Connect with us

TNI / Polri

Seluruh Masyarakat Jombang Siap Sukseskan Acara Pembukaan Liga Santri 2022

Published

on

JAKARTA, – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menegaskan bahwa Pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Jombang siap menyukseskan pembukaan Liga Santri Piala Kasad tahun 2022 yang akan digelar di Stadion Merdeka Jombang mulai 20 Juni 2022 mendatang.

“Alhamdulillah, hari ini kita bersyukur kehadirat Allah SWT, dan dengan program-program yang telah disiapkan oleh panitia, insya Allah Pemerintah Kabupaten Jombang siap untuk mengerahkan masyarakat, para pelajar dan santri pada pembukaan Liga Santri 20 Juni mendatang,” kata Bupati Jombang saat acara Silahturahmi Kasad dengan Forkopimda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Kabupaten Jombang di Pedopo Kabupaten Jombang. Jumat, (20/5/2022).

“Dengan ridho Allah, mudah-mudahan kegiatan pembukaan dan pelaksanaan Liga Santri di Jombang nantinya dapat berjalan lancar,” lanjutnya.

Lebih lanjut Bupati Jombang menyampaikan bahwa Kabupaten Jombang yang dikenal dengan Kota Santri ini memiliki kurang lebih 200 Pondok Pesantren dengan jumlah santri sebanyak 70.000 Santri. Untuk itu, atas nama Pemerintah dan masyarakat Jombang mengucapkan terima kasih kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., yang memilih Kabupaten Jombang menjadi tuan rumah pembukaan Liga Santri Piala Kasad.

“Juga terima kasih dari pengurus Pondok Pesantren di Jombang atas perhatian luar biasa TNI AD kepada Pondok Pesantren, mudah-mudahan semakin banyak santri-santri dari Jombang yang bergabung dengan TNI AD,” ucapnya.

Bupati Jombang juga memberikan apresiasi kepada TNI yang telah bersinergi dengan Polri dan masyarakat serta selalu mendukung program Pemerintah Kabupaten Jombang, terutama dalam penanganan Covid-19 sehingga Kabupaten Jombang sampai saat ini mencatatkan nol kasus Covid-19.

Sementara itu, Kasad menyampaikan bahwa Liga Santri Piala Kasad ini merupakan perwujudan, bakti, dan sumbangsih TNI AD kepada para santri dan lintas agama serta masyarakat Indonesia dengan harapan dapat menghadirkan bibit-bibit unggul pesepakbola dari kalangan santri, seperti Evan Dimas yang merupakan santri dan menjadi pemain sepakbola nasional.

“Dan tempat ini (Jombang) saya pilih menjadi tuan rumah pembukaan Liga Santri, karena merupakan Pusat Santri dengan jumlah santri puluhan ribu orang, sehingga strategis dalam memeriahkan dan menyukseskan kegiatan ini, serta harapan ke depan Jombang menjadi tempat idola para santri yang akan melahirkan para penerus bangsa yang kuat dan unggul,” ucap Kasad.

Kasad juga menyampaikan beberapa program-program TNI AD lainnya yang juga merupakan wujud kecintaan terhadap para santri dan wujud kehadiran TNI AD dalam menjadi solusi mengatasi kesulitan masyarakat, seperti penerimaan prajurit TNI AD dari Santri dan Lintas Agama, MTQ Nasional TNI AD yang diikuti oleh prajurit dan masyarakat sipil, TNI AD Manunggal Air Bersih serta Pompa Hidran, dan lain-lain.

“Setelah Liga Santri, TNI AD juga akan melaksanakan program Santri Mandiri di mana dalam program ini para santri akan diajarkan dan dilatihkan berbagai keterampilan sehingga menjadi bekal dalam mendukung kemandirian para santri di tengah-tengah masyarakat nantinya,” ujar Kasad.

Kasad juga mengucapkan terima kasih kepada semua komponen bangsa yang telah mendukung dan bekerja sama dengan TNI AD selama ini untuk membantu menyukseskan program pembangunan pemerintah sehingga diharapkan Indonesia menjadi negara yang maju dan kuat.

Dalam kegiatan ini, Kasad didampingi oleh Aster dan Asrena Kasad, Pangdam V/Brawijaya, Kasdam V/Brawijaya, Kadispenad, para asisten dan para Kabalakdam V/Brawijaya, Danrem 082/CPYJ, Danbrig 16/Wira Yudha, serta dihadiri Forkopimda Kabupaten Jombang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Pengurus Pondok Pesantren di Kabupaten Jombang. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending