Jakarta – Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) masih menjadi salah satu agenda utama Pemasyarakatan. Tak terkecuali, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta rutin melakukan penggeledahan dan razia kamar guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan blok hunian warga binaan Rutan Cipinang, Sabtu (25/3/2023)
Kegiatan penggeledahan ini sebagai wujud dari komitmen Rutan Kelas I Cipinang dalam langkah percepatan deteksi dini blok hunian serta bentuk tindak lanjut dan respon dari berbagai kejadian gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi seperti peredaran gelap narkoba, penggunaan HP secara illegal serta barang terlarang lainnya.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menekankan pentingnya petugas Pemasyarakatan khususnya Petugas Rutan Kelas I Cipinang berpegang teguh pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yang merupakan kebijakan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 yakni melakukan deteksi dini secara terus menerus dan tidak ada habis-habisnya termasuk berantas narkoba serta bersinergi dengan APH, ditambah Back To Basic, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan kegiatan ini kita wujudkan kamar hunian steril dari Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba),” tegasnya.
Tidak hanya itu, Rutan Kelas I Cipinang juga memberikan pemenuhan hak-hak bagi warga binaan seperti memberikan pelayanan kesehatan, pengobatan secara rutin, air bersih, makan dan minum yang higienis sesuai dengan standar pelayanan makanan terbaik. Sebagai informasi selama periode Januari sampai dengan Maret 2023 Rutan Cipinang juga telah memberikan 3543 paket vitamin dan peralatan mandi serta kasur sebanyak 635 untuk tempat tidur yang layak.
Lebih lanjut, Sukarno Ali juga menjelaskan bahwa warga binaan Rutan Kelas I Cipinang juga berhak mendapatkan Program Asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) maupun hak remisi bagi warga binaan.
“Warga binaan berhak mendapatkan program asimilasi, PB, CB, CMB dan remisi semua diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 24 tahun 2021 dan tanpa dipungut biaya sepeserpun apabila warga binaan telah memenuhi kriteria baik administratif, substantive dan menjalani kewajiban di dalam Rutan, yaitu menaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman dan tertib serta menghormati hak asasi setiap orang,” pungkasnya.