Connect with us

TNI / Polri

Komandan Lanal Bandung Dampingi Wakasal Hadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Reguler Sesko TNI Angkatan LII Tahun 2024

Published

on

TNI AL, Bandung,- Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, ST., M.Sc., M.Tr.Hanla., mendamping Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma menghadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Reguler Ke-52 Sesko TNI Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., bertempat di Gedung Serasan Sesko TNI, Jalan R.A. Martanegara No. 11 Bandung, Selasa (06/02/2024).

Dalam sambutannya, Inspektur Upacara membacakan amanat Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa pada kesempatan yang baik ini saya mengucapkan selamat kepada para Perwira Siswa TNI, Polri dan Perwira Siswa Negara Sahabat antara lain dari Arab Saudi, Australia, Brunei Darussalam, Malaysia dan Singapura yang telah terpilih untuk mengikuti Pendidikan Reguler Ke-52 Tahun 2024.

Kehadiran siswa dari POLRI tentunya akan semakin memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri untuk mengawal pembangunan nasional dimasa mendatang. Selain itu, kebersamaan dengan para siswa dari negara-negara sahabat akan memberikan manfaat berupa pertukaran ilmu pengetahuan dan pengalaman kemiliteran serta pengenalan khasanah budaya bangsa Indonesia.

Hal-hal tersebut dapat mempererat hubungan militer dan kerjasama antara bangsa Indonesia dengan negara-negara sahabat dimana ini untuk turut serta dalam melaksanakan perdamaian dunia.

Sebagai lembaga pendidikan pengembangan umum tertinggi di lingkungan TNI mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pengembangan menengah TNI dan memegang peranan strategis dalam pembangunan kekuatan pertahanan di Indonesia. Oleh sebab itu, TNI harus terus transformasi agar dapat mengkaji dan mengembangkan doktrin serta strategi perang guna menghadapi perang yang bersifat multi dimensional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah transformasi kurikulum pendidikan untuk menghasilkan komponen pendidikan yang berkualitas dan aktif.

Mulai tahun 2024 ini akan menerapkan perubahan kurikulum yang sudah diselaraskan dengan sistem pendidikan nasional dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), kurikulum tersebut dikemas dalam suatu program studi strategi perang yang diharapkan juga sebagai jawaban terhadap ancaman perang di negara revolusi industri sebagai wujud adaptasi terhadap kurikulum terbaru Pendidikan Reguler Tahun 2024 ini, saya berharap civitas akademika stretegi seperti inovasi dan berimprovisasi dalam menyampaikan materi dan ilmu pengetahuan kepada para perwira siswa.

(Pen Lanal Bandung)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending