Connect with us

Metro

Bukukan Kinerja Baik di Tahun 2023, ITM Akselerasi Tranformasi

Published

on

Jakarta, 29 Februari 2024 – PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITM), perusahaan multi-energi Indonesia, mencatatkan kinerja operasional dan penjualan yang baik di tengah penurunan harga batubara di sepanjang tahun 2023. Capaian kinerja di tengah penurunan harga jual rata-rata batubara ini merefleksikan keberhasilan dan komitmen Perusahaan untuk mensukseskan target-target jangka pendek.

Efektifitas manajemen operasional serta penguatan kolaborasi lintas fungsi menjadi faktor utama penopang pencapaian yang melampaui target ini. Langkah strategis ini mampu mencapai total volume produksi sebesar 16,9 juta ton, atau lebih tinggi 1% dari capaian produksi tahun sebelumnya.  Kinerja positif  pada volume produksi juga diikuti oleh total volume penjualan yang mencapai 20,9 juta ton, atau naik sebesar 11%. 

Di tengah penurunan harga jual batubara yang signifikan, ITM berhasil membukukan pendapatan sebesar USD 2.374 juta dengan laba kotor Perusahaan pada tahun 2023 tercatat sebesar USD 743 juta, dan marjin laba kotor sebesar 31%. Sementara laba bersih Perusahaan pada periode tersebut tercatat sebesar USD 500 juta.

Dengan menerapkan manajemen kas yang berhati-hati dan pencapaian tingkat efisiensi biaya yang baik, Perusahaan mampu mempertahankan neraca yang sehat. Hingga 31 Desember 2023, total aset Perusahaan tercatat sebesar USD 2.188 juta dengan total ekuitas sebesar USD 1.789 juta. Perusahaan juga mempertahankan posisi kas dan setara kas yang solid sebesar USD 851 juta.

Sebagai pemasok batubara yang dapat diandalkan, dan dengan ketersediaan kandungan kalori yang variatif, pemasaran produk ITM sepanjang tahun 2023 dilakukan ke berbagai pelanggan di Indonesia (24%), Tiongkok (33%), Jepang (14%), Filipina (8%), Thailand (5%), Bangladesh (5%), serta sejumlah negara lain di wilayah Asia Pasifik dan Eropa.

Untuk tahun 2024, Perusahaan menargetkan total volume produksi sebesar 19,5 – 20,2 juta ton dengan total volume penjualan sebesar 24,9 – 25,6 juta ton.

 Mengakselerasi  Transformasi

Tahun 2023 juga menjadi tonggak pencapaian baru transformasi ITM menuju Perusahaan energi yang lebih hijau dan lebih cerdas.  

Selama tahun 2023, Perusahaan berhasil meningkatkan kapasitas komitmen energi hijau lebih dari tiga kali lipat menjadi sebesar 24,8 MWp. Berbagai upaya penguatan bisnis energi hijau yang dilakukan meliputi akuisisi 65% saham PT Centra Multi Suryanesia Aset (Suryanesia), perusahaan penyedia layanan energi surya dan pengoperasian pembangkit listrik hibrida solar PV yang memasok sebagian kebutuhan energi operasional pertambangan di Bunyut, Kalimantan Timur. 

Sementara itu, langkah maju untuk menjadi perusahaan energi yang semakin terdiversifikasi ditandai dengan berbagai perkembangan positif baik di bidang usaha kontraktor pertambangan maupun usaha perdagangan batubara. PT Tambangraya Usaha Tama (TRUST), anak usaha ITM yang bergerak di bidang jasa kontraktor pertambangan, saat ini TRUST mengolah 15% dari keseluruhan overburden removal ITM Group. 

Di bisnis perdagangan batubara, anak usaha ITM, PT Energi Batubara Perkasa (EBP) berhasil meningkatkan total volume penjualan hingga 99%. Upaya lain untuk mencapai diversifikasi bisnis juga ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Tekmira dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, tentang pengembangan gasifikasi batubara bawah tanah atau underground coal gasification di PT Indominco Mandiri (IMM). 

Pada tahun 2024, ITM akan memberdayakan transformasinya sambil memperkuat bisnis pertambangan batubara.  Arah pengembangan bisnis ITM mencakup energi terbarukan, jasa energi, pertambangan, termasuk pertambangan mineral yang stratejik. 
 
Arah pengembangan bisnis ITM ini sejalan dengan keyakinan Perusahaan agar dapat memposisikan dirinya di tengah tantangan yang terjadi di sektor energi. Tantangan atas kebutuhan energi yang juga dikenal sebagai trilema energi di mana aspek ketahanan, keterjangkauan dan keberlanjutan, namun tidaklah mudah untuk dicapai ketiga-tiganya, direspon oleh ITM dengan transisi secara bertanggung jawab. Di dalam transisi secara bertanggung jawab terdapat komitmen Perusahaan untuk menguatkan praktik yang baik dan bertanggung jawab, serta bertransformasi menjadi perusahaan energi yang lebih hijau dan lebih pintar. 

Sebagai cerminan kesungguhan Perusahaan dalam bertransformasi, ITM telah mengukuhkan Our Way in Energy sebagai janji Perusahaan yang menjadi cerminan komitmen untuk menghadirkan energi yang dapat diandalkan, terjangkau serta cerdas dan ramah lingkungan, menciptakan nilai bagi pemangku kepentingan, menerapkan prinsip-prinsip ESG, dan menerapkan nilai inti Perusahaan, Banpu Heart. 

Tentang PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITM)

 PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) merupakan salah satu perusahaan energi Indonesia dengan lingkup usaha terintegrasi yang meliputi pertambangan, jasa energi, serta energi terbarukan. Di bidang penambangan, ITM memproduksi batubara termal dengan berbagai kualitas sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelanggan di berbagai negara. Pada sektor jasa energi, ITM memaksimalkan rantai nilai industri dan turut serta dalam jasa terkait sektor energi, di antaranya dalam bidang kontraktor dan penjualan batubara.  Sejalan dengan arah transformasinya, menjadi Perusahaan energi yang lebih hijau dan semakin pintar, ITM terus mengembangkan portofolio bisnisnya pada sektor energi terbarukan dan terus melakukan inovasi untuk menciptakan operasional bisnis yang lebih bertanggung jawab.

ITM berupaya untuk menghadirkan energi yang cerdas dan ramah lingkungan, dapat diandalkan, dan terjangkau. Hal ini sejalan dengan komitmen ITM untuk menyelaraskan aktivitas bisnisnya dengan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), pembangunan berkelanjutan, serta penciptaan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan.

Continue Reading

Metro

SIARAN PERS: HENTIKAN PENGGUSURAN DAN PERAMPASAN TANAH, PULIHKAN HAK PETANI PADANG HALABAN!

Published

on

By

Jakarta, 20 Februari 2026 — Sejak tanggal 28 Januari 2026 telah terjadi penggusuran dan pengusiran paksa terhadap kaum tani Padang Halaban berkedok eksekusi putusan pengadilan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang didasarkan pada permohonan dari PT. Sinar Mas Agro resources and Technology (PT. SMART), perusahaan perkebunan kelapa sawit anak usaha dari Golden Agri Resources (GAR) yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.

Penggusuran ini menargetkan tanah pertanian dan pemukiman seluas 83,5 Ha milik petani Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, yang terorganisasikan di dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS). Lahan tersebut diklaim masuk di dalam kawasan 7.307 Ha izin HGU PT. SMART yang sesungguhnya telah berakhir pada tahun 2024 lalu.

Cacat Hukum dan Tragedi Kemanusiaan

Meski berkedok eksekusi putusan pengadilan, nyatanya proses penggusuran tersebut adalah tindakan yang terindikasi cacat hukum, sebab PT. SMART selaku pemohon tidak lagi mengantongi izin HGU atas objek eksekusi tersebut. Habisnya Izin HGU PT. SMART serta objek yang telah dikuasai dan diusahakan oleh Masyarakat Padang Halaban harusnya menjadi pertimbangan utama bagi pengadilan Tinggi Rantau Prapat untuk tidak mengabulkan permohonan eksekusi lahan. Nyatanya, kedudukan PT. SMART selaku perusahaan perkebunan anak usaha PT GAR (Sinar Mas Groupsebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi terbesar di Dunia-jauh melampaui kekuatan hukum tersebut, sehingga tetap bisa bertindak sesuai

kehendaknya untuk melakukan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah terhadap kaum tani Padang Halaban.

Akibat penggusuran yang telah dilakukan tersebut, 90 rumah telah rata dengan tanah. Saat ini setidaknya 112 keluarga, termasuk 48 perempuan dan 38 anak didalamnya, masih bertahan dan menjadikan mesjid sebagai posko dan dapur umum. Kaum Tani Padang Halaban kehilangan sumber bahan makanan karena kehilangan 83,5 Ha lahan pertanian sebagai alat produksi bahan pangan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Hal ini secara langsung merampas kedaulatan kaum tani atas sumbersumber pangan mereka. Catatan tersebut tentunya bukan sekadar penggusuran fisik, melainkan tindakan pemutusan paksa hak dasar rakyat, berupa hak atas tempat tinggal, hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi serta hak atas hidup yang layak.

Proses penggusuran tersebut melibatkan aparat keamanan secara berlebih. Pengerahan lebih dari 600 personel aparat keamanan gabungan juga menjadi salah satu indikasi atas pelanggaran HAM yang dilakukan. Proses penggusuran yang terus berlangsung hingga saat ini juga terus membuka ruang kemungkinan terjadinya

tindakan kekerasan lanjutan dan kemungkinan pada tindakan pelanggaran HAM yang lebih berat.

PT SMART Mengabaikan Institusi Negara

Dalam proses penggusuran ini. PT SMART juga secara terbuka mengabaikan beberapa institusi negara, sehingga bertindak seolah-olah memiliki kuasa di atas Negara Indonesia. Pengabaian tersebut berupa pengabaian terhadap Surat Kementerian HAM, dimana pada tanggal 26 Januari 2026 (dua hari sebelum proses penggusuran) Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara telah bersurat secara resmi kepada PT. SMART untuk menghentikan penggusuran yang disertai dengan permohonan klarifikasi. Namun nyatanya, permohonan tersebut diabaikan begitu saja oleh PT SMART dan penggusuran tetap dijalankan. Pada tanggal 2 Februari 2026, Kepala Kantor Wilayah

Kementerian HAM Sumatera Utara Kembali mendatangi Padang Halaban, namun penggusuran tetap berlanjut.

Pengabaian lainya terjadi pada permohonan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah disampaikan oleh Petani Padang Halaban, yang diterima langsung oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah, serta Menteri Kehutanan. Pengajuan LPRA sendiri adalah bagian yang terintegrasi dengan program

prioritas negara yaitu Reforma Agraria. Namun, seperti yang diketahui, proses tersebut juga sama sekali tidak dihormati oleh PT. SMART.

Atas dasar tersebut, kami menuntut:

1. Hentikan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah Kaum Tani Padang Halaban dan segera keluarkan alat berat dari lokasi.

2. Pulihkan kehidupan Petani Padang Halaban serta Ganti Rugi semua kerugian yang diderita Kaum Tani Padang Halaban akibat penggusuran.

3. Berikan Sanksi tegas terhadap PT. SMART.

Kami yang menyatakan sikap:

Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS)

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

Front Mahasiswa Nasional (FMN)

Pemuda Baru Ranting Kapuk (PEMBARU Kapuk)

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

FIAN Indonesia

Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)

Agrarian Resource Center

Perkumpulan IPT-65

Beranda Rakyat Garuda

KontraS Sumatera Utara

Sawit Watch

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

Koalisi Buruh Sawit (KBS)

Misno, Ketua KTPHPS, menjelaskan bahwa sejak adanya upaya pengusiran paksa, mental kawan-kawan di lapangan cukup terguncang. Ini bukan kejadian pertama: beberapa kali masyarakat mengalami pengusiran paksa. Namun sebagai kepengurusan, kami terus berupaya membangun semangat mereka agar tetap bertahan memperjuangkan hak––karena itu tanah kami. Sejarahnya panjang, dan karena itulah apa pun yang terjadi, kami mempertahankannya.

Sambil menguatkan mental masyarakat, kami juga mencari dukungan dari berbagai pihak untuk membackup perjuangan. Hingga kini, masyarakat belum merasa aman. Setelah eksekusi paksa dilakukan, alat-alat berat milik perusahaan masih beroperasi di area yang kami duga sebagai HGU yang sudah tidak memiliki dasar hukum. Warga setiap hari masih berupaya menghalau alat berat yang hendak merusak sisa tanaman yang masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan.

Terkait posisi negara, dalam rilis resmi disebutkan bahwa Kementerian Desa, Kementerian ATR, dan kementerian lain sudah memberikan teguran kepada Sinarmas. Namun faktanya, perusahaan tetap melakukan penggusuran dan pengusiran warga.

Saat kejadian 28 Januari, pemerintah daerah tidak menunjukkan kepedulian. Wakil bupati memang hadir, tetapi ia justru berada di barisan aparat dan pihak perusahaan. Ketika kami mengungsi di depan masjid bersama anak-anak yang kelaparan, mereka malah terlihat tertawa. Kami menilai tawa itu seperti tawa di atas penderitaan masyarakat yang digusur. Tidak ada upaya pendekatan, apalagi mencari solusi bagi rakyat.

Setelah semuanya hancur, barulah bupati datang membawa bantuan, seolah ingin berbuat baik. Namun bantuan tersebut kami tolak. Bagi kami, yang dibutuhkan adalah pencegahan sejak awal, bukan bantuan setelah kami kehilangan segalanya. Karena itulah kekecewaan kami kepada pemerintah daerah sangat besar.

Terkait pengaduan, kami sudah menyampaikan laporan sejak tahun lalu, termasuk pada Februari 2025 ketika rencana eksekusi pertama akan dilakukan. Kami sudah mengadu ke DPRD kabupaten, tetapi tidak ada tindak lanjut. Laporan kami sebetulnya sudah lebih dari cukup, namun responsnya nihil.

Untuk lembaga yang membantu, beberapa di antaranya ada. Pada 18 Februari, kami masuk ke DPR RI, tepatnya ke Komisi 13. Mereka menanggapi apa yang kami sampaikan dan berjanji akan turun langsung ke lokasi. Kami juga sudah dua kali melapor ke Komnas HAM, namun sejauh ini penanganannya belum maksimal. Komnas HAM menyatakan akan bekerja sama dengan lembaga terkait.

Kami juga bertemu Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pada pertemuan kedua, beliau tampak malu karena laporan kami sejak 2025 belum ditindaklanjuti. Ia berjanji akan melanjutkan proses, termasuk mengkomunikasikannya dengan ATR/BPN untuk mengecek apakah perpanjangan HGU perusahaan itu benar-benar tidak lagi memiliki dasar hukum.

Selain itu, dukungan dari lembaga masyarakat sipil seperti KPA, KontraS, dan LBH sangat berarti. Baik KPA pusat, provinsi, maupun KontraS pusat dan daerah membantu teman-teman di lapangan. Saat ini kawan-kawan, terutama para ibu, masih setiap hari menghadang alat berat agar tanaman yang tersisa tidak dihancurkan––karena itu sumber pangan kami.

Harapan terakhir kami sederhana: tanah itu harus dikembalikan kepada rakyat. Itu tanah masyarakat, bukan tanah yang kami rampas dari perusahaan. Justru sebaliknya, tanah rakyat itulah yang dulu dirampas pemerintah dan diberikan kepada perusahaan.

Continue Reading

Metro

SOSIALISASI PDTO ATAU PUPUK DAUN TANAMAN ORGANIK UNTUK PARA PETANI KULON PROGO

Published

on

By

Kulon Progo – 21/2/2026 ,Bapak Sargiono dari Jl mentri supeno ,tungkak sorosutan,UH 6,
kota yogyakarta,pada hari saptu tanggal 21 Februari 2026 selenggarakan acara sosialisasi PDTO / pupuk daun tanaman organik untuk para petani kulon Progo di sekretariat pendopo agung kencono rukmi adikarto nuswantara  sekaligus mengenalkan keunggulan dari pupuk organik tersebut.

Pupuk organik PDTO/pupuk daun tanaman organik terbuat dari bahan jenis salah satunya yaitu buah- buahan kemudian manfaat dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik adalah menyehatkan tanaman dari serangan hama organisme penganggu tanaman,meningkatkan produksi panen, memperkuat jaringan pada akar maupun batang,meningkatkan daya tahan tanaman terhadap serangan organisme penganggu tanaman,mempercepat panen pada pada tanaman dan sebagai bioaktivator pembuatan pupuk kompos.

Pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik bisa digunakan untuk berbagai jenis tanaman seperti buah-buahan, kemudian bisa digunakan untuk jenis tanaman berbatang kayu salah satunya tanaman tebu,kopi,kakao,sawit bahkan untuk jenis tanaman padi juga sangat bagus ujar bapak Sargiono dalam sosialisasinya.

Sosialisasi pengenalan terkait manfaat dan keunggulan dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik disampaikan oleh bapak sargiono dalam testimoninya kepada para petani yaitu petani yang ingin menggunakan pupuk PDTO boleh mengambil lebih awal tanpa membayar dan jika sudah menggunakan pupuk PDTO nantinya tidak ada hasil yang memuaskan maka pupuk tersebut tidak perlu di bayar begitu penjelasannya kepada awak media.

Bapak trisno raharjo yang berketempatan kegiatan acara sosialisasi PDTO/pupuk daun tanaman organik menyampaikan terimakasih kepada bapak sargiono yang sudah meluangkan waktunya untuk sosialisasi dalam mengenalkan keunggulan pupuk tersebut.

Bapak suwarto salah warga dusun seling RT 17, RW 05 Kelurahan temon kulon, kecamatan temon kabupaten kulon Progo yang hadir di acara sosialisasi tersebut mengapresiasi acara sosialisasi pengenalan dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik yang disampaikan oleh bapak sargiono dari kota yogyakarta semoga nanti akan memberikan perhatian yang positif dan bermanfaat untuk para petani yang ada di wilayahnya.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

JAKARTA JALAN BERLUBANG TELAN KORBAN JIWA, PGK DKI JAKARTA; HUKUM HARUS DITEGAKKAN

Published

on

By

Muhammad awab (SEKPROV. DPW PGK DKI Jakarta)

Jakarta – Tragedi tewasnya seorang pelajar di Matraman, Jakarta Timur akibat jalan berlubang menyisakan duka sekaligus pertanyaan besar tentang akuntabilitas penyelenggara negara.

Tewasnya Aldi Suryaputra (17), seorang pelajar SMKN 34 yang meregang nyawa setelah sepeda motornya terperosok ke dalam lubang di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin (9/2/2026) pagi . Menjadi bukti yang kasat mata  dari abainya negara- dalam hal ini pemerintahan daerah DKI JAKARTA- akan kewajibannya menjaga hak rakyat untuk hidup. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung,  telah mengonfirmasi berdasarkan rekaman CCTV bahwa kecelakaan tunggal ini murni dipicu oleh kondisi jalan yang licin dan berlubang .

Tentu kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai musibah biasa. Ini adalah kegagalan negara dalam melindungi warganya. Jika pejabat publik lalai dan lalainya sampai merenggut nyawa, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Dinas Bina Marga DKI Jakarta, sebagai penyelenggara jalan untuk wilayah ibu kota, memegang kewajiban konstitusional atas keselamatan pengguna jalan.

Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan untuk:

· (Ayat 1): “Segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
· (Ayat 2): Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah kecelakaan .

Di lokasi kejadian, tidak ditemukan tanda atau rambu peringatan adanya jalan berlubang. Fakta ini menunjukkan bahwa Dinas Bina Marga telah melanggar kewajiban preventifnya. Sebuah bentuk kelalaian yang berakibat fatal.

Dengan temuan itu konsekwensi hukum nya diatur dalam pasal 23 UU LLAJ yang berbunyi;

· Ayat (1): Jika penyelenggara jalan tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) .
· Ayat (3): “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).”

Dengan tewasnya Aldi Suryaputra, Pasal 273 Ayat (3) UU LLAJ dapat langsung diterapkan. Ini bukan lagi soal sanksi administrasi, melainkan pidana penjara.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya baru-baru ini (19 Januari 2026) kembali mengingatkan bahwa pemasangan rambu di jalan rusak bersifat preventif, namun tidak menggugurkan kewajiban utama untuk segera memperbaiki jalan. MK meminta pemerintah memprioritaskan anggaran preservasi jalan karena kerusakan jalan adalah masalah keselamatan yang mendesak .

Ironisnya Data Polda Metro Jaya mencatat, sepanjang Januari 2026 saja, telah terjadi 27 kecelakaan akibat jalan berlubang, dengan korban meninggal, luka berat, dan luka ringan . Jika tidak ada tindakan tegas, nyawa warga Jakarta akan terus menjadi taruhan. Dinas bina marga memang terbukti sangat lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Maka dengan ini Perkumpulan gerakan kebangsaan ( PGK) DKI Jakarta menuntut ;

1. Kapolda dan dirlantas polda metro jaya untuk sesegera mungkin menetapkan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai Tersangka berdasarkan Pasal 273 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk memudahkan proses penyidikan dan memberikan efek jera kepada para pejabat publik lainnya.
3. Usut tuntas aliran anggaran pemeliharaan jalan dan mengapa terjadi pembiaran di lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

Kami berharap kepada kapolda metro jaya irjen asep suheri untuk memberi perhatian yang besar terhadap masalah yang telah mengorbankan nyawa masyarakat ini. Kapolda harus menjalankan jargon ” PRESISI ” POLRI dan membuktikan bahwa POLRI adalah benar benar institusinya RAKYAT!!!!

Continue Reading

Trending