Connect with us

TNI / Polri

Komandan Lanal Bandung Pimpin Upacara Bendera 17’an

Published

on

TNI AL, Bandung,- Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T., M.Sc., M.Tr.Hanla., memimpin pelaksanaan Upacara Bendera 17’an, bertempat di Lapangan Apel Mako Lanal Bandung, Jalan Aria Jipang No. 8, Kota Bandung, Jum’at (17/05/2024).

 

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., menyampaikan amanatnya yang dibacakan Komandan Lanal Bandung mengatakan bahwa pada kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi atas kerja keras, loyalitas dan dedikasi yang telah ditunjukan oleh seluruh Prajurit dan PNS TNI AL dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh negara kepada kita, berhasil dilaksanakan dengan baik.

 

Seperti kita ketahui bersama bahwa tantangan dan resiko tugas TNI AL kedepan akan semakin meningkat. Dinamika perkembangan lingkungan strategis, baik global, regional, maupun nasional yang sangat cepat dan kompleks, serta perkembangan teknologi menuntut fleksibilitas, kemampuan adaptasi dan ketangguhan yang luar biasa dari TNI AL untuk mampu bernavigasi pada kondisi yang penuh tantangan.

 

Peperangan kedepan semakin modern, tentunya hal tersebut menuntut seluruh Prajurit TNI AL untuk dapat menguasai teknologi terkini, sehingga kedepan mampu melaksanakan peperangan dengan konsep bertempur yang baru yaitu dengan menggunakan alutsista yang modern dan canggih.

 

Adapun salah satunya melalui pemenuhan kekuatan matra laut pada postur TNI AL tahun 2025-2045, dimana TNI AL menargetkan kekuatan bawah laut dengan menambah 12 unit kapal selam serta kapal selam kecil tak berawak (Unmanned Underwater vehicle). Beberapa kegiatan latihan saat ini sedang berlangsung, diantaranya Latihan Bersama Cooperation Afloat Readiness and Training (Carat) Tahun 2024 bersama US Navy dan USMC di Lampung. Berikutnya, ada kegiatan latihan untuk melatih kemampuan peperangan ranjau yaitu Latihan Bersama Republic Of Singapore Navy (RSN) dalam Latma Joint Minex Pandu 2024 di Batam.

 

Selain kegiatan latihan, saat ini TNI Angkatan Laut juga telah merencanakan opsi rencana pemindahan personel ke IKN Nusantara di Kalimantan dengan rencana tahap awal pada September 2024, dan pemindahan selanjutnya menyesuaikan dengan arahan dari pemerintah serta melihat kesiapan infrastruktur di IKN. Salah satu agenda paling dekat yaitu rencana pelaksanaan Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Tahun 2024 yang akan dilaksanakan di kawasan IKN.

 

Sebelum mengakhiri pengarahan ini, ada beberapa penekanan yang harus dipedomani dan dilaksanakan antara lain, Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan selalu beribadah dan berdo’a sebagai landasan utama dalam setiap pelaksanaan tugas, tingkatkan disiplin, dedikasi, loyalitas dengan senantiasa berpedonman kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI dan Trisila TNI Angkatan Laut serta Panca Prasetya Korpri sebagai jati diri dalam melaksanakan tugas, cermati dinamika lingkungan strategis yang sulit diprediksi, guna mengantisipasi setiap perubahan situasi dan kondisi yang terjadi dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut, hindari segala bentuk pelanggara dan bijaklah dalam merespon berbagai informasi di media sosial yang dapat merugikan diri sendiri serta mencoreng nama baik institusi TNI Angkatan laut, dilarang menyebarkan informasi maupun dokumen yang  bukan menjadi tanggung jawab dan kewenangan kalian, serta tetap Jaga Netralitas TNI Angkatan Laut pada Pilkada serentak tahun 2024.

 

(Pen Lanal Bandung)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending