Connect with us

Metro

Bukukan Kinerja Baik di Tahun 2023, ITM Akselerasi Tranformasi

Published

on

Jakarta, 29 Februari 2024 – PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITM), perusahaan multi-energi Indonesia, mencatatkan kinerja operasional dan penjualan yang baik di tengah penurunan harga batubara di sepanjang tahun 2023. Capaian kinerja di tengah penurunan harga jual rata-rata batubara ini merefleksikan keberhasilan dan komitmen Perusahaan untuk mensukseskan target-target jangka pendek.

Efektifitas manajemen operasional serta penguatan kolaborasi lintas fungsi menjadi faktor utama penopang pencapaian yang melampaui target ini. Langkah strategis ini mampu mencapai total volume produksi sebesar 16,9 juta ton, atau lebih tinggi 1% dari capaian produksi tahun sebelumnya.  Kinerja positif  pada volume produksi juga diikuti oleh total volume penjualan yang mencapai 20,9 juta ton, atau naik sebesar 11%. 

Di tengah penurunan harga jual batubara yang signifikan, ITM berhasil membukukan pendapatan sebesar USD 2.374 juta dengan laba kotor Perusahaan pada tahun 2023 tercatat sebesar USD 743 juta, dan marjin laba kotor sebesar 31%. Sementara laba bersih Perusahaan pada periode tersebut tercatat sebesar USD 500 juta.

Dengan menerapkan manajemen kas yang berhati-hati dan pencapaian tingkat efisiensi biaya yang baik, Perusahaan mampu mempertahankan neraca yang sehat. Hingga 31 Desember 2023, total aset Perusahaan tercatat sebesar USD 2.188 juta dengan total ekuitas sebesar USD 1.789 juta. Perusahaan juga mempertahankan posisi kas dan setara kas yang solid sebesar USD 851 juta.

Sebagai pemasok batubara yang dapat diandalkan, dan dengan ketersediaan kandungan kalori yang variatif, pemasaran produk ITM sepanjang tahun 2023 dilakukan ke berbagai pelanggan di Indonesia (24%), Tiongkok (33%), Jepang (14%), Filipina (8%), Thailand (5%), Bangladesh (5%), serta sejumlah negara lain di wilayah Asia Pasifik dan Eropa.

Untuk tahun 2024, Perusahaan menargetkan total volume produksi sebesar 19,5 – 20,2 juta ton dengan total volume penjualan sebesar 24,9 – 25,6 juta ton.

 Mengakselerasi  Transformasi

Tahun 2023 juga menjadi tonggak pencapaian baru transformasi ITM menuju Perusahaan energi yang lebih hijau dan lebih cerdas.  

Selama tahun 2023, Perusahaan berhasil meningkatkan kapasitas komitmen energi hijau lebih dari tiga kali lipat menjadi sebesar 24,8 MWp. Berbagai upaya penguatan bisnis energi hijau yang dilakukan meliputi akuisisi 65% saham PT Centra Multi Suryanesia Aset (Suryanesia), perusahaan penyedia layanan energi surya dan pengoperasian pembangkit listrik hibrida solar PV yang memasok sebagian kebutuhan energi operasional pertambangan di Bunyut, Kalimantan Timur. 

Sementara itu, langkah maju untuk menjadi perusahaan energi yang semakin terdiversifikasi ditandai dengan berbagai perkembangan positif baik di bidang usaha kontraktor pertambangan maupun usaha perdagangan batubara. PT Tambangraya Usaha Tama (TRUST), anak usaha ITM yang bergerak di bidang jasa kontraktor pertambangan, saat ini TRUST mengolah 15% dari keseluruhan overburden removal ITM Group. 

Di bisnis perdagangan batubara, anak usaha ITM, PT Energi Batubara Perkasa (EBP) berhasil meningkatkan total volume penjualan hingga 99%. Upaya lain untuk mencapai diversifikasi bisnis juga ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Tekmira dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, tentang pengembangan gasifikasi batubara bawah tanah atau underground coal gasification di PT Indominco Mandiri (IMM). 

Pada tahun 2024, ITM akan memberdayakan transformasinya sambil memperkuat bisnis pertambangan batubara.  Arah pengembangan bisnis ITM mencakup energi terbarukan, jasa energi, pertambangan, termasuk pertambangan mineral yang stratejik. 
 
Arah pengembangan bisnis ITM ini sejalan dengan keyakinan Perusahaan agar dapat memposisikan dirinya di tengah tantangan yang terjadi di sektor energi. Tantangan atas kebutuhan energi yang juga dikenal sebagai trilema energi di mana aspek ketahanan, keterjangkauan dan keberlanjutan, namun tidaklah mudah untuk dicapai ketiga-tiganya, direspon oleh ITM dengan transisi secara bertanggung jawab. Di dalam transisi secara bertanggung jawab terdapat komitmen Perusahaan untuk menguatkan praktik yang baik dan bertanggung jawab, serta bertransformasi menjadi perusahaan energi yang lebih hijau dan lebih pintar. 

Sebagai cerminan kesungguhan Perusahaan dalam bertransformasi, ITM telah mengukuhkan Our Way in Energy sebagai janji Perusahaan yang menjadi cerminan komitmen untuk menghadirkan energi yang dapat diandalkan, terjangkau serta cerdas dan ramah lingkungan, menciptakan nilai bagi pemangku kepentingan, menerapkan prinsip-prinsip ESG, dan menerapkan nilai inti Perusahaan, Banpu Heart. 

Tentang PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITM)

 PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) merupakan salah satu perusahaan energi Indonesia dengan lingkup usaha terintegrasi yang meliputi pertambangan, jasa energi, serta energi terbarukan. Di bidang penambangan, ITM memproduksi batubara termal dengan berbagai kualitas sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelanggan di berbagai negara. Pada sektor jasa energi, ITM memaksimalkan rantai nilai industri dan turut serta dalam jasa terkait sektor energi, di antaranya dalam bidang kontraktor dan penjualan batubara.  Sejalan dengan arah transformasinya, menjadi Perusahaan energi yang lebih hijau dan semakin pintar, ITM terus mengembangkan portofolio bisnisnya pada sektor energi terbarukan dan terus melakukan inovasi untuk menciptakan operasional bisnis yang lebih bertanggung jawab.

ITM berupaya untuk menghadirkan energi yang cerdas dan ramah lingkungan, dapat diandalkan, dan terjangkau. Hal ini sejalan dengan komitmen ITM untuk menyelaraskan aktivitas bisnisnya dengan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), pembangunan berkelanjutan, serta penciptaan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending