Connect with us

TNI / Polri

Denpomal Lanal Lhokseumawe Gelar Razia Gabungan Dalam Rangka HUT Polisi Militer Angkatan Laut Ke-78

Published

on

TNI AL, Lhokseumawe,- Menjelang Hari Ulang Tahun Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Ke-78 Tahun 2024, Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Lanal Lhokseumawe melaksanakan Razia Gabungan dengan nama Operasi Penegakan Ketertiban (Ops Gaktib) di depan Terminal Bus Lhokseumawe, Jalan Merdeka, Cunda, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (07/02/2024).

Kegiatan Ops Gaktib Gabungan Antara Pomal, Denpom IM/1 Lhokseumawe dan Satlantas Polres Lhokseumawe ini ditargetkan kepada Prajurit TNI dan Polri.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan gaktib tersebut ditargetkan pada kelengkapan Prajurit/Anggota dengan pemeriksaan KTA, Helm, SIM dan STNK Kendaraan juga kedisiplinan dan memberikan edukasi keselamatan dalam berkendara.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto mengatakan bahwa kepatuhan terhadap norma peraturan dan hukum dapat ditegakkan, baik atas kesadaran individu maupun secara struktural formal.

“Melalui gelaran Operasi Penegakan Ketertiban dan Operasi Yustisi ini setiap prajurit Lanal Lhokseumawe sadar akan pentingnya mendisiplinkan diri serta semakin sadar hukum, sehingga semua aturan-aturan yang ditetapkan dapat dijalankan dengan baik dan kita berharap dengan operasi ini dapat tercapai budaya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan,” ungkap Danlanal Lhokseumawe.

Kegiatan Razia Gabungan tersebut sebelumnya diawali dengan Apel Gabungan di Kantor Pomal Lanal Lhokseumawe Jalan Iskandar Muda No.30, Kampung Jawa Lama, Banda Sakti, Lhokseumawe.

Giat Apel Razia Gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Dandenpomal Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu dengan pelaksaan giat didampingi oleh Paurhartib Denpomal Lanal Lhokseumawe Letda Laut (PM) Ferry S.

Danlanal Lhokseumawe, menyampaikan bahwa Pelaksanaan Operasi Gaktib dan Yustisi harus dikembangkan kearah peningkatan profesionalitas petugas dan subjek hukum melalui upaya edukasi.

Operasi Gaktib ini merupakan salah satu upaya TNI Angkatan Laut dalam memelihara serta meningkatkan kedisiplinan prajurit dalam melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan tata tertib kehidupan prajurit bahwa disiplin itu adalah mutlak diperlukan oleh prajurit, baik disiplin berlalu lintas maupun disiplin dalam kegiatan-kegiatan lainnya.

“Operasi Gaktib berjalan dengan lancar dan aman tanpa ditemukan adanya pelanggaran,” tutup Dandenpomal Lhokseumawe Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu.

(Pen Lanal Lhokseumawe)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending