Connect with us

TNI / Polri

Gerak Cepat, Lanal Simeulue Bantu Evakuasi Korban Kapal Tenggelam

Published

on

TNI AL, Simeulue, 21 April 2024,-  Pangkalan TNI AL Simeulue melalui Pos TNI AL Singkil gerak cepat menanggapi laporan warga nelayan Pulau Dundun/Pulau Lakota, Desa Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil yang mengalami cuaca buruk di laut untuk segera dilaksanakan evakuasi.

 

Kejadian berawal pada Pada hari Senin tanggal 15 April 2024, Sdr. Yuananda dan Rosidin berangkat melaut untuk mengangkat Bubu dengan jarak sekitar 30 Mil yang telah mereka pasang Bubu di perairan antara Sibolga dengan perairan Singkil namun pada saat perjalanan mengalami musibah dan ditemukan oleh nelayan atau Tekong Kapal jaring dari Sibolga a.n Iwan berasal dari Barus Tapteng.

 

Pada hari Kamis pukul 16.00 WIB, dengan menggunakan KM. Seribu ditemukan 2 (dua) nelayan mengapung dengan memegangi fiber ditengah laut, kemudian Tekong tersebut menghubungi keluarga korban atas nama Fajar Imin (29 Tahun) penduduk Kayu Manang, selanjutnya menghubungi BPBD Singkil dan ditindak lanjuti oleh Posal Singkil dan BPBD.

 

Menerima laporan tersebut, Komandan Pos TNI AL Singkil Letda Laut (PM) Daryani segera melapor kepada satuan atas tentang kejadian tersebut.

 

Komandan Pangkalan TNI AL Simeulue Letkol Laut (P) Dwi Herdian Saputra, M.Tr.Opsla., dengan cepat memerintahkan Danposal Singkil untuk melaksanakan evakuasi penjemputan terhadap kedua nelayan tersebut.

 

Adapun Personel, Unsur dan Area pencarian (SAR) yakni, Kasat Pol Airud Polres Aceh Singkil AKP Wiyatno, Danposal Singkil Letda Laut (PM) Daryani, Sertu Soiman Pos TNI AL Singkil, Fajarimin Penduduk Kayu Manang, Safnul Panglima Lhok Kayu Manang, Khairul dari BPBD Aceh Singkil.

 

Tim Sar langsung melakukan pencarian korban yang tenggelam, namun pada saat melakukan pencarian Tim terhalang dengan cuaca buruk dan pencarian dilakukan pada esok hari.

 

Pada tanggal 19 April 2024 pukul 07.30 WIB, Tim SAR Gabungan persiapan sarana Speed yang sudah dicek kesiapanya bergerak dari Jembatan Tinggi Pulo Sarok Kecamatan Singkil menuju lokasi kejadian dengan koordinat 2.095791,98.177829 untuk melakukan pencarian korban kapal tenggelam tersebut. Saat menuju ke lokasi penjemputan dititik koordinat yang ditentukan Tim selalu berkomunikasi dengan kapal pembawa korban dan sekira 4 Mil dari Pulau Birahan Tim Sar Gabungan bertemu dengan nelayan yang mengantar korban Sdr. Yuninanda Saputra dan Rosidin.

 

Selanjutnya nelayan tersebut dinaikan ke speed boat Posal Singkil menuju arah Singkil. Pada tanggal 19 April 2024 pukul 15.50 WIB, tiba di Pelabuhan TPI Anak Laut, selanjutnya Tim Gabungan menyerahkan kedua nelayan tersebut kepada pihak keluarga, rangkaian kegiatan SAR Gabungan pencarian korban perahu tenggelam ataa nama Sdr. Yuninanda Saputra (23 tahun) dan Rosidin (41 tahun) dihentikan dengan korban selamat, selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

 

(Pen Lanal Simeulue)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending