Connect with us

TNI / Polri

Rapat Anggota Tahunan Premier Koperasi Angkatan Laut Lanal Bandung Tahun 2024

Published

on

TNI AL, Bandung,- Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T., M.Sc., M.Tr.Hanla., selaku Pembina Primkopal secara resmi membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Premier Koperasi Lanal Bandung Tahun Buku 2023, bertempat di Aula Mako Lanal Bandung, Jalan Aria Jipang No. 8 Kota Bandung, Rabu (28/2/2024).

 

Tema kegiatan “Dengan Sinergitas Koperasi Angkatan Laut, Kita Bangun Pilar Usaha Yang Mandiri dan Handal Guna Mewujudkan Kesejahteraan Anggota KOPAL Beserta Keluarganya”, pelaksanaan RAT Tahun 2024 di Lanal Bandung dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh Prajurit serta PNS Lanal Bandung dengan menghadirkan Kepuskopal yang diwakili oleh Bendahara Kepuskopal Letkol Laut (S) Dedy Prabowo, Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Jabar Ir. Rachmat Taufik Garsadi, M.Si., Ketua Dekopinwil Jabar Dr. H. Mustopa Djamaludin, M.Si., Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Disperindagkop, UMKM).

 

Komandan Lanal Bandung dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada kesempatan yang baik ini saya ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada pengurus Primkopal Lanal Bandung yang telah berupaya melaksanakan RAT sesuai dengan jadwal Puskopal Koarmada I. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Primkopal Lanal Bandung Tahun Buku 2023 yang telah diputuskan bersama dalam rapat anggota tanggal 27 Februari 2023 adalah landasan dan pegangan bagi pengurus dan pengawas Primkopal didalam melaksanakan tugasnya selama ini telah dilaksanakan dengan baik.

 

Dalam pelaksanaan RAT ini, saya harapkan agar peserta RAT dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan saran, kritik, dan pendapat yang bersifat membangun demi kemajuan Primkopal Lanal Bandung serta dapat saling introspeksi diri, apakah kita sebagai anggota dan pemilik serta pengguna jasa koperasi selama ini telah memenuhi kewajiban kita, dan sebagai pengurus apakah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja, apakah kesejahteraan anggota beserta keluarganya sebagai tujuan koperasi sudah tercapai sesuai tema RAT pada tahun ini.

 

Diharapkan Keprimkopal yang baru dapat melanjutkan dan meningkatkan prestasi. selain itu, karena kebutuhan organisasi dalam hal ini Lanal Bandung. Maka Pengurus Koperasi Lanal Bandung telah memproses pendirian sebuah perusahaan terbatas yang Alhamdulilah sudah disyahkan oleh notaris yang diberi nama PT. Sauyunan Citra Priangan.

 

Dibuatnya PT ini untuk mendukung  Lanal Bandung saya sebagai Komandan dan selaku Pembina Primkopal Lanal Bandung senantiasa berusaha untuk memantau perkembangan dan bertindak sebagai motivator, fasilitator agar primkopal dapat lebih berperan dalam peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

 

Selanjutnya dalam kesempatan ini pula secara khusus saya mengucapkan terima kasih kepada Kepuskopal Koarmada I, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat dan Ketua Dekopinwil Jawa Barat yang telah bersama-sama turut serta membina Primkopal Lanal Bandung, saya berharap kerja sama yang baik selama ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan koordinasi yang lebih dinamis. Akhirnya saya ucapkan selamat melaksanakan RAT, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan tuntunan dan perlindungan kepada kita semua sehingga keputusan dan kesepakatan yang dihasilkan nanti dapat bermanfaat bagi kita semua.

 

Hadir dalam pelaksanaan RAT Tahun 2024, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Ir. Rachmat Taufik Garsadi, M.Si., Ketua Dekopinwil Jawa Barat Dr. H. Mustopa Djamaludin, M.Si., Palaksa dan Perwira Lanal Bandung, Pengurus Cabang 9 Korcab III Daerah Jalasenastri Armada I, Pengurus dan Pengawas Primkopal Lanal Bandung, serta Undangan Peserta RAT.

 

(Pen Lanal Bandung)

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel, Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya bersama unsur TNI menyiapkan 6.088 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen mahasiswa di sejumlah titik Jakarta, Jumat (12/6/2026). Pengamanan dilakukan di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Bundaran HI, Patung Kuda, kawasan Cikini Raya, serta beberapa ruas jalan yang berpotensi terdampak aktivitas masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam arahannya saat apel kesiapan menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas secara humanis, sabar, terukur, dan tidak mudah terpancing. Ia mengingatkan bahwa mahasiswa yang menyampaikan pendapat merupakan bagian dari masyarakat yang harus dilayani dan dijaga.

“Saya titip kepada seluruh personel, adik-adik mahasiswa adalah keluarga kita. Mereka bukan lawan, melainkan warga masyarakat yang harus kita layani, kita jaga, dan kita amankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kapolda.

Kapolda juga menegaskan seluruh tindakan di lapangan harus berada dalam satu komando dan sesuai prosedur. Personel diminta tidak bertindak di luar prosedur, tidak bergerak sendiri-sendiri, serta mengedepankan komunikasi persuasif dalam menghadapi dinamika massa. Ia juga memastikan tidak ada anggota yang membawa atau menggunakan senjata api dalam pelayanan aksi.

“Seluruh tindakan di lapangan harus satu komando. Tidak boleh ada inisiatif sendiri tanpa instruksi. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, humanis, terukur, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, 6.088 personel gabungan tersebut terdiri dari 500 personel TNI, 1.000 personel Korbrimob, 200 personel BKO Korsabhara, 3.802 personel Polda Metro Jaya, serta 586 personel Polres Metro Jakarta Besar. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang, sehingga kehadiran petugas TNI-Polri bertujuan memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Kami mengimbau dan mengajak adik-adik mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya dengan baik, tertib, serta tetap menghormati pengguna jalan dan masyarakat lainnya yang beraktivitas,” kata Kombes Budi.

Lanjut Kombes Budi juga mengingatkan peserta aksi agar tetap memperhatikan situasi di sekitar dan mewaspadai adanya kelompok lain yang berpotensi masuk serta memanfaatkan aksi untuk mengganggu ketertiban. Ia menyebut Satgas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi adanya kelompok tertentu yang diduga mencoba bergabung atau mendompleng aksi.

“Jangan sampai ada kelompok-kelompok lain yang mencoba masuk, memprovokasi, atau menunggangi aksi penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang ini,” ujarnya.

Terkait kawasan Bundaran HI, Kombes Budi menyampaikan bahwa lokasi tersebut bukan merupakan tempat yang diperuntukkan untuk penyampaian aspirasi karena terdapat aktivitas perekonomian dan kegiatan masyarakat lainnya. Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya juga telah berkomunikasi dengan pihak terkait agar titik penyampaian aspirasi dapat diarahkan ke kawasan Patung Kuda atau depan Gedung DPR/MPR RI, sehingga aspirasi tetap dapat tersampaikan dengan baik.

Untuk arus lalu lintas, personel Ditlantas Polda Metro Jaya telah disebar di sejumlah titik, antara lain Bundaran HI, Patung Kuda, Cikini, DPR/MPR RI, hingga kawasan Semanggi. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat agar tetap beraktivitas seperti biasa. Untuk arus lalu lintas, petugas akan melakukan pengaturan di lapangan. Apabila diperlukan rekayasa lalu lintas, maka akan diterapkan secara situasional,” tutur Kombes Budi.

Kombes Budi berharap kegiatan pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan terkendali. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kepentingan atau aktivitas di sekitar lokasi aksi agar memantau informasi terkini melalui media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya maupun Polda Metro Jaya.

“Kami berharap kegiatan pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat ini dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan terkendali,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending