Connect with us

TNI / Polri

Kasad : TMMD Digelar Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Published

on

TANAH BUMBU, – Pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) akan terus dievaluasi agar tepat guna dan tepat sasaran bagi pemerataan pembangunan, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. usai Upacara Penutupan TMMD ke-120 di wilayah Kodim 1022/Tanah Bumbu, tepatnya di  Desa Karengrejo, Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (7/6/2024).

 

Lebih lanjut Kasad mengatakan bahwa tiap gelaran TMMD melibatkan 50 Kodim di jajaran TNI AD yang dipilih secara bergiliran. Alasan digilirnya Kodim pelaksana TMMD, karena berkaitan dengan kemampuan dukungan anggaran untuk pelaksanaannya.

 

“Kodim memberi masukan, kita yang menilai mana yang dipilih. Karena kemampuan kami hanya 50 titik (dalam setiap pelaksanaan TMMD). Dukungan dana TNI AD itu digunakan untuk biaya operasional prajurit, seperti uang makan dan sebagainya. Pemda fokus pada proyeknya,“ ujar Kasad menjelaskan pembagian tanggung jawab pembiayaan TMMD.

 

Kasad juga menegaskan bahwa dirinya telah menghimbau kepada pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan program TMMD ini secara kontinyu dengan (dukungan anggaran) yang terus meningkat. Karena selain pelaksanaan pembangunan bisa dicapai dengan biaya yang lebih ekonomis, TMMD juga mampu menjangkau wilayah-wilayah terpencil, terisolir dan wilayah perbatasan.

 

Kasad menambahkan, selain program TMMD, TNI AD juga melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk terus membantu pemerintah daerah dan membantu kesulitan masyarakat melalui kegiatan Karya Bakti.

 

Terkait El Nino yang berlanjut dengan musim kemarau, Kasad berharap, Tanah Bumbu dengan Program TMMD dan Karya Baktinya (akses air bersih) dapat menjadi contoh, sehingga tidak ada lagi tempat yang masyarakatnya kekurangan air bersih saat El Nino datang.

 

Kasad mengapresiasi TMMD di wilayah Tanah Bumbu, yang dinilainya telah sesuai dengan kebutuhan pokok masyarakat, yaitu pembangunan akses jalan yang dapat meningkatkan perekonomian, akses air bersih, rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta penyediaan sanitasi (MCK). Kasad berharap hasil TMMD ke-120 di wilayah ini dapat digunakan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat dalam jangka waktu lama.

 

Pada momen tersebut, Kasad juga berkesempatan meninjau langsung Program fisik TMMD menggunakan motor trail. Di antaranya, lokasi pembangunan jalan dan sumur bor, serta menyerahkan kunci rumah hasil rehab RTLH, membagikan tas sekolah, serta bansos kepada warga setempat. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending