Jakarta, 3 Oktober 2023 – Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mengadakan RAKERNAS II ADKASI dan Workshop Nasional 2023 dengan tema : “Peran DPRD Dalam Penyamaan Persepsi & Implementasi PERPRES NO. 53 TAHUN 2023 ( REVISI PERPRES NO. 33 TAHUN 2020 ) Dalam Pelaksanan Pemilu 2024 & Pilkada 2024” di Hotel Borobudur Jakarta (02-04 OKTOBER 2023) pada hari Selasa, 3 Oktober 2023.
Sejumlah tokoh dijadwalkan hadir pada Rakernas II Adkasi, termasuk di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, serta Ketua Dewan Pakar ADKASI Rieke Diah Pitaloka.
Seusai melaksanakan pembukaan Rakernas II ADKASI dan Workshop Nasional, H. Lukman Said, S.Pd. sebagai Ketua Umum ADKASI memberikan keterangan pers kepada media online, cetak dan TV bahwa ;
Hari ini kita melaksanakan rapat kerja nasionak Adkasi yang ke-2 yang langsung dihadiri oleh Menkopolhukam, inti dari Rakernas ini adalah akan mengeluarkan dan membicarakan poin-poin terhadap isu-isu negara termasuk kita akan membicarakan persoalan politik anggaran yang akan membebani APBD 2024 ini yaitu dana Pilkada.
Oleh karena itu kita membicarakan supaya tidak ada daerah yang terlalu tinggi, tidak ada juga daerah yang terlalu rendah jadi sama pemahaman terhadap penganggaran tentang Pilkada karena banyak daerah pengalaman-pengalaman yang lalu ada beberapa daerah yang menganggarkan begitu tinggi terhadap dana pilkada maka dari itu kita bicarakan kesamaan dari item-item anggaran dana pilkada.
Kita akan menyamakan persepsi kenapa perlu pelaksanaan pemilu pilkada di Bulan September 2024. Alasan Adkasi mendukung pilkada dimajukan itu karena pertimbangannya siklus anggaran APBN/APBD 2024.
Kalau misalnya September 2024 tidak dilaksanakan Pilkada maka akan ada PJ pimpinan daerah selama 2 bulan lebih karena ada pejabat Bupati Gubernur yang berakhir jabatannya di Bulan Desember, oleh karena itu ini sangat bagus dan saya kira kalau tidak sempat dilakukan revisi UU Pilkada kalau bisa disarankan bikin Perpu saja yang penting Pilkada bisa berjalan.
Kita juga datang hari ini untuk menyamakan persepsi terhadap revisi perjuangan Asosiasi ADKASI terhadap implementasi Perpres no.53 tahun 2023 (revisi Oerpres no.33 tahun 200) yang artinya ini bukan merupakan sebuah kebanggaan DPRD karena tidak membuat anggota DPRD menjadi kaya dan tetap mempertanggungjawabkan kepada Banggar DPR mauoun rakyat Indonesia.
Dan ini juga membantu kepada teman-teman DPRD seluruh Indonesia sehingga tidak menghambat kinerja anggota DPRD dalam rangka kunjungan kerja terkait dengan kepentingan daerah masing-masing,”
“Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ditetapkan oleh presiden pada 11 September 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, kata dia, batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran tidak boleh melampaui ketentuan harga satuan regional.
Harga satuan yang dimaksud terdiri atas satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, dan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.
Hal lain yang disorot dalam aturan tersebut, ujar dia, adalah terjadi penambahan Pasal 3A yang menjelaskan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara biaya riil (at cost).
Perubahan lainnya adalah ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) yang memaparkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ia mengatakan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD secara lump sum (pembayaran langsung) digunakan paling lambat tahun anggaran 2024,” tutupnya.
Rieke Diah Pitaloka sebagai Ketua Dewan Pakar ADKASI juga ikut menyampaikan dalam konferensi pers bahwa : “Terima kasih kepada teman-teman media dan yang kedua terima kasih kepada Presiden RI, Kementerian Keuangan dan Kemendagri juga Kemenkopolhukam yang telah membantu teman-teman DPRD Kabupaten untuk perbaikan dari Perpres 33 menjadi Perpres 53 dimana ini mengatur untuk masalah perjalanan dinas DPRD Kabupaten, diluar itu semua ada beberapa hal yang akan kami diskusikan.
Mudah-mudahan ini menjadi rekomendasi Rakernas ADKASI adalah yang tentu saja mohon dibantu dari Kemendagri agar segera diterbitkan peraturan Kemendagri terkait pembahasan dan penyusunan APBD 2024.
Kalau APBD 2024 belum keluar peraturan Mendagri itu tidak akan bisa dibahas, padahal waktu kurang lebih tinggal 3 Bulan untuk akhir tahun ini.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan Perpres 53 tahun 2023, saya kira ini menjadi harapan dari DPRD Kabupaten seluruh Indonesia.
Bwgitu juga yang terakhir adalah terkait politik anggaran kedepannya tadi kita akan merekomendasikan untuk revisi peraturan Menteri Keuangan nomor 212 tentang alokasi umum dan alolasi khusus perimbangan pusat dan daerah.
Saya kira itu menjadi penting yang pertama bukam hanya daftar menunya saja. Tapi juga siklus pembahasannya agar ini antara pembahasan anggaran pusat dan anggaran daerah tidak jomplang. Sehingga untuk BAK fisik akan kesulitan terserap di APBD Perubahan karena APBD Perubahan itu akan ketok palu kalau saya tidak salah Perda bulan Oktober ini.
Sementara untuk BAK fisik itu membutuhkan waktu yang lebih lama dan ini akan terkoreksi seandainya kemudian salah satu caranya adalah bagaimana Pilkada serentak itu tidak pada Bulan November tapi pada Bulan September.
Sehingga kemudian kita mempunyai waktu pelantikan antara pemerintah pusat khususnya Presiden, Wakil Presiden dan juga DPR RI itu tidak jauh jaraknya kalau bisa masih dalam satu tahun dengan pelantikan kepala daerah dan DPRD.
Lalu pembahasan politik anggaran antara pusat dan daerah harapan kami itu mulai bottom up. Jangan lupa kita sudah masuk era otonomi daerah sehingga masukkan dari daerah ini menjadi penting untuk menjadi bahan keputusan politik anggaran di APBN Murni dan APBN Perubahan. Tidak boleh lagi terjadi rasanya perspektif otonomi daerah dalam NKRI lalu anggaran itu ada transfer dari pusat ke daerah.
Namun tidak sesuai atau belum sesuai 100% dengan kebutuhan kondisi real di daerah. Oleh karena itu yang terakhir politik legislasi yang kami sedang perjuangkan adalah membangun sistem pemerintahan entah itu bentuknya PP yang terkait juga otonomi daerah kita.
Peraturan Pemerintahan tentang sistem Pemerintahan Daerah yang berbasis pada data Presisi sehingga kemudian semua alolasi anggaran ini bisa sesuai dengan kebutuhan dan kondisi real masyarakat yang ada di daerah seluruh Indonesia,” tutupnya.