Connect with us

Metro

Sidang Pengadilan Kasus Tanah Lendawaty Oetami dan Ibu Rita Juwono Menghadirkan Saksi Ahli

Published

on

Jakarta, – Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (06/09/2022) menggelar sidang nomor perkara 578/Pid.B/2022/PN Jakarta Barat. Perkara sengketa tanah yang berujung Pidana. Sidang dipimpin oleh,
hakim ketua: A.Bondan, S.H., M.H. 
Hakim Anggota 1: SRI SUHARINI, S.H., M.H
Hakim Anggota 2: IWAN WARDHANA, SH. 
Dalam gelaran  sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli : PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM serta Dr. Ely Baharini SH. MH. MKn.
Sidang dilaksanakan secara ofline,
Dalam sidang hadir secara ofline selain para hakim juga di hadiri oleh team pengacara yang di ketuai oleh Cecep Suryadi SH.MH.  Kuasa hukum terdakwa, serta M.Kurniawan SH sebagai  Jaksa penuntut umum.

Dalam sidang agenda keterangan saksi ahli, terdakwa Lendawaty Oetami dan Rita Joewono hadir secara Virtual

Menurut keterangan saksi ahli , PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM . Mengatakan , ” Dalam perkara ini nyonya LO dan nyonya RJ di dakwa melakukan penggelapan barang tidak bergerak. Sebagaimana diancam pasal 385 1e . KUHP.

Dari fakta fakta persidangan yang saya ikuti terungkap bahwa kasus ini adalah akibat ulah oknum mafia tanah , seorang lansia (LO) umur 86 tahun terancam di pidana 4 tahun. Oleh karena menjual tanah miliknya. Kenapa ? Karena unsur unsur Darii. Pasal 385 1e KUHP.

Yang di dakwa kan itu tidak terbukti. Unsur unsur dari pasal 385 1e KUHP antara lain, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melanggar hukum. Menjual, menukarkan membebani dengan pinjaman uang di bank. Padahal mengetahui bahwa obyek tanah maupun bangunan diatasnya itu adalah hak milik orang lain. Dalam hal ini milik pelapor.

Padahal terdakwa merasa tidak menjual tanahnya. Memang kasus ini bermula dari PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli) didalam PPJB disebutkan bahwa sampai dengan tanggal 5 September 2016 jika tidak bayar lunas makaPPJB batal demi hukum. Itu atas kesepakatan para penjual dengan pembeli. Penjual melapor bahwa telah melakukan AJB sepihak pada PPAT.

Padahal di AJB disebutkan bahwa penjual Diwakili pembeli. Dalam Akta Jual Beli dua orang tanda tangan , tapi diwakili oleh pembeli. Kemudian selanjutnya AJB yang sudah jadi dibalik nama oleh pembeli tanpa sepengetahuan penjual. Setelah balik nama atas nama pembeli kemudian dilakukan ke bank untuk meminjam uang. Sementara itu PPJB sudah batal demi hukum.

Kalau unsur penjualan tidak terpenuhi maka jelas pasal 385 1e KUHP. tidak terpenuhi. Perbuatan materilnya. Kemudian yang kedua, unsur padahal dia mengetahui bahwa tanah itu milik orang lain itu tak boleh juga. Tampa sepengatahuan penjual.
.oleh karena itu unsur sengaja sebagai maestrea. Perbuatan material harus benar benar terbukti.

Semestinya dua terdakwa, Ibu L.O dan ibu RJ dibebaskan dalam perkara ini. Sepertinya kasus ini mencuat mirip perbuatan oknum oknum Mafia tanah. Coba anda bayangkan, pembeli hanya membayar 600 Jutaan sebagai DP menyatakan lunas secara sepihak “. Tukas PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM .

Prof. Menambahkan, “Saya mohon kepada majelis hakim untuk mencermati kasus ini, karena jangan sampai kasus kasus seperti ini selalu bergulir di pengadilan sehingga kasus perdata menjadi kasus pidana.

Saya kira yang terungkap kemarin dalam persidangan, kalau ahli itukan netral. Hanya saya melihat dari pihak pertanyaan pertanyaan majelis hakim.yang menggambarkan kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya”. Tutupnya.

Berikut siaran pers yang di sampaikan kuasa hukum :
KRIMINALISASI SEORANG IBU LANSIA BERUMUR 86 TAHUN DAN ANAKNYA OLEH MAFIA TANAH DI JAKARTA BARAT. PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN

JAKARTA , Kronologis kriminalisasi berawal dari Ny. Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak I (pertama) kemudian Pihak II (kedua sebagai pembeli) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,-

Continue Reading

Metro

Forum P3 Pendukung Prabowo – Gibran & Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Deklarasi Prabowo Gibran Capers-Cawapres 2024

Published

on

By

Jakarta, 8 Desember 2023 – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Bersama Forum PPP Pendukung Prabowo-Gilbran Mendeklarasikan Dukungan Prabowo-Gilbran di Restaurant Danau Sentani Senayan Jakarta pada hari Jumat, 8 Dwsember 2023.

Joko Purwanto Ketua Umum Forum PPP mengatakan dalam sambutannya bahwa banyak pertanyaan kepada saya apakah teman-teman diizinkan untuk bisa bergabung datang karena beliau-beliau melihat latar belakangnya adalah Ka’bah. Jadi bergetar juga kalau masuk kemudian bergabung bersama kita semua. Tapi kemudian saya sampaikan kepada Pak Ali sebagai bentuk rasa setia, rasa bangga kita dan dukungan kita semua kepada Pak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka yang Insya Allah akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024 nanti satu putaran. Kami sampaikan bahwa Forum PPP Pendukung Bapak Prabowo Subianto itu sudah ada sejak tahun 2009.

Saat Bapak Prabowo Subianto menjadi Cawapres bersama Ibu Megawati Soekarnoputri. Kami selalu hadir setia mendukung Bapak Prabowo Subianto saat Partai Persatuan Pembangunan tidak bersama Bapak Prabowo Subianto. Saat Pilpres 2014 dan 2019, Bapak Prabowo Subianto juga menjadi Capres. Kami juga tidak hentinya bekerja dan berbuat untuk memenangkan beliau. Sekalipun takdir Allah belum berpihak kepada beliau. Namun saat ini di Pilpres 2024 kami yakin dan percaya Bapak Prabowo Subianto akan benar-benar terpilih menjadi Presiden RI beserta Wakil Presiden RI Mas Gibran Rakabuming Raka. Oleh karenanya hari ini saat Partai Persatuan Pembangunan tidak bersama Bapak Prabowo Subianto. Kami tunjukkan bahwa kami sebagai Keluarga Besar Partai Persatuan Pembangunan bersama Asosiasi Lawyer Indonesia mengikrarkan kembali dalam sebuah deklarasi hari ini untuk tetap setia mendukung Bapak Prabowo Subianto menang di Pemilu 2024 satu putaran.

Ada pertanyaan diluar sana, kenapa Partai Persatuan Pembangunan seharusnya bersama Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2. Karena sepatutnya Partai Persatuan Pembangunan memposekan diri sebagai Partai Islam yang lebih moderat konservatif. Tidak justru ada di barisan Islam kanan atau Islam kiri. Sebaiknya PPP ada di tengah-tengah. Makanya tidak salah kalau kami harus mendukung Bapak Prabowo Subianto nomor urut 2 sebagai nomor yang ada ditengah. Untuk selanjutnya kamipun berharap saat Bapak Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden 2024 nanti. Kami sebagai partai politik dari PPP berharap benar-benar diberikan ruang independensi untuk mengembalikan marwah PPP mengikuti tata peraturan perundang-undangan atau AD/ART Partai. Tidak seperti kenyataan hari ini lihat yang tiba-tiba mengambil alih pimpinan PPP selalu membawa nama kekuasaan Presiden Joko Widodo untuk memecah belah PPP. Yang seolah-olah diharuskan mendukung yang saat ini menjadi pasangan Capres dan Cawapres yang bukan menjadi suara aspirasi kader-kader PPP dari bawah.

Namun kami tetap berdoa PPP tetap dapat memenangkan Pemilu Legislatif 2024. Kami yakin hal ini tidak akan pernah terjadi disaat Bapak Prabowo Subianto menjadi Presiden bersama Mas Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden untuk 2024-2029. Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada ProUI sebagai akademisi untuk tetap hadir di acara ini sekaligus menunjukkan betapa besar dan banyaknya pendukung Bapak Prabowo Subianto. Kami semua pendukung setia Prabowo Subianto sudah ada disini dan yakin kita semua mampu memenangkan nomor urut 2 Prabowo-Gibran satu putaran.

Continue Reading

Metro

Deklarasi Progresif Program Gotong Royong Untuk Ekomoni Sejahtra Inklusif

Published

on

By

Jakarta – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendapat sambutan meriah saat menghadiri acara deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat.

Ganjar yang mengenakan kemeja hitam hadir bersama sejumlah nama lainnya yang tergabung di Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, termasuk Ketua TPN Arsjad Rasjid.

Ganjar tiba di Smesco sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung mendapat sambutan meriah dari pendukung yang hadir. Mereka berebut berjabat tangan dan tak lupa mengabadikan momen tersebut dengan menggunakan gawai.

Ganjar dengan ramah meladeni para pendukung dan berswafoto dengan mereka.

Deklarasi Progresif

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmannirrahum, dan senantiasa mengharapkan petunjuknya. Kami relawan progresif dari seluruh wilayah Indonesia dengan ini mendeklarasikan dukungan penuh kami kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Bapak Ganjar Pranowo dan Bapak Mohammad Mahfud MD.

Demi terwujudnya Indonesia yang unggul melalui program gotong royong untuk ekonomi sejahtera dan inklusif. Setelah deklarasi ini kami akan bergerak di seluruh pelosok Indonesia. Mengkampanyekan sosok dan program Ganjar-Mahfud kepada seluruh rakyat Indonesia.

Continue Reading

Metro

“The 2nd ANIMAL WELFARE CONFERENCE – INDONESIA INTERNATIONAL CONFERENCE 2023”

Published

on

By

Bogor – The 2nd Animal Conference – Indonesia International Conference 2023 dengan tema “Improving Animal Welfare by Building Capacity, Collaboration and Adopting a One Health Approach sukses digelar di IPB Convention Centre pada Kamis, 7 Desember 2023.
Agenda yang dibuka dengan welcoming remarks dari Karin Franken, selaku Co-Founder Jakarta Animal Aid Network (JAAN Domestic) danCEO of Yayasan JAAN Kesejahteraan Hewan dan juga Chair of The WSAVA Animal Wellness and Welfare Commitee (AWWC) yakni Dr. Natasha Lee, M.Sc, DVM ini dibuka langsung oleh Walikota Bogor, Dr. Bima AryaSugiarto, S. Hum., M.A.
Salah satu pembicara, yakni Drh. RD. Wiwiek Bagja yang membahas “The Role of Positive Collaboration Amongst Stakeholders, ketika diwawancara sempat membahas beberapa hal penting.

Dr. R. D. Wiwiek Bagja (Medical Manager) mengatakan ; “Saya membahas mengenai pemangku kebijakan, kalau pemangku kebijakan itu pihak pemerintah. Kalau pemerintah membuat kebijakan atau regulasi harus ada dasar payung hukum. Payung hukum yang bikin DPR, berarti dari pemerintah yang ngurusin hewan ketemu DPR. Baru lahirlah itu Undang-undang, nanti dari undang-undang diturunkan ada aturan lagi yang lain. Kalau sudah peraturan pelaksanaan seperti apa, hewan tidak hanya 1 macam. Kita bicara kelompok hewan untuk dimakan, penghasil daging, susu dan telur. Berarti Sapi, Kambing, Domba, Kerbau, Ayam, Itik, Entok dan Bebek itu semua hewan ternak. Kelompok kedua itu hewan kesayangan atau hobi seperti Anjing dan Kucing. Ada 2 jenis pets yang Anjing dan Kucing yang asli ada dirumah dan pets yang aslinya di alam ditangkapi dipelihara dirumah.

Sekarang kamar tidur orang ada Ular, Monyet dan Burung-burung hasil nangkap tidak mungkin burung datang sendiri. Termasuk anjing pelacak narkotika, pelacak pembunuhan, bahan peledak itu semua didalam ketergantungan pada manusia. Isu kesejahteraan hewan adalah sebetulnya bagaimana manusia memanfaatkan hewan tapi jangan menjadi orang yang berjiwa atau berperilaku kejam dan tidak manusiawi. Hewan itu mahluk yang bisa sengsara dan bisa sedih dan merasa sakit dan merasa lapar. Ini yang harus diangkat, terserah mau diapakan. Kita negara Pancasila nomor 1 Ketuhanan yang Maha Esa. Berarti di 5 Agama yang resmi di Indonesia, firman-firman Allah seperti apa inikan ciptaannya. Manusia itu bisa hidup hanya dari yang hidup. Saya bilang tadi tidak makan plastik dan beling. Makannya tumbuhan, daging, sayur, buah, nasi, singkong dan hewani. Bagaimana kita sebagai manusia yang beradap, berperikemanusiaan, beragama dan bertatakrama tahu bahwa jahat sama hewan itu melanggar. Baik dari segi aturan hukum maupun dari segi perintah-perintah agama. Jadi ada moral dan akhlak.

Kalau moral itu di aturan hukum, kalau akhlak itu di Firman-Firman Allah. Jadi sekarang kalau ada orang peduli sama hewan tadi baru 2 jenis kelompoknya yaitu ternak dan kesayangan. Yang ketiga satwa liar atau hewan kebum binatang. Kalau hutan digunduli terus hewannya kemana. Orang hutan lari kemana dibunuh akhirnya Indonesia di boikot kelapa sawitnya. Harga minyaknya jatuhin karena dia menghancurkan satwa dilindungi. Satwa langka terancam punah itu milik dunia bukan hanya milik kita. Yang keempat adalah hewan akuatik atau hewan laut. Ada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kita bukan hanya bicara ikan saja. Ada lobster, udang, cumi, penyu dan segala macam. Itu yang dimakan belum ikan hias dan sebagainya. Sekarang bagaimana membudidayakan, apa boleh merebus kepiting hidup-hidup cemplungin di air mendidih. Dari hasil riset ternyata bisa merasakan sakit. Jadi kalau bisa dibacok dulu baru dimasak. Jangan jadi penyiksa.

Kelompok yang kelima adalah hewan percobaan. Hewan mana yang boleh digunakan untuk percobaan. Memang cangkok jantung itu bisa misalnya Bapak jadi relawan saya pindahin jantungnya itu tidak bisa. Dicoba dulu bagaimana pembuluh darah misalnya kepotong muncrat-muncrat darahnya. Dokter bedah harus belajar, jadi akhirnya kami Dokter Hewan membantu menyediakan Domba, Kambing, Babi yang dibius sehingga kepotong pembuluh darah ada latihan jahit untuk Dokter Bedah sehingga lebih terampil. Jadi hewan percobaan untuk pendidikan di sekolah Kedokteran dan peternakan semuanya harus ada dasar kesejahteraan hewan. Ini yang menjadi isu global bagaimana manusia memperlakukan hewan untuk dimanfaatkan oleh kehidupan manusia dan lingkungan. Ternyata karena mau jualan mau gila-gilaan berdagang akhirnya tiba-tiba cara melihara jadi semena-mena dan kejam. Apakah enak kita makan suatu produk dari hewan yang disiksa.

Continue Reading

Trending