Connect with us

Metro

Cecep Suryadi SH.MH.C.T.L. Pengacara : Memperjuangkan Korban Mafia Tanah

Published

on

Jakarta – PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN JKT.BRT Kronologis kriminalisasi berawal dari Ny. Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak
I (pertama) kemudian Ceradeas Yulianto sebagai Pihak II (kedua) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,- (satu
miliar dua ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 2 PPJB yang dimana isinya mengatur tentang harga jual-beli sebesar Rp. 1.200.000.000,-(satu miliar dua ratus juta rupiah) teknis pembayaran pelunasan dibagi dalam dua (2) kali termin, termin pertama sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) sudah dibayarkan pihak kedua untuk penebusan sertifikat di BPR Inti dana kemudian sisanya termin kedua sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) harus dilakukan pelunasan pembayaran sebelum
tanggal 05 September 2016, apabila Pihak Kedua tidak melakukan pembayaran maka transaksi batal dan dalam hal ini, Pihak Pertama berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak dan uang yang sudah diterima oleh Pihak Pertama menjadi hangus.

Bahwa yang diterima oleh korban sebelum tanggal 05 September 2016 adalah bukti transfer sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 01 september 2016 dan sebesar Rp. 161.900.000,-(seratus enam puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 02 september 2016, jadi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan di sepakati para pihak tidak pernah ada pelunasan pembayaran
oleh pihak kedua di duga mafia tanah.

Fakta-fakta hukum dalam persidangan di pengadilan negeri jakarta barat bahwa belum pernah bisa dibuktikan ada pelunasan pada termin kedua oleh pelaku mafia tanah baik transfer langsung ke rekening korban sebelum tanggal 05 September 2016, mafia tanah dalam memberikan keterangan kesaksian
dalam ruang sidang, mafia tanah tersebut berdalih dengan surat keterangan dan pernyataan pelunasan sepihak yang dibuat oleh kantor notaris fenty abidin selaku notaris juga yang membuat PPJB para pihak, pelunasan versi mafia tanah pembayaran lewat cash kwitansi, yang
sampai dengan saat ini bukti pelunasan kwitansi dan dokumentasi terkait pelunasan pembayaran tersebut belum bisa dibuktikan patut diduga di rekayasa.

Bahwa surat keterangan lunas dibuat tertanggal 26 Oktober 2021, di hadapan notaris fenty abidin, dan surat pernyataan dibuat tertanggal 05 Mei 2017 dibuat oleh notaris yang sama yaitu fenty abidin.

pembayaran lunas diduga direkayasa untuk sebagai landasan hukum terjadinya peralihan hak menjadi akta jual beli dan balik nama yang dilakukan sepihak dihadapan kantor notaris nanang karma seolaholah sudah terjadi jual-beli untuk membantu melegalkan, dan saat ini mafia tanah sudah diuntungkan dengan mengalihkan mengagunkan menjaminkan sertifikat tersebut ke bank icbc dengan fasilitas pengikatan hak tangggungan sebesar Rp. 3.187.500.000,- (tiga miliar seratus delapan puluh tujuh juta
lima ratus ribu rupiah).

Bahwa terkait proses terjadinya Akta Jual-Beli dihadapan kantor notaris nanang karma, korban tidak pernah hadir bahkan tidak tahu dan mengenal notaris tersebut, sehubungan pajak jual-belinya pun korban tidak pernah membayar pajak penjual, karna fakta hukumnya Ny. Lendawaty Oetami tidak punya NPWP, patut di diduga semua proses peralihak hak dan pajaknya dilakukan oleh mafia tanah.

Bahwa awal terjadinya kriminalisasi adalah saat korban ibu dan anak di laporkan oleh mafia tanah lewat
laporan polisi di polres metro jakarta barat pada tahun 2020, sebenarnya fakta hukum yang terjadi adalah pada tahun 2017 korban memang berniat menjual rumahnya ke tetangga kemudian terjadilah
proses uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) tertanggal 21 Juni 2017, sehubungan sudah ada uang muka maka korban menanyakan dan
meminta sertifikat kepada ceradeas yulianto dan notaris fenty abidin yang ternyata sulit untuk di hubungi kemudian korban berinisiatif mengecek sendiri ke kantor badan pertanahan nasional (BPN)
jakarta barat ternyata sudah di balik nama menjadi ceradeas yulianto dan dijaminkan di ikat hak tanggungan oleh bank icbc, karna korban tidak tahu kalau sertifikat tersebut sudah di akta jual belikan dan di balik nama maka dengan itikad baik korban mengembalikan uang muka tersebut ke tetangga nya
sejak 28 Januari 2019 dan sudah ada pelunasan.

Bahwa akibat dari kriminalisasi tersebut korban saat ini Ny. Lendawaty Oetami yang sudah berusia lanjut berumur 86 tahun yang sedang rawat jalan sakit jantung di harapan kita, saat ini di tahan serta Ny. Rita Joewono anak kandung anak tunggal tidak ada saudara lainnya yang mengurus merawat ibu
nya ikut di tahan.

Kami selaku tim penasehat hukum dari korban terkait adanya praktik peralihan hak atas tanah dan bangunan yang modus nya belum lunas di rekayasa sedemikian rupa menjadi lunas berpendapat patut
di duga dilakukan oleh mafia tanah

Team pengacara :

Kuasa Hukum Law Office
CECEP SURYADI & PARTNERS
(Cecep Suryadi, S.H.M.H..CT.L.)
(Rubby Cahyady, S.H.,M.H.)
(Norma Andriani, SH., M.H.)
(Juliana Panjaitan, S.H.) (Achmad Selahudin, S.H.)

Continue Reading

Metro

BaraJP Gelar Rakernas 2024 Tema Kita Indonesia,Indonesia Kita

Published

on

By

Jakarta, – Bara JP gelar acara Rakernas 2024 dengan tema: “Kita Indonesia,Indonesia Kita Setiap Hingga Akhir, Satu Sikap Satu Komando”, bertempat di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur ,Kamis (10/10/24).

 

Rakernas Bara JP 2024 di hadiri semua DPD se-Indonesia, dengan memakai seragam biru muda bertuliskan Nusantara.

 

DPD ini yang turut berjuang dalam memenangkan Pasangan Prabowo Subiantao – Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.

Tujuan Rakernas ini juga untuk menyusun dan menyesuaikan program untuk mensukseskan visi -misi Prabowo-Gibran di 5 tahun kedepan

 

Ketua Umum Bara JP Utje Gustaaf Patty mengungkap tujuan rakernas ini untuk menyusun program kerja Ormas Bara JP dan menyukseskan visi-misi bapak Prabowo-Gibran yang lanjutan dari program kerja Jokowi”,ujar Utje

 

Disinggung mengenai akan berakhirnya jabatan presiden Jokowi ,apakah ada acara khusus? Utje mengatakan semua perayaan itu adalah Inagurasi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi, tidak ada perayaan atau apa pun untuk pak Jokowi saat perpisahan nanti ini sesuai permintaan Jokowi sendiri,pungkasnya.

Continue Reading

Metro

DPP Permata Ummat Gelar Tasyakuran Milad Ke -3 Tema Jakarta Menyala Bersama Permata

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka merayakan Milad Permata Ummat yang Ke-3 Tahun, DPP Permata Ummat mengadakan Tasyakuran Milad Permata Ummat dengan acara Dialog Bersama Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Bapak Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, MM dan Bapak H. Rano Karno, S.I.P. Ini bertujuan untuk mendengar pemaparan langsung Visi dan Misi yang jelas serta langkah-langkah apa yang akan dicapai pada kepemimpinan daerah yang akan datang.

diKantor DPP Partai Ummat, Jl. Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta Selatan.Rabu.(9/10/2024)

 

Visi Misi ini perlu kita ketahui untuk memberi kita informasi dan inspirasi bagaimana seharusnya menghadapi tantangan kedepan, dan motivasi Permata Ummat agar dapat mengembangkan kemampuan strategis organisasinya agar lebih bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Jakarta.

 

Maka jangan lewatkan kesempatan emas untuk mendengarkan pemaparannya secara langsung. Acara ini akan menghadirkan :

Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, MA (Ketua Majelis Syuro Partai Ummat)

Dr. Ing. H. Ridho Rahmadi, M.Sc (Ketua Umum DPP Partai Ummat)

Dra. Hj. Euis Fety Fatayaty, M.Si (Ketua DPP Permata Ummat)

Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, MM (Calon Gubernur DKJ)

H. Rano Karno, S.I.P (Calon Wakil Gubernur DKJ)

Continue Reading

Metro

Kepala Rutan Cipinang Berbagi Ilmu Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

Published

on

By

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai rehabilitasi pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra menjadi narasumber dalam acara Visiting Lecturer yang digelar oleh Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Rabu (9/10/2024)

 

Kegiatan yang mengusung tema “Gambaran Pelayanan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan” ini diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Mengawali kegiatan Kepala Rutan yang didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Cipinang, Alif Akbar Yusuf dan Dokter Poliklinik Rutan Cipinang dr.Benieta W. Sonda menandatangani MoU bersama Dr. Gun Gun Heryanto selaku Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait kerjamasama yang berdasarkan prinsip kemitraan dan saling membantu untuk memberikan manfaat dalam mengembangkan serta meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga untuk mencapai tujuan bersama.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan, Kepala Rutan Cipinang. Dalam pemaparannya, Irwanto menjelaskan berbagai aspek penting terkait rehabilitasi pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa program rehabilitasi bertujuan tidak hanya untuk memulihkan individu, tetapi juga untuk mempersiapkan narapidana agar dapat reintegrasi dengan baik ke dalam masyarakat. “Rehabilitasi adalah bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengurangi tingkat residivisme,” ujarnya.

 

Irwanto juga berbagi pengalaman mengenai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program rehabilitasi di Rutan Cipinang. Menurutnya, “Rehabilitasi bukan hanya tentang mengubah perilaku narapidana, tetapi juga tentang membangun kembali harapan mereka untuk masa depan. Kami berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang mendukung agar mereka dapat tumbuh dan berkembang sebelum kembali ke masyarakat,” ungkap Irwanto dalam pemaparannya.

 

Acara ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang sangat antusias oleh mahasiswa. Mereka mengajukan pertanyaan seputar praktik rehabilitasi yang efektif serta peran mereka sebagai calon profesional di bidang kesejahteraan sosial. Diskusi ini tidak hanya memberikan wawasan tambahan, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis tentang kontribusi mereka dalam mengurangi tingkat residivisme.

 

Dengan kegiatan ini, Rutan Kelas I Cipinang bersama Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menunjukkan komitmennya untuk terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam bidang kesejahteraan sosial, sekaligus menjalin kemitraan yang lebih kuat dengan praktisi di lapangan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya perspektif mahasiswa tentang pentingnya rehabilitasi dalam konteks pemasyarakatan dan peran mereka dalam menciptakan perubahan positif di masyarakat.

 

“Saya berharap para mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat. Dengan ilmu dan pemahaman yang dimiliki, kalian juga bisa memberikan kekuatan untuk mendukung proses rehabilitasi dan membantu mengurangi stigma terhadap mantan narapidana. Mari bersama-sama membangun masyarakat yang lebih inklusif dan penuh harapan,” tutup Irwanto

Continue Reading

Trending