Connect with us

Metro

Universitas Pancasila kembali berpartisipasi dalam ajang pameran pendidikan terbesar Indonesia International Education Training (IIETE) Expo & Conference

Published

on

Jakarta, 24 Februari 2024 – Indonesia International Education and Training Expo (IIETE) 2024 merupakan pameran terbesar di Indonesia karena menghadirkan ratusan perguruan tinggi dalam dan luar negeri yang memamerkan kampus dan program studi, ratusan beasiswa kepada pelajar serta menghadirkan 30 ribu pengunjung dalam pameran tersebut.

Dalam sambutan pada pembukaan IIETE, Muhammad Sukur Sakka selaku ketua pelaksana mengungkapkan bahwa pameran IIETE diselenggarakan sejak 32 tahun lalu (sejak 1992) yang mendapat dukungan dari Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan DKI serta Perguruan Tinggi di Indonesia.

Universitas Pancasila berpartisipasi dalam ajang pameran pendidikan akbar Indonesia International Education Training (IIETE) Expo & Conference yang digelar di Hall B Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2023) hingga Minggu (25/2/2023).

Universitas Pancasila menghadirkan keunggulan dari 30 Program Studi (Prodi) diantaranya 9 Prodi berakreditasi unggu, 12 Prodi berakreditasi A, 3 Prodi berakreditasi baik sekali, 3 Prodi berakreditasi baik, dan 3 Prodi berakreditasi B.

Universitas Pancasila dengan akreditasi yang unggul telah membuktikan kualitas dengam membuka program-program unggulan yang berorientasi internasional.

Pada pameran IIETE, booth Program Studi Farmasi Universitas Pancasila dikunjungi oleh Universitas dari Trinity University Phillipine dengan membawa rintisan Kerjasama yang akan diwujudkan.

Universitas Pancasila berkomitmen menjadi Universitas bertaraf internasional dengan komitmen meningkatkan sinergi dengan universitas internasional di berbagai negara.

Continue Reading

Metro

Fajar Gora Advokat : Pentingnya Hukum Sebagai Panglima Tertinggi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Published

on

By

Jakarta — Advokat Fajar Gora menegaskan pentingnya mengembalikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR) bersama para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, dan aktivis di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Menurut Fajar Gora, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari rasa keadilan. Ia menyoroti praktik hukum yang dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sebuah realitas yang kerap ia jumpai sebagai praktisi hukum dalam menangani berbagai perkara, khususnya sengketa tanah.

“Sekarang kita banyak mengalami sendiri. Ada klien saya, Charlie Chandra, yang mengalami kriminalisasi dalam proses balik nama tanah setelah orang tuanya dipidanakan. Ini contoh nyata bagaimana hukum tidak lagi berpihak pada keadilan,” ujar Fajar.

Ia menilai, deklarasi GMKR menjadi momentum penting sebagai suara rakyat yang menyuarakan keresahan publik terhadap kondisi hukum nasional. GMKR secara tegas menyatakan Indonesia tengah berada dalam situasi Darurat Kedaulatan, di mana kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, hingga wilayah dinilai berada dalam cengkeraman oligarki.

“Yang kita harapkan sederhana, hukum kembali menjadi panglima. Sekarang justru sebaliknya, panglima yang jadi hukum. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegas Fajar.

Fajar menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara. Tanpa kepastian dan keadilan hukum, ia pesimistis pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan sehat.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, jangan harap investor mau masuk, jangan harap pembangunan berjalan. Basis negara itu ada pada hukumnya,” katanya.

Sebagai kuasa hukum dalam berbagai perkara sengketa pertanahan, Fajar juga menyoroti proses peradilan yang menurutnya tidak transparan dan kerap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut, upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi sering kali tidak membuahkan keadilan substantif.

“Kami sudah berjuang dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi. Tapi hasilnya sering tidak mencerminkan rasa keadilan. Seperti berteriak di padang gurun, tidak ada yang mendengar,” ungkapnya.

Melalui GMKR, Fajar berharap perjuangan kolektif lintas elemen bangsa dapat menjadi jalan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dan memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan segelintir elite.

“Saya sebagai praktisi hukum hanya berharap satu: ada kepastian hukum dan ada keadilan. Itu saja,” tutup Fajar Gora.

Continue Reading

Metro

Adang Suharjo Aktivis Nasional Dan Dewan Pakar Partai Ummat Hadiri Acara Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR)

Published

on

By

Jakarta — Aktivis nasional sekaligus Dewan Pakar Partai Ummat, Adang Suharjo, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi “Darurat Kedaulatan” akibat kuatnya cengkeraman oligarki yang merusak sistem politik, ekonomi, hukum, hingga pengelolaan sumber daya alam. Pernyataan tersebut disampaikan Adang usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Deklarasi GMKR dihadiri para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, serta aktivis lintas generasi. GMKR dideklarasikan sebagai gerakan perjuangan bersama untuk merebut kembali kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, dan wilayah negara dari tangan oligarki, baik melalui gerakan individu maupun organisasi di seluruh Indonesia.

Dalam wawancaranya, Adang Suharjo menilai kerusakan bangsa yang terjadi saat ini bukan persoalan satu figur semata, melainkan hasil dari sistem politik yang telah menyimpang dalam waktu lama.

“Negeri ini sudah dirusak selama 10 tahun dan semua lini rusak. Presiden bukan satu-satunya yang bisa disalahkan. Yang paling merusak justru partai politik,” tegas Adang.

Menurutnya, partai politik memegang peran sentral dalam lahirnya berbagai kebijakan dan undang-undang yang justru menjauh dari kepentingan rakyat. Ia juga mengkritik sikap partai politik yang dinilai abai saat rakyat menghadapi krisis dan bencana nasional.

“Undang-undang dibuat oleh partai politik. Tapi saat bencana nasional, mereka diam. Korupsinya luar biasa, sementara rakyat makin terpinggirkan,” ujarnya.

Adang mengingatkan, tanpa perlawanan dan kesadaran kolektif, rakyat Indonesia berpotensi kehilangan kedaulatan di negeri sendiri.

“Kalau kita tidak bergerak, kita hanya jadi penumpang di negeri ini. Bahkan bukan tidak mungkin negara ini terpecah-pecah,” katanya.

Terkait pemerintahan baru, Adang menyebut Presiden Prabowo Subianto memikul beban yang sangat berat akibat kerusakan sistemik yang diwariskan sebelumnya. Namun ia menekankan pentingnya dukungan rakyat agar pemerintah mampu melakukan pembenahan menyeluruh.

“Prabowo menghadapi persoalan yang sangat rumit. Kita wajib mendoakan dan mendukung beliau. Kalau tidak mendukung Prabowo untuk menyelesaikan kerusakan bangsa ini, justru kita yang salah,” jelasnya.

Deklarasi GMKR, lanjut Adang, diharapkan menjadi momentum konsolidasi kekuatan rakyat untuk merebut kembali kedaulatan bangsa dan memastikan Indonesia tetap utuh, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Adang Suharjo dikenal sebagai aktivis nasional angkatan 1977–1978, saat ini aktif di berbagai forum kebangsaan, menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Ummat, serta terlibat dalam sejumlah gerakan advokasi kedaulatan rakyat.

Continue Reading

Metro

Abdul Gofur Sangaji Kuasa Hukum Roy Suryo Hadiri Acara Deklarasi Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR)

Published

on

By

Jakarta — Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, dalam wawancara dengan awak media menegaskan bahwa salinan ijazah resmi yang diperoleh Dr. Bona Tua justru mengonfirmasi bahwa objek penelitian yang dilakukan Roy Suryo bersama Risman dan Dr. Tifa bersumber dari basis data yang sama.

Abdul Gofur menjelaskan, sejak awal kliennya kerap dituding meneliti dokumen dari sumber yang dianggap tidak valid. Namun, setelah salinan resmi ijazah yang diperoleh secara sah dari KPU dibandingkan dengan dokumen yang sebelumnya beredar dan diteliti, ditemukan bahwa wujud fisik, informasi, dan struktur dokumennya adalah sama.

“Begitu Bang Bona Tua mendapatkan salinan resmi dan saya sendiri sudah melihat langsung, ternyata wujud fisiknya sama. Ini mengonfirmasi bahwa dokumen yang diteliti Mas Roy Suryo, Risman, dan Dr. Tifa bersumber dari ijazah yang sama. Tidak mungkin ijazah Presiden Joko Widodo itu ada dua atau tiga versi. Kalau ada lebih dari satu versi, justru itu yang menimbulkan persoalan keaslian,” tegas Abdul Gofur.

Ia menambahkan, perbedaan yang sempat dipersoalkan, seperti kemiringan foto pada salah satu unggahan, tidak mengubah substansi dokumen. Pasalnya, salinan resmi yang diperoleh dari KPU menunjukkan kesamaan fisik secara menyeluruh dengan dokumen yang sebelumnya beredar dan diteliti.

Dengan temuan ini, Abdul Gofur menilai bahwa pengenaan Pasal 32 dan 35 UU ITE terkait dugaan perusakan, perubahan, atau manipulasi dokumen elektronik terhadap Roy Suryo, Risman, dan Dr. Tifa menjadi terbantahkan.

“Faktanya, mereka tidak pernah melakukan perusakan dokumen, tidak mengubah-ubah dokumen elektronik, dan tidak mengedit dokumen seolah-olah otentik atau tidak otentik. Tuduhan itu gugur, karena objek yang diteliti terbukti sama,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat tiga dokumen yang kini menjadi perhatian, yakni dokumen yang disita oleh Polda Metro Jaya, dokumen yang diunggah oleh pihak lain, serta salinan resmi yang diperoleh Dr. Bona Tua. Ketiganya menunjukkan kesamaan wujud fisik, sehingga semakin memperkuat posisi hukum kliennya.

Abdul Gofur menegaskan, salinan resmi tersebut berpotensi menjadi alat bukti yang sah di persidangan, sejalan dengan Pasal 235 KUHP baru yang memperluas cakupan alat bukti.“

Apa yang didapatkan Bang Bona Tua ini dapat menjadi bukti penting untuk memperkuat hasil penelitian Mas Roy Suryo, Risman, dan Dr. Tifa. Nantinya, kesesuaian antara ijazah analog dan salinan resmi akan diuji secara terbuka di persidangan,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending