Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Mulyawan Petinggi Pengurus INTI Hadiri Festival Cap Go Meh dengan tema “Menyongsong 5 Abad Jakarta Jati Diri Indonesia Megapolitan Dunia”

Published

on

By

Jakarta – Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) bersama Pemprov Kota Jakarta dan Dinas Pariwisatan & Ekonomi Kreatif Jakarta mengadakan Festival Cap Go Meh dengan tema “Menyongsong 5 Abad Jakarta Jati Diri Indonesia Megapolitan Dunia” di Pancoran china Town Point Jakarta pada hari Rabu, 12 Februari 2024.

Acara Festival Cap Go Meh ini sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya dan promosi ibu kota turut dihadiri oleh ; Teguh Setyabudi (PJ Gubernur DKI Jakarta), Teddy Sugianto (Ketum INTI), Pramono Anung (Gubernur Terpilih 2024-2029), Rano Karno (Gubernur Terpilih 2024-2029), Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta 2017-2022), Fauzi Bowo (2007-2012), Veronica Tan (Wamen Kementerian PPPA, Mahfud MD (Mantan Menko Polhukam), Khoirudin (Ketua DPRD DKI Jakarta), Anwar Budiman (Ketua Panitia Festival Cap Go Meh), Andika Permata (Kadis Parekaf DKI Jakarta), Uus Kuswanto (Walikota Jakarta Barat), Yusuf Hamdani (Owner Pancoran China Twon), Chandra (Sekjen INTI).

Anwar Budiman menyampaikan dalam sambutan ; “Tema yang saya ingin angkat dalam kesempatan ini adalah toleransi dan berkehidupan bermasyarakat ditengah keberagaman etnis agama dan budaya di Indonesia kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga harmoni dan persatuan.

Toleransi bukan hanya menerima tantangan perbedaan tetapi juga merayakannya kekayaan sebagai bangsa dimana masyarakat Tionghoa di Indonesia telah hidup berdampingan dengan berbagai kelompok masyakat lainnya selama berabad-berabad yaitu gotong royong, kebersamaan dan rasa saling menghormati telah menjadi bagian daripada kehidupan kita. Namun diera modern kita juga menghadapai tatangan seperti polarisasi sosial dan disinformasi yang dapat merusak persatuan, oleh karena itu mari kita saling memperkuat rasa saling percaya dan menjalin hubungan yang harmonis antar sesama.

Melalui perayaan Cap Go Meh ini kami ingin mengajak seluruh masyarakat untuk menikmatin keindahaan budaya mengenal satu sama lain dan mempererat tali persaudaraan kita. Mari kita jaga toleransi yang telah diwariskan oleh para leluhur kita dan terus menanamkan nilai kebersamaan kepada generasi mendatang,” tutupnya.

Mulyawan sebagai salah satu Petinggi Pengurus INTI, saat ditemui awak Media Online mengatakan ;

Harapannya Pancoran China Town ini akan dikembalikan lagi seperti dulu yang sangat ramai seperti diera Gubernur Anie Baswedan karena di zaman sekarang aja jam operasional Pancoran China Town aja jam 8 malam aja sudah tutup, maka dari itu diera Gubernur baru nanti bisa kembali seperti dulu lagi China Twon rame kembali.

Saya pun juga berharap untuk Event Cap Gomeh maupun Gong Xi Fa Cai lebih meriah dan lebih baik dari tahun ini karena saya optimis dengan Presiden Prabowo yang sudah sangat merakyat maka dari itu kita semua keturunan Thionghoa yang merayakan Cap Gomeh sangat mendukung Program Asta Cita Prabowo-Gibran,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

KASTARA & PARTNERS LAWFIRM GELAR DISKUSI PUBLIK 2025 EKSAMINASI PUBLIK ATAS PENGAMBILALIHAN BANK BALI

Published

on

By

Jakarta, 12 Februari 2025 – Kantor Hukum KASTARA & PARTNERS LAWFIRM menggelar kegiatan Diskusi Publik bertajuk “EKSAMINASI PUBLIK ATAS PENGAMBILALIHAN BANK BALI” yang akan dibuka oteh Managing Partners KASTARA & PARTNERS LAWFIRM Bapak ERWIN DISKY RINALDO, 5.H.,M.H. Di Golden BaliRoom, The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, pada Rabu, 12 Februari 2025 (07:00 – 13.00WIB).

Pada Tahun 1997 Ketika pemerintah Indonesia memutuskan menutup 16 Bank yang dinilai sakit, terjadi kepanikan masyarakat yang kemudian menarik uangnya dari bank (rush money atau bank run), akibat merosotnya kepercayaan pada dunia perbankan.

Pada saat yang bersamaan, Bank Bali Ikut membantu usaha pemerintah untuk memulihkan situasi perbankan nasional, dengan cara memberikan pinjaman antar Bank (Interbank Call Money), Kesediaan Bank Bali tidak lepas dari adanya permintaan Pemerintah (Bank Indonesia dan Menteri Keuangan) pada kurun bulan Oktober sampai Desember 1997 kepada pemilik saham dari Bank-Bank yang sehat, untuk membantu Bank-Bank yang mengalami masalah liguiditas.

Kesediaan Bank Bali tidak lepas dari terbitnya Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Keppres No. 26 tahun 1998) pada tanggal 27 Januari 1998, yang memberi kepastian hukum bahwa pinjaman antar Bank (Interbank Call Money) yang diberikan, akan mendapatkan jaminan pembayaran dari Pemerintah.

Para peserta Diskusi Publik ini berasal dari kalangan Praktisi Hukum, Jumalis, Akedemisi dan Masyarakat Umum, Dengan menghadirkan Pakar-Pakar Hukum, baik Pakar Hukum Keuangan Negara, Pakar Hukum Administrasi Negara, Pakar Hukum Pidana, Praktisi Hukum, Pelaku Sejarah 1997-2000 dan Dampaknya pada sektor Perbankan Nasional khususnya yang terjadi pada Bank Bali.

Continue Reading

Metro

MOJI Hadirkan Program Ramadhan Temani Pemirsa SCTV Jalani Bulan Suci Ramadan

Published

on

By

Jakarta – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H, MOJI telah menyiapkan berbagai program spesial dalam “Ramadan Penuh Hikmah” yang akan menemani tontonan setiap hari selama bulan Ramadhan. Tahun ini, MOJI akan menghadirkan program berita dan hiburan bemuansa Islami dalam “Ramadan Update” yang menyajikan informasi terkini terkait suasana Ramadhan, tayang mulai Sabtu, 1 Maret 2025, setiap hari selama bulan Ramadhan pukul 15.30 WIB.

MOJI juga akan menayangkan program tausiyah “Hikmah Ramadhan” yang akan tayang Sabtu mulai, 1 Maret 2025 jelang Azan Maghrib bersama seorang Ustaz yang akan membahas serta menjawab berbagai pertanyaan seputar kehidupan sehari-hari dari sudut pandang Islam dan memberikan wawasan keagamaan yang lebih mendalam kepada para penonton dalam menjalani hidup sesuai dengan ajaran Islam.

Kemudian ada program “Ungkap Hikmah di Balik Dosa”, sebuah drama reality yang mengangkat kembali berbagai peristiwa nyata dan mengkajinya dari perspektif Islami yang akan tayang mulai Sabtu, 1 Maret 2025, setiap hari selama bulan Ramadhan pukul 03.00 WIB dan 21.00 WIB.

MOJI juga telah menyiapkan sejumlah sinetron menarik dalam “MOJI Drama Ramadan” yang akan menemani penonton selama bulan suci Ramadhan, diantaranya “Trio Gabut Kursus Iman” yang dibintangi oleh Billy Syahputra, Ge Pamungkas, dan Qausar Harta serta sinetron “Magic Tumbler” yang dibintangi oleh Syifa Hadju, Jeff Smith, dan Lolox.

“Rangkaian program “Ramadan Penuh Hikmah” dari MOJI ini akan setia menemani tontonan dari mulai waktu sahur hingga berbuka selama Ramadhan 1446 H mendatang,” ungkap Banardi Rachmad selaku Deputy Director Programming MOJI, saat jumpa pers, Selasa (11/2/2025), di SCTV Tower lt. 8, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut kata Banardi, menyambut bulan suci Ramadhan, MOJI telah menyiapkan rangkaian program menarik dan bermanfaat bagi para penonton setia MOJI. Sejumlah program yang telah menjadi tayangan khas MOJI akan tetap hadir dengan kemasan spesial Ramadhan.

“Seperti tayangan pemberitaan dalam Ramadan Update, program Tausiyah Hikmah Ramadhan, serta drama-reality “Ungkap Hikmah di Balik Dosa”, “Netizen Update Spesial Ramadan”, serta MOJI Drama Ramadan yang akan menemani menonton setia MOJI dalam menjalani ibadah di bulan Ramadhan 1446 H ini,” urainya.

Dia menambahkan, “Kami berharap setiap program Ramadhan Penuh Hikmah ini dapat memberikan hikmah dan manfaat bagi pemirsa MOJI selama menjalani bulan Ramadhan ini,” pungkas Deputy Director Programming MOJI.

Continue Reading

Trending