Connect with us

TNI / Polri

Bakamla RI Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18 TAHUN 2023

Published

on

Jakarta, 29 Desember 2023 (Bakamla Ri) — Seluruh jajaran personel Bakamla RI memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-18 Tahun 2023. Peringatan HUT Bakamla RI tahun ini mengusung tema “Penjaga Pantai Indonesia Yang Modem Dan Profesional Untuk Indonesia Maju”. Memeriahkan hari istimewa tersebut, Bakamla RI mengadakan Upacara yang dilaksanakan di Taman Proklamasi, pada Jumat (29/12/2023).

Harapannya, tema ini akan menjadi pendorong semangat bagi seluruh personel Bakamla RI untuk terus bekerja, berkarya, dan mendedikasikan diri demi terwujudnya keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum (KKPH) di wilayah perairan dan yuridiksi Indonesia.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, SH, M.Tr.Opsia., mengajak seluruh personel melakukan 6 poin untuk dilakukan. Pertama, tingkatkan keimanan dan ketagwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai bekal dalam menjalankan tugas dan memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa. Kedua, memperkuat fungsi Bakamla RI dengan kinerja yang tinggi dan nyata dalam penyelenggaraan patroli KKPH di wilayah perairan dan mengakui Indonesia.

Ketiga, tingkatkan kemampuan personel untuk menjawab tantangan guna mewujudkan Bakamla RI sebagai penjaga pantai yang handal, modern, dan berkelas dunia. Selanjutnya, bangunlah pola pikir dan budaya yang terintegrasi dengan nilai inti ASN yaitu BerAkhlak (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kotlaboratif).

Kemudian ditanamkan dan ditumbuhkan rasa bangga terhadap instansi tercinta, Bakamla RI sebagai Penjaga Pantai Indonesia. Terakhir, tetap menjaga nama baik Bakamla RI, menghindari segala bentuk pelanggaran tidak terpuji yang dapat merugikan diri sendiri maupun instansi.

Hingga hari ini, berbagai pencapaian telah ditorehkan oleh Bakamla RI, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, antara lain dalam hal penyelenggaraan Patroli Nasional yang telah dilakukan Bakamla RI bersama dengan instansi terkait. Kemudian, keberhasilan Bakamla RI daiam menggagalkan penyelundupan pekerja migran ke Malaysia. Penangkapan terhadap kapal yang melakukan pelanggaran pun banyak dilakukan oleh Bakamla RI, seperti penangkapan terhadap kapal muat Nikel Illegal, serta Transhipment Kapal Super Tanker MT Arman 114 berbendera Iran di Natuna.

Tak hanya itu, pada tahun ini pula Bakamla RI berhasil menjadi tuan rumah dalam acara ASEAN Coast Guard Forum (ACF) yang merupakan forum bertujuan menciptakan mekanisme dialog yang ekslusif guna membina sentralitas ASEAN terhadap keamanan maritim di wilayah kawasan.

Bakamla RI juga memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 kali berturut-turut yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), predikat Sangat Memuaskan dalam Pengawasan Kearsipan Tahun 2023 yang diberikan oleh Arsip Nasional RI (ANRI), predikat Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum dan Instansi Meso Tahun 2023.

Lebih lanjut, predikat Sangat Baik untuk Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut (KPIML) Bakamla RI sebagai unit penyelenggara pelayanan publik, serta predikat Sangat Baik untuk penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Bakamla RI. Pada tahun 2023 ini, Bakamla RI bersama instansi terkait telah melakukan pengukuran Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) dengan nilai 56, predikat cukup terkendali. Berbagai prestasi yang telah diraih, semakin memacu semangat seluruh personel Bakamla RI untuk memberikan kinerja terbaik ditahun-tahun ke depan.

Setelah melangsungkan Upacara, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah yang hadiri oleh tamu kehormatan, yakni Kepala Bakamla RI dari masa ke masa, serta turut dihadiri oleh perwakilan dari BNPB, BNN, Kemenhan, BSSN, KLKH, Basarnas, Kemenkumham, KKP, Menhub, TNI , Polri, serta Masyarakat Maritim, meliputi Asosiasi Pilot Maritim Indonesia (INAMPA), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI). Kegiatan ramah tamah diisi dengan berbagai hiburan, yakni penampilan Tim Tari Bakamla RI, Tim Kolintang Gistara Jasyashree DWP Bakamla RI, serta Band Penjaga Pantai Indonesia.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending