Connect with us

Metro

Cecep Suryadi SH.MH.C.T.L. Pengacara : Memperjuangkan Korban Mafia Tanah

Published

on

Jakarta – PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN JKT.BRT Kronologis kriminalisasi berawal dari Ny. Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak
I (pertama) kemudian Ceradeas Yulianto sebagai Pihak II (kedua) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,- (satu
miliar dua ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 2 PPJB yang dimana isinya mengatur tentang harga jual-beli sebesar Rp. 1.200.000.000,-(satu miliar dua ratus juta rupiah) teknis pembayaran pelunasan dibagi dalam dua (2) kali termin, termin pertama sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) sudah dibayarkan pihak kedua untuk penebusan sertifikat di BPR Inti dana kemudian sisanya termin kedua sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) harus dilakukan pelunasan pembayaran sebelum
tanggal 05 September 2016, apabila Pihak Kedua tidak melakukan pembayaran maka transaksi batal dan dalam hal ini, Pihak Pertama berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak dan uang yang sudah diterima oleh Pihak Pertama menjadi hangus.

Bahwa yang diterima oleh korban sebelum tanggal 05 September 2016 adalah bukti transfer sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 01 september 2016 dan sebesar Rp. 161.900.000,-(seratus enam puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 02 september 2016, jadi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan di sepakati para pihak tidak pernah ada pelunasan pembayaran
oleh pihak kedua di duga mafia tanah.

Fakta-fakta hukum dalam persidangan di pengadilan negeri jakarta barat bahwa belum pernah bisa dibuktikan ada pelunasan pada termin kedua oleh pelaku mafia tanah baik transfer langsung ke rekening korban sebelum tanggal 05 September 2016, mafia tanah dalam memberikan keterangan kesaksian
dalam ruang sidang, mafia tanah tersebut berdalih dengan surat keterangan dan pernyataan pelunasan sepihak yang dibuat oleh kantor notaris fenty abidin selaku notaris juga yang membuat PPJB para pihak, pelunasan versi mafia tanah pembayaran lewat cash kwitansi, yang
sampai dengan saat ini bukti pelunasan kwitansi dan dokumentasi terkait pelunasan pembayaran tersebut belum bisa dibuktikan patut diduga di rekayasa.

Bahwa surat keterangan lunas dibuat tertanggal 26 Oktober 2021, di hadapan notaris fenty abidin, dan surat pernyataan dibuat tertanggal 05 Mei 2017 dibuat oleh notaris yang sama yaitu fenty abidin.

pembayaran lunas diduga direkayasa untuk sebagai landasan hukum terjadinya peralihan hak menjadi akta jual beli dan balik nama yang dilakukan sepihak dihadapan kantor notaris nanang karma seolaholah sudah terjadi jual-beli untuk membantu melegalkan, dan saat ini mafia tanah sudah diuntungkan dengan mengalihkan mengagunkan menjaminkan sertifikat tersebut ke bank icbc dengan fasilitas pengikatan hak tangggungan sebesar Rp. 3.187.500.000,- (tiga miliar seratus delapan puluh tujuh juta
lima ratus ribu rupiah).

Bahwa terkait proses terjadinya Akta Jual-Beli dihadapan kantor notaris nanang karma, korban tidak pernah hadir bahkan tidak tahu dan mengenal notaris tersebut, sehubungan pajak jual-belinya pun korban tidak pernah membayar pajak penjual, karna fakta hukumnya Ny. Lendawaty Oetami tidak punya NPWP, patut di diduga semua proses peralihak hak dan pajaknya dilakukan oleh mafia tanah.

Bahwa awal terjadinya kriminalisasi adalah saat korban ibu dan anak di laporkan oleh mafia tanah lewat
laporan polisi di polres metro jakarta barat pada tahun 2020, sebenarnya fakta hukum yang terjadi adalah pada tahun 2017 korban memang berniat menjual rumahnya ke tetangga kemudian terjadilah
proses uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) tertanggal 21 Juni 2017, sehubungan sudah ada uang muka maka korban menanyakan dan
meminta sertifikat kepada ceradeas yulianto dan notaris fenty abidin yang ternyata sulit untuk di hubungi kemudian korban berinisiatif mengecek sendiri ke kantor badan pertanahan nasional (BPN)
jakarta barat ternyata sudah di balik nama menjadi ceradeas yulianto dan dijaminkan di ikat hak tanggungan oleh bank icbc, karna korban tidak tahu kalau sertifikat tersebut sudah di akta jual belikan dan di balik nama maka dengan itikad baik korban mengembalikan uang muka tersebut ke tetangga nya
sejak 28 Januari 2019 dan sudah ada pelunasan.

Bahwa akibat dari kriminalisasi tersebut korban saat ini Ny. Lendawaty Oetami yang sudah berusia lanjut berumur 86 tahun yang sedang rawat jalan sakit jantung di harapan kita, saat ini di tahan serta Ny. Rita Joewono anak kandung anak tunggal tidak ada saudara lainnya yang mengurus merawat ibu
nya ikut di tahan.

Kami selaku tim penasehat hukum dari korban terkait adanya praktik peralihan hak atas tanah dan bangunan yang modus nya belum lunas di rekayasa sedemikian rupa menjadi lunas berpendapat patut
di duga dilakukan oleh mafia tanah

Team pengacara :

Kuasa Hukum Law Office
CECEP SURYADI & PARTNERS
(Cecep Suryadi, S.H.M.H..CT.L.)
(Rubby Cahyady, S.H.,M.H.)
(Norma Andriani, SH., M.H.)
(Juliana Panjaitan, S.H.) (Achmad Selahudin, S.H.)

Continue Reading

Metro

Universitas Jayabaya Gelar Diskusi Simposium Tema “Kembali Ke UUD 1945 Dalam Rangka Memperingati Dekrit Presiden 5 Juli 1959”

Published

on

By

Jakarta – Universitas Jayabaya menggelar Diskusi Simposium dengan tema “Kembali Ke UUD 1945 Dalam Rangka Memperingati Dekrit Presiden 5 Juli 1959” di Universitas Jayabaya Jakarta pada tanggal 15 Juli 2025.

Jenderal TNI (Purn). Agustadi Sasongko Purnomo (Kepala Staf TNI Angkatan Darat Periode 2007-2009), menyampaikan dalam simposium Kembali ke UUD 1945 dalam Rangka Memperingati Dekrit Presiden 5 Juli 1959′, “Dekrit ini diperingati karena ada arti penting kembali ke UUD 1945” paparnya.

Pertama ditulis kembali ke UUD 45 harusnya. Kaji ulang perubahan UUD 45 yang telah diamandemen empat kali jadi kembali mengkaji ulang UUD 2002.
Kemudian pelaksanaannya kaji ulang.

Kita sepakat bahwa bangsa Indonesia perlu segera melakukan refleksi menyeluruh terhadap arah ketatanegaraan dan menata ulang sistem yang dinilai telah melenceng dari akar konstitusionalnya.

Dekrit 5 Juli 1959 ini adalah memberlakukan kembali ke UUD 1945, kemudian sejarah munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, hingga sampai saat ini masih berlaku, karena belum dicabut. Jenderal TNI (Purn). Agustadi Sasongko Purnomo juga menjelaskan kepada hadirin mengenai isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sesuai dengan tema simposium. “Kita harus kembali ke UUD 1945,” tegasnya.

Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum memberikan paparannya sebagai Keynote Speaker dalam Simposium “Kembali ke UUD 1945 dalam Rangka Memperingati Dekrit Presiden 5 Juli 1959”, menyampaikan, “Demokrasi yang dulu diperjuangkan dengan darah dan air mata, kini menghadapi krisis kepercayaan, krisis representasi, bahkan krisis arah. Demokrasi Indonesia pasca reformasi, alih-alih menjadi ruang emansipasi rakyat, justru sering menjadi panggung oligarki. Maka izinkan saya dalam orasi ini menyampaikan bahwa saatnya kita kembali ke akar, bukan ke masa lalu, tetapi ke nilai-nilai dasar yang hidup dan menghidupi bangsa ini, yaitu demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila bukan sekedar jargon politik. Ia adalah konstruksi yang hidup dalam sejarah budaya dan jati diri bangsa Indonesia, “

Perubahan UUD 1945 tidak dimaknai

Kalangan akademisi memiliki kewajiban untuk mengemukakan pendapat untuk melakukan sebuah koreksi. Oleh karena itu, salah satu topik yang menarik adalah bagaimana negara ini dikaitkan dengan perubahan UUD 1945. Dan pada akhirnya konsep berfikir yang tidak menguntungkan terhadap perubahan tersebut mengatakan bahwa harus kembali ke UUD 1945.
Secara teoritis perubahan terhadap UUD 1945 itu tidak dimaknai dengan referendum. Oleh karena itu, keinginan untuk kembali ke UUD 1945 dengan mengubah melalui hasil kajian-kajian sangat penting.

Jayabaya mempunyai inisiatif untuk mengundang pakar-pakar yang mau memberikan pengabdian yang terbaik terhadap konsep berpikir terhadap UUD 1945 yang diwujudkan dalam acara ini.
Jayabaya juga turut aktif dalam memperbaiki negara ini yang sesuai cita-cita Pancasila dan UUD 1945 secara murni.
Inti masalah yang harus diambil dalam pertemuan ini adalah bagaimana kita mengambil manfaat dari pembicaraan ini bahwa sesungguhnya cita-cita bangsa itu diwujudkan melalui konstitusi kita yaitu Pancasila sebagai inti dari peraturan-peraturan yang ada dibawahnya.

Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno menyampaikan arti pentingnya simposium di Universitas Jayabaya yang bertema ‘Kembali ke UUD 1945 dalam Rangka Memperingati Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Universitas Jayabaya’, ini dapat menjadi momentum untuk menggelorakan kembali semangat kembali ke UUD 1945.

Mereka sepakat bahwa bangsa Indonesia perlu segera melakukan refleksi menyeluruh terhadap arah ketatanegaraan dan menata ulang sistem yang dinilai telah melenceng dari akar konstitusionalnya.

Sementara Indonesia berhasil diterjang dengan revolusi senyap segelintir orang yang dibantu pihak asing sehingga perubahan UUD 1945 naskah asli menjadi UUD NRI 1945, atau kerap disebut UUD 2002 nyaris tanpa hambatan.

Amandmen empat kali sejak 1999 hingga 2002 itu bukan saja menambah norma-norma dasar, bahkan telah mengubah fondasinya. Perubahahan itu diduga mencapai 97%.

Dengan penggantian itu dapat dipahami simpulan kajian Komisi Konstitusi yang menyatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa hasil perubahan UUD 1945 mengandung kontradiksi, baik secara teoritis konseptual maupun praktik ketatanegaraannya. Di samping itu terdapat inkonsistensi substansi baik yuridis maupun teoritis.

PRESIDIUM KONSTITUSI 1945

Dengan mempertimbangkan secara bijaksana dan menarik hikmah dari lima kali pemilu sejak 2004 hingga 2024, maka Presidium Konstitusi dalam keprihatinan dan kesadaran mendalam mengajak segenap elemen bangsa menyampaikan petisi sebagai berikut:

1. Mendesak dan menuntut MPR-RI untuk segera menggelar Sidang MPR-RI dengan agenda Tunggal, yakni mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan sebagaimana Naskah Akademik terlampir

2. Mengembalikan Pancasila sebagai filosofi bangsa dan Norma Hukum Tertinggi sekaligus sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam perencanaan, pembuatan dan pelaksanaan Perundang-Undangan;

3. Melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebelum perubahan (1999-2002) dengan teknik adendum guna menyempurnakan dan mengukuhkan kedaulatan bangsa dan kemakmuran rakyat dengan mengacu kepada semangat kejuangan, nilai-nilai, cita-cita pendiri republik serta semangat dan tuntutan reformasi 1998, antara lain, pembatasan masa jabatan presiden dan penghapusan KKN.  Usulan amandemen sesuai dengan Peta Jalan Kembali ke UUD 1945, (terlampir).

4. Melakukan pengisian Utusan Daerah dan Utusan Golongan sebagai bagian dari MPR-RI yang merupakan Lembaga Tertinggi Negara. Utusan-utusan tersebut berasal dari elemen-elemen bangsa sehingga merupakan penjelmaan kedaulatan  rakyat yang utuh, serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai dengan Naskah Akademik terlampir.

5. Menyempurnakan dan mengukuhkan Naskah Asli UUD1945 mutlak harus dilakukan, guna menyerap tuntutan reformasi, dan mengakomodasi lingkungan strategis yang terus berubah, sekaligus memastikan celah penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama, era Orde Baru, dan era Reformasi agar tidak terulang kembali.

Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan didorongkan oleh keinginan luhur, maka Petisi Presidium Konstitusi ini dibuat agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berkeTuhanan, merdeka, berdaulat serta bermartabat, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945

Continue Reading

Metro

Yayasan Project HOPE Dorong Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi Melalui Inisiatif ESLAB di Empat Kabupaten

Published

on

By

Jakarta – Juli 2025 Kesehatan ibu selama kehamilan, persalinan, dan nifas merupakan hal penting terkait kesehatan reproduksi perempuan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi menyatakan setiap perempuan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan ibu untuk mencapai hidup sehat dan berkualitas. Aturan itu juga bertujuan untuk mengurangi angka kematian ibu. Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan indikator kesehatan sebuah negara.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, kematian bayi didefinisikan sebagai jumlah bayi meninggal yang berusia di bawah 1 tahun per 1.000 kelahiran yang terjadi dalam kurun satu tahun.

Angka ini kerap digunakan sebagai acuan untuk menilai baik buruknya kondisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan di suatu negara.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), AKI di Indonesia menurun dari 346 pada tahun 2010 menjadi 189 per 100.000 kelahiran hidup di tahun 2020—turun 45% dalam satu dekade. Meski begitu menurut laporan WHO, angka tersebut masih tergolong tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN seperti Malaysia (21), Thailand (29), dan Singapura (7). Sejalan dengan AKI, AKB di Indonesia juga mengalami penurunan, merujuk dari BPS 2023, dari 26 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2010 menjadi 16,85 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2020.

Meski ada kemajuan, tantangan masih besar. Percepatan penurunan AKI dan AKB memerlukan inovasi dan sinergi multipihak, mulai dari penguatan layanan, edukasi remaja, hingga kebijakan yang berpihak
pada perempuan dan anak.

“Target AKI dalam RPJMN 2024 adalah 183, namun hingga semester I 2024, tercatat 4.151 kematian ibu secara nacional, rata-rata 691 kasus per bulan, setara dengan satu rangkaian gerbong penuh penumpang kereta cepat Whoosh. Capaian ini masih jauh dari target global SDGs, yakni kurang dari
70 per 100.000 kelahiran hidup pada 2030,” ujar dr. Tutut Purwanti, Program Manager Expanding Saving Lives at Birth (ESLAB) dari Yayasan Project HOPE dalam pembukaan acara Diseminasi Hasil Evaluasi Akhir ESLAB yang digelar pada 15-16 Juli 2025 di Jakarta.

Acara ini menghadirkan perwakilan dari empat dinas kesehatan kabupaten pelaksana, perwakilan kader dan akademisi serta pejabat dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas. Tujuannya adalah mengidentifikasi praktik baik dan merumuskan rekomendasi agar dampak program dapat terus berkelanjutan.

Sejak 2022, Program ESLAB dijalankan oleh Yayasan Project HOPE (YPH) bersama Project HOPE US di empat kabupaten prioritas: Indramayu, Grobogan, Sumedang, dan Sampang, dengan dukungan dana
hibah dari Johnson & Johnson Foundation yang disalurkan melalui Give2Asia.

“ESLAB bukan sekadar proyek, melainkan gerakan peningkatan kualitas layanan yang menempatkan ibu dan bayi sebagai pusat perhatian,” ujar perwakilan Yayasan Project HOPE Indonesia. “Kami percaya
bahwa transformasi sistem kesehatan dapat dimulai dari penguatan kapasitas lokal dan sentuhan empati komunitas.” Melalui pendekatan holistik yang berfokus pada penguatan kapasitas tenaga kesehatan dan pemberdayaan komunitas, ESLAB telah menjangkau 6.695 tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, bidan, hingga kader, dengan lima strategi utama:

1. Pelatihan Berkala dan Intensif untuk tenaga kesehatan dan kader mengenai deteksi dinikomplikasi, kegawatdaruratan, dan perawatan neonatal risiko tinggi.
2. Pendampingan Klinis Pasca Pelatihan oleh dokter spesialis kandungan dan anak untuk memperkuat ketrampilan lapangan.
3. Dukungan Peralatan Medis untuk skrining dan penanganan emergensi yang sesuai estándarnasional.
4. Integrasi Kelompok Dukungan Sebaya dalam kelas ibu hamil untuk memperkuat edukasi,solidaritas, dan dukungan emosional antaribu.
5. Model “One Client One Cadre”, yang pendekatan pembimbingan personal yang juga mencakup dukungan psikososial selama kehamilan hingga pasca persalinan.

Menurut Juanita Theodora, Country Advisor Myriad USA, sebagai mitra penyalur dana, “ESLAB adalah contoh bagaimana donasi bisa diterjemahkan menjadi intervensi yang relevan, berkelanjutan, dan impaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.”Di Indramayu, salah satu wilayah implementasi, perwakilan Dinas Kesehatan menyatakan bahwa angka rujukan emergensi menurun signifikan karena kader kini mampu mengenali tanda bahaya sejak dini.

“Perubahan ini tidak hanya berdampak pada kinerja individu, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan kesehatan ibu dan anak di wilayah kami. Rasa percaya diri para kader dan tenaga kesehatan menjadi fondasi kuat dalam memberikan pelayanan yang responsif dan tepat sasaran dan telah mengubah cara masyarakat memandang kehamilan sebagai proses yang harus dijaga bersama.”

Tentang Yayasan Project HOPE:
Yayasan Project HOPE (YPH) telah lama dikenal di Indonesia sejak tahun 1960 dan aktif dalam berbagai program kesehatan, termasuk kesehatan ibu dan anak, penyakit menular, serta kesiapsiagaan bencana.

YPH berkomitmen untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan berkualitas melalui penguatan kapasitas tenaga kesehatan lokal.

Mulai bulan Juli 2025 ini, YPH akan mengimplementasikan program baru bertajuk HER Way (Healthy, informEd, and Resilient for every girl and woman) atau dalam Bahasa Indonesia, SEKAR (SEhat, Kaya PengetAhuan, dan Resilien).

Didukung oleh Kimberly-Clark Corporation, program ini ditujukan untuk memberdayakan remaja putri dan perempuan muda di Indonesia agar menjalani transisi hidup dengan percaya diri, pengetahuan memadai, dan akses kesehatan yang berkualitas. Program ini akan dijalankan di Kota Tangerang, Kabupaten Bandung, Sidoarjo, dan Banyuwangi.Narahubung:
• dr. Tutut Purwanti, Program Manager

Continue Reading

Metro

LKN PKB Gelar Pelantikan dan Rakornas Targetkan Cetak 270 Ribu Kader

Published

on

By

Jakarta – Lembaga Kaderisasi Nasional (LKN) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  menggelar pelantikan pengurus serta rapat koordinasi nasional (Rakornas). Agenda pelantikan digelar pada Senin (14/7) dan Rakornas pada Selasa-Rabu (15-16/7).

Ketua LKN DPP PKB, Zainul Munasichin menyampaikan bahwa pelantikan pengurus sebagai momentum keseriusan PKB dalam mencetak kader lebih banyak. Hal tersebut, tambah Zainul, merupakan amanat dari Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.

“Pelantikan ini bagian dari momentum untuk menegaskan bahwa LKN DPP PKB sudah berjalan dan serius untuk mengkaderisasi sesuai amanat Ketua Umum DPP PKB Gus Abdul Muhaimin Iskandar,” kata Zainul dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Juli 2025.

Wakil Sekjen DPP PKB ini menjelaskan, LKN telah melakukan serangkaian kegiatan baik Pendidikan Instruktur, hingga kaderisasi. Kegiatan ini, kata Zainul, sekaligus dalam rangka menyambut hari lahir PKB ke-27.

“Dalam rangkaian Hari Lahir PKB ke-27, salah satu kegiatan adalah pelantikan, pengukuhan dan rakornas Lembaga Kaderisasi Nasional (LKN) DPP PKB. Ada beberapa kegiatan yang sudah berjalan menuju pelantikan hari Senin, tanggal 14 Juli,” terang Anggota DPR RI Fraksi PKB ini.

“Kita sudah melaksanakan pendidikan instruktur, kaderisasi, juga ziarah ke beberapa makam. Ada 130 makam waliyullah dan pejuang kemerdekaan,” tambahnya.

Lebih lanjut Zainul menyampaikan, pihaknya menargetkan hingga akhir tahun 2025 bisa mencetak 3.600 angkatan. Kaderisasi tersebut, tuturnya, terbagi dalam dua segmen, yakni struktural dan non struktural yang termasuk didalamnya generasi milenial (Gen Z).

“Kami pengurus LKN sudah menargetkan sampai akhir tahun 2025, kita akan menggelar kaderisasi tidak kurang dari 3.600 angkatan kaderisasi. Di mana setiap angkatannya itu kurang lebih 70 peserta, total target kita tidak kurang dari 270 ribu kader partai yang akan kita latih,” ungkapnya.

Zainul menambahkan, pengurus LKN akan dilantik langsung oleh Ketua Umum DPP PKB dan dihadiri oleh jajaran Pengurus DPP PKB serta Pengurus Harian.”

Continue Reading

Trending