Connect with us

TNI / Polri

Rapat Anggota Tahunan Premier Koperasi Angkatan Laut Lanal Bandung Tahun 2024

Published

on

TNI AL, Bandung,- Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T., M.Sc., M.Tr.Hanla., selaku Pembina Primkopal secara resmi membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Premier Koperasi Lanal Bandung Tahun Buku 2023, bertempat di Aula Mako Lanal Bandung, Jalan Aria Jipang No. 8 Kota Bandung, Rabu (28/2/2024).

 

Tema kegiatan “Dengan Sinergitas Koperasi Angkatan Laut, Kita Bangun Pilar Usaha Yang Mandiri dan Handal Guna Mewujudkan Kesejahteraan Anggota KOPAL Beserta Keluarganya”, pelaksanaan RAT Tahun 2024 di Lanal Bandung dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh Prajurit serta PNS Lanal Bandung dengan menghadirkan Kepuskopal yang diwakili oleh Bendahara Kepuskopal Letkol Laut (S) Dedy Prabowo, Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Jabar Ir. Rachmat Taufik Garsadi, M.Si., Ketua Dekopinwil Jabar Dr. H. Mustopa Djamaludin, M.Si., Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Disperindagkop, UMKM).

 

Komandan Lanal Bandung dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada kesempatan yang baik ini saya ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada pengurus Primkopal Lanal Bandung yang telah berupaya melaksanakan RAT sesuai dengan jadwal Puskopal Koarmada I. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Primkopal Lanal Bandung Tahun Buku 2023 yang telah diputuskan bersama dalam rapat anggota tanggal 27 Februari 2023 adalah landasan dan pegangan bagi pengurus dan pengawas Primkopal didalam melaksanakan tugasnya selama ini telah dilaksanakan dengan baik.

 

Dalam pelaksanaan RAT ini, saya harapkan agar peserta RAT dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan saran, kritik, dan pendapat yang bersifat membangun demi kemajuan Primkopal Lanal Bandung serta dapat saling introspeksi diri, apakah kita sebagai anggota dan pemilik serta pengguna jasa koperasi selama ini telah memenuhi kewajiban kita, dan sebagai pengurus apakah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja, apakah kesejahteraan anggota beserta keluarganya sebagai tujuan koperasi sudah tercapai sesuai tema RAT pada tahun ini.

 

Diharapkan Keprimkopal yang baru dapat melanjutkan dan meningkatkan prestasi. selain itu, karena kebutuhan organisasi dalam hal ini Lanal Bandung. Maka Pengurus Koperasi Lanal Bandung telah memproses pendirian sebuah perusahaan terbatas yang Alhamdulilah sudah disyahkan oleh notaris yang diberi nama PT. Sauyunan Citra Priangan.

 

Dibuatnya PT ini untuk mendukung  Lanal Bandung saya sebagai Komandan dan selaku Pembina Primkopal Lanal Bandung senantiasa berusaha untuk memantau perkembangan dan bertindak sebagai motivator, fasilitator agar primkopal dapat lebih berperan dalam peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

 

Selanjutnya dalam kesempatan ini pula secara khusus saya mengucapkan terima kasih kepada Kepuskopal Koarmada I, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat dan Ketua Dekopinwil Jawa Barat yang telah bersama-sama turut serta membina Primkopal Lanal Bandung, saya berharap kerja sama yang baik selama ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan koordinasi yang lebih dinamis. Akhirnya saya ucapkan selamat melaksanakan RAT, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan tuntunan dan perlindungan kepada kita semua sehingga keputusan dan kesepakatan yang dihasilkan nanti dapat bermanfaat bagi kita semua.

 

Hadir dalam pelaksanaan RAT Tahun 2024, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Ir. Rachmat Taufik Garsadi, M.Si., Ketua Dekopinwil Jawa Barat Dr. H. Mustopa Djamaludin, M.Si., Palaksa dan Perwira Lanal Bandung, Pengurus Cabang 9 Korcab III Daerah Jalasenastri Armada I, Pengurus dan Pengawas Primkopal Lanal Bandung, serta Undangan Peserta RAT.

 

(Pen Lanal Bandung)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending