Connect with us

TNI / Polri

Kasad : TMMD Digelar Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Published

on

TANAH BUMBU, – Pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) akan terus dievaluasi agar tepat guna dan tepat sasaran bagi pemerataan pembangunan, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. usai Upacara Penutupan TMMD ke-120 di wilayah Kodim 1022/Tanah Bumbu, tepatnya di  Desa Karengrejo, Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (7/6/2024).

 

Lebih lanjut Kasad mengatakan bahwa tiap gelaran TMMD melibatkan 50 Kodim di jajaran TNI AD yang dipilih secara bergiliran. Alasan digilirnya Kodim pelaksana TMMD, karena berkaitan dengan kemampuan dukungan anggaran untuk pelaksanaannya.

 

“Kodim memberi masukan, kita yang menilai mana yang dipilih. Karena kemampuan kami hanya 50 titik (dalam setiap pelaksanaan TMMD). Dukungan dana TNI AD itu digunakan untuk biaya operasional prajurit, seperti uang makan dan sebagainya. Pemda fokus pada proyeknya,“ ujar Kasad menjelaskan pembagian tanggung jawab pembiayaan TMMD.

 

Kasad juga menegaskan bahwa dirinya telah menghimbau kepada pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan program TMMD ini secara kontinyu dengan (dukungan anggaran) yang terus meningkat. Karena selain pelaksanaan pembangunan bisa dicapai dengan biaya yang lebih ekonomis, TMMD juga mampu menjangkau wilayah-wilayah terpencil, terisolir dan wilayah perbatasan.

 

Kasad menambahkan, selain program TMMD, TNI AD juga melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk terus membantu pemerintah daerah dan membantu kesulitan masyarakat melalui kegiatan Karya Bakti.

 

Terkait El Nino yang berlanjut dengan musim kemarau, Kasad berharap, Tanah Bumbu dengan Program TMMD dan Karya Baktinya (akses air bersih) dapat menjadi contoh, sehingga tidak ada lagi tempat yang masyarakatnya kekurangan air bersih saat El Nino datang.

 

Kasad mengapresiasi TMMD di wilayah Tanah Bumbu, yang dinilainya telah sesuai dengan kebutuhan pokok masyarakat, yaitu pembangunan akses jalan yang dapat meningkatkan perekonomian, akses air bersih, rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta penyediaan sanitasi (MCK). Kasad berharap hasil TMMD ke-120 di wilayah ini dapat digunakan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat dalam jangka waktu lama.

 

Pada momen tersebut, Kasad juga berkesempatan meninjau langsung Program fisik TMMD menggunakan motor trail. Di antaranya, lokasi pembangunan jalan dan sumur bor, serta menyerahkan kunci rumah hasil rehab RTLH, membagikan tas sekolah, serta bansos kepada warga setempat. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Bongkar Uang Palsu di Bogor, 12.191 Lembar Disita

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial MP alias M (39).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kasus uang palsu menjadi perhatian serius karena rupiah merupakan simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran yang sah. Peredaran uang palsu, kata dia, juga berpotensi merugikan masyarakat secara langsung, terutama pelaku usaha kecil dan warga yang masih banyak bertransaksi tunai.

“Penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Kabidhumas, Rabu (1/4/2026),

Ia menambahkan bahwa kehadiran perwakilan Bank Indonesia dan unsur BIN juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya uang palsu dan cara mengenalinya.

Selanjutnya Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, di Hotel Pinus, Jalan PWRI, Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. “Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan satu tersangka berinisial MP alias M, laki-laki, 39 tahun, warga Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dalam berbagai bentuk, mulai dari hasil cetak dua sisi, cetak satu sisi, hingga lembaran yang belum dipotong. Polisi juga menyita dua unit handphone, dua unit printer, delapan lembar master uang pecahan Rp 100 ribu, alat pemotong kertas, kertas A4, tinta isi ulang, gunting, cutter, penggaris besi, selotip, lem kertas, dan roll stop kontak.

AKBP Martuasah menjelaskan modus tersangka ialah menyalin uang asli pecahan Rp 100 ribu menggunakan printer dan master cetakan. Hasil cetakan itu lalu dipotong agar menyerupai uang asli. “Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan ke masyarakat dengan modus seolah-olah pelaku mampu menggandakan uang, sehingga calon korban dipancing untuk menyerahkan sejumlah uang,” jelasnya.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan penyelidikan selama hampir dua minggu sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan di kamar nomor 8 Hotel Pinus Parung, Bogor.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, pengedaran mata uang palsu, serta penyertaan dalam tindak pidana. Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengatakan tersangka menyiapkan boks untuk meyakinkan calon korban dalam skema penggandaan uang.

Padahal, uang hasil “penggandaan” itu sebenarnya uang palsu. “Jadi ketika korban memberikan uang sesuai yang ditawarkan tersangka, hasil penggandaannya adalah uang palsu. Karena itu yang bersangkutan juga sudah menyiapkan box,” kata AKBP Robby. Ia menambahkan, tersangka mengaku pernah membuat uang palsu pada tahun lalu untuk membayar utang, namun gagal digunakan karena diketahui tidak asli.

Sebagai penegasan akhir Kabidhumas menegaskan jumlah uang palsu yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 12.191 lembar. Namun, barang bukti itu tidak dikonversi ke nilai rupiah karena bukan merupakan uang asli. “Kami menegaskan kembali bahwa uang palsu yang diamankan penyidik sebanyak 12.191 lembar. Kami tidak mengkonversikan dengan kurs rupiah karena itu bukan uang asli,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas mengimbau masyarakat lebih waspada saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yaitu diraba, dilihat, dan diterawang, serta memanfaatkan alat sederhana seperti sinar ultraviolet untuk memastikan keaslian uang. Ia juga meminta masyarakat segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menjadi korban atau mengetahui dugaan peredaran uang palsu.

“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Published

on

By

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Penyerahan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Dalam proses tersebut, JPU Murari Azis secara resmi menerima para tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa Tahap II ini merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring yang telah diungkap sebelumnya.

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujar Kombes Rizki.

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya skala jaringan perjudian yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, JPU Murari Azis menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkap Murari.

Seluruh tersangka kini berada dalam tanggung jawab JPU untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kombes Rizki menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan. Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring secara tegas dan berkelanjutan.

“Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan. Sementara itu, penyidik memastikan akan terus mendukung proses penuntutan dengan melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh jaksa.

Continue Reading

TNI / Polri

POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP CLANDESTINE LAB NARKOTIKA JENIS EKSTASI DAN HAPPY WATER

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial K (32) dan S (38) di depan sebuah minimarket di Tower G Apartemen Basura, Cipinang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke unit kamar yang ditempati tersangka di Tower Dahlia lantai 22, yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan narkotika.

Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 ribu butir ekstasi, 643 butir ekstasi siap edar, serta 34 bungkus “happy water”.

Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia dan peralatan produksi seperti serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, alat press plastik, hingga seperangkat alat laboratorium yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan atau clandestine lab.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David S.I.K., M,H. mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini 30 maret 2026 disalah satu apartement diwilayah jakarta timur, telah mengungkap Clandestine Lab (Home Industri) Pembuatan narkoba jenis Ekstasi dan Happy Water yang sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dan telah memproduksi kurang lebih 2.000 butir Ekstasi bermerk Chanel dan Mercy serta 50 pax Happy water, dan telah mengungkap bahan baku yang siap di cetak sebanyak 16,6 kilogram yang akan menghasilkan 33.000 butir ekstasi kemudain juga mengamankan berbagai prekusor serta alat alat untuk pembuatan, disini dapat dilihat ada alat cetak nya kemudian ini adalah ekstasi yangs udah siap edar sebnayak 643 butir ekstasi, polda metro jaya mengamankan dua orang terduga pelaku yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di polda metro jaya”.

Continue Reading

Trending