Connect with us

Metro

Continue the Spirit Together: Bali United Training Center, Sport Tourism, dan Harapan Prestasi di 2024

Published

on

JAKARTA – Senin, 27 Mei 2024, PT Bali Bintang Sejahtera Tbk selaku induk dari Bali United melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa yang bertempat di Gedung Bali United, Jakarta.

 

Dilangsungkan di hari yang sama, RUPS Tahunan ini beragendakan pembacaan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023, serta penyesuaian izin usaha yang dibahas dalam RUPS Luar Biasa.

 

Agenda RUPS ini juga kembali diselenggarakan bersama dengan Paparan Umum atau

Public Expose (PUBEX) yang menampilkan perkembangan kinerja serta rencana 2024 serangkaian unit usaha yang berada di bawah naungan Bali United.

 

Termasuk salah satunya adalah pencapaian Bali United Training Center yang kini sudah memiliki serangkaian fasilitas dengan standar kelas dunia.

 

Sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya, RUPS dan Public Expose ini dihadiri oleh jajaran komisaris Bali United di antaranya Jemi Wiyono Prihadi selaku Komisaris Utama, serta Eddy Soehartono dan Andy F. Noya sebagai Komisaris.

 

Turut hadir pula sejumlah direksi antara lain Yabes Tanuri sebagai Direktur Utama, serta jajaran direktur yakni Putri Paramita Sudali, Yohanes Adi Bunian Moniaga, dan Katherine Wianna.

 

Bali United Training Center: dari Jesse Lingard hingga Juan Sebastian Veron Bali United Training Center yang berdiri di atas lahan milik PT Bina Raya Perkasa di kawasan Sukawati, Gianyar, Bali di tahun 2023 telah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas dengan standar internasional.

 

Peningkatan fasilitas Bali United Training Center yang bertujuan untuk menjamin mutu pelatihan ini dibuktikan melalui pembanguna 8 lapangan, gym area, medical room, serta sejumlah fasilitas lainnya termasuk VVIP Area dan cold pool.

 

Ke depannya, Bali United Training Center ini juga sudah direncanakan untuk dilengkapi dengan fasilitas seperti restoran yang akan menempati semi outdoor multifunction area, lengkap dengan kitchen area.

 

Sejumlah pemain dunia juga telah berkesempatan menyambangi Bali United Training Center. Salah satunya adalah pemain bintang sekaligus legenda dari Manchester United, Juan Sebastian Veron, yang berkunjung pada Kamis, 1 Juni 2023 lalu.

 

Dalam kunjungan ini, Veron menyampaikan respon positif terkait sejumlah fasilitas yang ia jajal di sana. Bahkan, Veron juga mengatakan bahwa fasilitas-fasilitas yang dimiliki Bali United Training Center ini setara dengan training center yang dimiliki negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat.

 

Selain Veron, mantan pemain Manchester United dan Nottingham Forest, Jesse Lingard, menyambangi Bali United Training Center pada Senin, 12 Juni 2023.

Ini adalah kali pertama Lingard menyambangi sebuah klub dalam agenda kunjungan.

 

Bersama Yabes Tanuri, Lingard menikmati sejumlah fasilitas yang ada di Bali United Training Center seperti area gym dan ruang ganti.

 

Dalam kesempatan yang sama, Lingard juga melakukan fun football bersama Bali United Youth.

 

Tak hanya menerima kunjungan dari dua pemain legenda dunia, pelatih klub sepak bola Tokyo Verdy, Coach Nagata, juga berkesempatan mengunjungi dan berlatih di Bali United Training Center pada Minggu, 27 Agustus 2023.

 

Dengan fasilitas berkelas internasional dan sejumlah pengakuan dari tokoh sepak bola dunia, Bali United Training Center juga sudah menjadi venue langganan untuk pemusatan latihan Timnas Indonesia dari berbagai kategori usia.

 

Sepanjang tahun 2023, Bali United Training Center juga dipilih menjadi training camp bagi tim nasional U-17 negara-negara seperti Polandia, Meksiko, Jepang, Kanada, dan Amerika Serikat.

 

Bali United Training Center juga berkesempatan menjadi lokasi digelarnya laga persahabatan Piala Dunia U-17 antara Timnas Polandia versus Argentina.

Di tahun 2024, di Bali United Training Center juga akan didakan turnamen se-Asia Tenggara dengan tajuk Bali7s Tournament dengan total 550 laga, diikuti oleh 6 kelompok umur yang digelar selama tiga hari di bulan Juni yang akan dimonitor oleh Coach Indra Sjafri.

 

Bali United juga tengah mengangkat segmen sportainment untuk memberikan wadah- wadah baru bagi penggemar sepak bola terutama di Indonesia.

Bali United Training Center tak hanya dioptimalkan untuk kegiatan latihan maupun laga, tapi juga harus bisa menjadi salah satu pelopor sport tourism di Indonesia.

 

Selain itu, pengembangan unit usaha BOLA pada media sosial dan juga community juga akan terus dioptimalkan untuk mendukung program sport tourism yang dicanangkan.

 

Selama tahun 2023, Bali United melalui PT Kreasi Karya Bangsa (United Creative) juga mencatatkan telah memiliki 75 juta followers di media sosial, mengukuhkan United Creative sebagai the largest fans experience ecosystem di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah KVIBES, Rahasia Gadis, Drama Ojol, dan lain-lain.

 

Jadi Wakil Indonesia di Liga Champions Asia 2023 dan Torehan Juara IFC U-15 Selain Bali United Training Center, Bali United sebagai klub sepak bola juga menorehkan sederet prestasi sepanjang tahun 2023.

 

Bali United didapuk menjadi perwakilan Indonesia dalam ajang Liga Champions Asia (Asian Champions League) 2023 yang diselenggarakan di Hong Kong.

Tim Bali United lewat kelompok U-15 juga berhasil menjadi juara dalam turnamen usia muda International Football Championship (IFC) 2023 yang berlangsung di Lapangan Krida Mandala | Ketut Lotri, Desa Adat Kutuh.

 

Bali United U-15 berhasil mengungguli lawan, Putra Tresna U-15, dengan skor telak 4-0 pada Kamis, 15 Mei 2023 lalu.

 

Tak hanya U-15, skuad U-17 juga berhasil meraih sejumlah prestasi dalam Nusantara Open 2023 lewat kemenangan perdana di laga pertama melawan PSLS Lhokseumawe Sederet prestasi kelompok umur dan pemain muda ini tentunya selaras dengan komitmen Bali United untuk terus mencetak generasi-generasi penerus di bidang olahraga.

 

“Kita kembangkan talenta-talenta muda lewat Bali United Academy dan Bali7s International Youth Tournament demi kelangsungan bisnis serta masa depan Bali United,” ujar Yabes Tanuri dalam pernyataan resminya.

Dengan serangkaian prestasi ini, Bali United semakin mengukuhkan diri sebagai salah satu klub sepak bola terbaik di Tanah Air. Tim manajemen juga semakin melebarkan sayap melalui serangkaian kerja sama baik di dalam negeri maupun di kancah persepakbolaan internasional, FIFA.

 

Di tahun 2023, manajemen Bali United melakukan pengembangan kerja sama dengan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) pada tahun 2023 lalu, bersanding dengan sejumlah klub besar dunia.

Selain di level internasional, Bali United juga bekerja sama dengan pemerintah untuk turut memajukan sepak bola Indonesia dalam mencetak tenaga pendidik di bidang olahraga sepak bola, khususnya di Pulau Bali.

 

Di tahun 2024 ini, Bali United berharap bisa mencatatkan performa yang jauh lebih baik dari 2023, termasuk peningkatan pendapatan di seluruh pilar serta unit usaha.

 

Harapannya, tahun 2024 akan menjadi tahun kebangkitan prestasi dan pencapaian BOLA Group dibandingkan dengan 2023 silam.

Continue Reading

Metro

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Published

on

By

Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.

Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.

“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.

Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.

Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.

“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.

Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.

Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Lanjutan Sidang

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)

Continue Reading

Metro

Daeng Rizal : Kehadiran Laskar Hukum Indonesia Mampu Ngubah Paradigma Penegakan Hukum Selama Ini Kerap Dipersepsikan “Tajam Ke bawah Tumpul Keatas”

Published

on

By

Jakarta, 24 Januari 2026 — Ketua Umum Front Kerukunan Pemuda Bugis Makasar (FKPBM), Daeng Rizal, menyambut positif deklarasi Laskar Hukum Indonesia (LHI) yang digelar pada 24 Januari 2026. Ia menilai pembentukan organisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membantu masyarakat, khususnya di tengah realitas penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Menurut Daeng Rizal, kehadiran Laskar Hukum Indonesia diharapkan mampu mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini kerap dipersepsikan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Paradigma tersebut, kata dia, perlu dibenahi agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

“Dengan adanya Laskar Hukum Indonesia, masyarakat diharapkan memperoleh semangat dan keyakinan bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi persoalan hukum. Kehadiran organisasi ini memberi harapan akan adanya pendampingan dan perlindungan hukum yang layak,” ujar Daeng Rizal.

Ia juga berharap seluruh jajaran dan personel Laskar Hukum Indonesia dapat saling mendukung dan menjaga soliditas organisasi, sehingga mampu menjalankan peran secara optimal dalam mengayomi masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu yang kerap mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan hukum.

Lebih lanjut, Daeng Rizal menyoroti masih adanya praktik-praktik hukum yang dipersepsikan dapat dipermainkan, sehingga menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang rentan. Dalam konteks tersebut, ia menilai Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat hadir sebagai solusi melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas.

“Dengan hadirnya Laskar Hukum Indonesia, kami optimistis ke depan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya yang bersifat mendasar, dapat diselesaikan dengan lebih baik dan berkeadilan,” katanya.

Daeng Rizal juga berharap Laskar Hukum Indonesia dapat menjadi panutan dan rujukan dalam berbagai aktivitas serta gerakan hukum di Indonesia, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Continue Reading

Metro

Ma’arifa SH MKn Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia Komitmen Bantu Pemerintah Minimalkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pelecehan Terhadap Anak

Published

on

By

Jakarta – Kehadiran Srikandi Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani mengadukan berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap terabaikan.Sabtu.(24/1/2026)

Minimnya pemahaman hukum, rasa takut untuk melapor, hingga anggapan bahwa suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, masih menjadi kendala utama yang menyebabkan banyak kasus tidak pernah sampai ke ranah penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia hadir sebagai wadah pendampingan dan edukasi hukum yang berfokus pada isu perempuan dan anak. Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia juga turut mendorong penyelesaian berbagai persoalan struktural yang berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk sengketa pertanahan yang kerap menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang tidak menguntungkan.

Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia, Ma’arifa SH MKn, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalkan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan terhadap anak yang belakangan semakin mengkhawatirkan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif serta pendampingan hukum secara berkelanjutan di berbagai daerah.

“Kami di Srikandi Laskar Hukum Indonesia ingin membantu pemerintah dengan memberikan penyuluhan hukum di setiap provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan. Di setiap wilayah tersebut akan dibentuk cabang Srikandi Laskar Hukum Indonesia sebagai pusat edukasi dan pengaduan masyarakat,” ujar Ma’arifa

Melalui pembentukan cabang-cabang tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menghimpun masyarakat untuk mengikuti seminar dan penyuluhan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Ma’arifa, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari minimnya pemahaman korban terhadap hak-haknya, baik sebagai perempuan maupun dalam perannya sebagai istri di dalam rumah tangga.

Ia juga menyoroti fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi di ruang publik, seperti di transportasi umum, termasuk busway, serta dalam lingkup rumah tangga. Banyak korban enggan melapor karena rasa takut, malu, atau karena pelaku merupakan orang terdekat, seperti pasangan, teman, atau bahkan anggota keluarga.

“Pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi justru berubah menjadi predator. Kondisi ini menghantam mental korban dan membuat mereka memilih untuk diam,” katanya.

Untuk itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia berupaya memberikan rasa aman kepada korban melalui pendampingan hukum dan psikologis, serta pembentukan posko-posko pengaduan di berbagai daerah. Meski tidak memungkinkan memberikan perlindungan secara penuh selama 24 jam, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membekali korban dengan panduan konkret mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menghadapi tindak kekerasan.

Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, serta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan korban memperoleh perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam proses pendampingan, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membantu korban dalam penyusunan laporan hukum, memberikan bimbingan hukum, serta dukungan awal baik secara fisik maupun mental. Ma’arifa menegaskan bahwa pemahaman terhadap konsep dan batasan hak-hak perempuan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang seharusnya diperkenalkan sejak dini melalui kurikulum pendidikan. Menurutnya, kurangnya edukasi membuat anak-anak dan perempuan tidak mampu mengenali perbedaan antara perilaku wajar dan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan atau pelecehan seksual.

“Undang-undang tentang KDRT dan perlindungan perempuan sebenarnya sudah tersedia sebagai payung hukum. Tantangannya adalah bagaimana memperkuat edukasi, sosialisasi, dan implementasinya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Srikandi Laskar Hukum Indonesia, diharapkan ke depan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dapat ditekan melalui penguatan edukasi hukum, pendampingan berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara luas.

Ma’arifa merupakan seorang notaris yang aktif mendorong penguatan peran perempuan dalam advokasi serta perlindungan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending