Connect with us

TNI / Polri

Tim F1QR Pangkalan TNI AL Dumai Amankan 42 Orang PMI Non Prosedural Dari Malaysia

Published

on

TNI AL, Dumai,- Sebanyak 42 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang kembali dari Malaysia melalui jalur ilegal kembali berhasil diamankan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai. PMI Non Prosedural yang terdiri dari 34 orang laki-laki dan 8 orang perempuan diamankan pada hari Minggu (23/6)

 

Pukul 07.25 WIB di Pesisir Pantai Pelinting, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

 

Komandan Lanal Dumai  Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel melalui Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (PM) Priatno, pada saat serah terima 42 orang PMI Non Prosedural kepada pihak Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai mengatakan bahwa diamankannya PMI Non Prosedural tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh F1QR Lanal Dumai, selanjut Tim F1QR bergerak menuju daerah Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan melaksanakan pengendapan di tepi Pantai Pesisir pelintung.

 

Lebih lanjut dikatakan, sekitar pukul 07.25 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai mendapati PMI Non Prosedural telah mendarat di Pantai dan satu orang tekong speedboat kabur ke arah Perairan Sepahat. Setelah dilaksanakan pengejaran dan penyisiran disekitar Pesisir Pantai Pelintung, Tim F1QR Lanal Dumai berhasil mengamankan 42 orang PMI Non Prosedural. Setelah dilaksanakan pendataan awal, dibawa menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan pendataan ulang, pemeriksaan barang bawaan secara intensif dan pengecekan kesehatan.

 

Berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan yang dilaksanakan terhadap ke 42 orang PMI Non Prosedural tersebut, diketahui bahwa mereka berangkat dari Selangor Malaysia dengan tujuan Pantai Pelintung Kota Dumai Provinsi Riau, Indonesia menggunakan transportasi laut HSC (High Speed Craf) mesin 200 PK (3 unit), dengan biaya sebesar Rp. 5.000.000 s.d Rp. 6.000.000,- kepada agen masing-masing.

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan para PMI ditemukan Handphone 44 buah, 31 KTP dan 23 Pasport. Tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya, Narkoba dan sejenis,” pungkas Palaksa.

 

Pekerja Migran Indonesia yang mayoritas merupakan warga yang berasal dari Aceh, Medan, dan Rohil Riau tersebut diserahkan kepihak P4MI Kota Dumai untuk pendataan dan proses lebih lanjut.

 

Keberhasilan TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai mengamankan 42 orang PMI Non Prosedural merupakan salah satu bentuk  kesiapsiagaan TNI AL dalam menghadapi berbagai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerjanya.

 

(Pen Lanal Dumai)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending