Connect with us

TNI / Polri

Resmikan Markas Kodim 0709/Kebumen, Kasad: TNI AD Harus Selalu di Hati Rakyat

Published

on

JAKARTA, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., berharap dengan telah dibangunnya dan diresmikannya Markas Kodim 0709/Kebumen, prajurit TNI AD akan semakin bersemangat dalam melaksanakan tugas.

“Jangan lupa pesan saya bahwa TNI AD khususnya Kodim 0709/Kebumen, selalu di hati rakyat, dan setiap apapun kesulitan rakyat TNI AD harus hadir di tengah-tengah masyarakat serta menjadi solusi,” kata Kasad saat meresmikan Markas Kodim 0709/Kebumen di Kabupaten Kebumen. Selasa, (21/6/2022).

Dikatakan Kasad, terwujudnya pembangunan Markas Kodim 0709/Kebumen di atas lahan seluas 14.954 meter persegi dan merupakan hibah dari Bupati Kebumen ini menunjukkan adanya kerja sama dan komunikasi yang berjalan baik antara satuan TNI AD di wilayah dengan pemerintah di daerah.

“Untuk itu, saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat dan pribadi mengucapkan terima kasih dan penghargaan khususnya kepada Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, S.H., dan semua pihak yang telah membantu untuk merealisasikan pembangunan Markas Kodim 0709/Kebumen ini,” ucapnya.

Kasad juga berharap dengan markas yang baru ini, prajurit di Kodim 0709/Kebumen akan mendapatkan kesuksesan dalam setiap pelaksanaan tugas serta dapat membantu serta mengayomi masyarakat Kabupaten Kebumen.

Dalam peresmian ini juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah Kodim 0709/Kebumen dari Bupati Kebumen kepada Kasad dan pertukaran cinderamata, selain itu Kasad juga berkesempatan melakukan penanaman pohon Kelengkeng di halaman Kodim 0709/Kebumen serta memberikan santunan kepada 150 anak yatim piatu.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Aspers Kasad, Aslog Kasad, Aster Kasad, Asrena Kasad, Pangdam IV/Diponegoro, Danrem 072/Pamungkas, Irdam IV/Diponegoro, Asintel Kasdam IV/Diponegoro, Aster Kasdam IV/Diponegoro, Asrendam IV/Diponegoro, Aslog Kasdam IV/Diponegoro, Kabintaljarahdam IV/Diponegoro, Kazidam IV/Diponegoro, Kapendam IV/Diponegoro, Kasrem 072/Pamungkas, Dandim 0709/Kebumen, Bupati dan Forkopimda Kebumen, Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Pengurus Persit Pusat Kartika Chandra Kirana, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kebumen. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending