Connect with us

nasional

FKHN Gelar Aksi Demo Dihadiri 500 Tenaga Kesehatan Bidan, Perawat, Staff Puskesmas, Dokter di Monas

Published

on

Jakarta — Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan Nakes dan Non Nakes (FKHN) melakukan aksi demo yang dihadiri 500 peserta tenaga kesehatan bidan, perawat, staff puskesmas, dokter dan lain-lain di kawasan Monas Gambir, Jakarta Pusat Senin, tanggal 7 Agustus 2023.

Adapun tuntutan dalam aksi FKHN di kawasan Monas ini adalah sebagai berikut :

1. Mendesak Presiden menerbitkan peraturan Pemerintah atau peraturan Presiden tentang meningkatkan status Non ASN menjadi ASN dengan tambahan nilai Afirmasi 60x.

2, Mendesak Presiden untuk menjalankan amanat peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2016 Pasal 99 Ayat 1,2 dan 3

3. Mendesak Presiden agar membuat regulasi khusus untuk pengalokasian anggaran PPPK Nakes dan Non Nakes melalui Kementrian Kesehatan.

4. ASN PPPK Fasysnkes mendapatkan hak jaminan pensiun dan mendapatkan hak perpanjangan kontrak sampai batas masa pensiun.

5. ASN PPPK Fasyankes mendapatkan kesetaraan jenjang karir.

6. Mendesak Pemerintah untuk menyiapkan regulasi jabatan pelaksana atau jabatan fungsional umum PPPK untuk tenaga Non Nakes di Fasyankes dan membuka Formasi sesusi Existing yang ada pada data SISDMK.

7. Pendataan Non ASN Nakes & Non Nakes dalam SISDMK melibatkan seluruh Non ASN tanpa melihat klasifikasi status Non ASN.

Seusai aksi damai FKHN di kawasan Monas Jakarta, perwakilan 15 pengurus FKHN mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Negara untuk menemui perwakilan KSP terkait aksi damai FKHN yang kedua kalinya.

Adapun seusai dalam pertemuan FKHN dengan perwakilan KSP memberikan keterangan pers kepada awak media elektronik bahwa “pemerintah dalam hal ini Kantor Staf Presiden (KSP) telah berjanji untuk menyelesaikan persoalan ini, jawab perwakilan FKHN saat ditanya oleh awak media. Semuanya sudah disampaikan dan didiskusikan. Kami menginformasikan formasi untuk bulan depan itu untuk tenaga kesehatan kurang lebih 150 ribu dan 80% diantaranya harus dialokasikan untuk tenaga honorer.

Jadi 20% untuk umum sehingga nanti jangan salah kaprah dan teman-teman harus mengawal itu di lapangan agar formasi yang sebanyak 150 ribu tenaga kesehatan itu diperuntukkan 80% untuk tenaga honorer.

Kita perlu menyampaikan problem-problem tadi di lintas kementerian sehingga semua pihak ikut terlibat bagaimana persoalan honorer di teman-teman kesehatan itu bisa teratasi. Harus ada pengawasan maksimal ke Pemda agar tidak terjadi lagi rekrutmenrekrutmen yang tidak diperbolehkan. Kita juga masih menunggu revisi Undang-undang Kesehatan karena itu juga akan menjadi payung hukum dalam mengawal honorer untuk menjadi ASN.”

Kita berterimakasih kepada KSP yang telah meluangkan waktu menerima kita kembali untuk yang kedua kalinya masih dengan persoalan yang sama. Artinya bukan di pertemuan pertama dulu tidak ada progres.

Buktinya beberapa teman-teman Kita telah terakomodir di tahun 2022. Ini hanya reaksi kembali teman-teman yang masih belum terakomodir. Harapan Kita mudah-mudahan tahun ini selesai atau Kalau memang betul-betul pemerintah serius dalam menyelesaikan ini, tadi ada info juga diperpanjang sampai tahun depan penyelesaiannya. Mudah-mudahan tahun depan betul-betul selesai dan memprioritaskan yang sudah mengabdi di Fasyankes.

Jumlah yang terdaftar di forum ini kurang lebih se-Indonesia itu 800 ribuan. Yang terakomodir masih rendah tahun kemarin yaitu 800 ribu itu angka yang masih belum terakomodir, belum sampai 10%. Karena formasi yang dibuka didaerah itu masih kecil. Itu yang Kita bantu dorong juga ke pemerintah daerah agar membuka formasi sebanyak mungkin sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Rencana kami ingin FGD lintas KL dulu untuk menyampaikan informasi dari teman-teman terkait problemproblem yang tadi disampaikan. Kita perlu tahu apakah sudah mereka dengar atau belum, kalau sudah sejauh mana mereka menangani problem itu. Dari situ kita bisa tahu langkah strategis berikutnya agar apa yang menjadi aspirasi ini ditangani lintas kementerian. Pemdanya mendorong, Menteri Keuangannya dan Menteri Kesehatan dan juga semuanya kita undang dalam FGD agar bisa dibahas bersama secepatnya.

“Hasil dari pertemuan ini mudah-mudahan dapat membuahka hasil yang membahagiakan sehingga bisa diakomodir, sebab berdasarkan pertemuan sebelumnya bisa menghasilkan progres yang menggembirakan walau tidak bisa semuanya diangkat,” tambahnya. “Kedepannya kami mengharapkan adanya kerja lintas sektoral antar

Kementrian, demikian pula antar Pemerintahan baik pusat maupun Daerah sehingga tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, dan harapan kami para non ASN ini bisa berubah statusnya menjadi ASN,” pungkasnya.

Continue Reading

nasional

Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone Ziarah Makam Leluhur Dalam Rangka Hari Jadi Bone ke-696 Tahun 2026

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026, Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone bersama jajaran pemerintah daerah melaksanakan ziarah makam leluhur sebagai bentuk penghormatan terhadap para pendiri dan tokoh bersejarah Kabupaten Bone.

Kegiatan ziarah tersebut berlangsung khidmat di sejumlah kompleks pemakaman Taman Makam Palawan Nasional Kalibata Jakarta selatan. Selasa (31/3/2026)

Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone beserta rombongan melakukan tabur bunga dan doa bersama, sebagai wujud mengenang jasa para pendahulu yang telah berjasa dalam membangun dan membesarkan daerah Bone.

Dalam sambutannya, Andi Akmal Pasluddin wakil Bupati Bone menyampaikan bahwa ziarah ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum refleksi bagi seluruh masyarakat untuk meneladani nilai-nilai perjuangan, kepemimpinan, dan pengabdian para leluhur.

“Melalui kegiatan ini, kita diingatkan untuk terus menjaga persatuan, melestarikan budaya, serta melanjutkan pembangunan demi kemajuan Kabupaten Bone,” ujar Bupati.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peringatan Hari Jadi Bone sebagai sarana memperkuat identitas daerah dan meningkatkan semangat gotong royong.

Rangkaian peringatan Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026 sendiri diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari upacara resmi, kegiatan budaya, hingga acara sosial yang melibatkan masyarakat luas.

Ziarah makam ini menjadi salah satu agenda penting yang sarat makna historis dan spiritual, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya serta menghormati jasa para pendiri Kabupaten Bone.

Continue Reading

nasional

Rivan A. Purwantono Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk : Pengendalian Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2026 Berjalan Efektif

Published

on

By

BEKASI – Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono, menyatakan pengendalian lalu lintas selama arus balik Lebaran 2026 berjalan efektif meski volume kendaraan masih tinggi. Masyarakat diimbau mengantisipasi potensi kepadatan dengan mengatur waktu perjalanan kembali ke kota masing-masing.

Pernyataan itu disampaikan Rivan usai peninjauan arus balik di Jasa Marga Toll Road Command Center, Jatiasih, Bekasi, Rabu, 25 Maret 2026.

Ia mengatakan lonjakan kendaraan yang terjadi sejak masa mudik telah diantisipasi melalui berbagai skema pengendalian lalu lintas.

“Alhamdulillah arus mudik berjalan dengan baik. Memang terjadi kenaikan cukup tinggi, dari H-12 sampai H+3 volume kendaraan mencapai puncak sekitar 270 ribu kendaraan,” kata Rivan.

Ia menyebutkan kenaikan volume kendaraan pada masa mudik berkisar antara 4,6 hingga 45 persen dibandingkan periode normal. Meski demikian, kondisi lalu lintas tetap terkendali, termasuk pada sektor penyeberangan yang juga mengalami peningkatan.

Menurut dia, keberhasilan pengelolaan arus mudik tidak lepas dari koordinasi lintas instansi. “Ini berkat kerja keras seluruh jajaran, mulai dari Kementerian Perhubungan, Polri, Jasa Marga, hingga para operator transportasi dan BUMN. Selain antisipasi, juga karena respons cepat berbasis teknologi monitoring yang ketat,” ujarnya.

Rivan menambahkan, angka kecelakaan lalu lintas selama periode mudik juga tercatat menurun sekitar 16 persen. Ia menyebut capaian ini sebagai hasil sinergi berbagai pihak di lapangan.

“Ini patut kita syukuri. Di saat masyarakat bisa mudik, para petugas tetap bekerja di lapangan dan tidak berlebaran bersama keluarga. Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” kata dia.

Memasuki arus balik, Rivan mengatakan tren pergerakan kendaraan masih tinggi dan diperkirakan meningkat lebih dari 5 persen. Namun, ia memastikan kondisi tersebut masih dalam skema pengendalian yang dapat diurai melalui rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah (one way) dan contraflow.

“Arus balik sudah mulai meningkat dan diperkirakan terus naik. Kami harapkan tidak terjadi penumpukan pada 28–29 Maret,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda perjalanan hingga puncak arus balik. Pengguna jalan diminta memanfaatkan waktu lebih awal, termasuk mulai kembali pada 25–27 Maret 2026, serta memanfaatkan kebijakan diskon tarif tol guna mendistribusikan arus kendaraan lebih merata.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menumpuk di hari-hari akhir. Bisa mulai arus balik lebih awal agar perjalanan lebih nyaman,” kata Rivan.

Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada publik. Menurutnya, dukungan media berperan dalam membantu masyarakat menentukan waktu perjalanan yang lebih tepat, aman, dan efisien, sehingga kepadatan dapat diminimalkan selama arus balik Lebaran 2026.***

Continue Reading

nasional

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

Published

on

By

MOJOKERTO – Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab.

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW. Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” pesan whatsapp Kapolres Mojokerto pada hari Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan  pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

“Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW. “Jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

“Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik. “Singgungnya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis. “Pungkas Opan.

Continue Reading

Trending