Connect with us

TNI / Polri

TNI AL Lanal Lhokseumawe Terima Tim Pengawas dan Pemerikasaan It Koarmada I

Published

on

TNI AL, Aceh Utara,- Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto menerima Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Inspektorat Komando Armada I (Wasrik It Koarmada I) yang dipimpin oleh Kolonel Laut (S) Dr. Ceppi Hilmansyah, S.E., S.Aos., Mab., di Lobby Mako Lanal Lhokseumawe, Jalan KKA, Desa Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/01/2024) .

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan Wasrik It Koarmada I, Komandan Lanal Lhokseumawe Andi mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Wasrik It Koarmada I yang merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan bagi Lanal Lhokseumawe yang selalu siap menerima kunjungan dalam rangka pengawasan dan pemerikasaan.

“Kunjungan Wasrik merupakan kebanggaan bagi Prajurit Lanal Lhokseumawe karena semakin tertantang untuk bekerja secara profesional, karena bila tidak merasa bangga maka prajurit tidak akan pernah profesional,” ujar Danlanal Lhokseumawe.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa kegiatan pengawasan dan pemeriksaan di lingkungan TNI AL merupakan bagian dari fungsi pengendalian dan sebagai tahapan penting dalam upaya mendukung suksesnya program pembinaan TNI AL,” ungkapnya.

Sementara itu, sambutan dari Kolonel Laut (S) Dr. Ceppi Hilmansyah mengatakan bahwa kehadiran mereka ke Lanal Lhokseumaee selaku partner sharing problem dan juga sebagai fungsi konsultasi dan juga bertujuan untuk meninjau efektivitas program kerja yang berjalan dimasing-masing staf satker yang berada di Lanal Lhokseumawe dan juga program-program Pembinaan Operasi dan Latihan (Binopslat) yang dilaksanakan di Lanal Lhokseumawe.

Selaku Tim Audit Kinerja It Koarmada I di wilayah kerja Lantamal I, Kolonel Laut (S) Dr. Ceppi beserta rombongan juga menguncapkan terima kasih atas sambutannya yang sangat luar biasa ini bahwa Inspektorat Koarmada I merupakan kepanjangan tangan dalam rangka pengawasan kinerja satker di jajaran Koarmada I.

Kegiatan wasrik di Lanal Lhokseumawe merupakan tindakan preventif dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya kinerja yang kurang efesien. Fungsi wasrik dalam suatu organisasi yang maju dan modern merupakan sebuah proses dan mekanisme yang harus dilaksanakan.

Karena fungsi Wasrik menjadi suatu bagian integral dari sebuah sistem manajemen, atau lebih tegas dapat dikatakan bahwa fungsi wasrik memiliki peran yang sangat penting dan menentukan bagi kelangsungan serta keberhasilan suatu organisasi.

Sehingga tanpa diterapkan mekanisme wasrik yang efektif, maka kecenderungan terjadinya penyimpangan yang akan sulit dihindari dan sulit dideteksi secara dini, terutama dalam upaya efesiensi waktu.

Bahwa selain audit exterent, sekarang ditambah lagi audit produktif untuk memastikan kegiatan sesuai dengan ketentuan kepatuhan, efektif, efisien, ekonomis, kemudian konsalting kita akan memberikan konsalting apa yang sekiranya perlu pembimbingan dan tidak harus diangkat menjadi temuan atau kesalahan, terutama kegiatan kegiatan yang berpotensi yang nantinya akan diperiksa oleh audit external.

Sesuai aturan bahwa hasil dari Tim Wasrik akan dilaporkan kepada Panglima Koarmada I, bahwa Lanal atau Lantamal yang sudah melakukan hal-hal yang sesuai aturan telah melakukan berbagai inovasi-inovasi yang mampu mengangkat nama baik TNI AL/Lanal di wilayah kerja, maka akan dibacakan didepan Panglima Koarmada I.

(Pen Lanal Lhokseumawe)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending