Connect with us

nasional

Mahkamah Agung RI Gelar Refleksi Kinerja Tahun 2022

Published

on

Jakarta, – Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulai Prof. HM Syarifuddin pada Selasa 3 Januari 2023 memaparkan Kinerja MA RI tahun 2022, didepan awak media tv, cetak, Radio dan online, dengan topik Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022, berbagai upaya atau kerja keras dilakukan hingga mampu meraih capaian kesuksesan dan kemajuan dalam pelayanan di MA.

Dalam peningkatan pelayanan, telah dilaksanaan sistem peradilan elektronik tidak bisa terlepas dari adanya proses digitalisasi mulai dari tingkat pendidikan izin atau persetujuan secara elektronik izin atau persetujuan permintaan secara elektronik dan permohonan pinjam pakai barang bukti sejarah elektronik aplikasi ini merupakan penunjang program nasional digitalisasi dan pertukaran data penanganan perkara dalam SPP yang sebelumnya telah ada.

Aplikasi e-BERPADU ini merupakan penunjang program nasional digitalisasi dan pertukaran data penanganan perkara dalam SPPT-TI yang sebelumnya telah ada. Pada awalnya Mahkamah Agung menunjuk 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu wilayah PT Makassar, PT Palembang, PT Banjarmasin, PT Jogjakarta, PT Ambon, PT Kupang, Mahkamah Syariyyah Aceh dan satu wilayah, yaitu PT Padang berdasarkan MOU secara mandiri. Setelah dilakukan sosialisasi sejak bulan Oktober 2022 yang lalu, saat ini seluruh Pengadilan Negeri/Mahkamah Syariyyah dan Pengadilan Tinggi/Mahkamah Syariyyah Provinsi Aceh sudah 100% berhasil menggunakan link production dari aplikasi e-BERPADU.

berdasarkan data per tanggal 30 Desember 2022 sebagai berikut:
– Ijin/persetujuan penyitaan secara elektronik: 16382
permohonan
– Ijin/persetujuan penggeledahan secara elektronik:
4491 permohonan
– Perpanjang Penahanan secara elektronik: 7315
permohonan
– Pembantaran secara elektronik: 15 permohonan
– Permohonan diversi secara elektronik: 221
permohonan
– Permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik: 281 permohonan
– Permohonan ijin besuk secara elektronik: 8882
permohonan
– Pelimpahan berkas perkara secara elektronik: 5931
permohonan
Sehingga total jumlah layanan yang berhasil dijalankan melalui aplikasi e-BERPADU pada tahun 2022 sebanyak 43.407 (empat puluh tiga ribu empat ratus tujuh) permohonan.

Dengan peradilan secara elektronik tersebut, diharapkan penyelenggaraan peradilan dapat dilakukan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan.

Hal ini menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan hingga mendorong perlunya implementasi mediasi secara elektronik. Perma Nomor 3 Tahun 2022 memberikan payung hukum bagi pelaksanaan mediasi secara elektronik dengan bantuan perangkat teknologi informasi, tegasnya.

Beberapa hal lain yang mengalami penyempurnaan dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 adalah Mengubah ketentuan umum hari, yang semula hari adalah hari kerja menjadi hari kalender, Menambahkan ketentuan tentang tanda tangan elektronik, Menambahkan ketentuan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Meja E-Court.
Menambahkan jenis perkara perdata khusus. Menambahkan norma tentang pengurusan dan pemberesan harta pailit secara elektronik, Menambahkan ruang lingkup persidangan elektronik untuk upaya hukum banding. Menambahkan norma kurator atau pengurus menjadi pengguna terdaftar. Menambahkan Bundel A dan Bundel B yang dikirim ke pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik. Serta menambahkan administrasi perkara pada pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik.

Mekanisme persetujuan sidang secara elektronik dalam hal tergugat tidak menyetujui, maka persidangan dilakukan secara hybrid dan Pemanggilan melalui surat tercatat bagi Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik/tidak setuju dipanggil elektronik.

Capaian kinerja di bidang penanganan perkara tahun 2022, sebagai berikut:
Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah
Agung tahun 2022 meningkat sebesar 47,57% dari sebelumnya sebanyak 19.209 menjadi 28.347 perkara, sehingga jumlah beban perkara tahun 2022 dari jumlah perkara masuk ditambah sisa perkara tahun 2021, yaitu sebanyak 175 perkara adalah 28.522 perkara.

Sampai dengan tanggal 29 Desember 2022
Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 28.371 perkara atau sebesar 99,47% dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara.

Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,47% dan meningkat 1,7% dari tahun 2021. Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara meningkat menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022, atau meningkat sebesar 39,88%. Jumlah minutasi perkara pada tahun ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung.

Kami yakin dan percaya InshaaAllah selama 1 tahun ke depan bisa kami kikis hanya yang diputus dalam bulan Desember saja, begitu pula dengan perkara yang belum diputus hanya yang masuk di bulan Desember saja.

Sisa perkara sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 tercatat sebanyak 151 perkara. jumlah tersebut masih bersifat sementara dan bisa berubah karena pada tanggal 30 Desember 2022 masih ada persidangan datanya belum masuk di laporan ini, namun dengan jumlah sisa perkara tersebut telah menunjukkan adanya peningkatan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya yang mana jumlah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara.

Semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahakmah Agung, tegasnya.

Untuk perkara perdata di lingkungan peradilan umum, jumlah permohonan eksekusi perkara perdatabyang diajukan pada tahun 2022 sebanyak 3.500 permohonan, sebanyak 1.168 permohonan dicabut, permohonan yang tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) sebanyak 89 perkara dan yang sudah dilaksanakan sebanyak 1.732 perkara, sehingga persentase permohonan yang telah dilaksanakan dari jumlah permohonan yang masuk di tahun 2022 adalah sebesar 49,48%.

Sedangkan untuk perkara perdata agama di
lingkungan peradilan agama jumlah permohonan eksekusi yang diajukan pada tahun 2022 sebanyak 535 permohonan, sebanyak 83 permohonan dicabut,
permohonan yang tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) sebanyak 32 perkara dan yang sudah dilaksanakan sebanyak 87 perkara, sehingga persentase eksekusi yang telah dilaksanakan dari jumlah permohonan yang masuk di tahun 2022 di lingkungan peradilan agama adalah sebesar 16,26%, papar Prof HM Syarifuddin

Continue Reading

nasional

Rutan Cipinang Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025

Published

on

By

Jakarta, Jumat (28/3) – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Rutan Kelas I Cipinang saat Remisi Khusus (RK) diberikan kepada warga binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik serta berpartisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dalam perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 8 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-403,405.PK.05.04 Tahun 2025. Sementara itu, dalam momentum Hari Raya Idul Fitri, jumlah penerima remisi jauh lebih besar, yaitu 1.546 warga binaan dengan 30 orang langsung bebas berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-413,423,521.PK.05.04 Tahun 2025.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menegaskan bahwa pemberian remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perubahan perilaku positif.

“Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga wujud apresiasi atas usaha mereka dalam memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi agar mereka terus menjalani pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat dengan semangat baru,” ujarnya.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin bersemangat dalam mengikuti program pembinaan serta membangun kembali kehidupan yang lebih baik setelah bebas.

Continue Reading

nasional

Senyum di Bulan Suci Ramadhan, Rutan Cipinang dan PIPAS Tebar Kebahagiaan Lewat Takjil Untuk Masyarakat

Published

on

By

Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum umat Islam untuk berlomba-lomba menebar kebaikan. Hal inilah yang mendasari Rutan Kelas I Cipinang bersama Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Rutan Cipinang kembali turun ke jalan untuk berbagi kebahagiaan. Dalam Bakti Sosial ini, jajaran Rutan Cipinang dan Pipas membagikan 200 paket takjil kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, Jumat (21/3).

Kegiatan berbagi takjil ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto bersama para anggota PIPAS. Dengan penuh semangat, mereka menyapa warga dan pengendara yang melintas di sekitar area Rutan Cipinang, menyerahkan paket takjil sebagai bentuk kepedulian di bulan penuh berkah ini.

“Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk berbagi, kami ingin turut serta memberikan kebaikan di bulan yang penuh berkah ini. Semoga takjil yang dibagikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang sedang menunggu waktu berbuka puasa,” ujar Karutan.

Selain berbagi takjil, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara Rutan dan masyarakat serta menunjukkan bahwa Rutan Cipinang tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap sesama.

Continue Reading

nasional

Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Audiensi dengan Kepala BNNP DKI Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menghadiri audiensi di Gedung Pusat BNNP DKI Jakarta pada Selasa (18/3). Pertemuan yang dihadiri para Kepala UPT Pemasyarakatan se-DKI Jakarta ini bertujuan memperkuat sinergi dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen. Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP, beserta jajaran.

Dalam audiensi tersebut, Nugroho Dwi Wahyu Ananto menegaskan komitmen Rutan Kelas I Cipinang dalam mendukung program rehabilitasi dan pemberantasan narkotika. “Kami siap berkolaborasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk memastikan lingkungan Rutan yang lebih bersih dan bebas dari narkoba. Sinergi ini sangat penting dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi warga binaan agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.

Brigjen. Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono mengapresiasi langkah proaktif UPT Pemasyarakatan dalam memperkuat koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta. Menurutnya, kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. “Komitmen yang kuat dari semua pihak akan mempercepat upaya pemberantasan narkoba, khususnya di lingkungan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Melalui sinergi yang lebih erat ini, diharapkan pemberantasan narkoba di Rutan dan Lapas semakin efektif dan berkelanjutan. Nugroho Dwi Wahyu Ananto berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas koordinasi, tetapi juga aksi nyata dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Rutan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan pembinaan yang maksimal, sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik setelah bebas,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending