Connect with us

nasional

FKHN Gelar Aksi Demo Dihadiri 500 Tenaga Kesehatan Bidan, Perawat, Staff Puskesmas, Dokter di Monas

Published

on

Jakarta — Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan Nakes dan Non Nakes (FKHN) melakukan aksi demo yang dihadiri 500 peserta tenaga kesehatan bidan, perawat, staff puskesmas, dokter dan lain-lain di kawasan Monas Gambir, Jakarta Pusat Senin, tanggal 7 Agustus 2023.

Adapun tuntutan dalam aksi FKHN di kawasan Monas ini adalah sebagai berikut :

1. Mendesak Presiden menerbitkan peraturan Pemerintah atau peraturan Presiden tentang meningkatkan status Non ASN menjadi ASN dengan tambahan nilai Afirmasi 60x.

2, Mendesak Presiden untuk menjalankan amanat peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2016 Pasal 99 Ayat 1,2 dan 3

3. Mendesak Presiden agar membuat regulasi khusus untuk pengalokasian anggaran PPPK Nakes dan Non Nakes melalui Kementrian Kesehatan.

4. ASN PPPK Fasysnkes mendapatkan hak jaminan pensiun dan mendapatkan hak perpanjangan kontrak sampai batas masa pensiun.

5. ASN PPPK Fasyankes mendapatkan kesetaraan jenjang karir.

6. Mendesak Pemerintah untuk menyiapkan regulasi jabatan pelaksana atau jabatan fungsional umum PPPK untuk tenaga Non Nakes di Fasyankes dan membuka Formasi sesusi Existing yang ada pada data SISDMK.

7. Pendataan Non ASN Nakes & Non Nakes dalam SISDMK melibatkan seluruh Non ASN tanpa melihat klasifikasi status Non ASN.

Seusai aksi damai FKHN di kawasan Monas Jakarta, perwakilan 15 pengurus FKHN mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Negara untuk menemui perwakilan KSP terkait aksi damai FKHN yang kedua kalinya.

Adapun seusai dalam pertemuan FKHN dengan perwakilan KSP memberikan keterangan pers kepada awak media elektronik bahwa “pemerintah dalam hal ini Kantor Staf Presiden (KSP) telah berjanji untuk menyelesaikan persoalan ini, jawab perwakilan FKHN saat ditanya oleh awak media. Semuanya sudah disampaikan dan didiskusikan. Kami menginformasikan formasi untuk bulan depan itu untuk tenaga kesehatan kurang lebih 150 ribu dan 80% diantaranya harus dialokasikan untuk tenaga honorer.

Jadi 20% untuk umum sehingga nanti jangan salah kaprah dan teman-teman harus mengawal itu di lapangan agar formasi yang sebanyak 150 ribu tenaga kesehatan itu diperuntukkan 80% untuk tenaga honorer.

Kita perlu menyampaikan problem-problem tadi di lintas kementerian sehingga semua pihak ikut terlibat bagaimana persoalan honorer di teman-teman kesehatan itu bisa teratasi. Harus ada pengawasan maksimal ke Pemda agar tidak terjadi lagi rekrutmenrekrutmen yang tidak diperbolehkan. Kita juga masih menunggu revisi Undang-undang Kesehatan karena itu juga akan menjadi payung hukum dalam mengawal honorer untuk menjadi ASN.”

Kita berterimakasih kepada KSP yang telah meluangkan waktu menerima kita kembali untuk yang kedua kalinya masih dengan persoalan yang sama. Artinya bukan di pertemuan pertama dulu tidak ada progres.

Buktinya beberapa teman-teman Kita telah terakomodir di tahun 2022. Ini hanya reaksi kembali teman-teman yang masih belum terakomodir. Harapan Kita mudah-mudahan tahun ini selesai atau Kalau memang betul-betul pemerintah serius dalam menyelesaikan ini, tadi ada info juga diperpanjang sampai tahun depan penyelesaiannya. Mudah-mudahan tahun depan betul-betul selesai dan memprioritaskan yang sudah mengabdi di Fasyankes.

Jumlah yang terdaftar di forum ini kurang lebih se-Indonesia itu 800 ribuan. Yang terakomodir masih rendah tahun kemarin yaitu 800 ribu itu angka yang masih belum terakomodir, belum sampai 10%. Karena formasi yang dibuka didaerah itu masih kecil. Itu yang Kita bantu dorong juga ke pemerintah daerah agar membuka formasi sebanyak mungkin sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Rencana kami ingin FGD lintas KL dulu untuk menyampaikan informasi dari teman-teman terkait problemproblem yang tadi disampaikan. Kita perlu tahu apakah sudah mereka dengar atau belum, kalau sudah sejauh mana mereka menangani problem itu. Dari situ kita bisa tahu langkah strategis berikutnya agar apa yang menjadi aspirasi ini ditangani lintas kementerian. Pemdanya mendorong, Menteri Keuangannya dan Menteri Kesehatan dan juga semuanya kita undang dalam FGD agar bisa dibahas bersama secepatnya.

“Hasil dari pertemuan ini mudah-mudahan dapat membuahka hasil yang membahagiakan sehingga bisa diakomodir, sebab berdasarkan pertemuan sebelumnya bisa menghasilkan progres yang menggembirakan walau tidak bisa semuanya diangkat,” tambahnya. “Kedepannya kami mengharapkan adanya kerja lintas sektoral antar

Kementrian, demikian pula antar Pemerintahan baik pusat maupun Daerah sehingga tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, dan harapan kami para non ASN ini bisa berubah statusnya menjadi ASN,” pungkasnya.

Continue Reading

nasional

Sekjen PP AMPG: Deddy Sitorus Sebaiknya Belajar Lagi Sebelum Menggiring Opini Publik

Published

on

By

Jakarta, 14 Juli 2026 – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, merespons pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, diperiksa terkait isu pengadaan batu bara untuk PLN.

Menurut Ubaidillah, pernyataan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap persoalan yang berkembang.

“Saya menyarankan Saudara Deddy Sitorus untuk belajar lagi. Jangan membangun opini yang dapat menyesatkan publik tanpa memahami secara komprehensif duduk persoalan, kronologi, maupun kewenangan para pihak yang dikaitkan dalam isu tersebut,” ujar Ubaidillah.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pernyataan politik yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum adanya fakta dan alat bukti yang jelas.

Menurut Ubaidillah, sangat disayangkan apabila seorang anggota DPR justru lebih mengedepankan narasi yang dapat memicu spekulasi di tengah masyarakat daripada mendorong penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.

“Sebagai anggota DPR, seharusnya Saudara Deddy memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati proses hukum, bukan justru membentuk persepsi seolah-olah seseorang sudah bersalah sebelum ada keputusan dari lembaga yang berwenang.”

Ubaidillah juga mengingatkan agar persoalan yang sedang menjadi perhatian publik tidak dijadikan alat untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik sesaat.

“Kritik tentu sah dalam demokrasi. Namun kritik harus dibangun di atas data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ruang publik dipenuhi opini yang hanya menimbulkan kegaduhan.”

PP AMPG, lanjutnya, mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, seluruh proses harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional. Semua pihak sebaiknya menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang belum tentu memiliki dasar yang kuat.”

Menutup pernyataannya, Ubaidillah mengajak seluruh elite politik untuk mengedepankan etika demokrasi dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

“Mari kita berpolitik dengan argumentasi, bukan dengan asumsi. Berbeda pandangan adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai mengorbankan objektivitas dan keadilan demi kepentingan politik.”

Continue Reading

nasional

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru Sebelum 31 Oktober 2026

Published

on

By

Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (6/7).

Koalisi menilai pembentukan undang-undang baru menjadi langkah strategis untuk menggantikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebagian normanya telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

KSP-PB yang terdiri atas 72 organisasi, meliputi Partai Buruh, konfederasi dan federasi serikat pekerja, Serikat Petani Indonesia (SPI), organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, serikat pekerja kampus, pekerja medis dan kesehatan, pekerja media, awak kapal, buruh migran, pekerja transportasi daring, hingga berbagai organisasi masyarakat sipil, menyatakan siap mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga disahkan.

Dalam konferensi pers, perwakilan berbagai sektor pekerja menyampaikan harapan agar regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan itu mencakup guru, tenaga medis dan kesehatan, pekerja rumah tangga, pekerja kampus, pekerja digital, hingga pekerja sektor informal yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai.

Perwakilan tenaga medis dan kesehatan menyoroti masih banyaknya pekerja kesehatan di rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menghadapi persoalan upah di bawah standar, minimnya perlindungan pesangon, hingga ketidakpastian saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, pihaknya terus memperjuangkan lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja. Menurut KSPI, undang-undang baru harus menjamin kepastian kerja, kepastian memperoleh upah yang layak, serta kepastian perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Dari kalangan tenaga pendidik, perwakilan organisasi guru menilai perjuangan pembentukan RUU Ketenagakerjaan merupakan upaya penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja pada masa mendatang. Mereka mengajak seluruh elemen serikat pekerja tetap solid mengawal substansi regulasi agar tidak melemahkan perlindungan terhadap pekerja.

Koalisi juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui pengaturan hak maternitas, pencegahan kekerasan di tempat kerja, perlindungan pekerja informal, serta pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan yang setara.

Selain substansi aturan, KSP-PB meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan menerapkan prinsip meaningful participation, yakni memberikan ruang bagi organisasi pekerja untuk didengar, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan. Koalisi menolak pembahasan yang bersifat tertutup maupun sekadar memenuhi formalitas.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, KSP-PB telah menyerahkan naskah akademik beserta pokok-pokok pikiran pembentukan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah. Dokumen setebal sekitar 250 halaman tersebut memuat 59 usulan perbaikan, di antaranya mengenai upah layak, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Koalisi juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya, seperti perlindungan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.

Menutup konferensi pers, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Continue Reading

nasional

Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Published

on

By

Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut diumumkan dalam acara yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah, Senin (6/7), bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia dan dihadiri perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Fadli Zon mengatakan penetapan hari peringatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budaya dan keyakinannya.

Menurutnya, dasar hukum penetapan itu mengacu pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Selain itu, kebijakan tersebut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli.

Ia menegaskan negara harus hadir memastikan seluruh warga memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para penghayat kepercayaan.

Fadli menjelaskan, tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki makna historis. Pada tanggal tersebut, tahun 1945, berlangsung rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang membahas penyusunan konstitusi Indonesia, termasuk gagasan mengenai kebebasan berkeyakinan.

Mengenai kemungkinan 13 Juli menjadi hari libur nasional, Fadli menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan. Menurutnya, penetapan saat ini lebih menitikberatkan pada pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan.

“Kalau soal hari libur tentu banyak yang menginginkan, tetapi untuk saat ini belum diputuskan. Yang terpenting adalah pengakuan negara terhadap hak-hak penghayat kepercayaan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diperjuangkan sejak 2005 oleh MLKI.

Menurut Restu, proses pembahasan melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi yang tergabung dalam MLKI, serta difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Dengan penetapan tersebut, pemerintah berharap Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, memperkokoh persatuan bangsa, serta meningkatkan perlindungan hak-hak konstitusional para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Continue Reading

Trending