awal

Continue Reading

TNI / Polri

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 20 Maret 2023

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Polda Metro Jaya kembali melayani perpanjang SIM Keliling di wialayah DKI Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Bagi warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 20 Maret 2023 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hingga pukul dua siang

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan empat lokasi pelayanan SIM lewat gerai SIM Keliling di Provinsi DKI Jakarta, Senin, mulai pukul 08.00 hingga pukul dua siang atau 14.00 WIB.

Melalui akun Twitter Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin, petugas menginformasikan lokasi gerai SIM Keliling yaitu Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat) serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Sebelum mendatangi Gerai SIM Keliling, petugas mengimbau pemegang SIM menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan, mulai dari KTP dan SIM asli berikut fotokopi, isian formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan Unit Satpas tersebut, yakni:
• Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat
• Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran
• Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok
• Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng
• Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru
• Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.

Continue Reading

Trending