Connect with us

Metro

Bukukan Kinerja Baik di Tahun 2023, ITM Akselerasi Tranformasi

Published

on

Jakarta, 29 Februari 2024 – PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITM), perusahaan multi-energi Indonesia, mencatatkan kinerja operasional dan penjualan yang baik di tengah penurunan harga batubara di sepanjang tahun 2023. Capaian kinerja di tengah penurunan harga jual rata-rata batubara ini merefleksikan keberhasilan dan komitmen Perusahaan untuk mensukseskan target-target jangka pendek.

Efektifitas manajemen operasional serta penguatan kolaborasi lintas fungsi menjadi faktor utama penopang pencapaian yang melampaui target ini. Langkah strategis ini mampu mencapai total volume produksi sebesar 16,9 juta ton, atau lebih tinggi 1% dari capaian produksi tahun sebelumnya.  Kinerja positif  pada volume produksi juga diikuti oleh total volume penjualan yang mencapai 20,9 juta ton, atau naik sebesar 11%. 

Di tengah penurunan harga jual batubara yang signifikan, ITM berhasil membukukan pendapatan sebesar USD 2.374 juta dengan laba kotor Perusahaan pada tahun 2023 tercatat sebesar USD 743 juta, dan marjin laba kotor sebesar 31%. Sementara laba bersih Perusahaan pada periode tersebut tercatat sebesar USD 500 juta.

Dengan menerapkan manajemen kas yang berhati-hati dan pencapaian tingkat efisiensi biaya yang baik, Perusahaan mampu mempertahankan neraca yang sehat. Hingga 31 Desember 2023, total aset Perusahaan tercatat sebesar USD 2.188 juta dengan total ekuitas sebesar USD 1.789 juta. Perusahaan juga mempertahankan posisi kas dan setara kas yang solid sebesar USD 851 juta.

Sebagai pemasok batubara yang dapat diandalkan, dan dengan ketersediaan kandungan kalori yang variatif, pemasaran produk ITM sepanjang tahun 2023 dilakukan ke berbagai pelanggan di Indonesia (24%), Tiongkok (33%), Jepang (14%), Filipina (8%), Thailand (5%), Bangladesh (5%), serta sejumlah negara lain di wilayah Asia Pasifik dan Eropa.

Untuk tahun 2024, Perusahaan menargetkan total volume produksi sebesar 19,5 – 20,2 juta ton dengan total volume penjualan sebesar 24,9 – 25,6 juta ton.

 Mengakselerasi  Transformasi

Tahun 2023 juga menjadi tonggak pencapaian baru transformasi ITM menuju Perusahaan energi yang lebih hijau dan lebih cerdas.  

Selama tahun 2023, Perusahaan berhasil meningkatkan kapasitas komitmen energi hijau lebih dari tiga kali lipat menjadi sebesar 24,8 MWp. Berbagai upaya penguatan bisnis energi hijau yang dilakukan meliputi akuisisi 65% saham PT Centra Multi Suryanesia Aset (Suryanesia), perusahaan penyedia layanan energi surya dan pengoperasian pembangkit listrik hibrida solar PV yang memasok sebagian kebutuhan energi operasional pertambangan di Bunyut, Kalimantan Timur. 

Sementara itu, langkah maju untuk menjadi perusahaan energi yang semakin terdiversifikasi ditandai dengan berbagai perkembangan positif baik di bidang usaha kontraktor pertambangan maupun usaha perdagangan batubara. PT Tambangraya Usaha Tama (TRUST), anak usaha ITM yang bergerak di bidang jasa kontraktor pertambangan, saat ini TRUST mengolah 15% dari keseluruhan overburden removal ITM Group. 

Di bisnis perdagangan batubara, anak usaha ITM, PT Energi Batubara Perkasa (EBP) berhasil meningkatkan total volume penjualan hingga 99%. Upaya lain untuk mencapai diversifikasi bisnis juga ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Tekmira dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, tentang pengembangan gasifikasi batubara bawah tanah atau underground coal gasification di PT Indominco Mandiri (IMM). 

Pada tahun 2024, ITM akan memberdayakan transformasinya sambil memperkuat bisnis pertambangan batubara.  Arah pengembangan bisnis ITM mencakup energi terbarukan, jasa energi, pertambangan, termasuk pertambangan mineral yang stratejik. 
 
Arah pengembangan bisnis ITM ini sejalan dengan keyakinan Perusahaan agar dapat memposisikan dirinya di tengah tantangan yang terjadi di sektor energi. Tantangan atas kebutuhan energi yang juga dikenal sebagai trilema energi di mana aspek ketahanan, keterjangkauan dan keberlanjutan, namun tidaklah mudah untuk dicapai ketiga-tiganya, direspon oleh ITM dengan transisi secara bertanggung jawab. Di dalam transisi secara bertanggung jawab terdapat komitmen Perusahaan untuk menguatkan praktik yang baik dan bertanggung jawab, serta bertransformasi menjadi perusahaan energi yang lebih hijau dan lebih pintar. 

Sebagai cerminan kesungguhan Perusahaan dalam bertransformasi, ITM telah mengukuhkan Our Way in Energy sebagai janji Perusahaan yang menjadi cerminan komitmen untuk menghadirkan energi yang dapat diandalkan, terjangkau serta cerdas dan ramah lingkungan, menciptakan nilai bagi pemangku kepentingan, menerapkan prinsip-prinsip ESG, dan menerapkan nilai inti Perusahaan, Banpu Heart. 

Tentang PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITM)

 PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) merupakan salah satu perusahaan energi Indonesia dengan lingkup usaha terintegrasi yang meliputi pertambangan, jasa energi, serta energi terbarukan. Di bidang penambangan, ITM memproduksi batubara termal dengan berbagai kualitas sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelanggan di berbagai negara. Pada sektor jasa energi, ITM memaksimalkan rantai nilai industri dan turut serta dalam jasa terkait sektor energi, di antaranya dalam bidang kontraktor dan penjualan batubara.  Sejalan dengan arah transformasinya, menjadi Perusahaan energi yang lebih hijau dan semakin pintar, ITM terus mengembangkan portofolio bisnisnya pada sektor energi terbarukan dan terus melakukan inovasi untuk menciptakan operasional bisnis yang lebih bertanggung jawab.

ITM berupaya untuk menghadirkan energi yang cerdas dan ramah lingkungan, dapat diandalkan, dan terjangkau. Hal ini sejalan dengan komitmen ITM untuk menyelaraskan aktivitas bisnisnya dengan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), pembangunan berkelanjutan, serta penciptaan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan.

Continue Reading

Metro

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Published

on

By

Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.

Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.

“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.

Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.

Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.

“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.

Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.

Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Lanjutan Sidang

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)

Continue Reading

Metro

Daeng Rizal : Kehadiran Laskar Hukum Indonesia Mampu Ngubah Paradigma Penegakan Hukum Selama Ini Kerap Dipersepsikan “Tajam Ke bawah Tumpul Keatas”

Published

on

By

Jakarta, 24 Januari 2026 — Ketua Umum Front Kerukunan Pemuda Bugis Makasar (FKPBM), Daeng Rizal, menyambut positif deklarasi Laskar Hukum Indonesia (LHI) yang digelar pada 24 Januari 2026. Ia menilai pembentukan organisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membantu masyarakat, khususnya di tengah realitas penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Menurut Daeng Rizal, kehadiran Laskar Hukum Indonesia diharapkan mampu mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini kerap dipersepsikan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Paradigma tersebut, kata dia, perlu dibenahi agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

“Dengan adanya Laskar Hukum Indonesia, masyarakat diharapkan memperoleh semangat dan keyakinan bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi persoalan hukum. Kehadiran organisasi ini memberi harapan akan adanya pendampingan dan perlindungan hukum yang layak,” ujar Daeng Rizal.

Ia juga berharap seluruh jajaran dan personel Laskar Hukum Indonesia dapat saling mendukung dan menjaga soliditas organisasi, sehingga mampu menjalankan peran secara optimal dalam mengayomi masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu yang kerap mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan hukum.

Lebih lanjut, Daeng Rizal menyoroti masih adanya praktik-praktik hukum yang dipersepsikan dapat dipermainkan, sehingga menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang rentan. Dalam konteks tersebut, ia menilai Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat hadir sebagai solusi melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas.

“Dengan hadirnya Laskar Hukum Indonesia, kami optimistis ke depan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya yang bersifat mendasar, dapat diselesaikan dengan lebih baik dan berkeadilan,” katanya.

Daeng Rizal juga berharap Laskar Hukum Indonesia dapat menjadi panutan dan rujukan dalam berbagai aktivitas serta gerakan hukum di Indonesia, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Continue Reading

Metro

Ma’arifa SH MKn Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia Komitmen Bantu Pemerintah Minimalkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pelecehan Terhadap Anak

Published

on

By

Jakarta – Kehadiran Srikandi Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani mengadukan berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap terabaikan.Sabtu.(24/1/2026)

Minimnya pemahaman hukum, rasa takut untuk melapor, hingga anggapan bahwa suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, masih menjadi kendala utama yang menyebabkan banyak kasus tidak pernah sampai ke ranah penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia hadir sebagai wadah pendampingan dan edukasi hukum yang berfokus pada isu perempuan dan anak. Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia juga turut mendorong penyelesaian berbagai persoalan struktural yang berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk sengketa pertanahan yang kerap menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang tidak menguntungkan.

Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia, Ma’arifa SH MKn, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalkan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan terhadap anak yang belakangan semakin mengkhawatirkan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif serta pendampingan hukum secara berkelanjutan di berbagai daerah.

“Kami di Srikandi Laskar Hukum Indonesia ingin membantu pemerintah dengan memberikan penyuluhan hukum di setiap provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan. Di setiap wilayah tersebut akan dibentuk cabang Srikandi Laskar Hukum Indonesia sebagai pusat edukasi dan pengaduan masyarakat,” ujar Ma’arifa

Melalui pembentukan cabang-cabang tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menghimpun masyarakat untuk mengikuti seminar dan penyuluhan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Ma’arifa, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari minimnya pemahaman korban terhadap hak-haknya, baik sebagai perempuan maupun dalam perannya sebagai istri di dalam rumah tangga.

Ia juga menyoroti fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi di ruang publik, seperti di transportasi umum, termasuk busway, serta dalam lingkup rumah tangga. Banyak korban enggan melapor karena rasa takut, malu, atau karena pelaku merupakan orang terdekat, seperti pasangan, teman, atau bahkan anggota keluarga.

“Pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi justru berubah menjadi predator. Kondisi ini menghantam mental korban dan membuat mereka memilih untuk diam,” katanya.

Untuk itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia berupaya memberikan rasa aman kepada korban melalui pendampingan hukum dan psikologis, serta pembentukan posko-posko pengaduan di berbagai daerah. Meski tidak memungkinkan memberikan perlindungan secara penuh selama 24 jam, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membekali korban dengan panduan konkret mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menghadapi tindak kekerasan.

Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, serta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan korban memperoleh perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam proses pendampingan, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membantu korban dalam penyusunan laporan hukum, memberikan bimbingan hukum, serta dukungan awal baik secara fisik maupun mental. Ma’arifa menegaskan bahwa pemahaman terhadap konsep dan batasan hak-hak perempuan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang seharusnya diperkenalkan sejak dini melalui kurikulum pendidikan. Menurutnya, kurangnya edukasi membuat anak-anak dan perempuan tidak mampu mengenali perbedaan antara perilaku wajar dan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan atau pelecehan seksual.

“Undang-undang tentang KDRT dan perlindungan perempuan sebenarnya sudah tersedia sebagai payung hukum. Tantangannya adalah bagaimana memperkuat edukasi, sosialisasi, dan implementasinya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Srikandi Laskar Hukum Indonesia, diharapkan ke depan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dapat ditekan melalui penguatan edukasi hukum, pendampingan berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara luas.

Ma’arifa merupakan seorang notaris yang aktif mendorong penguatan peran perempuan dalam advokasi serta perlindungan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending