Connect with us

nasional

Munadi Herlambang : Road Safety Innovation Bentuk Pelibatan Mahasiswa dalam Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

Published

on

JAKARTA – Jasa Raharja sukses menggelar final Road Safety Innovation (JR- Rovation) di The Ice Palace Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Agenda tersebut merupakan puncak dari rangkaian kompetisi yang telah digelar sejak beberapa bulan lalu.

Dari 10 finalis yang masuk ke babak final, dewan juri menetapkan juara 1-3 dari masing- masing kategori. Untuk Kategori sains, juara pertama berhasil diraih oleh Universitas Kebangsaan Republik Indonesia, juara kedua Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan juara ketiga dimenangkan oleh Universitas Negeri Semarang.

Kategori Sosial, juara pertama berhasil disabet oleh Universitas Gajah Mada UGM), juara kedua dari, Universitas Bengkulu, Institut Teknologi Bandung (ITB) berhasil meraih juara ketiga.

Adapun, dewan juri yang terlibat dalam final tersebut, yakni Rio Octaviano dari Road Safety Association, Fitra Eri Jurnalis/Otomotif Influencer, dan perwakilan sponsor dari Astra Honda Motor (AHM) yang diwakili oleh Johanes Lucky, Wuling Motor yang diwakili oleh Andrianus Adjie, serta Amazon Web Service yang diwakili oleh M. Ghozie Indra Dalel.

Dalam sambutannya, Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Munadi
Herlambang, mengatakan, melalui JR-Rovation, Jasa Raharja memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk turut berperan aktif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Tanah Air. “Melalui kegiatan ini, mahasiswa bisa menyampaikan karya – karya terbaik mereka, yang nantinya tidak menutup kemungkinan untuk dipergunakan sebagai alat pendukung instansi berwenang dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya di Jakarta Rabu (30/11/2022).

Munadi menyampaikan, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, sebagian besar terjadi melibatkan usia produktif, yaitu 15-24 tahun. “Hal ini salah – satu yang melandasi Jasa Raharja untuk menginisiasi sebuah program kompetisi ide inovasi, salah – satu implementasi dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),” tambahnya.

JR-Rovation merupakan kompetisi untuk mahasiswa dan mahasiswi perguruan tinggi se-Indonesia yang digelar dengan dua kategori tema. Kategori pertama, science yang berkeselamatan, yakni inovasi alat keselamatan berkendara yang nantinya di demonstrasikan dan dapat digunakan oleh masyarakat luas dengan tujuan meminimalisir risiko dan dampak kecelakaan lalu lintas.

Kategori kedua, sosial yang berkeselamatan, yaitu pelaksanaan program, gerakan, atau kegiatan yang bersifat sosial (pelibatan komunitas) dan massive serta berdampak pada penurunan angka kecelakaan lalu – lintas.

Sebagai apresiasi, Jasa Raharja memberikan hadiah kepada juara satu sampai juara ketiga di masing-masing kategori. Untuk juara pertama, mendapatkan hadiah sebesar Rp70 juta, juara kedua Rp50 juta, dan juara ketiga Rp30 juta. “Harapannya, dari ajang ini akan mendapatkan karya-karya terbaik, baik itu alat, sistem, atau gagasan-gagasan lain yang berdampak pada keselamatan berlalu lintas,” ungkap Munadi.

Dalam puncak acara JR-Rovation, para mahasiswa yang dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN, Anindita Eka Wibisono, juga melakukan deklarasi keselamatan berlalu lintas.

Anindita menyampaikan, sebagai generasi muda penerus bangsa, mahasiswa berperan penting untuk mewujudkan penurunan tingkat kecelakaan lalu lintas yang mayoritasnya melibatkan usia produktif. Oleh sebab itu, lanjutnya, Kementerian BUMN terus mendorong secara maksimal munculnya talenta kreatif generasi muda.

“Negara ini membutuhkan generasi muda untuk mengembangkan knowledge base economy sehingga akan lahir banyak inovasi yang dibutuhkan Indonesia untuk bersaing dengan negara lain. Generasi muda harus dapat mengembangkan ide inovasi karena itu akan menjadi kekuatan di masa depan untuk bersaing,” imbuh Anindita.

Anindita juga mengatakan, Kementerian BUMN mendorong Jasa Raharja dan stakeholder lainnya untuk menciptakan ekosistem dan roadmap keselamatan berlalu lintas yang selaras, terkoordinir dan berkelanjutan.

Ia menilai, Jasa Raharja sebagai bagian dari pilar ke-1, yaitu Sistem yang Berkeselamatan, telah menginisiasi upaya untuk menggali ide dan kreativitas sebagai pendekatan baru dalam menciptakan keselamatan berlalu – lintas. “Upaya ini dibalut dalam bentuk kompetisi JR-Rovation, yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk turut berkontribusi dalam mendukung tujuan keselamatan berlalu lintas,” ungkapnya.

Menurut Anindita, JR-Rovation menjadi salah satu wadah inovasi mahasiswa dalam menciptakan sesuatu yang baru untuk mendukung keselamatan berlalu lintas di jalan raya. “Hal ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yaitu tujuan nomor 4 (empat) Pendidikan yang Berkualitas, tujuan nomor 8, Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan yang Layak serta tujuan nomor 17 yaitu Kemitraan dalam Mencapai Tujuan,” ujarnya.

Dia berharap, inovasi terbaik pada ajang JR-Rovation dapat terus dikembangkan. “Sehingga memberikan dampak positif yang signifikan dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia,” ujar Anindita

Continue Reading

nasional

Komandan Barisan PP AMPG: Dedi Sitorus Harus Pertanggungjawabkan Pernyataannya, PP Barisan AMPG Siapkan Langkah Hukum

Published

on

By

Jakarta, 15 Juli 2026 – Komandan Pimpinan Pusat Barisan Angkatan Muda Partai Golkar ( Barisan PP AMPG), Nuansa Rambe, menegaskan bahwa Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dedi Sitorus, harus mempertanggungjawabkan pernyataannya terkait Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang disampaikan di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Nuansa Rambe di sela-sela rapat pleno PP AMPG di Jakarta. Ia menilai setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik, terlebih anggota DPR RI, harus didasarkan pada fakta dan menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlaku.

“Dedi Sitorus harus mempertanggungjawabkan pernyataannya. Jangan sampai opini yang dibangun justru menyesatkan publik dan menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang jelas,” ujar Nuansa Rambe.

Sebagai bentuk keseriusan menyikapi persoalan ini, PP Barisan AMPG tengah mempersiapkan langkah hukum yang diperlukan. Menurut Nuansa Rambe, tim hukum PP AMPG saat ini sedang mengumpulkan berbagai bukti dan melakukan kajian hukum atas pernyataan yang disampaikan Dedi Sitorus.

“Tim hukum PP AMPG sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Kami siap menunggu perintah dari Ketua Umum PP AMPG untuk mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu,” tegasnya.

Nuansa Rambe menyebutkan bahwa langkah yang sedang dipertimbangkan antara lain melaporkan persoalan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait aspek etik, serta menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan tidak menggiring opini publik melalui tuduhan yang belum diuji melalui proses yang berwenang.

“Indonesia adalah negara hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, maka biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen. Jangan ada pihak yang membentuk persepsi publik seolah-olah seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan dari lembaga yang berwenang,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PP AMPG, Ubaidillah, juga telah mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak dimanfaatkan untuk menggiring opini publik. Ia menegaskan bahwa kritik merupakan hal yang sah dalam demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

PP Barisan AMPG menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara konstitusional dan mengajak seluruh elite politik untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Continue Reading

nasional

Sekjen PP AMPG: Deddy Sitorus Sebaiknya Belajar Lagi Sebelum Menggiring Opini Publik

Published

on

By

Jakarta, 14 Juli 2026 – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, merespons pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, diperiksa terkait isu pengadaan batu bara untuk PLN.

Menurut Ubaidillah, pernyataan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap persoalan yang berkembang.

“Saya menyarankan Saudara Deddy Sitorus untuk belajar lagi. Jangan membangun opini yang dapat menyesatkan publik tanpa memahami secara komprehensif duduk persoalan, kronologi, maupun kewenangan para pihak yang dikaitkan dalam isu tersebut,” ujar Ubaidillah.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pernyataan politik yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum adanya fakta dan alat bukti yang jelas.

Menurut Ubaidillah, sangat disayangkan apabila seorang anggota DPR justru lebih mengedepankan narasi yang dapat memicu spekulasi di tengah masyarakat daripada mendorong penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.

“Sebagai anggota DPR, seharusnya Saudara Deddy memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati proses hukum, bukan justru membentuk persepsi seolah-olah seseorang sudah bersalah sebelum ada keputusan dari lembaga yang berwenang.”

Ubaidillah juga mengingatkan agar persoalan yang sedang menjadi perhatian publik tidak dijadikan alat untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik sesaat.

“Kritik tentu sah dalam demokrasi. Namun kritik harus dibangun di atas data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ruang publik dipenuhi opini yang hanya menimbulkan kegaduhan.”

PP AMPG, lanjutnya, mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, seluruh proses harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional. Semua pihak sebaiknya menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang belum tentu memiliki dasar yang kuat.”

Menutup pernyataannya, Ubaidillah mengajak seluruh elite politik untuk mengedepankan etika demokrasi dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

“Mari kita berpolitik dengan argumentasi, bukan dengan asumsi. Berbeda pandangan adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai mengorbankan objektivitas dan keadilan demi kepentingan politik.”

Continue Reading

nasional

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru Sebelum 31 Oktober 2026

Published

on

By

Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (6/7).

Koalisi menilai pembentukan undang-undang baru menjadi langkah strategis untuk menggantikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebagian normanya telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

KSP-PB yang terdiri atas 72 organisasi, meliputi Partai Buruh, konfederasi dan federasi serikat pekerja, Serikat Petani Indonesia (SPI), organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, serikat pekerja kampus, pekerja medis dan kesehatan, pekerja media, awak kapal, buruh migran, pekerja transportasi daring, hingga berbagai organisasi masyarakat sipil, menyatakan siap mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga disahkan.

Dalam konferensi pers, perwakilan berbagai sektor pekerja menyampaikan harapan agar regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan itu mencakup guru, tenaga medis dan kesehatan, pekerja rumah tangga, pekerja kampus, pekerja digital, hingga pekerja sektor informal yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai.

Perwakilan tenaga medis dan kesehatan menyoroti masih banyaknya pekerja kesehatan di rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menghadapi persoalan upah di bawah standar, minimnya perlindungan pesangon, hingga ketidakpastian saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, pihaknya terus memperjuangkan lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja. Menurut KSPI, undang-undang baru harus menjamin kepastian kerja, kepastian memperoleh upah yang layak, serta kepastian perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Dari kalangan tenaga pendidik, perwakilan organisasi guru menilai perjuangan pembentukan RUU Ketenagakerjaan merupakan upaya penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja pada masa mendatang. Mereka mengajak seluruh elemen serikat pekerja tetap solid mengawal substansi regulasi agar tidak melemahkan perlindungan terhadap pekerja.

Koalisi juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui pengaturan hak maternitas, pencegahan kekerasan di tempat kerja, perlindungan pekerja informal, serta pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan yang setara.

Selain substansi aturan, KSP-PB meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan menerapkan prinsip meaningful participation, yakni memberikan ruang bagi organisasi pekerja untuk didengar, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan. Koalisi menolak pembahasan yang bersifat tertutup maupun sekadar memenuhi formalitas.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, KSP-PB telah menyerahkan naskah akademik beserta pokok-pokok pikiran pembentukan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah. Dokumen setebal sekitar 250 halaman tersebut memuat 59 usulan perbaikan, di antaranya mengenai upah layak, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Koalisi juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya, seperti perlindungan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.

Menutup konferensi pers, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Continue Reading

Trending